Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan fikih, walimah pernikahan adalah makanan yang dibuat untuk jamuan pernikahan, biasanya orang-orang diundang untuk menikmatinya pada saat akad atau setelah akad. Terkait waktu jamuan ini dihidangkan, ulama berbeda pendapat dalam dua pandangan.
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab fikih memandang bahwa walimah hukumnya sunah. Mazhab Hanafi menambahkan dengan pernyataan:
“Walimah adalah sunah yang berpahala besar (matsubat ‘azhimah).” Para ulama ini beralasan bahwa walimah terkait pernikahan, sementara hukum pernikahan tidak wajib. Sesuatu yang terkait hal yang tidak wajib, maka tidak bisa dianggap wajib.
Beberapa ulama dalam Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali, ada yang memandang walimah sebagai kewajiban. Alasan utama dari pandangan ini adalah adanya kalimat perintah pada Hadis tentang Abdurrahman bin Auf r.a. di bawah ini.
Dari Anas bin Malik r.a., bahwa Abdurrahman bin Auf r.a. bertandang ke Rasulullah Saw. dengan tampak ada tanda kekuningan.
Lalu ditanya Rasulullah Saw. tentang hal itu, dan ia menjawab baru saja menikahi perempuan dari Anshar. “Berapa kamu memberi mahar?” tanya Rasul Saw.
“Satu nuwah emas (sekitar 3 gram),” jawab Abdurrahman bin Auf r.a. Lalu Rasulullah Saw. berkata, “Bikinlah walimah walaupun dengan (menyembelih) satu ekor kambing.” (Shahih al-Bukhari, no. 5208).
Walimah juga terkait dengan pengumuman pernikahan, sebagai pembeda dari ikatan yang biasanya sembunyi-sembunyi.
Nabi Saw Mengadakan Walimah
Nabi Saw. selalu mengadakan walimah untuk pernikahan beliau dan juga putri-putri beliau, sekalipun hanya dengan makanan tepung gandum pada kondisi sempit.
Menurut para ulama yang mewajibkan walimah, jika seseorang pada saat akad belum pernah membuat makanan walimah, ia harus menggadanya (mengganti) pada hari lain.
Apalagi pihak perempuan menuntut adanya walimah, maka gada menjadi sangat kuat untuk ditunaikan.
Tidak ada batasan minimal mengenai makanan walimah dalam fikih. Makanan walimah yang penting berupa sajian yang bisa beberapa orang nikmati.
Dengan dua mud gandum (sekitar 2 kilogram), bagi yang miskin, sudah cukup untuk mengadakan walimah menurut pandangan mayoritas ulama fikih.
Menurut Mazhab Syafi’i, walimah bagi orang yang memiliki harta minimal menyembelih seekor kambing.
Beberapa ulama juga ada yang berpandangan, berdasarkan Hadis Jabir r.a. di atas, sekalipun miskin, sebaiknya minimal menyembelih seekor kambing.
Walaupun secara prinsip, makanan apa pun sudah bisa menggugurkan kesunahan walimah yang Rasulullah Saw ajarkan. []