• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Walimatul Ursy adalah Sedekah

Karena walimah adalah sebagai bentuk sedekah, maka, Bu Nyai Badriyah menyampaikan, tak semestinya melakukan penyelenggaraan melebihi batas kemampuan apalagi sampai berhutang yang membelit di kemudian hari

Redaksi Redaksi
20/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
walimatul ursy adalah sedekah

walimatul ursy adalah sedekah

278
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa walimatul ursy adalah sedekah.

Walimatul ursy sebagai bentuk sedekah ini, lanjut kata dia, karena memang jamuan makan yang tuan rumah siapkan untuk para tamu merupakan sedekah dari tuan rumah. (Baca juga : Hukum Menjamak Shalat Bagi Pengantin Saat Walimatul Ursy)

Karena walimah adalah sebagai bentuk sedekah, maka, Bu Nyai Badriyah menyampaikan, tak semestinya melakukan penyelenggaraan melebihi batas kemampuan apalagi sampai berhutang yang membelit di kemudian hari. (Baca juga : Pesan Mubadalah dalam Prosesi Pernikahan Baginda Nabi dengan Khadijah)

Bahkan jika sampai hutang resepsi tidak dikomunikasikan kepada pasangan sebelum menikah, hal ini bisa memicu percekcokan, bahkan perceraian. (Baca juga : Pandangan Ulama KUPI Tentang Walimatul Ursy (1))

Bu Nyai Badriyah juga menegaskan, karena walimatul ursy adalah sedekah, maka tidak semestinya pula mempelai atau keluarga mengkalkulasi agar biaya yang dikeluarkan bisa tertutupi oleh sumbangan para tamu. (Baca juga : Tips Cerdas Menggelar Walimatul ‘Ursy (Resepsi Pernikahan))

Baca Juga:

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

KB dalam Pandangan Islam

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Bagi tuan rumah, sedekah walimah adalah dengan menjamu tamu sebaik-baiknya. Bagi tamu, sedekah walimah dengan kehadiran dan sumbangannya. (Baca juga : Pandangan Ulama KUPI Tentang Walimatul Ursy (2))

Walimatul ursy menjadi sarana bagi tuan rumah atau tamu untuk sama-sama bersedekah dan saling membahagiakan. (Rul)

Tags: Bu Nyai Badriyah FayumiislammenikahNikahpernikahasedakahulama KUPIWalimatul ursy
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Dalam Hadits

KB dalam Hadits

21 Mei 2025
Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version