Kamis, 20 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Waspada Fitnah Harta

Mubadalah Mubadalah
15 Desember 2022
in Aktual
0
Fitnah Harta

Fitnah Harta

7
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap kali disuguhkan berita tentang kasus penipuan dana umroh First Travel saya hanya bisa bilang kok bisa. Kok tega. Kok enak banget. Kok suaminya begitu. Kok istrinya begini. Dan kok kok kok lain dengan nada heran, geram, marah bercampur menjadi satu. Dengan entengnya pasangan Andhika dan Aniesa, pemilik First Travel, menggunakan simbol agama untuk memperkaya diri sendiri serta bergaya hidup mewah. Terakhir foto-foto Andhika-Aniesa yg banyak bertebaran di media before-after yang menghentakkan kita semua, ternyata uang mampu mengubah segalanya. Itulah fitnah harta.

Perempuan dengan segala keindahan yang melingkupi dirinya, rentan dengan godaan gaya hidup, aksesoris mahal, pernak-pernik mode dan fashion terkini. Lelaki dan image keperkasaan yang menyertai, melekat erat simbol kejantanan dan kegagahan dalam penampilan. Namun benarkah menjadi cantik bagi perempuan itu harus mahal? Benarkah berpakaian modis dan berkelas bagi lelaki itu menghabiskan biaya? Benarkah pengakuan dari orang lain sebagai pasangan suami istri yang sukses, membutuhkan anggaran besar?

Saya jadi teringat dengan meme yang pernah saya lihat di media sosial, bahwa uang yang kita miliki pasti cukup untuk membiayai kebutuhan hidup. Namun takkan pernah cukup untuk membayar gaya hidup. Dalam kehidupan rumah tangga, perempuan mempunyai peran penting untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada pasangan, bagaimana memutuskan pengelolaan keuangan keluarga yang adil diantara keduanya. Tetap bisa mengikuti gaya hidup (life style) sesuai standar kemampuan yang dimiliki, tidak merugikan diri sendiri atau orang lain.

Life style pencitraan manusia modern saat ini, yang membuat orang menjadi gelap mata menghalalkan segala cara, bahkan berani mengambil harta yang bukan miliknya. Mengambil uang yang bukan haknya, hingga kasus korupsi merajalela. Di sebagian masyarakat lain, dengan mudahnya tergiur investasi keuangan bodong, ingin kaya dengan cara instan. Fenomena ini saya katakan seperti latah berjama’ah. Mengapa saya bilang demikian. Karena korban dari penipuan itu angkanya selalu fantastis mencapai ribuan orang.

Apa itu latah? Menurut wikipedia “latah adalah suatu keadaan fisik dimana penderita secara spontanitas mengeluarkan respon (berupa ucapan kata-kata atau kalimat dan sering disertai gerakan tubuh) terhadap suara atau gerakan yang sifatnya mengagetkan penderita”.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) latah adalah 1. Menderita sakit saraf dengan suka meniru-niru perbuatan atau ucapan orang lain. 2. Berlaku seperti orang gila (misalnya karena kematian orang yg dikasihi). 3. Meniru-niru sikap perbuatan, atau kebiasaan orang atau bangsa lain.

Ya, latah artinya kita meniru perbuatan dan kebiasaan orang lain. Mencontoh dengan cara instan, mudah, murah dan cepat tanpa memikirkan resiko apa yang akan terjadi setelahnya. Celakanya, para peniru ini tidak hanya satu dua orang, tetapi ratusan bahkan ribuan orang bergerak ke arah yang sama. Menjadi korban massal dan dirugikan harta bendanya hingga stres depresi karena beban pikiran yang berat.

Bicara kebutuhan hidup, antara fungsi dan nilai barang menjadi penting untuk dipertimbangkan. Saya mengambil sample jam tangan rolex dan yang merk pedagang kaki lama. Apa yang membedakan jam tangan itu hanyalah harga dan gengsi, tetapi fungsinya sama untuk melihat waktu. Jam tangan yang mahal bahkan hingga berharga milyaran tidak akan mampu mengubah waktu menjadi maju atau mundur. Hitungan 1 hari tetap 24 jam, 1 jam tetap 60 menit, 1 menit tetap 60 detik. Dan dengan jam tangan yang mahal tidak akan merubah masa lalu atau pun masa depan.

Bukankah Allah telah mengingatkan dalam firmanNya: “Dan janganlah kamu sekalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. (QS. Al-An’am 6 : 141). Dan dalam surat Al-Furqon ayat 67 “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta) tidak berlebih-lebihan dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan) di tengah-tengah antara yang demikian”.

Melalui ayat ini pertama kita kembali diingatkan agar waspada dengan fitnah harta, tak berlebihan menanggapi gaya hidup modern. Disesuaikan kebutuhan bukan dengan keinginan. Kedua, menjaga keseimbangan penggunaan harta yang kita miliki dengan baik, tidak berlebihan dan tidak pula menjadi kikir/pelit karenanya. Ketiga sebagai perempuan yang memiliki peran penting dalam keputusan rumah tangga bersama pasangan, dalam merencanakan dan mengelola keuangan keluarga agar bersikap bijak, tak tergiur dengan gaya hidup mewah, tak terjebak pola latah berjama’ah.

Jadi lebih baik hidup sederhana yang apa adanya. Bukan ada apa-apanya. Suami istri yang saling menguatkan dalam mengelola ekonomi keluarga. Suami istri yang saling mengingatkan ketika salah satu pasangan mulai berlebihan membelanjakan hartanya, juga tak kebablasan bergaya hidup mewah ketika diberi rejeki melimpah. Hidup dengan pola kebersalingan yang dijaga terus menerus, saling menguatkan ketika sedang kesusahan, saling mengingatkan ketika dalam kesenangan, akan mampu menjaga kebahagiaan hakiki suami istri, bukan malah berakhir tragis menjadi tahanan di dalam sel penjara.

Tags: WanitaWaspada fitnah wanita
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Fatima Mernissi
Figur

Fatima Mernissi, Menilik Kembali Hak Politik Wanita dalam Islam

24 November 2023
Interpretasi Kata Wanita
Pernak-pernik

Interpretasi Kata Wanita Berdasarkan Sejarah Nusantara

16 Juni 2022
Suami
Publik

Menggugat Makna Suami

29 September 2021
fitnah harta
Kolom

Fitnah Harta, Tahta, dan Wanita, Bagaimana Kita Memaknainya?

7 Desember 2022
Wanita
Publik

Sejarah Penyebutan Wanita dan Perempuan di Indonesia

31 Mei 2021
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional
  • Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?
  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis
  • Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID