Minggu, 9 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Waspada Fitnah Harta

Mubadalah Mubadalah
15 Desember 2022
in Aktual
0
Fitnah Harta

Fitnah Harta

7
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap kali disuguhkan berita tentang kasus penipuan dana umroh First Travel saya hanya bisa bilang kok bisa. Kok tega. Kok enak banget. Kok suaminya begitu. Kok istrinya begini. Dan kok kok kok lain dengan nada heran, geram, marah bercampur menjadi satu. Dengan entengnya pasangan Andhika dan Aniesa, pemilik First Travel, menggunakan simbol agama untuk memperkaya diri sendiri serta bergaya hidup mewah. Terakhir foto-foto Andhika-Aniesa yg banyak bertebaran di media before-after yang menghentakkan kita semua, ternyata uang mampu mengubah segalanya. Itulah fitnah harta.

Perempuan dengan segala keindahan yang melingkupi dirinya, rentan dengan godaan gaya hidup, aksesoris mahal, pernak-pernik mode dan fashion terkini. Lelaki dan image keperkasaan yang menyertai, melekat erat simbol kejantanan dan kegagahan dalam penampilan. Namun benarkah menjadi cantik bagi perempuan itu harus mahal? Benarkah berpakaian modis dan berkelas bagi lelaki itu menghabiskan biaya? Benarkah pengakuan dari orang lain sebagai pasangan suami istri yang sukses, membutuhkan anggaran besar?

Saya jadi teringat dengan meme yang pernah saya lihat di media sosial, bahwa uang yang kita miliki pasti cukup untuk membiayai kebutuhan hidup. Namun takkan pernah cukup untuk membayar gaya hidup. Dalam kehidupan rumah tangga, perempuan mempunyai peran penting untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada pasangan, bagaimana memutuskan pengelolaan keuangan keluarga yang adil diantara keduanya. Tetap bisa mengikuti gaya hidup (life style) sesuai standar kemampuan yang dimiliki, tidak merugikan diri sendiri atau orang lain.

Life style pencitraan manusia modern saat ini, yang membuat orang menjadi gelap mata menghalalkan segala cara, bahkan berani mengambil harta yang bukan miliknya. Mengambil uang yang bukan haknya, hingga kasus korupsi merajalela. Di sebagian masyarakat lain, dengan mudahnya tergiur investasi keuangan bodong, ingin kaya dengan cara instan. Fenomena ini saya katakan seperti latah berjama’ah. Mengapa saya bilang demikian. Karena korban dari penipuan itu angkanya selalu fantastis mencapai ribuan orang.

Apa itu latah? Menurut wikipedia “latah adalah suatu keadaan fisik dimana penderita secara spontanitas mengeluarkan respon (berupa ucapan kata-kata atau kalimat dan sering disertai gerakan tubuh) terhadap suara atau gerakan yang sifatnya mengagetkan penderita”.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) latah adalah 1. Menderita sakit saraf dengan suka meniru-niru perbuatan atau ucapan orang lain. 2. Berlaku seperti orang gila (misalnya karena kematian orang yg dikasihi). 3. Meniru-niru sikap perbuatan, atau kebiasaan orang atau bangsa lain.

Ya, latah artinya kita meniru perbuatan dan kebiasaan orang lain. Mencontoh dengan cara instan, mudah, murah dan cepat tanpa memikirkan resiko apa yang akan terjadi setelahnya. Celakanya, para peniru ini tidak hanya satu dua orang, tetapi ratusan bahkan ribuan orang bergerak ke arah yang sama. Menjadi korban massal dan dirugikan harta bendanya hingga stres depresi karena beban pikiran yang berat.

Bicara kebutuhan hidup, antara fungsi dan nilai barang menjadi penting untuk dipertimbangkan. Saya mengambil sample jam tangan rolex dan yang merk pedagang kaki lama. Apa yang membedakan jam tangan itu hanyalah harga dan gengsi, tetapi fungsinya sama untuk melihat waktu. Jam tangan yang mahal bahkan hingga berharga milyaran tidak akan mampu mengubah waktu menjadi maju atau mundur. Hitungan 1 hari tetap 24 jam, 1 jam tetap 60 menit, 1 menit tetap 60 detik. Dan dengan jam tangan yang mahal tidak akan merubah masa lalu atau pun masa depan.

Bukankah Allah telah mengingatkan dalam firmanNya: “Dan janganlah kamu sekalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. (QS. Al-An’am 6 : 141). Dan dalam surat Al-Furqon ayat 67 “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta) tidak berlebih-lebihan dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan) di tengah-tengah antara yang demikian”.

Melalui ayat ini pertama kita kembali diingatkan agar waspada dengan fitnah harta, tak berlebihan menanggapi gaya hidup modern. Disesuaikan kebutuhan bukan dengan keinginan. Kedua, menjaga keseimbangan penggunaan harta yang kita miliki dengan baik, tidak berlebihan dan tidak pula menjadi kikir/pelit karenanya. Ketiga sebagai perempuan yang memiliki peran penting dalam keputusan rumah tangga bersama pasangan, dalam merencanakan dan mengelola keuangan keluarga agar bersikap bijak, tak tergiur dengan gaya hidup mewah, tak terjebak pola latah berjama’ah.

Jadi lebih baik hidup sederhana yang apa adanya. Bukan ada apa-apanya. Suami istri yang saling menguatkan dalam mengelola ekonomi keluarga. Suami istri yang saling mengingatkan ketika salah satu pasangan mulai berlebihan membelanjakan hartanya, juga tak kebablasan bergaya hidup mewah ketika diberi rejeki melimpah. Hidup dengan pola kebersalingan yang dijaga terus menerus, saling menguatkan ketika sedang kesusahan, saling mengingatkan ketika dalam kesenangan, akan mampu menjaga kebahagiaan hakiki suami istri, bukan malah berakhir tragis menjadi tahanan di dalam sel penjara.

Tags: WanitaWaspada fitnah wanita
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Fatima Mernissi
Figur

Fatima Mernissi, Menilik Kembali Hak Politik Wanita dalam Islam

24 November 2023
Interpretasi Kata Wanita
Pernak-pernik

Interpretasi Kata Wanita Berdasarkan Sejarah Nusantara

16 Juni 2022
Suami
Publik

Menggugat Makna Suami

29 September 2021
fitnah harta
Kolom

Fitnah Harta, Tahta, dan Wanita, Bagaimana Kita Memaknainya?

7 Desember 2022
Wanita
Publik

Sejarah Penyebutan Wanita dan Perempuan di Indonesia

31 Mei 2021
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura
  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan
  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID