Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Waspada Fitnah Harta

Mubadalah by Mubadalah
15 Desember 2022
in Aktual
A A
0
Fitnah Harta

Fitnah Harta

12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap kali disuguhkan berita tentang kasus penipuan dana umroh First Travel saya hanya bisa bilang kok bisa. Kok tega. Kok enak banget. Kok suaminya begitu. Kok istrinya begini. Dan kok kok kok lain dengan nada heran, geram, marah bercampur menjadi satu. Dengan entengnya pasangan Andhika dan Aniesa, pemilik First Travel, menggunakan simbol agama untuk memperkaya diri sendiri serta bergaya hidup mewah. Terakhir foto-foto Andhika-Aniesa yg banyak bertebaran di media before-after yang menghentakkan kita semua, ternyata uang mampu mengubah segalanya. Itulah fitnah harta.

Perempuan dengan segala keindahan yang melingkupi dirinya, rentan dengan godaan gaya hidup, aksesoris mahal, pernak-pernik mode dan fashion terkini. Lelaki dan image keperkasaan yang menyertai, melekat erat simbol kejantanan dan kegagahan dalam penampilan. Namun benarkah menjadi cantik bagi perempuan itu harus mahal? Benarkah berpakaian modis dan berkelas bagi lelaki itu menghabiskan biaya? Benarkah pengakuan dari orang lain sebagai pasangan suami istri yang sukses, membutuhkan anggaran besar?

Saya jadi teringat dengan meme yang pernah saya lihat di media sosial, bahwa uang yang kita miliki pasti cukup untuk membiayai kebutuhan hidup. Namun takkan pernah cukup untuk membayar gaya hidup. Dalam kehidupan rumah tangga, perempuan mempunyai peran penting untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada pasangan, bagaimana memutuskan pengelolaan keuangan keluarga yang adil diantara keduanya. Tetap bisa mengikuti gaya hidup (life style) sesuai standar kemampuan yang dimiliki, tidak merugikan diri sendiri atau orang lain.

Life style pencitraan manusia modern saat ini, yang membuat orang menjadi gelap mata menghalalkan segala cara, bahkan berani mengambil harta yang bukan miliknya. Mengambil uang yang bukan haknya, hingga kasus korupsi merajalela. Di sebagian masyarakat lain, dengan mudahnya tergiur investasi keuangan bodong, ingin kaya dengan cara instan. Fenomena ini saya katakan seperti latah berjama’ah. Mengapa saya bilang demikian. Karena korban dari penipuan itu angkanya selalu fantastis mencapai ribuan orang.

Apa itu latah? Menurut wikipedia “latah adalah suatu keadaan fisik dimana penderita secara spontanitas mengeluarkan respon (berupa ucapan kata-kata atau kalimat dan sering disertai gerakan tubuh) terhadap suara atau gerakan yang sifatnya mengagetkan penderita”.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) latah adalah 1. Menderita sakit saraf dengan suka meniru-niru perbuatan atau ucapan orang lain. 2. Berlaku seperti orang gila (misalnya karena kematian orang yg dikasihi). 3. Meniru-niru sikap perbuatan, atau kebiasaan orang atau bangsa lain.

Ya, latah artinya kita meniru perbuatan dan kebiasaan orang lain. Mencontoh dengan cara instan, mudah, murah dan cepat tanpa memikirkan resiko apa yang akan terjadi setelahnya. Celakanya, para peniru ini tidak hanya satu dua orang, tetapi ratusan bahkan ribuan orang bergerak ke arah yang sama. Menjadi korban massal dan dirugikan harta bendanya hingga stres depresi karena beban pikiran yang berat.

Bicara kebutuhan hidup, antara fungsi dan nilai barang menjadi penting untuk dipertimbangkan. Saya mengambil sample jam tangan rolex dan yang merk pedagang kaki lama. Apa yang membedakan jam tangan itu hanyalah harga dan gengsi, tetapi fungsinya sama untuk melihat waktu. Jam tangan yang mahal bahkan hingga berharga milyaran tidak akan mampu mengubah waktu menjadi maju atau mundur. Hitungan 1 hari tetap 24 jam, 1 jam tetap 60 menit, 1 menit tetap 60 detik. Dan dengan jam tangan yang mahal tidak akan merubah masa lalu atau pun masa depan.

Bukankah Allah telah mengingatkan dalam firmanNya: “Dan janganlah kamu sekalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. (QS. Al-An’am 6 : 141). Dan dalam surat Al-Furqon ayat 67 “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta) tidak berlebih-lebihan dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan) di tengah-tengah antara yang demikian”.

Melalui ayat ini pertama kita kembali diingatkan agar waspada dengan fitnah harta, tak berlebihan menanggapi gaya hidup modern. Disesuaikan kebutuhan bukan dengan keinginan. Kedua, menjaga keseimbangan penggunaan harta yang kita miliki dengan baik, tidak berlebihan dan tidak pula menjadi kikir/pelit karenanya. Ketiga sebagai perempuan yang memiliki peran penting dalam keputusan rumah tangga bersama pasangan, dalam merencanakan dan mengelola keuangan keluarga agar bersikap bijak, tak tergiur dengan gaya hidup mewah, tak terjebak pola latah berjama’ah.

Jadi lebih baik hidup sederhana yang apa adanya. Bukan ada apa-apanya. Suami istri yang saling menguatkan dalam mengelola ekonomi keluarga. Suami istri yang saling mengingatkan ketika salah satu pasangan mulai berlebihan membelanjakan hartanya, juga tak kebablasan bergaya hidup mewah ketika diberi rejeki melimpah. Hidup dengan pola kebersalingan yang dijaga terus menerus, saling menguatkan ketika sedang kesusahan, saling mengingatkan ketika dalam kesenangan, akan mampu menjaga kebahagiaan hakiki suami istri, bukan malah berakhir tragis menjadi tahanan di dalam sel penjara.

Tags: WanitaWaspada fitnah wanita
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

PENGORBANAN SARAH, PERJUANGAN HAJAR DAN KEIKHLASAN ISMAIL

Next Post

Istriku Bekerja Lagi

Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Related Posts

Fatima Mernissi
Figur

Fatima Mernissi, Menilik Kembali Hak Politik Wanita dalam Islam

24 November 2023
Interpretasi Kata Wanita
Pernak-pernik

Interpretasi Kata Wanita Berdasarkan Sejarah Nusantara

16 Juni 2022
Suami
Publik

Menggugat Makna Suami

29 September 2021
fitnah harta
Kolom

Fitnah Harta, Tahta, dan Wanita, Bagaimana Kita Memaknainya?

7 Desember 2022
Wanita
Publik

Sejarah Penyebutan Wanita dan Perempuan di Indonesia

31 Mei 2021
Next Post
Bekerja

Istriku Bekerja Lagi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil
  • Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan
  • “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad
  • Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0