Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Wudhu dan Skincare: Paket Lengkap Perawatan Kulit Muslimah

Judul di atas seakan menggambarkan iklan paket perawatan kulit ya, hehe. Namun tulisan ini bukan sedang promosi suatu produk kecantikan pastinya, tulisan ini sedang menggambarkan kombinasi antara wudhu dan skincare untuk perawatan kulit muslimah saat ini. Simak yuk..

Ulfah Khoiriyah by Ulfah Khoiriyah
20 April 2021
in Personal
A A
0
Wudhu

Wudhu

4
SHARES
191
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada sebuah percakapan lumrah diantara sesama perempuan, sebut saja Ayu dan Geulis sedang berbicara. Ayu bertanya pada Geulis “Lis, wajah dan kulit mu mulus sekali, pakai skincare apa ?” Geulis tersenyum dan menjawab “Skincare ku hanya wudhu saja” Ayu terhentak sambil mengernyitkan dahi tapi mengangguk seakan mengiyakan jawaban Geulis. Padahal Ayu hendak membela diri bahwa ia juga berwudhu setiap hari. Hehe

Begitu lah sedikitnya percakapan antara Ayu dan Geulis yang mungkin juga pernah kita dengar dari teman perempuan kita. Jika merasa agak jengkel dengan jawaban tersebut, alangkah baiknya kita kaitkan antara kedua kombinasi lengkap “Wudhu dan Skincare” dan manfaat dari keduanya.

Sebagai perempuan muslim, kita sudah pasti tau bahwa wudhu adalah salah satu syarat sahnya sholat. Wudhu merupakan syarat sah sholat secara syar’i maupun fiqih, dalam kaidah fiqih dikatakan “ma yatawassalu bihil wajib, fahuwa wajib” yang memiliki makna “suatu perkara yang mengantarkan pada suatu kewajiban, maka perkara tersebut hukumnya pun wajib”. Jika sholat adalah wajib bagi setiap muslim, maka wudhu sebagai syaratnya pun menjadi hal yang wajib.

Dan jika tidak berhalangan, semestinya kita telah berwudhu sehari 5 kali untuk sholat fardhu, belum ditambah ketika akan sholat sunnah dan wudhu sebelum tidur. Wudhu yang mungkin orang awam ketahui hanya membasuhkan air ke beberapa bagian tubuh, namun sebagai umat muslim kita mungkin sudah merasakan banyak manfaat dari berwudhu lebih dari sekedar membasuhkan air ke bagian tubuh tertentu. Kesejukan air wudhu memiliki manfaat untuk kesehatan, belum lagi jika wudhu tersebut dilakukan dengan kaifiyah (tata cara) yang baik dan benar sesuai dengan tuntunan agama serta yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Memiliki dua manfaat secara bathiniyah dan lahiriyah, wudhu menjadi keberuntungan tersendiri bagi kita yang melakukannya. Pertama secara bathiniyah, siapa sangka kita benar-benar merasakan nasihat Rasulullah yang beliau sampaikan bahwa jika kita sedang marah dan emosi maka berwudhulah.

Rasulullah SAW. bersabda “Sesungguhnya marah itu dari setan dan setan diciptakan dari api, dan api bisa dipadamkan dengan air. Apabila kalian marah, hendaknya ia berwudhu” (HR. Ahmad dan Abu Daud). Dengan itu kita mengetahui bahwa wudhu bermanfaat untuk menyejukan dan menenangkan hati yang sedang emosi. Karena menahan amarah juga berlaku untuk perawatan kulit kita agar tidak cepat menua.

Kedua secara lahiriyah, kaifiyah wudhu sesungguhnya telah menstimulir lima organ panca indera yakni mulut, mata, hidung, telinga dan kulit (kulit wajah, tangan dan kaki), dimana hal tersebut telah membuat kelima organ tersebut merespon kesejukan air wudhu. Berwudhu secara lahiriyah merupakan ajang membersihkan tubuh dan terlebih pada kulit yang banyak terkena basuhan air wudhu. Hal ini menjadikan wudhu sangat bermanfaat untuk kesehatan kulit dan cocok disebut dengan “skincare andalan muslimah”.

Kulit merupakan bagian terpenting dalam anggota tubuh manusia, karena kulit berpotensi untuk melindungi tubuh bagian luar. Baik itu melindungi tubuh dari paparan sinar matahari, angin, luka fisik, bakteri, zat kimia dan yang lainnya. Sehingga saat ini banyak orang, baik itu laki-laki maupun perempuan berlomba-lomba untuk terus menjaga kesehatan kulit dengan cara memakai rangkaian produk skincare dari berbagai macam merek lokal maupun merek global.

Semakin berkembangnya peradaban zaman, sebagai perempuan masa kini mungkin kita gak bisa memisahkan diri dari skincare. Skincare untuk wajah maupun tubuh seakan sudah menjadi bagian prioritas perempuan dan sudah termasuk pengeluaran wajib setiap bulan. Mulai dari facial wash, masker, toner, serum, essence dan rangkaian lainnya untuk skincare pagi dan malam yang bisa saja berbeda. Juga termasuk bodycare seperti lotion, scrub dan masih banyak lagi.

Namun muslimah, ketahuilah bahwa memakai skincare ini bukan ajang dalam mempercantik diri apalagi berlomba untuk memiliki kulit putih bersinar. Semoga kita tidak terpengaruh dengan standar kecantikan yang digaungkan orang-orang diluar sana, biarlah kita menggunakan skincare karena niat untuk ikhtiar menjaga kesehatan kulit.

Akan tetapi, usahakanlah secukupnya dalam memakai produk perawatan atau produk kecantikan kulit demi menghindari iritasi atau kerugian bagi kulit kita sendiri. Dan menggunakan produk skincare tanpa mematuhi perawatan dari dalam seakan sia-sia, maka dianjurkan kepada kita untuk menjaganya dari dalam dan luar. Contohnya seperti minum air putih yang cukup serta vitamin, makan buah dan sayuran, tidur tepat waktu, hindari stress berlebih, olahraga dan mandi dua kali sehari.

Maka keduanya antara wudhu dengan rangkaian skincare bisa kita kombinasikan dalam waktu tertentu. Seperti pagi dianjurkan untuk berwudhu kemudian melaksanakan sholat dhuha setelah itu barulah pakai rangkaian skincare pagi (day routine). Begitupun ketika malam hari, sebelum tidur dianjurkan untuk berwudhu kemudian jika ingin bisa melaksanakan sholat hajat dan barulah memakai rangkaian skincare malam (night routine). Bukan malah sebaliknya memakai skincare dan lupa berwudhu yang berujung gagal untuk berwudhu, karena merasa sayang sudah memakai skincare yang katanya mahal-mahal itu. Semoga bermanfaat. []

Tags: Fiqih Kontemporergaya hidupislamKesehatan MentalperempuanWudhu
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Ulfah Khoiriyah

Ulfah Khoiriyah

Penulis antologi berjudul "a Journey of Thousand Miles 2" dan penulis di beberapa media online.

Related Posts

Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0