Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Wudhu dan Skincare: Paket Lengkap Perawatan Kulit Muslimah

Judul di atas seakan menggambarkan iklan paket perawatan kulit ya, hehe. Namun tulisan ini bukan sedang promosi suatu produk kecantikan pastinya, tulisan ini sedang menggambarkan kombinasi antara wudhu dan skincare untuk perawatan kulit muslimah saat ini. Simak yuk..

Ulfah Khoiriyah by Ulfah Khoiriyah
20 April 2021
in Personal
A A
0
Wudhu

Wudhu

4
SHARES
193
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada sebuah percakapan lumrah diantara sesama perempuan, sebut saja Ayu dan Geulis sedang berbicara. Ayu bertanya pada Geulis “Lis, wajah dan kulit mu mulus sekali, pakai skincare apa ?” Geulis tersenyum dan menjawab “Skincare ku hanya wudhu saja” Ayu terhentak sambil mengernyitkan dahi tapi mengangguk seakan mengiyakan jawaban Geulis. Padahal Ayu hendak membela diri bahwa ia juga berwudhu setiap hari. Hehe

Begitu lah sedikitnya percakapan antara Ayu dan Geulis yang mungkin juga pernah kita dengar dari teman perempuan kita. Jika merasa agak jengkel dengan jawaban tersebut, alangkah baiknya kita kaitkan antara kedua kombinasi lengkap “Wudhu dan Skincare” dan manfaat dari keduanya.

Sebagai perempuan muslim, kita sudah pasti tau bahwa wudhu adalah salah satu syarat sahnya sholat. Wudhu merupakan syarat sah sholat secara syar’i maupun fiqih, dalam kaidah fiqih dikatakan “ma yatawassalu bihil wajib, fahuwa wajib” yang memiliki makna “suatu perkara yang mengantarkan pada suatu kewajiban, maka perkara tersebut hukumnya pun wajib”. Jika sholat adalah wajib bagi setiap muslim, maka wudhu sebagai syaratnya pun menjadi hal yang wajib.

Dan jika tidak berhalangan, semestinya kita telah berwudhu sehari 5 kali untuk sholat fardhu, belum ditambah ketika akan sholat sunnah dan wudhu sebelum tidur. Wudhu yang mungkin orang awam ketahui hanya membasuhkan air ke beberapa bagian tubuh, namun sebagai umat muslim kita mungkin sudah merasakan banyak manfaat dari berwudhu lebih dari sekedar membasuhkan air ke bagian tubuh tertentu. Kesejukan air wudhu memiliki manfaat untuk kesehatan, belum lagi jika wudhu tersebut dilakukan dengan kaifiyah (tata cara) yang baik dan benar sesuai dengan tuntunan agama serta yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Memiliki dua manfaat secara bathiniyah dan lahiriyah, wudhu menjadi keberuntungan tersendiri bagi kita yang melakukannya. Pertama secara bathiniyah, siapa sangka kita benar-benar merasakan nasihat Rasulullah yang beliau sampaikan bahwa jika kita sedang marah dan emosi maka berwudhulah.

Rasulullah SAW. bersabda “Sesungguhnya marah itu dari setan dan setan diciptakan dari api, dan api bisa dipadamkan dengan air. Apabila kalian marah, hendaknya ia berwudhu” (HR. Ahmad dan Abu Daud). Dengan itu kita mengetahui bahwa wudhu bermanfaat untuk menyejukan dan menenangkan hati yang sedang emosi. Karena menahan amarah juga berlaku untuk perawatan kulit kita agar tidak cepat menua.

Kedua secara lahiriyah, kaifiyah wudhu sesungguhnya telah menstimulir lima organ panca indera yakni mulut, mata, hidung, telinga dan kulit (kulit wajah, tangan dan kaki), dimana hal tersebut telah membuat kelima organ tersebut merespon kesejukan air wudhu. Berwudhu secara lahiriyah merupakan ajang membersihkan tubuh dan terlebih pada kulit yang banyak terkena basuhan air wudhu. Hal ini menjadikan wudhu sangat bermanfaat untuk kesehatan kulit dan cocok disebut dengan “skincare andalan muslimah”.

Kulit merupakan bagian terpenting dalam anggota tubuh manusia, karena kulit berpotensi untuk melindungi tubuh bagian luar. Baik itu melindungi tubuh dari paparan sinar matahari, angin, luka fisik, bakteri, zat kimia dan yang lainnya. Sehingga saat ini banyak orang, baik itu laki-laki maupun perempuan berlomba-lomba untuk terus menjaga kesehatan kulit dengan cara memakai rangkaian produk skincare dari berbagai macam merek lokal maupun merek global.

Semakin berkembangnya peradaban zaman, sebagai perempuan masa kini mungkin kita gak bisa memisahkan diri dari skincare. Skincare untuk wajah maupun tubuh seakan sudah menjadi bagian prioritas perempuan dan sudah termasuk pengeluaran wajib setiap bulan. Mulai dari facial wash, masker, toner, serum, essence dan rangkaian lainnya untuk skincare pagi dan malam yang bisa saja berbeda. Juga termasuk bodycare seperti lotion, scrub dan masih banyak lagi.

Namun muslimah, ketahuilah bahwa memakai skincare ini bukan ajang dalam mempercantik diri apalagi berlomba untuk memiliki kulit putih bersinar. Semoga kita tidak terpengaruh dengan standar kecantikan yang digaungkan orang-orang diluar sana, biarlah kita menggunakan skincare karena niat untuk ikhtiar menjaga kesehatan kulit.

Akan tetapi, usahakanlah secukupnya dalam memakai produk perawatan atau produk kecantikan kulit demi menghindari iritasi atau kerugian bagi kulit kita sendiri. Dan menggunakan produk skincare tanpa mematuhi perawatan dari dalam seakan sia-sia, maka dianjurkan kepada kita untuk menjaganya dari dalam dan luar. Contohnya seperti minum air putih yang cukup serta vitamin, makan buah dan sayuran, tidur tepat waktu, hindari stress berlebih, olahraga dan mandi dua kali sehari.

Maka keduanya antara wudhu dengan rangkaian skincare bisa kita kombinasikan dalam waktu tertentu. Seperti pagi dianjurkan untuk berwudhu kemudian melaksanakan sholat dhuha setelah itu barulah pakai rangkaian skincare pagi (day routine). Begitupun ketika malam hari, sebelum tidur dianjurkan untuk berwudhu kemudian jika ingin bisa melaksanakan sholat hajat dan barulah memakai rangkaian skincare malam (night routine). Bukan malah sebaliknya memakai skincare dan lupa berwudhu yang berujung gagal untuk berwudhu, karena merasa sayang sudah memakai skincare yang katanya mahal-mahal itu. Semoga bermanfaat. []

Tags: Fiqih Kontemporergaya hidupislamKesehatan MentalperempuanWudhu
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ngaji Manba’ussa’addah: Mensyukuri Nikmat Sehat dengan Istirahat

Next Post

4 Langkah Keadilan Islam bagi Korban Kekerasan Seksual

Ulfah Khoiriyah

Ulfah Khoiriyah

Penulis antologi berjudul "a Journey of Thousand Miles 2" dan penulis di beberapa media online.

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Obsessive Love Disorder
Publik

Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Next Post
Kekerasan Seksual

4 Langkah Keadilan Islam bagi Korban Kekerasan Seksual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0