Kamis, 13 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Wudhu dan Skincare: Paket Lengkap Perawatan Kulit Muslimah

Judul di atas seakan menggambarkan iklan paket perawatan kulit ya, hehe. Namun tulisan ini bukan sedang promosi suatu produk kecantikan pastinya, tulisan ini sedang menggambarkan kombinasi antara wudhu dan skincare untuk perawatan kulit muslimah saat ini. Simak yuk..

Ulfah Khoiriyah Ulfah Khoiriyah
20 April 2021
in Personal
0
Wudhu

Wudhu

191
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada sebuah percakapan lumrah diantara sesama perempuan, sebut saja Ayu dan Geulis sedang berbicara. Ayu bertanya pada Geulis “Lis, wajah dan kulit mu mulus sekali, pakai skincare apa ?” Geulis tersenyum dan menjawab “Skincare ku hanya wudhu saja” Ayu terhentak sambil mengernyitkan dahi tapi mengangguk seakan mengiyakan jawaban Geulis. Padahal Ayu hendak membela diri bahwa ia juga berwudhu setiap hari. Hehe

Begitu lah sedikitnya percakapan antara Ayu dan Geulis yang mungkin juga pernah kita dengar dari teman perempuan kita. Jika merasa agak jengkel dengan jawaban tersebut, alangkah baiknya kita kaitkan antara kedua kombinasi lengkap “Wudhu dan Skincare” dan manfaat dari keduanya.

Sebagai perempuan muslim, kita sudah pasti tau bahwa wudhu adalah salah satu syarat sahnya sholat. Wudhu merupakan syarat sah sholat secara syar’i maupun fiqih, dalam kaidah fiqih dikatakan “ma yatawassalu bihil wajib, fahuwa wajib” yang memiliki makna “suatu perkara yang mengantarkan pada suatu kewajiban, maka perkara tersebut hukumnya pun wajib”. Jika sholat adalah wajib bagi setiap muslim, maka wudhu sebagai syaratnya pun menjadi hal yang wajib.

Dan jika tidak berhalangan, semestinya kita telah berwudhu sehari 5 kali untuk sholat fardhu, belum ditambah ketika akan sholat sunnah dan wudhu sebelum tidur. Wudhu yang mungkin orang awam ketahui hanya membasuhkan air ke beberapa bagian tubuh, namun sebagai umat muslim kita mungkin sudah merasakan banyak manfaat dari berwudhu lebih dari sekedar membasuhkan air ke bagian tubuh tertentu. Kesejukan air wudhu memiliki manfaat untuk kesehatan, belum lagi jika wudhu tersebut dilakukan dengan kaifiyah (tata cara) yang baik dan benar sesuai dengan tuntunan agama serta yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Memiliki dua manfaat secara bathiniyah dan lahiriyah, wudhu menjadi keberuntungan tersendiri bagi kita yang melakukannya. Pertama secara bathiniyah, siapa sangka kita benar-benar merasakan nasihat Rasulullah yang beliau sampaikan bahwa jika kita sedang marah dan emosi maka berwudhulah.

Rasulullah SAW. bersabda “Sesungguhnya marah itu dari setan dan setan diciptakan dari api, dan api bisa dipadamkan dengan air. Apabila kalian marah, hendaknya ia berwudhu” (HR. Ahmad dan Abu Daud). Dengan itu kita mengetahui bahwa wudhu bermanfaat untuk menyejukan dan menenangkan hati yang sedang emosi. Karena menahan amarah juga berlaku untuk perawatan kulit kita agar tidak cepat menua.

Kedua secara lahiriyah, kaifiyah wudhu sesungguhnya telah menstimulir lima organ panca indera yakni mulut, mata, hidung, telinga dan kulit (kulit wajah, tangan dan kaki), dimana hal tersebut telah membuat kelima organ tersebut merespon kesejukan air wudhu. Berwudhu secara lahiriyah merupakan ajang membersihkan tubuh dan terlebih pada kulit yang banyak terkena basuhan air wudhu. Hal ini menjadikan wudhu sangat bermanfaat untuk kesehatan kulit dan cocok disebut dengan “skincare andalan muslimah”.

Kulit merupakan bagian terpenting dalam anggota tubuh manusia, karena kulit berpotensi untuk melindungi tubuh bagian luar. Baik itu melindungi tubuh dari paparan sinar matahari, angin, luka fisik, bakteri, zat kimia dan yang lainnya. Sehingga saat ini banyak orang, baik itu laki-laki maupun perempuan berlomba-lomba untuk terus menjaga kesehatan kulit dengan cara memakai rangkaian produk skincare dari berbagai macam merek lokal maupun merek global.

Semakin berkembangnya peradaban zaman, sebagai perempuan masa kini mungkin kita gak bisa memisahkan diri dari skincare. Skincare untuk wajah maupun tubuh seakan sudah menjadi bagian prioritas perempuan dan sudah termasuk pengeluaran wajib setiap bulan. Mulai dari facial wash, masker, toner, serum, essence dan rangkaian lainnya untuk skincare pagi dan malam yang bisa saja berbeda. Juga termasuk bodycare seperti lotion, scrub dan masih banyak lagi.

Namun muslimah, ketahuilah bahwa memakai skincare ini bukan ajang dalam mempercantik diri apalagi berlomba untuk memiliki kulit putih bersinar. Semoga kita tidak terpengaruh dengan standar kecantikan yang digaungkan orang-orang diluar sana, biarlah kita menggunakan skincare karena niat untuk ikhtiar menjaga kesehatan kulit.

Akan tetapi, usahakanlah secukupnya dalam memakai produk perawatan atau produk kecantikan kulit demi menghindari iritasi atau kerugian bagi kulit kita sendiri. Dan menggunakan produk skincare tanpa mematuhi perawatan dari dalam seakan sia-sia, maka dianjurkan kepada kita untuk menjaganya dari dalam dan luar. Contohnya seperti minum air putih yang cukup serta vitamin, makan buah dan sayuran, tidur tepat waktu, hindari stress berlebih, olahraga dan mandi dua kali sehari.

Maka keduanya antara wudhu dengan rangkaian skincare bisa kita kombinasikan dalam waktu tertentu. Seperti pagi dianjurkan untuk berwudhu kemudian melaksanakan sholat dhuha setelah itu barulah pakai rangkaian skincare pagi (day routine). Begitupun ketika malam hari, sebelum tidur dianjurkan untuk berwudhu kemudian jika ingin bisa melaksanakan sholat hajat dan barulah memakai rangkaian skincare malam (night routine). Bukan malah sebaliknya memakai skincare dan lupa berwudhu yang berujung gagal untuk berwudhu, karena merasa sayang sudah memakai skincare yang katanya mahal-mahal itu. Semoga bermanfaat. []

Tags: Fiqih Kontemporergaya hidupislamKesehatan MentalperempuanWudhu
Ulfah Khoiriyah

Ulfah Khoiriyah

Penulis antologi berjudul "a Journey of Thousand Miles 2" dan penulis di beberapa media online.

Terkait Posts

Disabilitas Psikososial
Publik

Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

12 November 2025
Penyusuan Anak
Keluarga

Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

11 November 2025
silent revolution
Aktual

Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

11 November 2025
Alimat
Aktual

Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

10 November 2025
kekerasan penyandang disabilitas
Publik

Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan

10 November 2025
Harimau Sumatra
Publik

Mengenang Elva Gemita, Perempuan yang Peduli akan Kelestarian Harimau Sumatra

10 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Pangku

    Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah
  • Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku
  • Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID