Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Siapakah yang Berhak Mengambil Keputusan dalam Keluarga?

Bila suami istri dalam keluarga mempunyai kesadaran yang sama dalam memposisikan pasangan, tentu keduanya akan saling menghormati.

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
4 Juni 2021
in Keluarga
A A
0
Keluarga

Keluarga

44
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suatu hari seorang kawan menceritakan kegelisahan tentang pasangannya yang otoriter. Sang suami meyakini bahwa perannya sebagai kepala keluarga itu mutlak memiliki otoritas penuh untuk mengambil keputusan tanpa bermusyawarah dengan pasangannya. Ia berdalil bahwa istri shalihah adalah istri yang taat pada suami apapun pilihan yang ditentukannya.

Sebetulnya kawanku ini tidak tahan dengan sikap pasangannya. Beberapa kali ia mencoba untuk berbicara dan mengutarakan unek-uneknya, namun sama sekali tak dihiraukan olehnya. Bahkan sang suami mengatakan bahwa dirinya merupakan istri durhaka karena berani melawan. Lantas temanku ini bertanya bagaimana solusi dari permasalahan yang ia hadapi.

Bagiku tentu saja hal ini tidak mudah untuk mengubahnya dengan cepat, butuh proses untuk sama-sama memberi pemahaman yang baik kepada pasangan tentang bagaimana sebaiknya menjalani kehidupan dalam pernikahan. Ini menjadi salah satu poin utama pengingat kepada para jomblo yang belum menikah, agar mengetahui bagaimana karakter dan pandangan pasangannya tentang relasi pernikahan itu sendiri.

Walau tidak dipungkiri, dalam rumah tangga seringkali diwarnai dengan berbagai persoalan yang menyertai. Namun memiliki prinsip dasar yang sama diawal saat memutuskan hidup bersama, menjadi poin penting untuk mengurangi konflik prinsipal. Adapun permasalah lainnya bisa diatasi dengan menjalin komunikasi secara intens dengan pasangan.

Tidak menutup kemungkinan, dalam tradisi masyarakat kita yang masih mengakar sistem patriarki, seringkali laki-laki diposisikan sebagai sosok utama dalam keluarga. Sedangkan perempuan selalu dianggap sebagai konco wingking yang harus tunduk, manut, dan patuh atas segala keputusan laki-laki.

Seiring berjalannya kualitas perempuan yang tak kalah dengan laki-laki, seharusnya suami juga menyikapi bahwa kedudukan istri dalam perkawinan adalah sebagai teman hidup yang harus selalu diajak diskusi dalam menentukan kehidupan berelasi. Bagaimana pun laki-laki hanyalah manusia biasa, yang tidak semua keputusannya adalah benar dan maslahah untuk keluarga.

Dalam mengambil keputusan keluarga tentu harus melibatkan banyak pihak, termasuk istri dan anak. Mendengarkan pemikiran dan pertimbangan mereka harus dilakukan sebagai bentuk hak asasi dalam menentukan masa depannya masing-masing. Bahkan ajaran Islam juga memerintahkan umatnya untuk selalu bermusyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan, sebagaimana firmannya dalam QS Ali Imran ayat 159:

……….mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.

Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan Nabi Muhammad untuk memaafkan, memohonkan ampun kepada Allah, dan senantiasa bermusyawarah dengan para sahabatya. Nabi yang sudah dijamin ma’sum saja tetap diperintahkan untuk bermusyawarah dengan para sahabat dan orang sekitarnya, termasuk keluarga. Bagaimana kita yang hanya manusia biasa penuh dengan khilaf?

Tentu saja sesuatu yang diputuskan berdasarkan musyawarah akan lebih sempurna hasilnya. Hasil yang dirumuskan bersama dapat dipertanggungjawabkan juga oleh seluruh anggota keluarganya. Bahkan akan terbangun kebersamaan dan tidak saling menyalahkan jika tak sesuai harapan.

Anggota keluarga harus diposisikan sebagai mitra setara yang memiliki pemikiran, perasaan, harapan, dan pengalaman masing-masing yang harus dipertimbangkan. Pada kedudukan pasangan suami istri, Allah telah menegaskan dalam firmannya Al-Baqarah ayat 187, bahwa antar anggota keluarga bagaikan pakaian, dimana satu dan lainnya berfungsi untuk saling melindungi.

Dalam surat lain, An-Nisa ayat 19, Allah juga berfirman tentang bagaimana bergaul dengan pasangan dalam kehidupan. ‘Dan pergaulilah pasanganmu dengan cara yang ma’ruf.’ Pergaulan disini tentu mencakup sikap, perbuatan, dan ucapan.

Begitu juga dalam hadist Nabi telah disebutkan bahwa hubungan antara suami istri sebaiknya dibangun dalam prinsip relasi yang adil dan setara, bukan relasi yang tidak seimbang. ‘Setiap orang di antara kamu adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban’. Hadist Nabi tersebut menjelaskan bahwa setiap orang adalah pemimpin dalam ruangannya masing-masing.

Nabi sebagai teladan bagi umatnya, selalu mencontohkan bagaimana memperlakukan keluarga, pasangan, dan orang sekitarnya. Beliau tidak pernah bersikap kasar. Beliau juga mengajarkan untuk tidak mendominasi dalam keluarga dengan cara bermusyawarah dengan mereka. Bagaimana pun sikap dominasi tidak dibenarkan.

Bila pasangan suami-istri mempunyai kesadaran yang sama dalam memposisikan pasangannya, tentu keduanya akan saling menghormati, bahkan kebersamaan dan keadilan akan menjadi spirit dalam rumah tangganya. Jika pasangan kita belum memiliki pemahaman tersebut, maka membangun komunikasi menjadi jalan ninja untuk mengatasinya.

Langkah lain yang bisa dilakukan adalah dengan mengajaknya mendengarkan kajian dan menghadiahinya buku bacaan tentang teladan rumah tangga Nabi, sahabat, dan orang-orang sekitar dengan mendiskusikannya bersama-sama. Tentu saja jangan lupa untuk terus mendo’akan pasangan agar menjadi pribadi yang lebih baik agar tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, rahmah, dan membahagiakan. []

Tags: Ibu BekerjaistrikeluargaKesalingannafkahperempuanperempuan kepala keluargaperkawinanRelasirumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Rahasia Kebahagiaan Manusia: The Golden Rule

Next Post

Kisah Perempuan Salehah Pengamal Bacaan Basmalah

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Next Post
Ibu Nyai

Kisah Perempuan Salehah Pengamal Bacaan Basmalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0