Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

20 Tahun RUU PPRT: Segera Sahkan untuk Melindungi Kita Semua

Mari kita kawal terus proses advokasi RUU PPRT untuk dibahas oleh DPR sebelum periode 2019-2024 berakhir

Karimah Iffia Rahman by Karimah Iffia Rahman
2 Agustus 2024
in Publik
A A
0
RUU PPRT

RUU PPRT

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menjelang 20 tahun RUU PPRT yang masih menjadi tugas para Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Empat Lembaga Nasional HAM yaitu Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI, dan KND mengadakan konferensi pers bersama agar pemerintah segera mengesahkan RUU PPRT.

Konferensi pers berlangsung secara hybrid di Ruang Persahabatan Lt.1 Komnas Perempuan (19/07/24). Masing-masing lembaga menyampaikan urgensi pengesahan RUU PPRT. Mengingat RUU ini sudah tersusun sejak tahun 2001 dan mengajukan ke DPR pada 2004 oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga.

Setelah pengajuan di tahun 2004, RUU ini baru terbahas pada tahun 2010. Hingga akhirnya di tahun 2023 menjadi RUU usul inisiatif DPR. Namun jika tahun ini tidak ada satu nomor DIM pun dari RUU PPRT yang terbahas dan ada kesepakatan pada pembahasan Tingkat I DPR RI, maka RUU PPRT akan menjadi non-carry over. Sehingga harus memulai dari awal untuk pengusulan RUU PPRT ke dalam proses legislasi selanjutnya di periode DPR RI 2024-2029.

Padahal perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) semakin mendesak. Berdasarkan Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan pada tahun 2019-2023, terdapat 25 kasus PRT.

Siaran Pers Bersama

Dalam siaran pers bersama, KPAI menginformasikan terdapat 30% Anak dalam Bentuk Pekerjaan Terburuk (BPTA). Mereka tidak hanya mengalami eksploitasi ekonomi tetapi juga seksual, dan beragam penyiksaan yang berakhir tanpa proses hukum.

Tahun 2024 ini kasus PRT pun seharusnya telah menjadi sinyal bahwa RUU ini harus segera pemerintah sahkan. Mengingat adanya PRT asal NTT yang bekerja di Jawa Barat yang terkurung dan tidak diberi makan oleh pemberi kerja.

Belum lagi kasus 5 PRT yang berusaha kabur karena ada dugaan mengalami penyekapan dan penganiayaan. Terakhir, Juni lalu adanya kasus bunuh diri PRT di Tangerang yang ternyata pekerja anak. Dia menjadi korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Banyak pula pengaduan pada Komnas HAM kasus PRT yang melanggar hak asasi manusia seperti gaji tidak terbayar, hilang kontak, kekerasan, perdagangan orang, dan kekerasan seksual.” ungkap Anis Hidayah Komisioner Komnas HAM.

“Kasus-kasus di atas bagaikan fenomena gunung es, hanya sedikit yang tampak di permukaan. Yang tidak terlapor dan terdokumentasikan sesungguhnya jauh lebih besar karena adanya berbagai hambatan. Padahal hadirnya RUU ini bukan hanya untuk melindungi PRT, tetapi juga untuk melindungi pemberi kerja.” ungkap Veryanto Sitohang Komisioner Komnas Perempuan.

“Mayoritas PRT dan pemberi kerja juga mayoritas adalah perempuan. Oleh karena itu Komnas Perempuan melakukan berbagai upaya agar RUU PPRT segera terbahas dan disahkan sebagai Undang-Undang untuk mendukung perlindungan perempuan dari tindakan diskriminasi dan kekerasan.” sambung Olivia Chadijah Salampessy, Wakil Ketua Komnas Perempuan.

Hasil Riset Komnas HAM

Berdasarkan hasil riset Komnas HAM tahun 2021, kehadiran UU PPRT akan memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja. Lalu mencegah segala bentuk distriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT. Selain itu, RUU PPRT juga mampu mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Kemudian dapat meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan PRT.

“RUU PPRT sendiri merupakan implementasi dari Konvensi ILO 138 mengenai Usia Minimum untuk Anak Diperbolehkan Bekerja dan Konvensi ILO No. 182 tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak yang menjadi acuan penghapusan pekerja anak terutama PBTA di Indonesia.” tegas Ai Maryati Ketua KPAI.

Tidak hanya menyangkut anak dan perempuan, RUU PPRT juga menjadi payung pelindung bagi PRT yang mengalami kekerasan dan eksploitasi. Di mana tak jarang berimplikasi pada kedisabilitasan baik fisik maupun mental. Padahal perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab pemerintah sesuai dengan Pasal 28 I ayat 4 dalam UUD 1945.

“Oleh karena itu, KND (Komisi Nasional Disabilitas) sangat berharap RUU PPRT segera disahkan. Tuujuannya  agar dapat menciptakan perlindungan yang optimal dan komprehensif terhadap seluruh PRT. Termasuk di dalamnya pekerja migran dan penyandang disabilitas yang bekerja sebagai PRT.” tegas Fatimah Asri Mutmainnah.

Sebelum genap 20 tahun perjalanan RUU PPRT, bersama empat Lembaga Nasional HAM dan seluruh stakeholder serta masyarakat sipil, mari kita kawal terus proses advokasi RUU PPRT. Harapannya untuk DPR bahas sebelum periode 2019-2024 berakhir. Tujuannya agar prosesnya tidak harus memulai dari awal pada periode DPR RI 2024-2029. []

 

Tags: kebijakanNegaraPekerja Rumah TanggapemerintahRUU PPRTwakil rakyat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Situationship Ala Gen Z dalam Perspektif Mubadalah

Next Post

Kesadaran Kemanusiaan Perempuan

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Related Posts

Hak Perempuan
Pernak-pernik

Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

5 Maret 2026
Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
Negara dan Zakat
Featured

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

12 Maret 2026
MBG
Publik

Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

28 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Next Post
Kesadaran Kemanusiaan Perempuan

Kesadaran Kemanusiaan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi
  • Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal
  • Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi
  • Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya
  • Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0