Rabu, 12 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

    ASI Ibu

    Ketika ASI Menjadi Amanah Bersama: Ibu Memberi Susu, Ayah Memberi Dukungan

    Down Syndrom dan Mubadalah

    Down Syndrom dan Mubadalah: Kopi Kamu Buktikan Martabat Kerja Barista DS

    Penyusuan Anak

    Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

    ASI Ibu

    Ketika ASI Menjadi Amanah Bersama: Ibu Memberi Susu, Ayah Memberi Dukungan

    Down Syndrom dan Mubadalah

    Down Syndrom dan Mubadalah: Kopi Kamu Buktikan Martabat Kerja Barista DS

    Penyusuan Anak

    Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

3 Alasan Salahnya Membuktikan Cinta dengan Mendorong Suami Berpoligami

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
26 Februari 2023
in Ayat Quran, Featured, Hikmah
0
Mendorong Suami Berpoligami

Mendorong Suami Berpoligami dengan alasan cinta kepada Allah? Benarkah cara berpikir seperti itu?

318
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Suatu saat seorang mahasiswa bertandang dan bertanya: “Pa, bagaimana dengan seorang perempuan yang mendorong suami berpoligami, dengan alasan cintanya itu kepada suaminya karena Allah Swt?

“Emang ada ya cinta karena Allah dengan cara seperti itu?, tanyaku.

“Ada pa, di berbagai grup WA beredar meme, dengan gambar latar seorang perempuan, tertulis: Alhamdulillah, aku mencintai suamiku karena Allah. Aku harus bersyukur suamiku bersedia menikahi perempuan-perempuan yang lain. Sehingga, ketika ia bersama mereka, aku punya waktu yang fokus beribadah kepada Allah Swt”, tegasnya.

“Jangan-jangan yang bikin juga laki-laki yang senang poligami”, gurauku.

“Andaikan saja, itu benar dibikin untuk menggambarkan perasaan seorang perempuan, dan permpuan seperti itu memang ada, bagaimana menurut bapak”, tanyanya mempertegas.

“Menurutku ada tiga kesalahan mendasar dalam pernyataan tersebut”, jawabku.

Pertama, cinta karena Allah Swt itu mencintai seseorang dengan basis iman pada nilai dan ajaran yang diajarkan-Nya. Dan ini mengikat pada perempuan sebagai istri maupun laki-laki sebagai suami. Karena perintah untuk mencintai karena Allah (al-hubb lillah) tidak hanya jatuh pada perempuan tetapi juga pada laki-laki.

Jika perempuan harus mencintai suaminya karena Allah Swt, maka laki-lakipun demikian kepada istrinya. Sementara pernyataan perempuan di atas terkesan: hanya dia yang mencintai karena Allah, sehingga memiliki waktu lebih untuk fokus beribadah kepada-Nya, sementara suaminya tidak memiliki waktu sama sekali untuk fokus ibadah, karena hari-harinya justru akan menggilir dari satu istri ke istri yang lain. Jikapun suami memiliki waktu jeda, tetap saja: perempuan lebih banyak waktu fokus kepada Allah Swt, dan ini tidak seimbang.

Salah satu nilai dan ajaran Allah Swt yang utama dalam hal pernikahan adalah memberikan ketenangan dan kebahagiaan hidup (sakinah) kepada pasangan, dengan memadu cinta (mawaddah) dan kasih (rahmah) antara suami dan istri (QS. Ar-Rum, 30: 21). Cinta karena Allah Swt adalah bagaimana cinta pasutri yang didasarkan pada nilai dan ajaran ini, dimana satu sama lain terus memupuk mawaddah dan rahmah, agar keduanya benar-benar bahagia dan sekaligus membahagiakan.

Kondisi perempuan dalam cerita di atas, menyiratkan ada banyak waktu dimana dia tidak memadu cinta kasih pada saat justru suaminya memadu cinta kasih dengan yang lain. Artinya, ada saat dimana suaminya tidak mengamalkan nilai dan ajaran ini kepada perempuan tersebut, karena dia sibuk dengan perempuan-perempuan yang lain. Dus, perempuan yang mendorong suaminya berpoligami berarti menjerumuskannya untuk tidak mengamalkan nilai dan ajaran ini dalam pernikahan bersama dirinya.

Kedua, pernikahan atau berkeluarga dalam Islam adalah media untuk beribadah, sehingga kehadiran pasangan, suami bagi perempuan atau istri bagi laki-laki bukanlah penghalang seseorang dari beribadah kepada Allah Swt. Justru sebaliknya bisa melejitkan segala potensi ibadah. Berbuat baik adalah ibadah dan melayani juga ibadah. Bahkan, shalat dan puasa, sebagai ibadah ritual, juga bisa dilakukan bersama, sehingga memperoleh pahala jam’ah, dan sekaligus pahala memadu mawaddah, rahmah, dan sakinah.

Hal ini berlaku bagi keduanya, perempuan bersama suaminya, dan laki-laki bersama istrinya. Laki-laki yang bersedia berpoligami berarti akan banyak meninggalkan ibadah-ibadah relasional dengan istri yang ditinggalkannya. Dan perempuan yang mendorong suaminya berpoligami berarti membiarkan dirinya tidak memiliki waktu banyak untuk ibadah-ibadah relasional ini.

Ketiga, dan ini yang paling penting, poligami dalam al-Qur’an disebut sebagai pernikahan yang beresiko pada ketidak-adilan (QS. An-Nisa, 4: 129). Bahkan, al-Qur’an menegaskan bahwa perkawinan monogami justru lebih aman dari kemungkinan terjadinya kezaliman, kekerasan, dan ketidak-adilan (dzaalika adnaa allaa ta’uuluu, QS. An-Nisa, 4: 3). Mendorong seseorang untuk berpoligami berarti membuat dia pada posisi akan mudah berbuat zalim, menyakiti, melakukan keburukan, dan kekerasan.

Menguatkan cinta kasih dalam pernikahan monogami, sehingga keduanya merasakan kebahagiaan dalam relasi pernikahan yang dijalaninya, adalah jauh lebih Qur’ani, dibanding mendorong-dorong seseorang untuk berpoligami. Dan inilah implementasi yang mubadalah dari cinta seseorang kepada pasanganya karena Allah Swt.

Cinta karena Allah kepada pasangan adalah cinta yang setia sepenuhnya kapanpun dan dimanapun. Karena Allah Swt selalu hadir setiap saat dan di semua tempat. Cinta yang terus mendorong masing-masing dari pasangan, satu kepada yang lain, untuk bahagia dan membahagiakan. Wallahu a’lam. []

Tags: poligamiPrinsip Relasi Mubadalah
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Poligami
Keluarga

QS. An-Nisaa (4): 3 Bukan Soal Poligami, Tapi Tentang Melindungi yang Rentan

4 Oktober 2025
Poligami
Keluarga

Menafsir Ulang Poligami dengan Perspektif Mubadalah

4 Oktober 2025
Saling Pengertian
Publik

Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

18 September 2025
Poligami
Hikmah

Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

15 Agustus 2025
Poligami atas
Publik

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

3 Juli 2025
Poligami dalam
Hikmah

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ASI Ibu

    Ketika ASI Menjadi Amanah Bersama: Ibu Memberi Susu, Ayah Memberi Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Grooming Behaviour dan Pudarnya Nalar Kritis Para Gawagis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Down Syndrom dan Mubadalah: Kopi Kamu Buktikan Martabat Kerja Barista DS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku
  • Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang
  • Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial
  • Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak
  • Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID