Senin, 16 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

4 Faktor Terbesar Penyebab Perceraian

Anjuran-anjuran untuk yang penting segera menikah dan “menyerahkan sisanya kepada Allah” tidak boleh kita pahami secara serampangan untuk melegalkan sikap nekat. Menikah membutuhkan kalkulasi, termasuk soal ekonomi

Febrian Eka Ramadhan by Febrian Eka Ramadhan
11 Desember 2022
in Keluarga
A A
0
Penyebab Perceraian

Penyebab Perceraian

10
SHARES
522
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perceraian merupakan salah satu alasan terputusnya hubungan pernikahan. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) terdapat setidaknya 13 faktor penyebab perceraian. Faktor-faktor tersebut ialah zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum pidana atau penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, kawin paksa, murtad, dan ekonomi.

Menurut data yang terhimpun dalam Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (Ditjen Badilag MA), empat faktor paling besar yang menjadi penyebab perceraian pada tahun 2021 adalah, pertama, perselisihan dan pertengkaran sebesar 36% (176.683 kasus). Kedua, faktor ekonomi sebesar 14% (71.194 kasus).

Contohnya adalah tidak memberi nafkah, tidak punya pekerjaan, dan tidak punya penghasilan. Ketiga, meninggalkan kediaman tempat bersama sebesar 7% atau 34.671 kasus. Keempat, kekerasan dalam rumah tangga sebesar 0,6% atau sebanyak 3.271 kasus. Sedangkan sisanya adalah penyebab lain sebanyak 198.951 kasus.

Mencegah Perceraian

Meskipun perceraian memang dibolehkan ketika masalah yang pasangan suami istri hadapi sudah tidak dapat kompromi lagi, dan perceraian adalah jalan terbaik bagi keduanya. Tetapi perceraian tetap saja sedikit banyak akan membawa kerugian kepada kedua belah pihak, si suami dan si istri.

Terutama apabila pasangan suami istri tersebut sudah memiliki anak. Efek perceraian orang tua akan memengaruhi kehidupan anak, apalagi jika perceraian orang tua tersebut karena hubungan buruk yang terjadi di antara mereka.

Oleh karena itu, setiap insan wajib memiliki kesadaran terhadap konsekuensi dari menikah. Menikah adalah ibadah yang menuntut tanggung jawab yang besar bagi pelakunya. Dengan demikian, seharusnya, setiap orang yang ingin menikah mesti membekali diri dengan berbagai persiapan.

Bekal ilmu pengetahuan terkait pernikahan, seperti hak dan kewajiban suami maupun istri, aturan atau norma dan tata cara pergaulan yang baik dengan pasangan, harus dimiliki. Selain itu, kesiapan mental dan faktor finansial jugalah wajib terpenuhi. Melihat data yang menunjukkan empat faktor terbesar penyebab perceraian di atas, rasanya cukup banyak yang belum memenuhi kriteria kesiapan untuk menikah.

Faktor Penyebab Perceraian

Faktor pertama, perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran, seharusnya dapat kita hindari. Apabila para suami ataupun istri sudah memiliki kesiapan mental, kematangan dalam berpikir, dan mampu menerapkan cara-cara penyelesaian konflik dalam rumah tangga.

Beberapa tips yang dapat pasangan suami istri lakukan untuk mencegah terjadinya perselisihan dan pertengkaran ialah dengan, pertama, bersikap terbuka. Mengungkapkan suatu problem yang kita rasakan secara jujur dan apa adanya kepada pasangan adalah kuncinya.

Dengan sikap terbuka dan menyampaikan berbagai hal yang mengganjal kepada pasangan akan membuat kedua belah pihak saling memahami. Sehingga pada akhirnya dapat terjadi kesepakatan untuk mencari jalan keluar bersama terhadap suatu masalah yang kita hadapi.

Selain itu hindari sikap menyalahkan pasangan dan cobalah untuk mendengarkan apa-apa yang pasangan sampaikan dengan sungguh-sungguh. Kedua hal itu akan membuat pasangan merasa dihargai—dan perasaan tersebut merupakan kunci untuk menyemai sikap saling respek.

Untuk faktor penyebab terbesar kedua dari perceraian, yaitu perihal ekonomi, menuntut kesadaran dan tanggung jawab terhadap kewajiban dan peran. Suami, yang pada umumnya merupakan pencari nafkah, seharusnya menyadari sepenuhnya hal tersebut. Laki-laki seharusnya berusaha untuk menstabilkan finansial sebelum hendak menikahi perempuan, supaya kezaliman dalam wujud ekonomi tidak merugikan pihak perempuan.

Menikah Membutuhkan Pertimbangan Matang

Anjuran-anjuran untuk yang penting segera menikah dan “menyerahkan sisanya kepada Allah” tidak boleh kita pahami secara serampangan untuk melegalkan sikap nekat. Menikah membutuhkan kalkulasi, termasuk soal ekonomi. Memiliki pekerjaan yang matang dan menyiapkan skenario sumber penghasilan wajib ada dalam diri pencari nafkah.

Sedangkan faktor terbesar ketiga penyebab perceraian, yakni meninggalkan tempat tinggal bersama, dapat kita cegah. Apabila ada kesepakatan bersama antara pasangan suami istri terhadap tempat tinggalnya kelak atas dasar pertimbangan-pertimbangan yang matang dan adil.

Terakhir, faktor terbesar keempat penyebab perceraian, yaitu kekerasan dalam rumah tangga, merupakan masalah yang kompleks. Solusi penyelesaiannya pun membutuhkan banyak hal dan keterlibatan banyak pihak (bukan saja pasangannya), seperti pemerintah, lembaga masyarakat, lingkungan sosial, dan keluarga.

Faktor-faktor penting penunjang pernikahan yang baik seperti kematangan mental, finansial, kognitif, dan juga tentu saja pengetahuan akan keadilan gender adalah indikator yang harus kita capai untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. []

Tags: istriKDRTkeluargaKesalinganperceraianperkawinansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Istri Ideal yang Tidak Ideal

Next Post

Citra Suami Idaman Menurut Ulama KUPI

Febrian Eka Ramadhan

Febrian Eka Ramadhan

Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta. Aktif di Komunitas Literasi Masjid Jendral Sudirman Yogyakarta. Bisa dihubungi lewat Instagram @febbrooo

Related Posts

Perceraian
Personal

Gemuruh Kausa Perceraian

16 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Kehidupan Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

15 Maret 2026
Kesehatan Keluarga Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

14 Maret 2026
Relasi Suami Istri Mubadalah
Pernak-pernik

Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

12 Maret 2026
Aturan Medsos 2026
Keluarga

Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

12 Maret 2026
Next Post
suami idaman

Citra Suami Idaman Menurut Ulama KUPI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Gemuruh Kausa Perceraian
  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus
  • Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif
  • Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan
  • Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0