Minggu, 16 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

4 Faktor Terbesar Penyebab Perceraian

Anjuran-anjuran untuk yang penting segera menikah dan “menyerahkan sisanya kepada Allah” tidak boleh kita pahami secara serampangan untuk melegalkan sikap nekat. Menikah membutuhkan kalkulasi, termasuk soal ekonomi

Febrian Eka Ramadhan Febrian Eka Ramadhan
11 Desember 2022
in Keluarga
0
Penyebab Perceraian

Penyebab Perceraian

520
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perceraian merupakan salah satu alasan terputusnya hubungan pernikahan. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) terdapat setidaknya 13 faktor penyebab perceraian. Faktor-faktor tersebut ialah zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum pidana atau penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, kawin paksa, murtad, dan ekonomi.

Menurut data yang terhimpun dalam Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (Ditjen Badilag MA), empat faktor paling besar yang menjadi penyebab perceraian pada tahun 2021 adalah, pertama, perselisihan dan pertengkaran sebesar 36% (176.683 kasus). Kedua, faktor ekonomi sebesar 14% (71.194 kasus).

Contohnya adalah tidak memberi nafkah, tidak punya pekerjaan, dan tidak punya penghasilan. Ketiga, meninggalkan kediaman tempat bersama sebesar 7% atau 34.671 kasus. Keempat, kekerasan dalam rumah tangga sebesar 0,6% atau sebanyak 3.271 kasus. Sedangkan sisanya adalah penyebab lain sebanyak 198.951 kasus.

Mencegah Perceraian

Meskipun perceraian memang dibolehkan ketika masalah yang pasangan suami istri hadapi sudah tidak dapat kompromi lagi, dan perceraian adalah jalan terbaik bagi keduanya. Tetapi perceraian tetap saja sedikit banyak akan membawa kerugian kepada kedua belah pihak, si suami dan si istri.

Terutama apabila pasangan suami istri tersebut sudah memiliki anak. Efek perceraian orang tua akan memengaruhi kehidupan anak, apalagi jika perceraian orang tua tersebut karena hubungan buruk yang terjadi di antara mereka.

Oleh karena itu, setiap insan wajib memiliki kesadaran terhadap konsekuensi dari menikah. Menikah adalah ibadah yang menuntut tanggung jawab yang besar bagi pelakunya. Dengan demikian, seharusnya, setiap orang yang ingin menikah mesti membekali diri dengan berbagai persiapan.

Bekal ilmu pengetahuan terkait pernikahan, seperti hak dan kewajiban suami maupun istri, aturan atau norma dan tata cara pergaulan yang baik dengan pasangan, harus dimiliki. Selain itu, kesiapan mental dan faktor finansial jugalah wajib terpenuhi. Melihat data yang menunjukkan empat faktor terbesar penyebab perceraian di atas, rasanya cukup banyak yang belum memenuhi kriteria kesiapan untuk menikah.

Faktor Penyebab Perceraian

Faktor pertama, perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran, seharusnya dapat kita hindari. Apabila para suami ataupun istri sudah memiliki kesiapan mental, kematangan dalam berpikir, dan mampu menerapkan cara-cara penyelesaian konflik dalam rumah tangga.

Beberapa tips yang dapat pasangan suami istri lakukan untuk mencegah terjadinya perselisihan dan pertengkaran ialah dengan, pertama, bersikap terbuka. Mengungkapkan suatu problem yang kita rasakan secara jujur dan apa adanya kepada pasangan adalah kuncinya.

Dengan sikap terbuka dan menyampaikan berbagai hal yang mengganjal kepada pasangan akan membuat kedua belah pihak saling memahami. Sehingga pada akhirnya dapat terjadi kesepakatan untuk mencari jalan keluar bersama terhadap suatu masalah yang kita hadapi.

Selain itu hindari sikap menyalahkan pasangan dan cobalah untuk mendengarkan apa-apa yang pasangan sampaikan dengan sungguh-sungguh. Kedua hal itu akan membuat pasangan merasa dihargai—dan perasaan tersebut merupakan kunci untuk menyemai sikap saling respek.

Untuk faktor penyebab terbesar kedua dari perceraian, yaitu perihal ekonomi, menuntut kesadaran dan tanggung jawab terhadap kewajiban dan peran. Suami, yang pada umumnya merupakan pencari nafkah, seharusnya menyadari sepenuhnya hal tersebut. Laki-laki seharusnya berusaha untuk menstabilkan finansial sebelum hendak menikahi perempuan, supaya kezaliman dalam wujud ekonomi tidak merugikan pihak perempuan.

Menikah Membutuhkan Pertimbangan Matang

Anjuran-anjuran untuk yang penting segera menikah dan “menyerahkan sisanya kepada Allah” tidak boleh kita pahami secara serampangan untuk melegalkan sikap nekat. Menikah membutuhkan kalkulasi, termasuk soal ekonomi. Memiliki pekerjaan yang matang dan menyiapkan skenario sumber penghasilan wajib ada dalam diri pencari nafkah.

Sedangkan faktor terbesar ketiga penyebab perceraian, yakni meninggalkan tempat tinggal bersama, dapat kita cegah. Apabila ada kesepakatan bersama antara pasangan suami istri terhadap tempat tinggalnya kelak atas dasar pertimbangan-pertimbangan yang matang dan adil.

Terakhir, faktor terbesar keempat penyebab perceraian, yaitu kekerasan dalam rumah tangga, merupakan masalah yang kompleks. Solusi penyelesaiannya pun membutuhkan banyak hal dan keterlibatan banyak pihak (bukan saja pasangannya), seperti pemerintah, lembaga masyarakat, lingkungan sosial, dan keluarga.

Faktor-faktor penting penunjang pernikahan yang baik seperti kematangan mental, finansial, kognitif, dan juga tentu saja pengetahuan akan keadilan gender adalah indikator yang harus kita capai untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. []

Tags: istriKDRTkeluargaKesalinganperceraianperkawinansuami
Febrian Eka Ramadhan

Febrian Eka Ramadhan

Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta. Aktif di Komunitas Literasi Masjid Jendral Sudirman Yogyakarta. Bisa dihubungi lewat Instagram @febbrooo

Terkait Posts

Merayakan Hari Ayah
Keluarga

Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

13 November 2025
Itsbat Nikah
Keluarga

Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

11 November 2025
Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film CODA (2021): Potret Keluarga Ala Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini
  • Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur
  • Film CODA (2021): Potret Keluarga Ala Perspektif Mubadalah
  • Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan
  • Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID