Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

4 Langkah Mitigasi dan Peran Penting Keluarga Pada Pencegahan Kasus Kekerasan Seksual

Bagi kami generasi muda, edukasi terhadap kekerasan seksual merupakan kebutuhan primer dan wajib untuk semua kalangan

Salsabila Junaidi by Salsabila Junaidi
16 Maret 2024
in Keluarga
A A
0
Pencegahan Kasus Kekerasan Seksual

Pencegahan Kasus Kekerasan Seksual

15
SHARES
726
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kita harus mempromosikan solidaritas  manusia, menghindari ketidakpedulian, dan memainkan peran dengan masyarakat dalam penyelesaian masalah kekerasan

-Shakira-

Mubadalah. id. Sahabat Salingers! Berbicara mengenai pencegahan kasus kekerasan Seksual, tentu merupakan pembahasan yang cukup sensitif bagi kalangan yang tabu akan hal tersebut.

Kadangkala kita sukar untuk membicarakan mengenai edukasi ataupun mitigasi terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang kerap kali terjadi di lingkungan sekitar kita.

Masyarakat juga banyak yang menganggap bahwa hal tersebut merupakan sebuah aib jika sudah terjadi pada kasus-kasus kekerasan yang tidak kita inginkan.

Berbicara mengenai kasus kekerasan seksual, Kabupaten Lombok Timur merupakan kabupaten kedua lingkup Provinsi NTB (Nusa Tenggara Barat) yang beberapa tahun terakhir telah terjadi kasus-kasus kekerasan seksual di sekitarnya, setelah sebelumnya juga terjadi di Kabupaten Dompu.

Terlebih juga beberapa kasus tersebut terjadi di Pondok Pesantren.

Lantas Bagaimana Menyikapinya?

Diawali dengan sebuah acara workshop yang saya ikuti beberapa minggu lalu di kampus. Pada saat tersebut, Narasumber mengedukasi kami pengetahuan dasar mengenai kekerasan seksual yang kerap kali terasingkan.

Karena banyak pihak yang menganggap bahwa edukasi mengenai kekerasan seksual tidak begitu penting.

Apa Iya?? Saya rasa; TIDAK.

Bagi kami generasi muda, edukasi terhadap kekerasan seksual merupakan kebutuhan primer dan wajib untuk semua kalangan. Baik kalangan agamis, akademisi, aktivis, dan masyarakat pada umumnya untuk senantiasa menyemarakkan penolakan terhadap kasus- kasus tersebut.

Terutama juga bagi gen Z dan Alpha yang setiap harinya bergelut dengan media online dan tekhnologi yang super canggih.

Karena salah satu faktor terbesar terjadinya kekerasan seksual ialah sebab kecanggihan dan meleknya teknologi, yang karenanya segala yang ingin kita ketahui dengan mudah dan cepat terakses.

Seperti apa sih Kekerasan Seksual itu?

Pada dasarnya kata seksual memiliki arti yang positif yang bermakna pengetahuan tentang alat reproduksi, dan merupakan aktivitas bersifat biologis yang menjadi tolok ukur keberfungsian rasa yang ada pada makhluk hidup.

Namun, jika kata seksual di sandingkan dengan kata kekerasan, maka mengacu pada arti dan pemahaman yang berbeda.

Menurut WHO ( World Health Organization) kekerasan seksual adalah keterlibatan anak dalam aktivitas seksual dengan orang dewasa atau dengan anak kecil lainnya (anak kecil yang memiliki kekuasaan dibanding korban). Di mana anak tidak memahami sepenuhnya, tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukannya.

Faktor yang mempengaruhi terjadinya Kekerasan Seksual

Ada beberapa faktor yang menjadikan kekerasan seksual bisa terjadi di lingkungan sekitar kita.

Apabila kita melihat dari sudut pandang pelaku kekerasan seksual, yang menjadi faktor utamanya adalah faktor Internal dan faktor eksternal.

Faktor internal biasanya terjadi karena faktor biologis, faktor kejiwaan, dan faktor moral. Sedang faktor eksternal bisa terjadi karena faktor Media massa, faktor ekonomi, serta faktor sosial budaya.

Contoh-contoh Kekerasan Seksual

Adapun beberapa contoh kekerasan seksual yang kerap terjadi, antara lain: mendapat perlakuan yang tidak senonoh dari orang lain, Kegiatan dan aktivitas yang menjerumus pada Fornografi, Perkataan-perkataan pornografi, perbuatan cabul, dan persetubuhan yang terjadi pada anak-anak tanpa adanya pertanggungjawaban. Selain itu tindakan mendorong dan memaksa anak untuk terlibat pada kegiatan prostitusi.

Melihat juga salah satu contoh konkrit kekerasan seksual yang pernah terjadi pada pondok pesantren di lingkungan Kabupaten Lombok Timur dengan melansir dari Kompas Mataram.

“Badaruddin, kuasa hukum korban dari koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB dan ketua Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB, mengatakan bahwa dugaan kekerasan seksual dilakukan sejak 2012, lalu 2016 hingga 2023, dari beberapa informasi yang terhimpun terdapat 41 korban kekerasan seksual”.

Dia juga menjelaskan berdasarkan pengakuan korban, modus tersangka adalah dengan terlebih dahulu menggelar pengajian umum. Lalu, berlanjut pada pengajian Khusus terkait seksualitas.

Namun dalam pengajian tersebut pelaku membahas hubungan intim suami-istri yang harusnya belum waktunya para  santri untuk tahu mengenai hal tersebut.

Jika kasus seperti ini tidak segera dihentikan dan dilakukan revolusi terhadap kegiatan-kegiatan keagamaan pada pondok pesantren terkait, maka akan berpengaruh terhadap rusaknya mindset dan kepercayaan masyarakat dalam upaya meningkatkan nilai dan moral dalam bidang pendidikan terkhusus pada pondok pesantren kedepannya.

Adapun, hal penting yang perlu kita tekankan juga pada kasus kekerasan seksual yang terjadi pada pondok pesantren, Menurut Hj. Umdalena bahwa terminologi pada kasus-kasus tersebut seharusnya menggunakan kata ”ADA” bukan “BANYAK”.

Karena dari banyaknya pondok pesantren, hanya beberapa persen saja yang berkasus dengan kasus tersebut. Sehingga perlu kiranya agar selalu melakukan  edukasi dan mitigasi serta sosialisasi terhadap penolakan kasus kekerasan seksual di lingkup keluarga, pondok/ sekolah, dan masyarakat secara umum.

Mitigasi Korban Kekerasan Seksual

Mitigasi merupakan upaya pencegahan atau upaya untuk mengurangi risiko bencana. Jika mitigasi berkaitan dengan kasus kekerasan seksual maka kita bisa memahaminya dengan upaya pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan seksual yang melibatkan seluruh elemen baik individu, keluarga, masyarakat, dan pemerintahan dari sektor nasional bahkan Internasional.

Adapun beberapa langkah mitigasi terhadap kasus kekerasan seksual, Antara lain, pertama, peka terhadap perilaku anak yang tidak sesuai dan mencurigakan. Kedua, tetap memantau penggunaan gadget anak.

Ketiga, mengajak anak berdiskusi tentang topik-topik yang sulit yang apabila membicarakan hal tersebut dengan orang dewasa (misal tentang seks dan perasaan). Keempat, membiasakan membicarakan dan mendiskusikan mengenai jenis sentuhan wajar dan tidak wajar, dan lain sebagainya.

Maka dalam hal ini, keluarga menjadi subjek terpenting dalam upaya mitigasi terhadap korban kekerasan seksual. Dengan senantiasa memberikan semangat dan dorongan untuk selalu berfikir positif dan tidak terdoktrin ataupun terpengaruh oleh pandangan-pandangan negatif sekitar. Agar kasus-kasus kekerasan seksual dapat terhentikan sebagaimana mestinya. []

Tags: edukasiKasus Kekerasan SeksualkeluargaMitigasipencegahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Salsabila Junaidi

Salsabila Junaidi

Related Posts

Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Islam Membela Perempuan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    27 shares
    Share 11 Tweet 7

TERBARU

  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0