Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

4 Manfaat Menemani Anak Belajar di Rumah

Siti Nur Amanah Siti Nur Amanah
25 September 2020
in Featured, Keluarga
0
4 Manfaat  Menemani Anak Belajar di Rumah
692
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pemerintah Indonesia terus berusaha melawan pandemic corona. Di luar usaha pemerintah, peran setiap individu juga bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 tersebut salah satunya yaitu dengan kegiatan belajar di rumah.

Sejatinya memang belajar dapat dilakukan dimana saja, tak terkecuali di rumah. Sejak perpanjangan waktu belajar di rumah dampak pandemic corona. Pemerintah mengadakan program belajar di rumah melalui siaran TV terhitung sejak 13 April 2020 hingga 3 bulan kedepan.

Mata pelajaran PAUD, SD, SMP, dan SMA disiarkan pada jam-jam tertentu (pukul 08.00wib-23.00 wib), tanpa kuota atau akses internet para siswa biasa langsung menyimak pelajaran di depan tv. Hal tersebut seolah menjawab keluhan para ibu-ibu yang sebelumnya selama anak belajar di rumah mengandalkan kuota atau akses intenet. Tentu saja boros kuota dan tidak semua daerah terhubung akses internet.

Program tersebut tentu saja disambut antusias para orang tua khususnya yang kesulitan mengajari anak-anaknya belajar di rumah. Karena memang tidak semua orang tua bisa mengajari anaknya belajar yang bukan bidanganya. Sampai- sampai ada meme “gimana rasanya belajar di rumah? Aku tak sanggup lagi, mamahku lebih galak dari ibu guru di sekolah, bawaannya marah- marah mulu”.

Meme tersebut bisa jadi memang kenyataan yang dirasa anak ketika diajari/didampingi belajar oleh orang tua. Karena memang mengajar itu bukan perkara mudah, butuh ilmu, skill, ketrampilan, keahlian khusus dan profesionalitas tertentu yang tidak semua orang tua memiliki keahian itu.

Agar apa yang kita sampaikan bisa diterima atau dimengerti di tengah-tengah kerterbatasan pengetahuan yang orang tua miliki. Ketika apa yang disampaikan orang tua tetapi belum bisa ditangkap oleh anaknya dan kejadian itu terjadi berulang-ulang, tentu saja bisa memunculkan emosi yang mengakibatkan orang tua jadi sering  marah- marah.

Disamping itu, dengan kerempongan orang tua yang mengajari anaknya belajar tersebut, di sisi lain pekerjaan rumah numpuk dan harus segera diselesaikan seperti memasak, bersih-bersih rumah, dan mengerjakan pekerjaan domestik lainnya sudah barang tentu hal tersebut makin menguras emosi dan tenaga orang tua. 

Sebenarnya ada manfaat yang dapat kita ambil dari anak yang belajar dirumah melalui siaran tv tersebut. Tentu saja selain bisa dijangkau oleh seluruh kalangan karena tv sudah dimiliki oleh semua orang dan bukan salah satu barang istimewa lagi.

Belajar melalui siaran tv juga otomatis lebih hemat pastinya karena tidak harus beli kuota dan bisa terjangkau semua kalangan. Manfaat itu antara lain;

Pertama, lebih dekat dengan anak. Kalau dulu waktu anak belajar disekolah, tentu saja anak akan lebih banyak menghabiskan waktu di sekolah dari pada di rumah, belum lagi kalau anak ikut les tertentu. Jadi anak banyak menghabiskan waktu di luar daripada di rumah bersama kita.

Nah, semenjak anak belajar di rumah dan kita mengajari serta mendampingi kegiatan tersebut tentu saja banyak waktu yang dihabiskan anak bersama kita, bahkan di sela-sela belajar itu kita bisa bercerita banyak dengan anak kita bukan? Kegiatan tersebut selain menyenangkan buat anak, tentu saja membuat kita jadi lebih dekat dengan anak.

Kedua, lebih mengetahui tentang karakter, bakat dan potensi anak. Dengan kita mengajari/ mendampingi anak belajar secara terus-menerus bahkan dalam jangka waktu +- 3 bulan secara otomatis kita akan mengetahui karakter, bakat dan potensi anak kita bukan?

Misalnya anak kita lebih suka pelajaran IPS dari pada hitung-hitungan, atau sebaliknya anak kita lebih suka pelajaran hitung-hitungan darai pada IPS atau bahasa, dan lain sebagainya. Sehingga kita bisa mengarahkan atau mengembangkan dari kesukaan anak tersebut dan mengupayakan lebih maksimal mengenai materi yang tidak dikuasai anak kita.

Meskipun sebelumnya mungkin kita sudah mengetahui potensi anak kita, tapi hanya sekilas, dari nilai-nilai hasil belajart yang didapat dari sekolah. Namun tentu saja akan berbeda dengan mengajari dan menemani anak belajar secara langsung.

Ketiga, lebih sabar. Dengan kita mengetahui potensi atau bakat yang dimiliki anak kita dan kelemahan anak kita dalam belajar (misalnya dalam hal hitung-hitungan anak kita lemah), kita bisa lebih sabar mengajari anak kita yang lemah dalam hitung-hitungan tersebut dan tidak harus marah- marah.

Apalagi memaksa anak harus segera menyelasaikan soal hitung-hitungan tersebut. Kita jadi lebih sabar membimbing atau mengajarinya secara pelan-pelan, tahap demi tahap. Sehingga apa yang kita terangkan bisa dimengerti dan anak jadi lebih semangat untuk belajar lagi.

Keempat, bisa lebih menghargai jasa-jasa guru. Setelah kita mengajari dan mendampingi anak belajar, kita akan mengerti betapa mengajarkan anak tentang sesuatu itu tidak mudah, butuh keterampilan dan keahlian khusus agar apa yang disampaikan bisa diterima oleh anak, terlebih dengan karakter anak yang berbeda-beda dan kita dituntut harus tetap sabar menghadapi anak-anak tersebut.

Akhirnya kita jadi lebih menghargai jasa-jasa guru, perjuangan guru ketika mengajarkan, dari sesuatu yang tidak dimengerti menjadi sesuatu yang dimengerti. Bahkan di lini masa media pernah dihebohkan dengan kasus orang tua yang tidak terima anaknya ditegur dan dihukum guru, kemudian melaporkan guru tersebut, pada pihak berwenang.

Lalu ada ada juga oknum orang tua yang memaki-maki guru dengan alasan tidak terima anaknya dikeluarkan dari sekolah. Nah, dengan kita mendampingi dan mengajari anak-anak belajar dirumah, jadi lebih tahu kesulitan mengajar,  dan tentu saja pada akhirnya kita jadi lebih menghargai jasa para guru. []

Tags: anakkeluargaorang tuaPandemi Covid-19parenting
Siti Nur Amanah

Siti Nur Amanah

Penulis adalah lulusan S1 IKIP PGRI Semarang tahun 2011, lulusan S2 Universitas Negeri Semarang tahun 2014, menjadi dosen Program Studi Ekonomi Syariah IAI Cirebon dan Pegiat Literasi IAI Cirebon.  Menulis buku Moderasi Islam di Era Disrupsi dalam Pandangan Pendidikan Islam dan Ekonomi Syariah (Sebuah antologi essay dari para cendikiawan Islam Jawa Barat dan Banten) tahun 2018.

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID