Jumat, 24 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

4 Manfaat Menemani Anak Belajar di Rumah

Siti Nur Amanah Siti Nur Amanah
25 September 2020
in Featured, Keluarga
0
4 Manfaat  Menemani Anak Belajar di Rumah
684
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pemerintah Indonesia terus berusaha melawan pandemic corona. Di luar usaha pemerintah, peran setiap individu juga bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 tersebut salah satunya yaitu dengan kegiatan belajar di rumah.

Sejatinya memang belajar dapat dilakukan dimana saja, tak terkecuali di rumah. Sejak perpanjangan waktu belajar di rumah dampak pandemic corona. Pemerintah mengadakan program belajar di rumah melalui siaran TV terhitung sejak 13 April 2020 hingga 3 bulan kedepan.

Mata pelajaran PAUD, SD, SMP, dan SMA disiarkan pada jam-jam tertentu (pukul 08.00wib-23.00 wib), tanpa kuota atau akses internet para siswa biasa langsung menyimak pelajaran di depan tv. Hal tersebut seolah menjawab keluhan para ibu-ibu yang sebelumnya selama anak belajar di rumah mengandalkan kuota atau akses intenet. Tentu saja boros kuota dan tidak semua daerah terhubung akses internet.

Program tersebut tentu saja disambut antusias para orang tua khususnya yang kesulitan mengajari anak-anaknya belajar di rumah. Karena memang tidak semua orang tua bisa mengajari anaknya belajar yang bukan bidanganya. Sampai- sampai ada meme “gimana rasanya belajar di rumah? Aku tak sanggup lagi, mamahku lebih galak dari ibu guru di sekolah, bawaannya marah- marah mulu”.

Meme tersebut bisa jadi memang kenyataan yang dirasa anak ketika diajari/didampingi belajar oleh orang tua. Karena memang mengajar itu bukan perkara mudah, butuh ilmu, skill, ketrampilan, keahlian khusus dan profesionalitas tertentu yang tidak semua orang tua memiliki keahian itu.

Agar apa yang kita sampaikan bisa diterima atau dimengerti di tengah-tengah kerterbatasan pengetahuan yang orang tua miliki. Ketika apa yang disampaikan orang tua tetapi belum bisa ditangkap oleh anaknya dan kejadian itu terjadi berulang-ulang, tentu saja bisa memunculkan emosi yang mengakibatkan orang tua jadi sering  marah- marah.

Disamping itu, dengan kerempongan orang tua yang mengajari anaknya belajar tersebut, di sisi lain pekerjaan rumah numpuk dan harus segera diselesaikan seperti memasak, bersih-bersih rumah, dan mengerjakan pekerjaan domestik lainnya sudah barang tentu hal tersebut makin menguras emosi dan tenaga orang tua. 

Sebenarnya ada manfaat yang dapat kita ambil dari anak yang belajar dirumah melalui siaran tv tersebut. Tentu saja selain bisa dijangkau oleh seluruh kalangan karena tv sudah dimiliki oleh semua orang dan bukan salah satu barang istimewa lagi.

Belajar melalui siaran tv juga otomatis lebih hemat pastinya karena tidak harus beli kuota dan bisa terjangkau semua kalangan. Manfaat itu antara lain;

Pertama, lebih dekat dengan anak. Kalau dulu waktu anak belajar disekolah, tentu saja anak akan lebih banyak menghabiskan waktu di sekolah dari pada di rumah, belum lagi kalau anak ikut les tertentu. Jadi anak banyak menghabiskan waktu di luar daripada di rumah bersama kita.

Nah, semenjak anak belajar di rumah dan kita mengajari serta mendampingi kegiatan tersebut tentu saja banyak waktu yang dihabiskan anak bersama kita, bahkan di sela-sela belajar itu kita bisa bercerita banyak dengan anak kita bukan? Kegiatan tersebut selain menyenangkan buat anak, tentu saja membuat kita jadi lebih dekat dengan anak.

Kedua, lebih mengetahui tentang karakter, bakat dan potensi anak. Dengan kita mengajari/ mendampingi anak belajar secara terus-menerus bahkan dalam jangka waktu +- 3 bulan secara otomatis kita akan mengetahui karakter, bakat dan potensi anak kita bukan?

Misalnya anak kita lebih suka pelajaran IPS dari pada hitung-hitungan, atau sebaliknya anak kita lebih suka pelajaran hitung-hitungan darai pada IPS atau bahasa, dan lain sebagainya. Sehingga kita bisa mengarahkan atau mengembangkan dari kesukaan anak tersebut dan mengupayakan lebih maksimal mengenai materi yang tidak dikuasai anak kita.

Meskipun sebelumnya mungkin kita sudah mengetahui potensi anak kita, tapi hanya sekilas, dari nilai-nilai hasil belajart yang didapat dari sekolah. Namun tentu saja akan berbeda dengan mengajari dan menemani anak belajar secara langsung.

Ketiga, lebih sabar. Dengan kita mengetahui potensi atau bakat yang dimiliki anak kita dan kelemahan anak kita dalam belajar (misalnya dalam hal hitung-hitungan anak kita lemah), kita bisa lebih sabar mengajari anak kita yang lemah dalam hitung-hitungan tersebut dan tidak harus marah- marah.

Apalagi memaksa anak harus segera menyelasaikan soal hitung-hitungan tersebut. Kita jadi lebih sabar membimbing atau mengajarinya secara pelan-pelan, tahap demi tahap. Sehingga apa yang kita terangkan bisa dimengerti dan anak jadi lebih semangat untuk belajar lagi.

Keempat, bisa lebih menghargai jasa-jasa guru. Setelah kita mengajari dan mendampingi anak belajar, kita akan mengerti betapa mengajarkan anak tentang sesuatu itu tidak mudah, butuh keterampilan dan keahlian khusus agar apa yang disampaikan bisa diterima oleh anak, terlebih dengan karakter anak yang berbeda-beda dan kita dituntut harus tetap sabar menghadapi anak-anak tersebut.

Akhirnya kita jadi lebih menghargai jasa-jasa guru, perjuangan guru ketika mengajarkan, dari sesuatu yang tidak dimengerti menjadi sesuatu yang dimengerti. Bahkan di lini masa media pernah dihebohkan dengan kasus orang tua yang tidak terima anaknya ditegur dan dihukum guru, kemudian melaporkan guru tersebut, pada pihak berwenang.

Lalu ada ada juga oknum orang tua yang memaki-maki guru dengan alasan tidak terima anaknya dikeluarkan dari sekolah. Nah, dengan kita mendampingi dan mengajari anak-anak belajar dirumah, jadi lebih tahu kesulitan mengajar,  dan tentu saja pada akhirnya kita jadi lebih menghargai jasa para guru. []

Tags: anakkeluargaorang tuaPandemi Covid-19parenting
Siti Nur Amanah

Siti Nur Amanah

Penulis adalah lulusan S1 IKIP PGRI Semarang tahun 2011, lulusan S2 Universitas Negeri Semarang tahun 2014, menjadi dosen Program Studi Ekonomi Syariah IAI Cirebon dan Pegiat Literasi IAI Cirebon.  Menulis buku Moderasi Islam di Era Disrupsi dalam Pandangan Pendidikan Islam dan Ekonomi Syariah (Sebuah antologi essay dari para cendikiawan Islam Jawa Barat dan Banten) tahun 2018.

Terkait Posts

Fitrah Anak
Hikmah

Memahami Fitrah Anak

16 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

5 Pilar Pengasuhan Anak

16 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

16 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Keluarga sebagai Pertama dan Utama
Hikmah

Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

14 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hijroatul Maghfiroh Abdullah

    Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram
  • Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi
  • Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID