Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

4 Manfaat Menemani Anak Belajar di Rumah

Siti Nur Amanah by Siti Nur Amanah
25 September 2020
in Featured, Keluarga
A A
0
4 Manfaat  Menemani Anak Belajar di Rumah
14
SHARES
706
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pemerintah Indonesia terus berusaha melawan pandemic corona. Di luar usaha pemerintah, peran setiap individu juga bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 tersebut salah satunya yaitu dengan kegiatan belajar di rumah.

Sejatinya memang belajar dapat dilakukan dimana saja, tak terkecuali di rumah. Sejak perpanjangan waktu belajar di rumah dampak pandemic corona. Pemerintah mengadakan program belajar di rumah melalui siaran TV terhitung sejak 13 April 2020 hingga 3 bulan kedepan.

Mata pelajaran PAUD, SD, SMP, dan SMA disiarkan pada jam-jam tertentu (pukul 08.00wib-23.00 wib), tanpa kuota atau akses internet para siswa biasa langsung menyimak pelajaran di depan tv. Hal tersebut seolah menjawab keluhan para ibu-ibu yang sebelumnya selama anak belajar di rumah mengandalkan kuota atau akses intenet. Tentu saja boros kuota dan tidak semua daerah terhubung akses internet.

Program tersebut tentu saja disambut antusias para orang tua khususnya yang kesulitan mengajari anak-anaknya belajar di rumah. Karena memang tidak semua orang tua bisa mengajari anaknya belajar yang bukan bidanganya. Sampai- sampai ada meme “gimana rasanya belajar di rumah? Aku tak sanggup lagi, mamahku lebih galak dari ibu guru di sekolah, bawaannya marah- marah mulu”.

Meme tersebut bisa jadi memang kenyataan yang dirasa anak ketika diajari/didampingi belajar oleh orang tua. Karena memang mengajar itu bukan perkara mudah, butuh ilmu, skill, ketrampilan, keahlian khusus dan profesionalitas tertentu yang tidak semua orang tua memiliki keahian itu.

Agar apa yang kita sampaikan bisa diterima atau dimengerti di tengah-tengah kerterbatasan pengetahuan yang orang tua miliki. Ketika apa yang disampaikan orang tua tetapi belum bisa ditangkap oleh anaknya dan kejadian itu terjadi berulang-ulang, tentu saja bisa memunculkan emosi yang mengakibatkan orang tua jadi sering  marah- marah.

Disamping itu, dengan kerempongan orang tua yang mengajari anaknya belajar tersebut, di sisi lain pekerjaan rumah numpuk dan harus segera diselesaikan seperti memasak, bersih-bersih rumah, dan mengerjakan pekerjaan domestik lainnya sudah barang tentu hal tersebut makin menguras emosi dan tenaga orang tua. 

Sebenarnya ada manfaat yang dapat kita ambil dari anak yang belajar dirumah melalui siaran tv tersebut. Tentu saja selain bisa dijangkau oleh seluruh kalangan karena tv sudah dimiliki oleh semua orang dan bukan salah satu barang istimewa lagi.

Belajar melalui siaran tv juga otomatis lebih hemat pastinya karena tidak harus beli kuota dan bisa terjangkau semua kalangan. Manfaat itu antara lain;

Pertama, lebih dekat dengan anak. Kalau dulu waktu anak belajar disekolah, tentu saja anak akan lebih banyak menghabiskan waktu di sekolah dari pada di rumah, belum lagi kalau anak ikut les tertentu. Jadi anak banyak menghabiskan waktu di luar daripada di rumah bersama kita.

Nah, semenjak anak belajar di rumah dan kita mengajari serta mendampingi kegiatan tersebut tentu saja banyak waktu yang dihabiskan anak bersama kita, bahkan di sela-sela belajar itu kita bisa bercerita banyak dengan anak kita bukan? Kegiatan tersebut selain menyenangkan buat anak, tentu saja membuat kita jadi lebih dekat dengan anak.

Kedua, lebih mengetahui tentang karakter, bakat dan potensi anak. Dengan kita mengajari/ mendampingi anak belajar secara terus-menerus bahkan dalam jangka waktu +- 3 bulan secara otomatis kita akan mengetahui karakter, bakat dan potensi anak kita bukan?

Misalnya anak kita lebih suka pelajaran IPS dari pada hitung-hitungan, atau sebaliknya anak kita lebih suka pelajaran hitung-hitungan darai pada IPS atau bahasa, dan lain sebagainya. Sehingga kita bisa mengarahkan atau mengembangkan dari kesukaan anak tersebut dan mengupayakan lebih maksimal mengenai materi yang tidak dikuasai anak kita.

Meskipun sebelumnya mungkin kita sudah mengetahui potensi anak kita, tapi hanya sekilas, dari nilai-nilai hasil belajart yang didapat dari sekolah. Namun tentu saja akan berbeda dengan mengajari dan menemani anak belajar secara langsung.

Ketiga, lebih sabar. Dengan kita mengetahui potensi atau bakat yang dimiliki anak kita dan kelemahan anak kita dalam belajar (misalnya dalam hal hitung-hitungan anak kita lemah), kita bisa lebih sabar mengajari anak kita yang lemah dalam hitung-hitungan tersebut dan tidak harus marah- marah.

Apalagi memaksa anak harus segera menyelasaikan soal hitung-hitungan tersebut. Kita jadi lebih sabar membimbing atau mengajarinya secara pelan-pelan, tahap demi tahap. Sehingga apa yang kita terangkan bisa dimengerti dan anak jadi lebih semangat untuk belajar lagi.

Keempat, bisa lebih menghargai jasa-jasa guru. Setelah kita mengajari dan mendampingi anak belajar, kita akan mengerti betapa mengajarkan anak tentang sesuatu itu tidak mudah, butuh keterampilan dan keahlian khusus agar apa yang disampaikan bisa diterima oleh anak, terlebih dengan karakter anak yang berbeda-beda dan kita dituntut harus tetap sabar menghadapi anak-anak tersebut.

Akhirnya kita jadi lebih menghargai jasa-jasa guru, perjuangan guru ketika mengajarkan, dari sesuatu yang tidak dimengerti menjadi sesuatu yang dimengerti. Bahkan di lini masa media pernah dihebohkan dengan kasus orang tua yang tidak terima anaknya ditegur dan dihukum guru, kemudian melaporkan guru tersebut, pada pihak berwenang.

Lalu ada ada juga oknum orang tua yang memaki-maki guru dengan alasan tidak terima anaknya dikeluarkan dari sekolah. Nah, dengan kita mendampingi dan mengajari anak-anak belajar dirumah, jadi lebih tahu kesulitan mengajar,  dan tentu saja pada akhirnya kita jadi lebih menghargai jasa para guru. []

Tags: anakkeluargaorang tuaPandemi Covid-19parenting
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Refleksi Hari Kartini di Musim Pandemi

Next Post

Mengapa al-Qur’an Memiliki Surat an-Nisa (Perempuan), Tidak Surat ar-Rijal (Laki-laki)?

Siti Nur Amanah

Siti Nur Amanah

Penulis adalah lulusan S1 IKIP PGRI Semarang tahun 2011, lulusan S2 Universitas Negeri Semarang tahun 2014, menjadi dosen Program Studi Ekonomi Syariah IAI Cirebon dan Pegiat Literasi IAI Cirebon.  Menulis buku Moderasi Islam di Era Disrupsi dalam Pandangan Pendidikan Islam dan Ekonomi Syariah (Sebuah antologi essay dari para cendikiawan Islam Jawa Barat dan Banten) tahun 2018.

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Next Post
Mengapa al-Qur’an Memiliki Surat an-Nisa (Perempuan), Tidak Surat ar-Rijal (Laki-laki)?

Mengapa al-Qur'an Memiliki Surat an-Nisa (Perempuan), Tidak Surat ar-Rijal (Laki-laki)?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?
  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0