Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rekomendasi

5 Alasan Mengapa Ungkapan “Lebih Baik Nikah daripada Zina” Salah dalam Mental Model Mubadalah

Menikah tentu saja sangat jauh lebih baik dari zina, karena yang kedua itu haram mutlak. Tetapi membandingkan keduanya itu tidak aple to aple.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
4 Agustus 2025
in Rekomendasi, Zawiyah
A A
0
Lebih Baik Nikah Daripada Zina

Lebih Baik Nikah Daripada Zina

36
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di banyak konten media sosial, nasihat ini sering terdengar: “Lebih baik nikah daripada zina.” Ungkapan ini tampak sederhana, bahkan seolah Islami. Tapi, jika kita telisik lebih dalam dengan perspektif Mubadalah, ungkapan ini ternyata bermasalah.

Ia bisa membentuk mental model yang sempit tentang pernikahan: seolah nikah hanyalah solusi biologis untuk menghindari zina. Bukan relasi yang agung, beradab, dan penuh tanggung jawab, serta untuk kepentingan amanah rumah tangga yang besar.

Perspektif Mubadalah mengingatkan kita bahwa setiap relasi, termasuk pernikahan, harus berbasis kemitraan yang adil dan saling menumbuhkan. Karena itu, kita perlu membongkar mental model keliru di balik ungkapan populer tersebut. Berikut lima alasan, mengapa ungkapan “lebih baik nikah daripada zina” bisa membentuk mental model yang keliru dan bisa berdampak buruk bagi relasi perkawinan dan kehidupan berumah tangga.

  1. Nikah Bukan Sekadar Seks, Tapi Relasi yang Bertanggung Jawab

Ungkapan “lebih baik nikah daripada zina” mereduksi makna pernikahan seolah hanya soal seks yang halal. Padahal, pernikahan adalah komitmen membangun rumah tangga, kemitraan, dan kehidupan bersama yang sehat. Seks halal memang penting dan bisa menjadi pemantik, tetapi porsinya sangat singkat dibanding waktu panjang kebersamaan suami-istri yang kita isi dengan relasi fisik dan psikis.

Dalam perspektif Mubadalah, pernikahan adalah ikatan amanah yang menghadirkan keadilan, kasih sayang, dan perlindungan. Jika menikah hanya untuk melampiaskan hasrat atau menghindari dosa, tanggung jawab membangun relasi bisa terabaikan, dan lahirlah pernikahan yang rapuh, toksik, bahkan saling menyakiti.

Dengan kata lain, nikah dan zina berada di ranah berbeda. Zina hanyalah tindakan seksual sesaat, sedangkan nikah adalah proyek kemanusiaan yang besar. Nikah adalah ibadah sepanjang hidup, bukan sekadar pelampiasan sesaat.

  1. Nikah Bukan Pelarian dari Zina

Banyak orang menikah dengan mentalitas pelarian: “Daripada jatuh ke zina, mending nikah saja.” Pola pikir ini menggeser tujuan pernikahan dari membangun kemitraan menjadi sekadar menutup lubang dosa.

Padahal, pernikahan yang lahir dari ketakutan semata, tanpa kesiapan berelasi, justru rentan melahirkan masalah baru: pertengkaran, penelantaran emosional, bahkan kekerasan dalam rumah tangga. Perspektif Mubadalah menegaskan, pernikahan harus diawali dengan kesiapan relasi sehat, bukan sekadar ketakutan pada zina.

Jika seseorang menikah hanya untuk menghindari zina tanpa kesiapan relasi, pernikahan itu hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Ia mungkin terhindar dari zina yang haram, tetapi terjebak dalam relasi yang menyakiti dan melahirkan berbagai keburukan.

Menyakiti adalah haram, dan menimbulkan keburukan juga haram. Menghindari satu keharaman tidak bisa dengan cara yang berpotensi melahirkan keharaman lain. Dalam kaidah Mubadalah: keburukan zina tidak bisa dihindari dengan membangun pernikahan yang toksik, jahat, dan menyakitkan. Karena berbuat jahat, dengan atau dalam pernikahan, adalah juga haram dalam pandangan semua ulama.

  1. Zina Adalah Lemahnya Disiplin Diri, Sementara Nikah Menuntut Disiplin Relasi

Menyamakan nikah sebagai solusi anti-zina membuat kita lupa bahwa sumber masalah zina adalah lemahnya pengendalian diri. Zina lahir dari nafsu yang tak terkelola, bukan dari status pernikahan. Orang yang lemah dalam disiplin seksual tetap bisa berzina, sekalipun sudah menikah.

Sebaliknya, pernikahan bukan sekadar soal seks halal, melainkan soal disiplin berelasi: belajar memahami pasangan, mengelola konflik, menjaga komitmen, dan memenuhi hak satu sama lain. Dalam relasi yang sehat dan membahagiakan inilah, hubungan intim suami-istri, seperti disampaikan Nabi Saw, menjadi berpahala.

Karena itu, pernikahan menuntut komitmen kuat (mitsaq ghaliz) dari kedua belah pihak, termasuk disiplin seksual dan kemampuan membangun relasi yang sehat. Menikah hanya untuk menyalurkan nafsu, tanpa mengasah kedewasaan relasi, berisiko tergelincir pada pengkhianatan atau kekerasan. Maka, nikah bukan vaksin otomatis anti-zina, melainkan ibadah sepanjang kehidupan yang menempa kedewasaan dan kemuliaan diri dalam berelas.

  1. Al-Qur’an Mengajarkan Menjaga Diri Jika Belum Mampu Menikah

Al-Qur’an memberikan panduan etis yang jelas dalam Surah An-Nur ayat 33:

وَلۡيَسۡتَعۡفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحٗا حَتَّىٰ يُغۡنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ

“Dan hendaklah orang-orang yang belum mampu menikah menjaga kesucian dirinya, hingga Allah memberi kemampuan dengan karunia-Nya…”

Pernikahan bukan jalan pintas; bahkan, Al-Qur’an memerintahkan disiplin menahan diri (isti’faf) terlebih dahulu bagi mereka yang belum siap menikah, meski godaan zina mungkin datang menghampiri. Artinya, ayat ini menegaskan bahwa kemampuan menikah, terutama untuk bisa berelasi secara sehat, adalah syarat untuk menikah, bukan sekadar keinginan menghindari dosa.

Karena itu, menunda pernikahan sambil mengasah kedewasaan diri adalah pilihan Qur’ani yang lebih sehat dibanding menikah saat belum matang, ketika sama sekali belum memiliki kesiapan mental untuk berelasi secara sehat, saling membantu, dan membahagiakan.

  1. Hadis Mengajarkan Puasa sebagai Latihan Mengendalikan Nafsu

Rasulullah Saw bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan dua hal penting:

  1. Tidak semua orang harus langsung menikah untuk menghindari zina.
  2. Mengendalikan diri melalui puasa adalah solusi spiritual dan psikologis yang diajarkan Nabi Saw bagi mereka yang belum mampu menikah, sekalipun menghadapi godaan berzina.

Pesan ini menguatkan prinsip Mubadalah: manusia tetap bisa hidup suci dan bermartabat jika mampu mengendalikan diri, misalnya dengan berpuasa atau cara-cara pengendalian diri lainnya, sekalipun tidak atau belum menikah.

Mengubah Mental Model Pernikahan

Menikah tentu saja sangat jauh lebih baik dari zina, karena yang kedua itu haram mutlak. Tetapi membandingkan keduanya itu tidak aple to aple. Kita tidak bisa membandingkan, misalnya, bersedekah itu lebih baik daripada membunuh kan?

Ungkapan “lebih baik nikah daripada zina” memang sederhana dan bisa menjadi motivasi. Tetapi, ia bisa menggeser fokus pernikahan dari tanggung jawab menjadi pelarian. Dalam mental model Mubadalah, pernikahan harus kita maknai sebagai:

  • Relasi kemitraan yang adil dan penuh kasih.
  • Proses tumbuh bersama, bukan sekadar penyaluran nafsu.
  • Pilihan sadar yang lahir dari kesiapan berelasi, bukan dari ketakutan pada dosa.

Dengan mental model ini, kita bisa menghindari pernikahan tanpa kesiapan mental relasi, yang bisa melahirkan luka baru. Mental Mubadalah ini juga bisa menumbuhkan generasi yang menikah dengan kesadaran penuh, saling menumbuhkan, dan menghadirkan rahmat bagi keluarga dan masyarakat.

Mungkin kita perlu menyebarkan ungkapan pengganti, seperti:

  • “Disiplin diri secara seksual adalah cara ampuh menghindari zina” dan
  • “Nikah yang baik itu yang relasinya sehat, mulailah belajar relasi sehat sejak kecil”.

Itulah pesan moral Mubadalah: pernikahan jalan cinta, media memadu kasih dan sayang, serta menumbuhkan kerjasama, kemitraan, saling menolong, bahagia dan membahagiakan. []

 

Tags: Lebih Baik Nikah Daripada ZinamenikahMental ModelMubadalahperkawinanRelasirumah tanggazina
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Fitrah Anak dalam Pandangan Behaviourisme, Kognitif, dan Humanisme

Next Post

Pengertian Fitrah Manusia dalam Ajaran Islam

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Kegagalan Perkawinan
Pernak-pernik

Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Perkawinan dalam
Pernak-pernik

Tantangan dalam Perkawinan

10 Februari 2026
Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Next Post
Fitrah Manusia

Pengertian Fitrah Manusia dalam Ajaran Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74
  • Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan
  • Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an
  • Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa
  • Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0