Mubadalah.id – Dalam upaya menata kehidupan keluarga yang sejahtera dan bertanggung jawab, penggunaan metode keluarga berencana (KB) menjadi salah satu langkah strategis yang kerap suami istri pilih.
KB modern hadir sebagai solusi untuk membantu pasangan suami istri merencanakan jumlah dan jarak kelahiran anak sesuai dengan kemampuan dan kesiapan masing-masing. Namun, di tengah keberagaman metode KB, muncul pula berbagai pandangan dan pertimbangan, terutama dari perspektif ajaran agama.
Oleh karena itu, penting untuk memahami aspek teknis dari metode KB modern sekaligus menelaah bagaimana pandangan syariah Islam menyikapinya.
Berikut beberapa penjelasan teknis metode KB modern berikut juga bagaimana tanggapan syariah Islam terhadap persoalan ini:
Pertama, Kondom. Yang dimaksud kondom di sini adalah sarung plastik yang sangat tipis yang dipakai oleh seorang laki-laki ketika penisnya mengalami ereksi sebelum melakukan hubungan seksual.
Kondom ini berguna untuk menghalangi aliran sperma ke dalam uterus guna menghindari terjadinya konsepsi (pembuahan).
Adapun keputusan syari’ah Islam terhadap metode ini adalah sama dengan keputusan terhadap azl. Bahkan kalangan mayoritas ulama mengizinkan pemakaian kondom dengan dalih analogi (qiyas).
Vaginal Cap
Kedua, Vaginal Cap (Diaghram). Vaginal cap adalah sebuah tutup (cap) dengan lingkaran tembaga yang fleksibel yang masuk ke dalam vagina dengan menggunakan cara-cara tertentu. Vaginal cap ini memiliki ukuran yang berbeda-beda.
Seorang dokter dapat menentukan ukuran yang pantas bagi pasiennya setelah mencoba berbagai ukuran tapi dengan syarat tidak menimbulkan iritasi. Sebab jika terlalu kecil atau pendek, maka kemungkinan alat ini akan jatuh atau berubah posisinya selama tindakan aktivitas seksual dan akibatnya akan menyebabkan terjadinya perlukaan.
Sebelum alat ini dimasukkan, pembunuh sperma harus dimasukkan untuk membunuh sperma. Pemakaian konstrasepsi ini memiliki dua efek samping:
Pertama, alat ini menjadi penghalang (barrier) yang melindungi sperma masuk ke cervik. Kedua, alat ini harus diberi spermicide.
Adapun pemakaian alat ini pada dasarnya bisa perempuan lakukan sendiri ketika mau memasukkan atau ketika mau merubah posisinya. Seorang perempuan dapat memasukkan alat ini kapan saja sebelum melakukan hubungan seksual.
Adapun status hukum dari pemakaian alat kontrasepsi ini juga sama dengan hukum azl. Dengan demikian syari’ah Islam memandang sah seorang perempuan yang memakai alat ini.
Cervical cap
Ketiga, Cervical cap. Cervical cap adalah sebuah tutup yang terbuat dari karet kecil. Alat ini berbeda dengan vaginal cap. Apabila vaginal cap masuk ke dalam vagina dan terletak sebelum cervik, maka cervical cap ini mengelilingi cervik.
Alat ini merupakan metode konstrasepsi yang sangat tua yang berkembang dari kalangan ilmuwan dan sangat bisa kita percaya. Namun demikian bukan berarti alat ini tidak memiliki kelemahan. Salah satu kelemahan metode kontrasepsi tua ini adalah keberadaannya yang menghalangi aliran cairan yang di keluarkan oleh uterus dan cervik.
Kekurangan ini kemudian disempurnakan oleh kalangan ilmuwan yang mendesain tutup (cap) ini menurut ukuran-ukuran yang berbeda-beda sesuai dengan ukuran cerviknya masing-masing.
Di samping itu juga tersedia juga katup untuk aliran cairan-cairan yang keluar termasuk dalam hal ini adalah menstruasi. Alat ini juga melindungi masuk sperma ke dalam uterus. Dengan melihat cara kerjanya jelas metode kontrasepsi dengan menggunakan alat ini tidak bertentangan dengan syari’ah Islam.
Sebab alat ini hanya menghalangi jangkauan sperma terhadap sel telur. Hal ini tidak berbeda dengan azl karena kedua metode ini sama-sama menghalangi sperma untuk bergabung dengan sel telur. Selama azl diizinkan, maka metode ini juga diizinkan.
Keempat, Spermicide. Pada masa lalu seorang perempuan memasukkan secarik katun atau benda lain yang sudah basah dengan sabun, juice lemon, minyak pelumas, atau bahan rumah tangga lainnya ke dalam uterus sebelum melakukan hubungan seksual sebagai metode kontrasepsi.
Metode yang sangat primitif ini tidak terpercaya dan sangat tidak efisien. Metode ini kemudian berganti dengan kontrasepsi yang bersifat kimia seperti salep, tablet, dan obat-obat perangsang lainnya yang di letakkan di vagina sebelum melakukan hubungan seksual.
Akan tetapi obat-obatan kimia ini memiliki pengaruh negatif terhadap kesehatan perempuan ketika bahan-bahan terserap oleh vagina kemudian mengalir ke seluruh tubuh. Melihat cara kerjanya yang menyebabkan kemudhratan bagi tubuh manusia maka alat ini tidak boleh pemakaiannya oleh syari’ah Islam.
Pil
Kelima, Pil. Mungkin pil merupakan alat konstrasepsi yang paling populer di seluruh dunia. Berkenaan dengan fungsinya, ada dua tipe utama pil KB ini.
Pertama, pil yang terdiri dari dua zat yaitu estrogen dan gestogen. Kedua pil yang hanya terdiri dari zat gestogen saja. Tipe pertama ini lebih efisien dan sangat umum digunakan. Biasanya cara pemakaian pil ini adalah setiap hari minum satu dan dimulai dari hari kelima masa menstruasi.
Jadi selama tiga minggu diminum I. Seorang perempuan tidak boleh meminum pil ini selama tujuh hari menstruasi. Memang pil-pil seperti ini sangat mudah didapatkan di pasar-pasar umum, namun tidak terdiri dari bahan-bahan estrogen dan gestogen alami akan tetapi berasal dari bahan-bahan sintetis yang terdiri dari 19 nortestosteron dan 17 progesteron alpha-hydroxy.
Beberapa negara telah menyetop penggunaan 17 progesteron alpha-hydroxy karena disinyalir menyebabkan kanker. Karena itu, pemakaian pil sebagai alat konstrasepsi ini tidak diperbolehkan. Pemakaian alat ini bisa diperbolehkan jika alat ini benar-benar tidak menimbulkan kemudlaratan bagi diri si pemakaianya. []