Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

5 Jenis KB Modern

Kondom ini berguna untuk menghalangi aliran sperma ke dalam uterus guna menghindari terjadinya konsepsi (pembuahan).

Redaksi by Redaksi
22 Mei 2025
in Hikmah, Pernak-pernik
A A
0
KB Modern

KB Modern

17
SHARES
850
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam upaya menata kehidupan keluarga yang sejahtera dan bertanggung jawab, penggunaan metode keluarga berencana (KB) menjadi salah satu langkah strategis yang kerap suami istri pilih.

KB modern hadir sebagai solusi untuk membantu pasangan suami istri merencanakan jumlah dan jarak kelahiran anak sesuai dengan kemampuan dan kesiapan masing-masing. Namun, di tengah keberagaman metode KB, muncul pula berbagai pandangan dan pertimbangan, terutama dari perspektif ajaran agama.

Oleh karena itu, penting untuk memahami aspek teknis dari metode KB modern sekaligus menelaah bagaimana pandangan syariah Islam menyikapinya.

Berikut beberapa penjelasan teknis metode KB modern berikut juga bagaimana tanggapan syariah Islam terhadap persoalan ini:

Pertama, Kondom. Yang dimaksud kondom di sini adalah sarung plastik yang sangat tipis yang dipakai oleh seorang laki-laki ketika penisnya mengalami ereksi sebelum melakukan hubungan seksual.

Kondom ini berguna untuk menghalangi aliran sperma ke dalam uterus guna menghindari terjadinya konsepsi (pembuahan).

Adapun keputusan syari’ah Islam terhadap metode ini adalah sama dengan keputusan terhadap azl. Bahkan kalangan mayoritas ulama mengizinkan pemakaian kondom dengan dalih analogi (qiyas).

Vaginal Cap

Kedua, Vaginal Cap (Diaghram). Vaginal cap adalah sebuah tutup (cap) dengan lingkaran tembaga yang fleksibel yang masuk ke dalam vagina dengan menggunakan cara-cara tertentu. Vaginal cap ini memiliki ukuran yang berbeda-beda.

Seorang dokter dapat menentukan ukuran yang pantas bagi pasiennya setelah mencoba berbagai ukuran tapi dengan syarat tidak menimbulkan iritasi. Sebab jika terlalu kecil atau pendek, maka kemungkinan alat ini akan jatuh atau berubah posisinya selama tindakan aktivitas seksual dan akibatnya akan menyebabkan terjadinya perlukaan.

Sebelum alat ini dimasukkan, pembunuh sperma harus dimasukkan untuk membunuh sperma. Pemakaian konstrasepsi ini memiliki dua efek samping:

Pertama, alat ini menjadi penghalang (barrier) yang melindungi sperma masuk ke cervik. Kedua, alat ini harus diberi spermicide.

Adapun pemakaian alat ini pada dasarnya bisa perempuan lakukan sendiri ketika mau memasukkan atau ketika mau merubah posisinya. Seorang perempuan dapat memasukkan alat ini kapan saja sebelum melakukan hubungan seksual.

Adapun status hukum dari pemakaian alat kontrasepsi ini juga sama dengan hukum azl. Dengan demikian syari’ah Islam memandang sah seorang perempuan yang memakai alat ini.

Cervical cap

Ketiga, Cervical cap. Cervical cap adalah sebuah tutup yang terbuat dari karet kecil. Alat ini berbeda dengan vaginal cap. Apabila vaginal cap masuk ke dalam vagina dan terletak sebelum cervik, maka cervical cap ini mengelilingi cervik.

Alat ini merupakan metode konstrasepsi yang sangat tua yang berkembang dari kalangan ilmuwan dan sangat bisa kita percaya. Namun demikian bukan berarti alat ini tidak memiliki kelemahan. Salah satu kelemahan metode kontrasepsi tua ini adalah keberadaannya yang menghalangi aliran cairan yang di keluarkan oleh uterus dan cervik.

Kekurangan ini kemudian disempurnakan oleh kalangan ilmuwan yang mendesain tutup (cap) ini menurut ukuran-ukuran yang berbeda-beda sesuai dengan ukuran cerviknya masing-masing.

Di samping itu juga tersedia juga katup untuk aliran cairan-cairan yang keluar termasuk dalam hal ini adalah menstruasi. Alat ini juga melindungi masuk sperma ke dalam uterus. Dengan melihat cara kerjanya jelas metode kontrasepsi dengan menggunakan alat ini tidak bertentangan dengan syari’ah Islam.

Sebab alat ini hanya menghalangi jangkauan sperma terhadap sel telur. Hal ini tidak berbeda dengan azl karena kedua metode ini sama-sama menghalangi sperma untuk bergabung dengan sel telur. Selama azl diizinkan, maka metode ini juga diizinkan.

Keempat, Spermicide. Pada masa lalu seorang perempuan memasukkan secarik katun atau benda lain yang sudah basah dengan sabun, juice lemon, minyak pelumas, atau bahan rumah tangga lainnya ke dalam uterus sebelum melakukan hubungan seksual sebagai metode kontrasepsi.

Metode yang sangat primitif ini tidak terpercaya dan sangat tidak efisien. Metode ini kemudian berganti dengan kontrasepsi yang bersifat kimia seperti salep, tablet, dan obat-obat perangsang lainnya yang di letakkan di vagina sebelum melakukan hubungan seksual.

Akan tetapi obat-obatan kimia ini memiliki pengaruh negatif terhadap kesehatan perempuan ketika bahan-bahan terserap oleh vagina kemudian mengalir ke seluruh tubuh. Melihat cara kerjanya yang menyebabkan kemudhratan bagi tubuh manusia maka alat ini tidak boleh pemakaiannya oleh syari’ah Islam.

Pil

Kelima, Pil. Mungkin pil merupakan alat konstrasepsi yang paling populer di seluruh dunia. Berkenaan dengan fungsinya, ada dua tipe utama pil KB ini.

Pertama, pil yang terdiri dari dua zat yaitu estrogen dan gestogen. Kedua pil yang hanya terdiri dari zat gestogen saja. Tipe pertama ini lebih efisien dan sangat umum digunakan. Biasanya cara pemakaian pil ini adalah setiap hari minum satu dan dimulai dari hari kelima masa menstruasi.

Jadi selama tiga minggu diminum I. Seorang perempuan tidak boleh meminum pil ini selama tujuh hari menstruasi. Memang pil-pil seperti ini sangat mudah didapatkan di pasar-pasar umum, namun tidak terdiri dari bahan-bahan estrogen dan gestogen alami akan tetapi berasal dari bahan-bahan sintetis yang terdiri dari 19 nortestosteron dan 17 pro­gesteron alpha-hydroxy.

Beberapa negara telah menyetop penggunaan 17 progesteron alpha-hydroxy karena disinyalir menye­babkan kanker. Karena itu, pemakaian pil sebagai alat konstrasepsi ini tidak diperbolehkan. Pemakaian alat ini bisa diperbolehkan jika alat ini benar-benar tidak menimbulkan kemudla­ratan bagi diri si pemakaianya. []

Tags: jenisKBkeluarga berencanaModern
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jalan Mandiri Pernikahan

Next Post

“Normal” Itu Mitos: Refleksi atas Buku Disabilitas dan Narasi Ketidaksetaraan

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Jenis Kelamin Ulama
Publik

Ulama dalam Islam: Soal Ilmu, Bukan Jenis Kelamin

3 Januari 2026
Ulama Perempuan oleh
Publik

Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?

2 Januari 2026
KB
Keluarga

Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

27 Agustus 2025
KB Bukan
Hikmah

KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

26 Agustus 2025
KB yang
Hikmah

Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

25 Agustus 2025
Next Post
Buku Disabilitas

"Normal" Itu Mitos: Refleksi atas Buku Disabilitas dan Narasi Ketidaksetaraan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan
  • Ramadan sebagai Bulan Pembebasan
  • Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam
  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0