Mubadalah.id – Menanggapi konten Aisha Wedding yang marak di media sosial, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait hal tersebut. KPI sebagai organisasi perempuan yang bergerak untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender memiliki anggota kelompok kepentingan pemuda, pelajar dan mahasiswa, dan juga kelompok kepentingan anak perempuan marjinal.
Sejak Koalisi Perempuan Indonesia ini dideklarasikan menyatakan diri, concern yang kuat terhadap persoalan kekerasan berbasis gender dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, salah satunya menolak segala bentuk praktik perkawinan anak dan perdagangan orang yang menimpa anak-anak di Indonesia.
Dalam berbagai kajian yang dibuat oleh Koalisi Perempuan Indonesia dan lembaga lainnya, menunjukkan bahwa perkawinan anak dan perdagangan anak perempuan berdampak buruk pada kehidupan masyarakat dan khususnya perempuan. Problem ketimpangan gender yang mempengaruhi performa pembangunan di Indonesia salah satunya muncul dari problem perkawinan anak, yang membuahkan dampak kemiskinan, dan kerapuhan masyarakat yang berwajah perempuan.
Di mulai pada 7 Febuari publik mendapati sebuah iklan promosi yang disebarkan melalui media sosial berasal dari situs www.aishaweddings.com yang memberikan informasi kepada kaum muda untuk mengajak atau menganjurkan semua perempuan muslim untuk menikah pada usia 12-21 tahun sebagai bagian dari ketaqwaan kepada Allah SWT.
Sejak ditemukan info promosi ini tentu banyak reaksi yang muncul dari khalayak ramai yang menyatakan bahwa promosi ini dirasakan agak kontraproduktif dengan upaya pemerintah untuk menekan angka perkawinan anak di Indonesia.
Adanya situs promosi ini seakan menentang upaya-upaya di bidang pendidikan, kesehatan ekonomi dan budaya yang sedang bergerak untuk melindungi anak, khususnya anak perempuan untuk tetap bersekolah, menimba ilmu sebanyak-banyaknya dan menggapai cita-cita, agar ke depan memiliki kesiapan mental untuk menjalani masa-masa dewasa dan salah satunya siap memasuki jenjang perkawinan dengan kesiapan kesehatan fisik dan psikis dan mental.
Meskipun beberapa kelompok terlihat mendukung promosi ini sebagai bagian dari kelaziman dalam masyarakat yang tidak perlu ditanggapi berlebihan. Tetapi Koalisi Perempuan Indonesia memandang promosi ini bertentangan dengan Kebijakan yang telah disahkan yaitu Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Perkawinan.
Perkawinan dengan perubahan pasal batas minimal usia perkawinan, yang telah berubah dari usia 16 untuk perempuan dan 19 untuk laki-laki, menjadi usia 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Sehingga promosi jasa wedding organizer ini menunjukkan tidak adanya kesadaran perkembangan kebijakan publik, yang dapat menyebabkan kebingungan dan keresahan di dalam masyarakat.
Tentunya juga ini tidak berdiri tunggal karena ini juga menyangkut bagaimana pemerintah melakukan upaya penegakan hukum atas munculnya iklan jasa wedding organizer yang secara terang-terangan menganjurkan melakukan perkawinan pada usia anak.
Di samping itu konten promosi aisha wedding organizer ini menunjukan proses tawar menawar anak perempuan sebagai obyek komoditas jasa perkawinan yang ditengarai lebih lanjut mengarah pada modus perdagangan orang yang termaktub dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Di mana anak perempuan dipromosikan sedemikian rupa dengan anjuran-anjuran tertentu agar terjadilah praktik dagang, dan dalam kasus ini jelas sekali bahwa jasa wedding organizer ini memperdagangkan anak perempuan untuk memperoleh keuntungan usaha. Praktik jasa ini juga melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Koalisi Perempuan Indonesia menyadari bahwa mengawal upaya penghentian praktik perkawinan anak di Indonesia merupakan sebuah pekerjaan dan perjuangan panjang. Karena praktik perkawinan yang menimpa anak juga tidak hanya perkawinan yang dicatatkan, tetapi juga jenis-jenis perkawinan yang berdasarkan budaya atau tradisi yang masih diskriminatif terhadap perempuan seperti kawin sirri, kawin tangkap di NTT, kawin kontrak dan lain sebagainya. Dengan adanya promosi perkawinan yang dilakukan Aisha Weddings merupakan potensi adanya trafficking anak dan modus pedofilia dengan dalih menjual jasa perkawinan.
Melihat kondisi tersebut Koalisi Perempuan Indonesia bersikap, pertama, meminta Pemerintah untuk melakukan sosialisasi perubahan Undang-Undang perkawinan No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan usia kawin bagi perempuan dan laki-laki sampai dengan tingkat daerah dan desa di mana lokus dan modus perkawinan anak terjadi.
Kedua, mendesak pemerintah agar segera melakukan tindakan cepat untuk memastikan bentuk atau modus perkawinan anak dapat diawasi secara efektif, seperti mengesahkan Peraturan Pemerintah UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Mekanisme Pengawasan Perkawinan Anak yang dapat dijadikan panduan pencegahan perkawinan anak di daerah sampai desa.
Keempat, meminta Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan agen atau penyalur pamflet Aisha Weddings yang menimbulkan keresahan atas timbulnya modus baru trafficking anak yang dikemas dalam jasa perkawinan.
Kelima, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi dan menutup situs/akun Aisha Weddings di media sosial, sampai yang bersangkutan melakukan perubahan konsep jasa perkawinan anak, yang tidak lagi mendukung perkawinan anak, perdagangan orang dan kejahatan seksual pedofilia.
Sehubungan dengan sikap di atas Koalisi Perempuan Indonesia mengundang semua pihak untuk waspada atas akun-akun media sosial yang mengkampanyekan praktik perkawinan anak. Pernyataan sikap ini ditandatangani di Jakarta, pada 10 Februari 2021 oleh Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati Tangka. []