Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

7 Dampak Buruk Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD)

Para perempuan korban KTD akan mengalami tekanan psikologis (sanksi sosial). Tidak setidak dari para korban kerap kali dikucilkan dari kehidupan masyarakat.

Siti Miratul Masfufah by Siti Miratul Masfufah
19 September 2023
in Keluarga
A A
0
KTD

KTD

16
SHARES
823
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) menjadi salah permasalah yang kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah dan kita semua.

Laporan Kompas.id menyebutkan bahwa hampir setengah dari semua kehamilan di tingkat global atau sekitar 121 juta kehamilan merupakan KTD setiap tahunnya. Sedangkan di Indonesia, angkanya mencapai 40 persen dari seluruh kehamilan.

Sehingga dampaknya, lebih dari 60 persen dari kasus KTD berakhir pada aborsi. Selain itu, 45 persen dari aborsi tersebut dilakukan secara tidak aman.

Tingginya angka KTD tersebut telah menunjukan bahwa informasi dan layanan kesehatan reproduksi di sebagian masyarakat di Indonesia masih belum merata. Bahkan sebagian besar masyarakat kita belum memiliki kesadaran mengenai dampak buruk jika terjadinya KTD.

Namun sebelum membahas dampak buruk yang akan terjadi dari KTD, sebaiknya kita perlu mengetahui sebetulnya penyebab dari KTD itu kenapa?.

Melansir dari Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), menyebutkan ada lima penyebab terjadinya KTD.

Pertama, terjadinya pemerkosaan. Kedua, seks bebas atau seks pra-nikah. Ketiga, kegagalan memakai alat kontrasepsi.

Keempat, kepercayaan terhadap mitos – mitos seperti berhubungan seksual sekali tidak akan menyebabkan kehamilan, minum alkohol dan lompat-lompat pasca berhubungan seksual dapat menyebabkan sperma tumpah kembali sehingga tidak akan menyebabkan kehamilan. Dan terakhir, pengaruh lingkungan.

Kelima penyebab tersebut, saya kira perlu kita pahami bersama. Karena hal tersebut akan berdampak luas kepada hidup perempuan. Karena ia kerap menjadi korban KTD.

Tujuh Dampak Buruk KTD

Lebih lanjut, dalam unggahannya, YKP menjelaskan bahwa ada tujuh dampak buruk ketika para perempuan menjadi korban KTD. Ketujuh dampak buruk tersebut di antaranya:

Pertama, para perempuan akan mengalami tekanan psikologis (sanksi sosial). Seperti kita ketahui bersama, para perempuan yang menjadi korban KTD kerap kali hidupnya akan mengalami pemasalahan yang sangat kompleks.

Termasuk, hidupnya, ekonomi, pendidikan, kesehatan, bahkan ia akan mengalami tekanan psikologis (sanksi sosial) oleh masyarakat di lingkungannya. Tidak setidak dari para korban kerap kali dikucilkan dari kehidupan masyarakat.

Kedua, putus sekolah. Selain mendapatkan sanksi sosial, perempuan korban KTD juga akan terancam dalam pendidikanya. Ia akan putus sekolah dan tidak memiliki kesempatan untuk belajar. Dampaknya para perempuan tidak memiliki pengetahuan yang tinggi.

Ketiga, keretanan terjadinya gangguan pada kesehatan organ reproduksi. Karena kondisi badan dan rahim yang belum siap untuk hamil, maka kerap kali kondisi tubuh perempuan sangat rentan terhadap permasalahan kesehatan.

Keempat, perasaan malu hingga depresi. Tidak jarang karena mengalami stigma negatif dari kehidupan masyarakat. Para perempuan korban KTD juga akan merasa malu, minder, bahkan jika hal ini dibiarkan mereka akan menjadi depresi. Tentu saja, hal ini akan berpengaruh kepada anak yang tengah ia kandung.

Aborsi

Kelima, melakukan aborsi. Aborsi menjadi salah satu jalan terakhir bagi perempuan korban KTD. Tidak jarang, karena keterbatasan pengetahuan terkait aborsi, mereka melakukan aborsi dengan aborsi yang tidak aman.

Aborsi tidak aman ini akan mengancam kesehatan perempuan korban KTD, karena akibat terjadinya infeksi yang dapat mengakibatkan peradangan dan risiko kemungkinan terjadinya mandul bahkan kematian

Keenam, kematian. Menurut Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Bonivasius Prasetya Ichtiarto mengatakan, kehamilan yang tidak diinginkan memiliki konsekuensi serius, terutama bagi perempuan dan anak yang dilahirkan.

Bonivasius menyampaikan, KTD dapat mengakibatkan kematian pada ibu. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat menyebabkan anemia pada ibu hamil. Bayi yang dilahirkan pun amat berisiko lahir prematur ataupun lahir dengan berat bayi lahir rendah.

Ketujuh, Stunting. Anak yang dilahirkan dari KTD sering kali mengalami tengkes (stunting) karena kurangnya perhatian baik dari nutrisi maupun stimulasi sejak di kandungan.

Oleh sebab itu, dari keenam dampak buruk itu, yang paling kita butuhkan adalah perhatian dan dukungan nyata dari pemerintah. Terutama soal informasi dan layanan kesehatan reproduksi di sebagian masyarakat di Indonesia yang saat ini masih belum merata.

Karena KTD ini, bagi saya bukan permasalahan sepele, melainkan permasalahan serius yang harus pemerintah tangani serius juga. Mereka bisa memulainya dengan cara sosialisasi terkait pentingnya menjaga kesehatan reproduksi. Mereka bisa bekerjasama dengan beberapa dinas kesehatan, lembaga, dan organisasi yang konsen pada masalah kesehatan reproduksi.

Solusi Pencegahan KTD

Selain itu, masih merujuk YKP, juga memberikan cara dan solusi dalam pencegahan sebelum terjadinya KTD. Berikut empat cara pencegahan KTD:

Pertama, peran orang tua. Orang tua memiliki peran untuk menanamkan pola asuh yang baik pada anak sejak dini. Kemudian, membekali anak dengan dasar moral dan agama. Lalu berkomunikasi yang baik dan efektif antara orangtua dan anak

Kedua, peran pendidik atau guru. Guru memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang benar bagi siswanya terkait masalah yang rentan remaja hadapi. Kemudian, menciptakan kondisi sekolah yang nyaman dan aman bagi siswa. Lalu, meningkatkan deteksi dini terjadinya perilaku yang menyimpang pada remaja

Ketiga, peran media. Dalam kehidupan rumah tangga, orang tua dapat menyajikan tayangan yang mendidik bukan menjerumuskan. Tidak menayangkan sinetron atau film yang cenderung memprovokasi remaja untuk melakukan tindakan menyimpang termasuk seks bebas. Dan bertanggung jawab menyajikan tayangan yang layak untuk remaja tonton.

Keempat, peran remaja itu sendiri. Mereka dapat mengikuti kegiatan-kegiatan yang positif dan hati-hati dalam bergaul dan memilih teman, karena bisa jadi teman dekat yang dapat menjerumuskan untuk melakukan seks bebas sehingga berujung pada KTD.

Dengan begitu, empat cara tersebut saya kira menjadi langkah kecil untuk menghentikan dan meminimalisir terjadi KTD. Sehingga akan membuat para perempuan menjadi terlindungi, sehat, dan cerdas. []

Tags: burukdampakDiinginkanKehamilanKTD
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dilema Maskulinitas: Stigma Sosial terhadap Laki-laki yang Dianggap ‘Baperan’

Next Post

Mengenal Lebih Dekat Kepemimpinan Perempuan Ala Ratu Balqis

Siti Miratul Masfufah

Siti Miratul Masfufah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Khitan Perempuan
Pernak-pernik

Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

26 Januari 2026
Dampak Polusi Udara
Lingkungan

PBB Soroti Dampak Polusi Udara terhadap Kesehatan dan Ekonomi Global

2 Februari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Sawit
Lingkungan

Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

2 Februari 2026
Poligini
Publik

Poligini dan Dampaknya terhadap Perempuan

18 Desember 2025
Bencana di Aceh
Aktual

WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

8 Desember 2025
Next Post
Ratu Balqis

Mengenal Lebih Dekat Kepemimpinan Perempuan Ala Ratu Balqis

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah
  • Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan
  • Lelucon Motor Roda Tiga
  • Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah
  • Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0