Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Maulid Nabi: Memperingati Kemerdekaan Perempuan

Ajaran tauhid berkelindan erat dengan penghapusan marginalisasi perempuan. Maka memperingati kelahiran Nabi adalah memperingati kelahiran perempuan secara merdeka dan utuh sebagai manusia yang berhak menyeru pada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran sebagaimana laki-laki.

Nur Kholilah Mannan by Nur Kholilah Mannan
4 Oktober 2022
in Featured, Hikmah
A A
0
Istri Shalihah (Bagian Pertama)
8
SHARES
410
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bulan Rabiul Awal akan segera berakhir, bulan yang kebanyakan ulama sepakat sebagai bulan kelahiran Nabi Muhammad. Berbagai bentuk peringatan Maulid Nabi telah dilakukan, mulai dari pesta yang dikemas dengan shalawat berjamaah (dalam adat Madura lumrah disebut syrakalan.

Kata ini diambil dari maulid diba’ Asyraqal badru ‘alaina, kemudian mengalami perubahan pada lidah masyarakat Madura menjadi Syrakalan), menjamu tamu dengan semewah-mewahnya barang yang dipunya, sampai pada lomba hadrah banjari di beberapa pondok pesantren.

Dalam perayaan itu biasanya diisi dengan pembacaan riwayat hidup Nabi, ada yang cukup dengan membaca bait-bait berbahasa Arab seperti Barzanjī, Simtuddurar, Dībā’ ada pula yang ditambah dengan kidung tentang Nabi dengan bahasa masing-masing daerah. Semua itu tak lain untuk mengenang manusia mulia pembawa risalah Tuhan Yang Esa. Namun demikian ada pula yang berceramah di bulan Maulid Nabi ini dengan konten yang misshapen/ tidak sesuai dengan event kelahiran kanjeng Nabi. Ah tapi tidak apa, yang penting menyeru pada keadilan dan kasih sayang.

Kemerdekaan Perempuan

Namun euphoria kelahiran Nabi kurang sempurna jika salah satu misi utamanya tidak ikut disemarakkan, kemerdekaan perempuan. Dalam sejarah tercatat posisi perempuan sempat berada di titik nadir, perempuan pernah dianggap bukan bagian dari manusia melainkan barang yang dapat dibuang, dijual, dicampakkan bahkan dibunuh hidup-hidup.

وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ (58) يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ (59)

“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) ? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.”

Jika para bapak diberi kabar (kata bisyārah dalam bahasa Arab memiliki arti kabar gembira, maka jika penerima kabar masih menganggapnya kabar buruk itu semata karena kejahilan dan kedunguannya) bahwa anak yang lahir dari rahim istrinya adalah perempuan maka muka mereka merah padam, marah karena tak kuat menanggung malu telah memiliki keturunan berjenis kelamin perempuan. Selanjutnya orang tuanya akan menanggung malu seumur hidup atau mengubur bayi perempuannya hidup-hidup agar bisa mengangkat aib itu. Na’ūdzubillah.

Perayaan Kelahiran Nabi

Kelahiran Nabi Muhammad menjadi pertanda awal pembebasan stigma hina tersebut. Ada seorang teman bertanya mengapa yang dirayakan adalah kelahiran Muhammad bukan kelahiran Nabi Muhammad  SAW(sebagai utusan Tuhan), jawabannya sangat sederhana, karena Muhammad sejak lahir sudah membawa misi kemanusiaan, menyebarkan perdamaian dan persatuan justru itu dilakukannya jauh sebelum ia diperintah menyampaikan misi keagamaan.

Termasuk bersikap adil pada manusia, laki-laki dan perempuan. Tidak ada yang lebih diunggulkan satu di atas yang lainnya kecuali yang lebih kuat takwanya dan itu hanya Allah Yang Tahu, manusia tidak mungkin mampu.

Pada tahap selanjutnya setelah turun risalah pada Nabi Muhammad dihapuslah perbudakan sedikit demi sedikit, Nabi kita adalah figur manusia yang tidak gegabah apalagi grusa-grusu, menyampaikan perintah dengan pelan dan santai. Selalu melalui tahapan/gradually yang membuat hati orang-orang yang didakwahi ketika itu mudah menerima, contoh misalnya sampai sekarang perbudakan tidak lagi dipraktikkan.

Ajaran yang dibawa pertama kali adalah mengesakan Allah, menanamkan keyakinan bahwa tidak ada yang patut disembah selain Allah, tidak ada yang layak diagungkan selain Allah. Ajaran tauhid ini berkelindan erat dengan penghapusan marginalisasi perempuan. Maka memperingati kelahiran Nabi adalah memperingati kelahiran perempuan secara merdeka dan utuh sebagai manusia yang berhak menyeru pada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran sebagaimana laki-laki.

Pemanusiaan Perempuan

Memperingati maulid Nabi berarti mengingatkan kita (perempuan) untuk tidak merasa seperti budak dan tuannya adalah laki-laki, dan mengingatkan lelaki untuk tidak memperbudak perempuan walaupun dengan seminim-minimnya sikap perbudakan. Namun yang semakin memperparah keadaan adalah di bawah alam sadar perempuan sendiri masih menganggap dirinya berada di bawah posisi laki-laki.

Teman saya pernah berkata saat saya berkata bahwa setelah milik Tuhan tubuh perempuan adalah milik dirinya sendiri, kalimat Riffat Hassan yang dipopulerkan oleh ibu Nur Rofi’ah, “Bukannya tubuh perempuan setelah milik Tuhan adalah milik ayahnya lalu berpindah ke pemilikan suaminya dan dirinya”

Saya setuju jika yang ia maksud adalah pengabdian dalam bentuk taat agar tidak disebut durhaka misalnya, tapi statemen itu akan berdampak tidak baik jika yang dimaksudkan adalah pengabdian sepenuhnya pada ayah dan suami tanpa pertimbangan kebahagiaan diri perempuan sendiri dalam mendapatkan hak-hak kemanusiaannya, seperti bahagia dalam menempuh pendidikan sampai tingkat tertinggi, bahagia dalam beribadah dan terutama bahagia menjalani hidup.

Sehingga, sebagai penulis saya berharap bulan Maulid Nabi tidak hanya berbagi berkat makanan namun juga pemahaman tentang kemerdekaan terhadap eksistensi dan kehidupan perempuan seutuhnya. []

 

Tags: islamkemanusiaanMaulid NabiperempuanSejarah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kriteria Suami Shalih dan Isteri Shalihah

Next Post

Peran Kesalingan antar Anggota Keluarga di Masa Pandemi

Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Next Post
Meneladani Akhlak Rasulullah terhadap Anak

Peran Kesalingan antar Anggota Keluarga di Masa Pandemi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0