Minggu, 23 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

9 Perempuan Periwayat Hadits dalam Al-Kutub Al-Tis’ah

Mubadalah Mubadalah
14 November 2022
in Figur
0
Perempuan Periwayat Hadits dalam Al-Kutub Al-Tis’ah

9 Perempuan Periwayat Hadits dalam Al-Kutub Al-Tis’ah

606
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id–  berikut ini adalah penjelasan terkait perempuan periwayat hadits dalam Al-Kutub Al-Tis’ah. Perempuan di kalangan keluarga Nabi SAW. memberikan kiprah terbesar dalam meriwayatkan hadits disebabkan karena mereka mendapat pendidikan langsung dari beliau.

Mereka dididik dan berinteraksi dengan Nabi SAW. sama dengan kesempatan yang diberikan kepada laki-laki. Di samping itu, keluarga Nabi SAW. dianggap sebagai yang paling tahu tentang keseharian beliau, sehingga mereka selalu menjadi rujukan bagi para sahabat atau tabi’in yang ingin mengetahuinya.

Perempuan Periwayat Hadits dalam Al-Kutub Al-Tis’ah

Berikut adalah sembilan nama perempuan periwayat hadits dari kalangan keluarga Nabi SAW. yang meriwayatkan hadits dalam al-Kutub al-Tis’ah:

  1. ‘Aisyah binti Abi Bakr r.a. (w. 58 H.)

‘Aisyah r.a. adalah tokoh utama dalam periwayatan hadits dari kalangan sahabat perempuan Nabi SAW. Hampir semua bab (kitab) yang terdapat dalam al-kutub al-tis’ah terdapat hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah r.a. Dia adalah umm al-mu’minin, putri Abu Bakr r.a., dan wanita yang dicintai Rasulullah SAW.

‘Aisyah r.a. termasuk dalam golongan sahabat yang banyak meriwayatkan hadits, dibandingkan dengan sahabat laki-laki sekalipun. Menurut M. Syuhudi Ismail (w. 1416 H.), ‘Aisyah r.a. menempati posisi ke empat di antara para sahabat nabi dalam hal jumlah hadis yang mereka riwayatkan. Hanya ada tiga orang sahabat yang meriwayatkan hadits Nabi SAW lebih banyak dari yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah r.a, yaitu Abu Hurairah r.a. (19 s.H.-59 H), ‘Abdullah ibn ‘Umar ibn al-Khaththab r.a. (10 s.H.-73 H.), dan Anas ibn Malik r.a. (10 s.H.-93 H.).

2. Hind binti Umayyah r.a. (Ummu Salamah, w. 59 H.)

Kalangan shahabiyyah yang menempati posisi kedua dalam meriwayatkan hadits setelah ‘Aisyah r.a. adalah Hind binti Abi Umayyah r.a. Ia juga dikenal dengan nama Ummu Salamah. Ia mengikuti hijrah dua kali, ke Habasyah dan ke Madinah. Ia juga merupakan umm al-mu’minin yang dinikahi oleh Nabi SAW pada tahun 4 setelah hijrah.

Sebelumnya ia telah menikah sebelum hijrahnya ke Habasyah dengan Abu Salamah ibn ‘Abd al-Asad r.a. (w. 3 H.). Ia menjadi janda setelah kematian Abu Salamah pada bulan Jumadi al-Akhirah tahun 3 H yang terluka pada perang Uhud. Hadits yang paling banyak ia riwayatkan langsung dari Rasulullah, dan sebagian kecil di antaranya ia riwayatkan dari Abu Salamah r.a. dan dari Fathimah binti Rasulullah r.a.

3. Maimunah binti al-Harits r.a. (w. 51 H.)

Maimunah binti al-Harits adalah istri nabi, saudari Umm al-Fadhl istri ‘Abbas, bibi Khalid ibn al-Walid r.a. dan Ibn ‘Abbas r.a. Ia menikah dengan Nabi SAW pada 7 H bulan Dzulqa’dah setelah Nabi SAW diperbolehkan melaksanakan umrah di Mekah sebagai kesepakatan dari perjanjian Hudaibiyah. Jumlah hadits yang disandarkan kepadanya dalam al-Kutub al-Tis’ah sebanyak 172 buah hadis. Jumlah hadits riwayatnya masih jauh di atas rata-rata jumlah hadis yang diriwayatkan per sahabat yang 69 hadis per sahabat.

4. Hafshah binti ‘Umar ibn al-Khaththab r.a. (w. 45 H.)

Jumlah hadits yang disandarkan kepada Hafshah yang terdapat dalam al-kutub al-tis’ah semuanya berjumlah 147 hadits. Hal ini membuktikan bahwa Hafsah termasuk salah seorang istri Nabi SAW yang aktif meriwayatkan hadits.

5. Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan r.a. (w. 42 H.)

Ummu Habibah r.a. termasuk salah satu dari istri nabi yang juga aktif meriwayatkan hadits. Dalam al-Kutub al-Tis’ah terdapat 144 hadis yang disandarkan periwayatannya kepadanya. Sebagian besar hadis yang ia riwayatkan berasal langsung dari Rasulullah, dan sebagian yang lain ia riwayatkan dari Zainab binti Jahsy r.a. (w. 20 H.).

6. Zainab binti Jahsy r.a. (w. 20 H.)

Zainab binti Jahsy ibn Rabab ibn Ya’mar r.a. pada mulanya bernama Barra’, namun ketika diperistri Rasulullah diganti namanya dengan Zainab. Sebelum nikah dengan Rasulullah terlebih dahulu ia telah menikah dengan Zaid ibn al-Haritsah r.a., bekas budak dan anak angkat Rasulullah. Tidak terlalu banyak hadits yang diriwayatkan oleh Zainab. Dalam al-Kutub al-Tis’ah hanya terdapat 27 buah hadis yang disandarkan kepadanya.

7. Shafiyyah binti Huyai r.a. (w. 50 H.)

Shafiyyah binti Huyai ibn Akhthab ibn Sa’id ibn Tsa’labah al-Isra’iliyah r.a. merupakan seorang wanita bangsawan, mulya, cerdas dan memiliki kedudukan terpandang. Dalam al-Kutub al-Tis’ah jumlah hadis yang disandarkan kepadanya berjumlah 25 hadits. Masing-masing hadis tersebut terdapat dalam tujuh kitab hadits, selain al-Muwaththa’ dan Sunan al-Nasai. Haditsnya ia riwayatkan langsung dari Rasulullah.

8. Juwairiyah binti al-Harits r.a. (w. 56 H.)

Juwairiyah binti al-Harits ibn Abi Dhirar ibn al-Habib al-Khuza’iyah al-Musthaliqiyah r.a. adalah sayyidah yang ditawan ketika kaum muslimin mengalahkan Bani Musthaliq pada saat perang Muraisi’ di tahun 5 / 6 H. Rasulullah membebaskannya lalu menikahinya, pernikahan tersebut menjadi sebab dibebaskannya seratus keluarga dari Bani Musthaliq. Hadits yang disandarkan kepadanya dalam al-Kutub al-Tis’ah jumlahnya ada 17 buah. Semua haditsnya ia riwayatkan langsung dari Rasulullah.

9. Saudah binti Zam’ah r.a. (w. 23 H.)

Saudah binti Zam’ah ibn Qays ibn ‘Abd Syams r.a. merupakan istri Rasulullah setelah wafatnya Khadijah r.a., dan menjadi istri Nabi SAW satu-satunya sampai lebih dari tiga tahun sebelum masuknya ‘Aisyah r.a. dalam rumah tangga Nabi SAW. Jumlah hadits yang disandarkan kepadanya berjumlah 9 hadits. [NR]

Sumber: Perempuan Periwayat Hadis (Pustaka Pelajar, Yogyakarta: 2013)

Tags: perempuaPerempuan periwayat hadits
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan
  • Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID