Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

9 Perempuan Periwayat Hadits dalam Al-Kutub Al-Tis’ah

Mubadalah by Mubadalah
14 November 2022
in Figur
A A
0
Perempuan Periwayat Hadits dalam Al-Kutub Al-Tis’ah

9 Perempuan Periwayat Hadits dalam Al-Kutub Al-Tis’ah

13
SHARES
674
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id–  berikut ini adalah penjelasan terkait perempuan periwayat hadits dalam Al-Kutub Al-Tis’ah. Perempuan di kalangan keluarga Nabi SAW. memberikan kiprah terbesar dalam meriwayatkan hadits disebabkan karena mereka mendapat pendidikan langsung dari beliau.

Mereka dididik dan berinteraksi dengan Nabi SAW. sama dengan kesempatan yang diberikan kepada laki-laki. Di samping itu, keluarga Nabi SAW. dianggap sebagai yang paling tahu tentang keseharian beliau, sehingga mereka selalu menjadi rujukan bagi para sahabat atau tabi’in yang ingin mengetahuinya.

Perempuan Periwayat Hadits dalam Al-Kutub Al-Tis’ah

Berikut adalah sembilan nama perempuan periwayat hadits dari kalangan keluarga Nabi SAW. yang meriwayatkan hadits dalam al-Kutub al-Tis’ah:

  1. ‘Aisyah binti Abi Bakr r.a. (w. 58 H.)

‘Aisyah r.a. adalah tokoh utama dalam periwayatan hadits dari kalangan sahabat perempuan Nabi SAW. Hampir semua bab (kitab) yang terdapat dalam al-kutub al-tis’ah terdapat hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah r.a. Dia adalah umm al-mu’minin, putri Abu Bakr r.a., dan wanita yang dicintai Rasulullah SAW.

‘Aisyah r.a. termasuk dalam golongan sahabat yang banyak meriwayatkan hadits, dibandingkan dengan sahabat laki-laki sekalipun. Menurut M. Syuhudi Ismail (w. 1416 H.), ‘Aisyah r.a. menempati posisi ke empat di antara para sahabat nabi dalam hal jumlah hadis yang mereka riwayatkan. Hanya ada tiga orang sahabat yang meriwayatkan hadits Nabi SAW lebih banyak dari yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah r.a, yaitu Abu Hurairah r.a. (19 s.H.-59 H), ‘Abdullah ibn ‘Umar ibn al-Khaththab r.a. (10 s.H.-73 H.), dan Anas ibn Malik r.a. (10 s.H.-93 H.).

2. Hind binti Umayyah r.a. (Ummu Salamah, w. 59 H.)

Kalangan shahabiyyah yang menempati posisi kedua dalam meriwayatkan hadits setelah ‘Aisyah r.a. adalah Hind binti Abi Umayyah r.a. Ia juga dikenal dengan nama Ummu Salamah. Ia mengikuti hijrah dua kali, ke Habasyah dan ke Madinah. Ia juga merupakan umm al-mu’minin yang dinikahi oleh Nabi SAW pada tahun 4 setelah hijrah.

Sebelumnya ia telah menikah sebelum hijrahnya ke Habasyah dengan Abu Salamah ibn ‘Abd al-Asad r.a. (w. 3 H.). Ia menjadi janda setelah kematian Abu Salamah pada bulan Jumadi al-Akhirah tahun 3 H yang terluka pada perang Uhud. Hadits yang paling banyak ia riwayatkan langsung dari Rasulullah, dan sebagian kecil di antaranya ia riwayatkan dari Abu Salamah r.a. dan dari Fathimah binti Rasulullah r.a.

3. Maimunah binti al-Harits r.a. (w. 51 H.)

Maimunah binti al-Harits adalah istri nabi, saudari Umm al-Fadhl istri ‘Abbas, bibi Khalid ibn al-Walid r.a. dan Ibn ‘Abbas r.a. Ia menikah dengan Nabi SAW pada 7 H bulan Dzulqa’dah setelah Nabi SAW diperbolehkan melaksanakan umrah di Mekah sebagai kesepakatan dari perjanjian Hudaibiyah. Jumlah hadits yang disandarkan kepadanya dalam al-Kutub al-Tis’ah sebanyak 172 buah hadis. Jumlah hadits riwayatnya masih jauh di atas rata-rata jumlah hadis yang diriwayatkan per sahabat yang 69 hadis per sahabat.

4. Hafshah binti ‘Umar ibn al-Khaththab r.a. (w. 45 H.)

Jumlah hadits yang disandarkan kepada Hafshah yang terdapat dalam al-kutub al-tis’ah semuanya berjumlah 147 hadits. Hal ini membuktikan bahwa Hafsah termasuk salah seorang istri Nabi SAW yang aktif meriwayatkan hadits.

5. Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan r.a. (w. 42 H.)

Ummu Habibah r.a. termasuk salah satu dari istri nabi yang juga aktif meriwayatkan hadits. Dalam al-Kutub al-Tis’ah terdapat 144 hadis yang disandarkan periwayatannya kepadanya. Sebagian besar hadis yang ia riwayatkan berasal langsung dari Rasulullah, dan sebagian yang lain ia riwayatkan dari Zainab binti Jahsy r.a. (w. 20 H.).

6. Zainab binti Jahsy r.a. (w. 20 H.)

Zainab binti Jahsy ibn Rabab ibn Ya’mar r.a. pada mulanya bernama Barra’, namun ketika diperistri Rasulullah diganti namanya dengan Zainab. Sebelum nikah dengan Rasulullah terlebih dahulu ia telah menikah dengan Zaid ibn al-Haritsah r.a., bekas budak dan anak angkat Rasulullah. Tidak terlalu banyak hadits yang diriwayatkan oleh Zainab. Dalam al-Kutub al-Tis’ah hanya terdapat 27 buah hadis yang disandarkan kepadanya.

7. Shafiyyah binti Huyai r.a. (w. 50 H.)

Shafiyyah binti Huyai ibn Akhthab ibn Sa’id ibn Tsa’labah al-Isra’iliyah r.a. merupakan seorang wanita bangsawan, mulya, cerdas dan memiliki kedudukan terpandang. Dalam al-Kutub al-Tis’ah jumlah hadis yang disandarkan kepadanya berjumlah 25 hadits. Masing-masing hadis tersebut terdapat dalam tujuh kitab hadits, selain al-Muwaththa’ dan Sunan al-Nasai. Haditsnya ia riwayatkan langsung dari Rasulullah.

8. Juwairiyah binti al-Harits r.a. (w. 56 H.)

Juwairiyah binti al-Harits ibn Abi Dhirar ibn al-Habib al-Khuza’iyah al-Musthaliqiyah r.a. adalah sayyidah yang ditawan ketika kaum muslimin mengalahkan Bani Musthaliq pada saat perang Muraisi’ di tahun 5 / 6 H. Rasulullah membebaskannya lalu menikahinya, pernikahan tersebut menjadi sebab dibebaskannya seratus keluarga dari Bani Musthaliq. Hadits yang disandarkan kepadanya dalam al-Kutub al-Tis’ah jumlahnya ada 17 buah. Semua haditsnya ia riwayatkan langsung dari Rasulullah.

9. Saudah binti Zam’ah r.a. (w. 23 H.)

Saudah binti Zam’ah ibn Qays ibn ‘Abd Syams r.a. merupakan istri Rasulullah setelah wafatnya Khadijah r.a., dan menjadi istri Nabi SAW satu-satunya sampai lebih dari tiga tahun sebelum masuknya ‘Aisyah r.a. dalam rumah tangga Nabi SAW. Jumlah hadits yang disandarkan kepadanya berjumlah 9 hadits. [NR]

Sumber: Perempuan Periwayat Hadis (Pustaka Pelajar, Yogyakarta: 2013)

Tags: perempuaPerempuan periwayat hadits
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pemimpin Perempuan Hebat di Dunia

Next Post

Hari Pahlawan : Mengenang Resolusi Jihad dan Cikal Bakal Hari Santri

Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Related Posts

No Content Available
Next Post
Hari Pahlawan

Hari Pahlawan : Mengenang Resolusi Jihad dan Cikal Bakal Hari Santri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0