Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

9 Perempuan Periwayat Hadits dalam Al-Kutub Al-Tis’ah

Mubadalah by Mubadalah
14 November 2022
in Figur
A A
0
Perempuan Periwayat Hadits dalam Al-Kutub Al-Tis’ah

9 Perempuan Periwayat Hadits dalam Al-Kutub Al-Tis’ah

13
SHARES
666
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id–  berikut ini adalah penjelasan terkait perempuan periwayat hadits dalam Al-Kutub Al-Tis’ah. Perempuan di kalangan keluarga Nabi SAW. memberikan kiprah terbesar dalam meriwayatkan hadits disebabkan karena mereka mendapat pendidikan langsung dari beliau.

Mereka dididik dan berinteraksi dengan Nabi SAW. sama dengan kesempatan yang diberikan kepada laki-laki. Di samping itu, keluarga Nabi SAW. dianggap sebagai yang paling tahu tentang keseharian beliau, sehingga mereka selalu menjadi rujukan bagi para sahabat atau tabi’in yang ingin mengetahuinya.

Perempuan Periwayat Hadits dalam Al-Kutub Al-Tis’ah

Berikut adalah sembilan nama perempuan periwayat hadits dari kalangan keluarga Nabi SAW. yang meriwayatkan hadits dalam al-Kutub al-Tis’ah:

  1. ‘Aisyah binti Abi Bakr r.a. (w. 58 H.)

‘Aisyah r.a. adalah tokoh utama dalam periwayatan hadits dari kalangan sahabat perempuan Nabi SAW. Hampir semua bab (kitab) yang terdapat dalam al-kutub al-tis’ah terdapat hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah r.a. Dia adalah umm al-mu’minin, putri Abu Bakr r.a., dan wanita yang dicintai Rasulullah SAW.

‘Aisyah r.a. termasuk dalam golongan sahabat yang banyak meriwayatkan hadits, dibandingkan dengan sahabat laki-laki sekalipun. Menurut M. Syuhudi Ismail (w. 1416 H.), ‘Aisyah r.a. menempati posisi ke empat di antara para sahabat nabi dalam hal jumlah hadis yang mereka riwayatkan. Hanya ada tiga orang sahabat yang meriwayatkan hadits Nabi SAW lebih banyak dari yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah r.a, yaitu Abu Hurairah r.a. (19 s.H.-59 H), ‘Abdullah ibn ‘Umar ibn al-Khaththab r.a. (10 s.H.-73 H.), dan Anas ibn Malik r.a. (10 s.H.-93 H.).

2. Hind binti Umayyah r.a. (Ummu Salamah, w. 59 H.)

Kalangan shahabiyyah yang menempati posisi kedua dalam meriwayatkan hadits setelah ‘Aisyah r.a. adalah Hind binti Abi Umayyah r.a. Ia juga dikenal dengan nama Ummu Salamah. Ia mengikuti hijrah dua kali, ke Habasyah dan ke Madinah. Ia juga merupakan umm al-mu’minin yang dinikahi oleh Nabi SAW pada tahun 4 setelah hijrah.

Sebelumnya ia telah menikah sebelum hijrahnya ke Habasyah dengan Abu Salamah ibn ‘Abd al-Asad r.a. (w. 3 H.). Ia menjadi janda setelah kematian Abu Salamah pada bulan Jumadi al-Akhirah tahun 3 H yang terluka pada perang Uhud. Hadits yang paling banyak ia riwayatkan langsung dari Rasulullah, dan sebagian kecil di antaranya ia riwayatkan dari Abu Salamah r.a. dan dari Fathimah binti Rasulullah r.a.

3. Maimunah binti al-Harits r.a. (w. 51 H.)

Maimunah binti al-Harits adalah istri nabi, saudari Umm al-Fadhl istri ‘Abbas, bibi Khalid ibn al-Walid r.a. dan Ibn ‘Abbas r.a. Ia menikah dengan Nabi SAW pada 7 H bulan Dzulqa’dah setelah Nabi SAW diperbolehkan melaksanakan umrah di Mekah sebagai kesepakatan dari perjanjian Hudaibiyah. Jumlah hadits yang disandarkan kepadanya dalam al-Kutub al-Tis’ah sebanyak 172 buah hadis. Jumlah hadits riwayatnya masih jauh di atas rata-rata jumlah hadis yang diriwayatkan per sahabat yang 69 hadis per sahabat.

4. Hafshah binti ‘Umar ibn al-Khaththab r.a. (w. 45 H.)

Jumlah hadits yang disandarkan kepada Hafshah yang terdapat dalam al-kutub al-tis’ah semuanya berjumlah 147 hadits. Hal ini membuktikan bahwa Hafsah termasuk salah seorang istri Nabi SAW yang aktif meriwayatkan hadits.

5. Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan r.a. (w. 42 H.)

Ummu Habibah r.a. termasuk salah satu dari istri nabi yang juga aktif meriwayatkan hadits. Dalam al-Kutub al-Tis’ah terdapat 144 hadis yang disandarkan periwayatannya kepadanya. Sebagian besar hadis yang ia riwayatkan berasal langsung dari Rasulullah, dan sebagian yang lain ia riwayatkan dari Zainab binti Jahsy r.a. (w. 20 H.).

6. Zainab binti Jahsy r.a. (w. 20 H.)

Zainab binti Jahsy ibn Rabab ibn Ya’mar r.a. pada mulanya bernama Barra’, namun ketika diperistri Rasulullah diganti namanya dengan Zainab. Sebelum nikah dengan Rasulullah terlebih dahulu ia telah menikah dengan Zaid ibn al-Haritsah r.a., bekas budak dan anak angkat Rasulullah. Tidak terlalu banyak hadits yang diriwayatkan oleh Zainab. Dalam al-Kutub al-Tis’ah hanya terdapat 27 buah hadis yang disandarkan kepadanya.

7. Shafiyyah binti Huyai r.a. (w. 50 H.)

Shafiyyah binti Huyai ibn Akhthab ibn Sa’id ibn Tsa’labah al-Isra’iliyah r.a. merupakan seorang wanita bangsawan, mulya, cerdas dan memiliki kedudukan terpandang. Dalam al-Kutub al-Tis’ah jumlah hadis yang disandarkan kepadanya berjumlah 25 hadits. Masing-masing hadis tersebut terdapat dalam tujuh kitab hadits, selain al-Muwaththa’ dan Sunan al-Nasai. Haditsnya ia riwayatkan langsung dari Rasulullah.

8. Juwairiyah binti al-Harits r.a. (w. 56 H.)

Juwairiyah binti al-Harits ibn Abi Dhirar ibn al-Habib al-Khuza’iyah al-Musthaliqiyah r.a. adalah sayyidah yang ditawan ketika kaum muslimin mengalahkan Bani Musthaliq pada saat perang Muraisi’ di tahun 5 / 6 H. Rasulullah membebaskannya lalu menikahinya, pernikahan tersebut menjadi sebab dibebaskannya seratus keluarga dari Bani Musthaliq. Hadits yang disandarkan kepadanya dalam al-Kutub al-Tis’ah jumlahnya ada 17 buah. Semua haditsnya ia riwayatkan langsung dari Rasulullah.

9. Saudah binti Zam’ah r.a. (w. 23 H.)

Saudah binti Zam’ah ibn Qays ibn ‘Abd Syams r.a. merupakan istri Rasulullah setelah wafatnya Khadijah r.a., dan menjadi istri Nabi SAW satu-satunya sampai lebih dari tiga tahun sebelum masuknya ‘Aisyah r.a. dalam rumah tangga Nabi SAW. Jumlah hadits yang disandarkan kepadanya berjumlah 9 hadits. [NR]

Sumber: Perempuan Periwayat Hadis (Pustaka Pelajar, Yogyakarta: 2013)

Tags: perempuaPerempuan periwayat hadits
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pemimpin Perempuan Hebat di Dunia

Next Post

Hari Pahlawan : Mengenang Resolusi Jihad dan Cikal Bakal Hari Santri

Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Related Posts

No Content Available
Next Post
Hari Pahlawan

Hari Pahlawan : Mengenang Resolusi Jihad dan Cikal Bakal Hari Santri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0