Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Fikih Darah; Menentukan Haid dan Istihadhah bagi Perempuan Tunanetra

Perempuan tunanetra, sama seperti perempuan lainnya, berhak merasa yakin saat beribadah, tanpa harus terus-menerus meragukan apa yang ia alami

Suci Wulandari by Suci Wulandari
8 Januari 2026
in Disabilitas, Personal
A A
0
Fikih Darah

Fikih Darah

31
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu setelah perhelatan Halaqah Kubra Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada 12–14 Desember 2025 berlalu, ada cerita-cerita kecil yang justru terus melekat di ingatan saya. Salah satunya adalah percakapan santai seorang teman dengan rekannya yang kebetulan adalah penyandang disabilitas tunanetra.

Dalam obrolan tersebut, rekannya bercerita tentang kesulitan yang kerap ia alami sebagai perempuan tunanetra, yaitu tentang bagaimana membedakan darah haid dan istihadhah, sementara ia tidak bisa melihat warna darah.

Cerita ini kemudian beririsan dengan refleksi lain yang saya dengar langsung ketika berbincang dengan Bu Nyai Anirah dari komunitas RIPAH (Rumah Inklusi Pahonjean), Cilacap. Dalam percakapan tersebut, Bu Nyai Anirah tidak secara khusus membahas fiqih darah haid, tetapi menyoroti pentingnya isu ini untuk kita bicarakan secara lebih serius dan inklusif.

Menurutnya, persoalan haid dan istihadhah bukan hanya membingungkan bagi perempuan disabilitas, tetapi juga kerap menyisakan kebingungan bagi perempuan non-disabilitas.

Dari dua percakapan yang berbeda itu, saya menarik kesimpulan bahwa persoalan membedakan haid dan istihadhah bukan pengalaman tunggal, melainkan kegelisahan yang nyata dan berulang. Ini akan terasa semakin berat ketika fikih hanya kita jelaskan dari sudut pandang tubuh yang kita anggap “normal”.

Fikih Darah dan Ragam Pendekatannya

Dalam tradisi fikih klasik, pembahasan tentang haid sejatinya tidak terbangun dari satu pendekatan tunggal. Para ulama sejak awal telah memperkenalkan beberapa cara untuk memahami fikih darah haid, mulai dari ciri fisik darah (seperti warna dan teksturnya), batas waktu (minimal dan maksimal haid serta masa suci), hingga kebiasaan atau adat perempuan yang berlangsung secara berulang.

Pendekatan visual melalui warna darah memang sering tersebut dan kerap muncul di bagian awal pembahasan. Warna merah, hitam, keruh, atau kekuningan menjadi salah satu petunjuk untuk membedakan haid dari darah lainnya.

Namun penting kita tegaskan, dalam kitab-kitab fiqih klasik, warna tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu berjalan beriringan dengan pembahasan tentang waktu dan kebiasaan perempuan. Durasi haid, jarak masa suci, pola yang berulang dari bulan ke bulan, hingga kondisi perempuan yang mengalami kebingungan (mutahayyirah). Semuanya mendapat perhatian yang serius. Ini menunjukkan bahwa fikih darah haid sejak awal menyadari tubuh perempuan memiliki pola dan pengalaman yang tidak selalu sama.

Kritik terhadap Fikih Disabilitas

Persoalan kemudian muncul bukan pada bangunan fikih klasik itu sendiri, melainkan pada cara fikih tersebut sering kita pahami dan diajarkan hari ini. Penjelasan yang seharusnya utuh dan berlapis kerap menyempit dalam praktik pembelajaran. Tidak jarang, kadang yang paling kita ingat hanya satu pendekatan, terutama pendekatan visual melalui warna darah.

Ketika hal ini terjadi, fikih yang sejatinya kaya kemudian tampil seolah-olah sangat bergantung pada apa yang bisa terlihat. Dampaknya terasa bagi perempuan yang tidak memiliki akses terhadap penanda visual, seperti perempuan tunanetra. Bukan karena fiqih menutup ruang bagi mereka, tetapi karena ruang itu jarang ditunjukkan dan dijelaskan secara memadai.

Di sinilah kritik fikih disabilitas perlu kita tempatkan secara proporsional. Kritik ini tidak kita arahkan pada kitab-kitab fikih klasik sebagai warisan keilmuan, melainkan pada kecenderungan kita hari ini. Terutama dalam menyederhanakan fikih dan menonjolkan satu pendekatan sambil mengabaikan pendekatan lain yang sama-sama sah.

Dengan membaca fikih secara lebih utuh, melalui warna, waktu, dan kebiasaan, kita justru menemukan bahwa fikih memiliki kelenturan untuk merespons keragaman pengalaman tubuh perempuan. Termasuk pengalaman perempuan tunanetra yang mengenali tubuhnya bukan melalui penglihatan, melainkan melalui pola waktu dan pengalaman yang berulang.

Fikih Darah; Dari Warna Ke Waktu dan Kebiasaan

Dalam mazhab Syafi’i, warna darah bukan satu-satunya penentu. Imam Syafi’i memberikan perhatian besar pada waktu dan kebiasaan (adat) perempuan. Siklus haid yang berulang dari bulan ke bulan, kapan mulai, berapa lama berlangsung, dan kapan berhenti, menjadi dasar penting dalam menentukan apakah darah yang keluar termasuk haid atau istihadhah.

Artinya, sejak awal fikih sebenarnya sudah membuka ruang bahwa tubuh perempuan memiliki polanya sendiri. Pengetahuan tentang haid tidak semata-mata bertumpu pada apa yang terlihat, tetapi juga pada pengalaman yang terus berulang dan terkenali oleh perempuan itu sendiri.

Jika demikian,  menjadikan warna sebagai satu-satunya pintu masuk justru menyempitkan fikih. Ia mengabaikan fakta bahwa tidak semua perempuan memiliki akses yang sama terhadap penglihatan. Dalam konteks perempuan tunanetra, pendekatan yang terlalu visual bukan hanya menyulitkan, tetapi juga berpotensi menimbulkan keraguan yang tidak perlu dalam beribadah.

Di sinilah pentingnya membaca ulang fikih dengan kacamata keadilan. Bukan untuk meniadakan pendapat ulama, tetapi untuk menempatkannya secara lebih proporsional. Warna bisa menjadi salah satu petunjuk, tetapi bukan satu-satunya. Ketika warna tak bisa terakses, fikih darah haid masih memiliki jalan lain: waktu, kebiasaan, dan pengalaman tubuh perempuan itu sendiri.

Pengalaman yang Berulang; Waktu dan Kebiasaan sebagai Penanda

Bagi perempuan tunanetra, pendekatan ini sangat relevan. Ia mengenali tubuhnya melalui tanda-tanda yang konsisten: nyeri perut, perubahan kondisi fisik, rasa tidak nyaman, perubahan ritme harian, serta waktu datang dan berhentinya perdarahan.

Jika perdarahan datang sesuai dengan siklus bulanan yang biasa ia alami dan berlangsung dalam rentang hari yang sama, maka itu dapat dipahami sebagai haid. Sebaliknya, jika perdarahan muncul di luar kebiasaan, berlangsung lebih lama, atau tidak disertai tanda-tanda tubuh yang biasanya muncul saat haid, maka ia bisa dipahami sebagai istihadhah.

Dalam konteks ini, tubuh perempuan menjadi sumber pengetahuan yang sah. Pengalaman tubuh bukan dugaan, melainkan hasil dari pengamatan yang terus-menerus atas diri sendiri. Pendekatan berbasis kebiasaan ini memberi ketenangan dalam praktik ibadah. Perempuan tunanetra tidak perlu terus-menerus berada dalam keraguan atau merasa ibadahnya tidak sah hanya karena ia tidak bisa melihat warna darah.

Fikih “Seharusnya” Memberi Ketenangan

Membicarakan fikih disabilitas sebenarnya bukan soal membuat aturan baru. Yang lebih penting adalah bagaimana fikih kita baca ulang agar tidak menjauh dari kehidupan nyata, terutama dari pengalaman perempuan yang selama ini jarang didengar.

Ketika mendengar cerita perempuan tunanetra tentang tubuhnya sendiri, kita jadi sadar bahwa fikih tidak selalu gagal, tetapi cara kita memahaminya kadang terlalu sempit. Fikih lalu terasa rumit, bukan karena ajarannya berat, melainkan karena ia tersampaikan tanpa benar-benar mempertimbangkan kondisi orang yang menjalaninya.

Beribadah seharusnya menghadirkan rasa tenang. Bukan rasa kebingungan karena penjelasan agama terasa jauh dari pengalaman sehari-hari. Perempuan tunanetra, sama seperti perempuan lainnya, berhak merasa yakin saat beribadah, tanpa harus terus-menerus meragukan apa yang ia alami. []

 

 

Tags: Fikih DarahHaidMenstruasiPerempuan DisabilitasTunanetra
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan

Next Post

Memaknai Tauhid dalam Kehidupan Sosial

Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Related Posts

Suntik KB
Pernak-pernik

Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

22 Juni 2026
Margaretha Subekti
Disabilitas

Empat Dekade Pengabdian Margaretha Subekti untuk Difabel di NTT

9 Juni 2026
Perempuan Disabilitas
Disabilitas

Perjuangan Panjang Pendampingan Perempuan Disabilitas Mental Korban Kekerasan

30 Mei 2026
Anemia
Pernak-pernik

Mengenali Anemia dan Gangguan Haid pada Perempuan Usia 40–50 Tahun

28 Mei 2026
Al-Qur'an Braile
Disabilitas

Al-Qur’an Braille: Akses Mandiri bagi Tunanetra Difabel

24 April 2026
Pembalut Gratis
Personal

Korsel Akan Sediakan Pembalut Gratis di Ruang Publik, Kapan Indonesia Menyusul?

19 April 2026
Next Post
Kehidupan Sosial

Memaknai Tauhid dalam Kehidupan Sosial

No Result
View All Result

TERBARU

  • HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya
  • Apa itu AIDS?
  • Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah
  • Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?
  • Apa itu HIV?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0