Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Puasa bagi Perempuan Hamil dan Menyusui

Dalam menjalankan fungsi reproduksinya, lalu perempuan tidak menjalankan ibadah puasanya seperti dalam masa haid, nifas, amil dan menyusui, bukankah itu merupakan bentuk ketundukkannya? Ketundukkan kepada ketentuan Tuhan agar dalam masa itu perempuan tidak berpuasa.

Lies Marcoes Natsir Lies Marcoes Natsir
14 April 2021
in Personal, Rekomendasi
0
Puasa

Puasa

87
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam bulan puasa tahun ini, dua mantu perempuan saya berhalangan puasa: Dilla sedang hamil muda, dan Thalita sedang menyusui. Sepintas saya menguatkan mereka untuk tidak berpuasa. Dan sepertinya tak ada soal. Hukum fiqih bab Puasa sudah cukup jelas mereka fahami.

Namun seorang teman mengirimkan WA dengan menyertakan sebuah keluhan dari seorang perempuan yang merasa hak-haknya sebagai perempuan yang sedang reproduksi aktif (hamil, menyusui) dipersoalkan. Ia begitu nelangsa oleh anggapan bahwa seolah-olah hamil menyusui itu soal “mindset”. Dalam anggapan itu perempuan kalau punya niat kuat niscaya akan sanggup menjalankan puasanya meskipun sedang hamil dan apalagi “hanya” menyusui.

Ada tiga hal yang ingin saya diskusikan di sini. Pertama Ibadah, terutama ibadah puasa merupakan bentuk ketundukkan manusia kepada Allah. Tidak ada ibadah lain yang begitu personal dibandingkan puasa. Karenanya bentuk ketundukannya pun sangat personal. Orang bisa memalsukan ibadah lain: shalat, haji sebagai tindakan yang dijalankan dengan pura-pura.

Namun dalam puasa, kejujuran dalam menjalankannya hampir tak dapat dimanipulasikan. Puasa ya puasa, menahan lapar dari fajar sampai magrib. Mungkin orang bisa pura-pura shalat, atau bahkan haji dengan menjalankan ritualnya, tapi tidak dengan puasa. Puasa nyaris tak dapat dilakukan dengan pura-pura puasa. Ketika itu dijalankan tak bisa lain selain bentuk ketundukkan.

Dalam menjalankan fungsi reproduksinya, lalu perempuan tidak menjalankan ibadah puasanya seperti dalam masa haid, nifas, amil dan menyusui, bukankah itu merupakan bentuk ketundukkannya? Ketundukkan kepada ketentuan Tuhan agar dalam masa itu perempuan tidak berpuasa.

Kedua, dalam Al Qur’an semua peristiwa reproduksi perempuan digambarkan dengan nada yang sangat positif dan mendukung perempuan. Ayat tentang menstruasi mengoreksi anggapan Jahiliyah seolah-olah menstruasi adalah peristiwa buruk dan merendahkan perempuan. Al Qur’an menggambarkannya sebagai sesuatu yang wajar , bukan penyakit bukan pula kutukan.

Secara sangat khusus ada tiga ayat yang begitu jelas dan positif menggambarkan dukungan Allah kepada perempuan yang sedang hamil dan menyusui. Dalam Surat Al Baqarah 233, Surat Luqman 14, dan Al Ahqaf 15 dijelaskan bahwa kehamilan dan menyusui disebutkan sebagai peristiwa yang maha penting bagi kelangsungan manusia. Didalamnya dijelaskan soal konsep ikhlas untuk kedua pihak dan sebagai amal saleh yang pahalanya kekal.

Sebegitu pentingnya Allah dalam menekankan pentingnya memperhatikan perempuan yang sedang hamil dan menyusui, sampai berulang kali Allah menegaskan bahwa masa kehamilan dan menyusui merupakan peristiwa yang penting dan genting. Untuk itu dalam Al Qur’an digunakan kata yang seolah tak ada padanannya untuk menggambarkannya.

Kehamilan (dan menyusui) disebutkan sebagai peristiwa yang “berat di atas berat”, “susah di atas susah”/ “sulit di atas sulit”. Penegasan Tuhan ini menurut saya niscaya pengandung pesan kemanusiaan yang maha penting yang dititipkan Tuhan kepada manusia.

Ketiga, di tiga ayat yang secara eksplisit ditegaskan tentang perlunya menjaga ibu hamil dan menyusui bahkan dengan menyertakan ketentuan yang jelas yang tak membutuhkan lagi penafsiran : “ hamil dan menyusuinya selama 30 bulan”, ( Al Ahqaf: 15), dan “menyusui anak selama dua tahun ( Al Baqarah 233, Luqman 14). Tiga puluh bulan dan dua tahun adalah angka yang tak membutuhkan tafsir lain untuk mengartikannya.

Guna memenuhi ketentuan Allah itu, para ahli fiqih kemudian mengaturnya dengan cara yang lebih rinci. Misalnya ketika perempuan menjalankan Ibadah Puasa dan Ibadah Haji, seluruh argumen fiqih dalam tema itu memastikan bahwa aktivitas hamil dan menyusui sebagai hal yang dibenarkan untuk membatalkan kewajiban puasa.

Ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah ibadah wajib bagi orang dewasa dan berakal. Namun hal yang semula dihukumi wajib itu bisa jadi terlarang jika kewajiban itu membahayakan kehidupan. Mengingat kehamilan dan menyusui adalah dua peristiwa yang penting untuk kelangsungan hidup manusia, karenanya kewajiban puasa pada perempuan diberi keringanan dan bisa menggantinya dalam bentuk kebaikan seperti memberi makan mereka yang membutuhkan.

Keringanan yang diberikan Allah itu oleh para ahli tasawuf diartikan sebagai ke- Maha-Murahan dan Ke Maha-Baikan Allah. Dan ketika orang mengabaikan keringanan itu dengan alasan berpuasa itu wajib, maka dalam perspektif tasawuf sikap itu merupakan bentuk kesombongan manusia: sudah diberi keringanan kok ngeyel. “Sombong amat”!

Hamil dan menyusui adalah peristiwa yang terkait dengan pemeliharaan kehidupan. Dalam prinsip Hak Asasi Manusia dalam Islam, Nabi telah menekankan bahwa mengutamakan menjaga kehidupan lebih penting bahkan dibandingkan dengan kewajiban apapun dalam agama.

 

Puasa

Pada abad ke 14 ( tahun 1388) di Granada Spanyol, seorang ulama plus intelek peletak dasar Hak Asasi manusia dalam Islam, Imam Abu Isyhaq Asy-Syatibi, mengajukan rumusan yang solid tentang “Apa itu syariat dan apa tujuannya”. Argumennya telah dijadikan dasar-dasar Hak Asasi Manusia dalam Islam. Ia menyatakan, Allah menurunkan syariat (aturan hukum) untuk menegaskan kemaslahatan dan menghindari kemudaratan. Sederhananya, aturan-aturan hukum yang digariskan Allah itu untuk kemaslahatan manusia.

Dalam uraiannya, Imam Al-Syathibi kemudian membagi konsep maslahat ini ke dalam tiga bagian yaitu kemaslahatan primer (dharuriyyat ), sekunder ( hajiyyat) dan tersier (tahsiniyat). Maslahat primer adalah sesuatu yang niscaya harus ada tanpa syarat demi terwujudnya kebaikan manusia, dan ajaran agama menjadi penopang utamanya. Dalam kemaslahatan primer itu Imam Syatibi merumuskan lima unsur pokok yang harus terpelihara, atau dikenal dengan istilah lima prinsip universal ( kulliyat al-khams). Di antara yang lima itu, hifdh al-nafs (prinsip untuk menjaga jiwa) diletakkan sebagai prinsip yang utama dan pertama.

Lalu siapa yang menentukan bahwa sesuatu itu prinsip dan sebagai nilai universal dan yang lainnya kurang prinsipil? Para ulama tentu telah meletakkan dasar-dasarnya. Namun sepanjang sejarah pengejawantahan nilai-nilai itu senantiasa muncul perkembangan yang dinamis mengingat keragaman manusia yang dilintasi sejarah Islam dan perkembangannya. Dalam cara meletakkan dasar-dasar itu, responsif dan sensitif pada kebutuhan manusia yang berbeda berdasarkan, suku, ras, jenis kelamin, umur menjadi penting dan niscaya.

Jika hal yang prinsip itu diserahkan kepada satu pihak saja, misalnya kepada cara pandang penguasa, atau lelaki, niscaya kemaslahatan rakyat dan perempuan dalam memenuhi kebutuhannya untuk mendapatkan kebaikan, seperti kemaslahatan dalam menjalankan reproduksinya bagi perempuan bisa terabaikan.

Sederhananya, karena lelaki tak pernah mengalami haid, hamil, nifas dan menyusui, sementara mereka menjadi penguasa otoritas atas hukum, maka sangatlah penting bagi mereka untuk senantiasa sensitif dengan mengupdate pengetahuan berdasarkan pengalaman perempuan dalam menjalankan reproduksinya. Di sini dibutuhkan empati dan pemahaman yang dalam agar aturannya tidak didasarkan prasangka yang bias gender.

Tak hanya lelaki, bias juga bisa terjadi antar perempuan dengan perempuan yang lain dalam kelas yang berbeda. Mereka yang mendapatkan kecukupan sumber daya (ekonomi, politik, waktu) tentu tak dapat dijadikan sandaran patokan dengan mengesampingkan pengalaman perempuan yang harus bekerja mencari nafkah dan mengerjakan pekerjaan lain demi berjalannya kehidupan secara normal.

Jadi ketika menyatakan bahwa perempuan dianggap kurang imannya karena tidak dapat mengupayakan untuk tetap berpuasa tatkala mereka hamil dan menyusui, hal itu jelas melanggar dua hal sekaligus: pertama melanggar Al Qur’an yang menegaskan bahwa kehamilan dan menyusui adalah sebuah peristiwa kehidupan yang maha penting, kedua dari sisi nilai Human Rights dalam Islam, menyatakan bahwa perempuan seharusnya tetap berpuasa ketika hamil dan menyusui adalah melanggar prinsip HAM dalam Islam yaitu Hifdun Nafs (Menjaga jiwa). Selamat Berpuasa! []

Via: https://rumahkitab.com/merebut-tafsir-puasa-bagi-perempuan-hamil-dan-menyusui/?fbclid=IwAR3n6F7wuB0K7JjSkJ41IEIYMApZ42aXGVbhOmOb_Emm6XcywNvS7PV0Z9U
Tags: Fiqih PerempuanHak Reproduksi Perempuanislamkesehatan reproduksiMerebut TafsirpuasaRamadan 1442 H
Lies Marcoes Natsir

Lies Marcoes Natsir

Peneliti senior pada Kreasi Prasasti Perdamaian. Bisa dihubungi melalui Liesmarcoes17@gmail.com

Terkait Posts

Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Santri Mubadalah
Rekomendasi

Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

27 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID