• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pemimpin Perempuan dalam Perspektif Fiqih

Sesuai dengan semangat dan nilai universal al-Quran dan hadis, maka pesan atau teks yang berbicara mengenai kepemimpinan perempuan perlu diasosiasikan secara kontekstual.

Alfiyah Sudira Alfiyah Sudira
27/04/2021
in Personal
0
Pemimpin

Pemimpin

293
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berbicara perempuan tidak bisa lepas dari pembahasan isu gender. Perbincangan tersebut mengarah pada soal keadilan dan hak kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Perempuan seringkali mendapat perlakuan diskriminatif dari sekitar maupun dari golongannya sendiri. Pun tidak dipungkiri, pembahasannya tidak terbatas pada cara pandang sosial, ekonomi, dan budaya semata, melainkan agama juga dilibatkan didalamnya.

Pemimpin adalah orang yang mengemban tugas dan tanggung jawab untuk memimpin dan bisa mempengaruhi orang yang dipimpinnya. Perempuan memiliki arti mereka yang secara biologis mengandung, melahirkan, menyusui, senada dengan kata “wadon” dalam bahasa Jawa yang berarti perempuan ini sering diartikan sebagai wa “wadahe” dan don “adon-adon”.

Maksudnya adalah perempuan itu disebut hanya sebagai wadah, tempat atau objek. Adon-adon ialah ladang, tempat bercocok tanam atau sesuatu yang akan dicipta menjadi sesuatu yang lain. Dalam arti sederhana, bahwa ia berguna sebagai tempat penetrasi kaum adam dan hanya bertugas di wilayah domestik. Dari berbagai pandangan kaum kuno hingga sekarang memang demikian adanya. Perempuan masih sering disebut sebagai the second sex.

Fiqh adalah produk ijtihad (memiliki status fatwa yang kedudukannya tidak mengikat dan memaksa semua orang), bersifat memaksa dan mengikat apabila hukum tersebut sudah disepakati oleh seluruh ulama (mujtahid) dalam hal ini biasa disebut dengan ijma’, apabila masih ada perbedaan pendapat, maka hukum fiqh bisa lentur sesuai dengan kebutuhan yang diprioritaskan.

Salah satu isu bias gender yang ada didalam pemahaman umum fiqh ialah tentang kepemimpinan perempuan. Hadis yang biasanya dijadikan sebagai landasan hukum adalah, “Suatu kaum tak akan sejahtera apabila urusan mereka dipegang dan dipimpin perempuan”.

Baca Juga:

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Harus kita ketahui dengan membuka mata bahwa hadis ini ada ketika Nabi diberi tahu bahwa sepeninggal kaisar Persia, orang-orang Persia menobatkan salah seorang anak perempuan kaisar menjadi pemimpin mereka dan adanya beberapa ketidakpasan, ketidakpuasan dalam kepemimpinan kala itu.

Masih banyak kalangan yang beranggapan bahwa perempuan tidak layak atau tidak pantas menduduki posisi sebagai pemimpin, terlebih pemimpin dalam suatu negara. Mereka memandang perempuan sebagai makhluk perasa, condong memakai perasaan dan kurang mengedepankan akal atau otoritas berpikir, sedangkan yang dibutuhkan oleh pemimpin ialah mereka yang mampu mengedepankan akal dalam segala hal yang akan diputuskannya.

Mengacu pada nilai universal al-Quran, Islam datang membawa rahmat untuk semesta. Ia ada sebagai pemberi maslahat bagi seluruh makhluk. Secara biologis, perempuan dan laki-laki memang berbeda, namun nilai ia sebagai makhluk Tuhan adalah sama.

Sejarah Islam telah mencatat seorang Ratu Balqis yang dikenal sebagai penguasa negeri Saba yang adil, bijaksana dan penuh tanggung jawab. Dan juga kisah Aisyah yang tampil dalam perang Jamal bersama para sahabat Nabi yang laki-laki. Hal ini membuktikan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki potensi yang sama dalam hal memimpin atau mungkin bahkan lebih baik.

Kita tidak boleh menutup mata, bahwa ayat Alquran sudah pasti benar, namun yang sampai kepada kita adalah tafsian-tafsiran manusia yang masih perlu pemahaman lebih mendalam. Oleh karenanya, berpegang teguh pada nilai universal Alquran adalah menjadi suatu keharusan dan acuan. Alquran dan Islam datang untuk memuliakan seluruh makhluk, ia ada untuk kemaslahatan, keadilan, kesetaraan, kesalingan, kemitraan, dan kerjasama baik antara laki-laki dan juga perempuan.

Kita juga tidak boleh memungkiri kenyataan yang sudah dan akan terjadi, di Indonesia kita telah membuktikan bahwa perempuan layak dan bisa untuk berdiri sebagai pemimpin nomor satu suatu negeri. Bahkan dalam pandangan seorang feminis yaitu Amina Wadud, ia mengatakan bahwa imam perempuan dalam salat diperbolehkan dengan syarat tertentu.

Sesuai dengan semangat dan nilai universal al-Quran dan hadis, maka pesan atau teks yang berbicara mengenai kepemimpinan perempuan perlu diasosiasikan secara kontekstual. Hukum fiqh harus senantiasa disesuaikan dengan kondisi zaman agar keberadaannya menjawab setiap permasalahan yang ada. []

Tags: Fiqih PerempuanGenderkeadilanKesetaraanpemimpin perempuanperempuan
Alfiyah Sudira

Alfiyah Sudira

Alfiyah tengah menempuh pendidikan S2 di STFI Sadra dan lulus S1 pada 2019 Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di kampus yang sama. Kesibukan saat ini menjadi Guru Private dan Pengurus Organisasi Ekstra Kampus

Terkait Posts

Inspirational Porn

Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

19 Mei 2025
Kehamilan Tak Diinginkan

Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

18 Mei 2025
Noble Silence

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

17 Mei 2025
Suami Pengangguran

Suami Pengangguran, Istri dan 11 Anak Jadi Korban

16 Mei 2025
Keadilan Semu

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

15 Mei 2025
Memahami Disabilitas

Memahami Disabilitas: Lebih Dari Sekadar Tubuh

14 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version