Mubadalah.id – Dewasa ini, kenyataan yang sedang dihadapi oleh masyarakat adalah seputar maraknya kekerasan seksual. Selain pelanggaran kesusilaan, kekerasan seksual juga merupakan masalah hukum semua negara di dunia. Pelaku kekerasan sosial cenderung beragam dan berasal dari berbagai kalangan. Ada yang dari orang jalanan bahkan hingga pejabat, dari orang yang tidak dikenal sampai orang terdekat, bahkan orang tua juga berpotensi melakukan kekerasan seksual.
Secara garis besar, kekerasan seksual tidak hanya dilakukan secara fisik saja, bisa juga melalui verbal hingga berdampak pada psikis korban. Banyak sekali warta yang menampilkan kasus-kasus tragis kekerasan seksual yang objeknya rata-rata adalah dari kaum perempuan.
Mengutip sebuah warta yang disuguhkan oleh Radar Kota K, ada seorang wanita berusia 17 Tahun yang dibunuh di sebuah hotel di Kota K setelah disetubuhi. Berdasarkan pemeriksaan Polisi, penyebab pembunuhan itu berawal dari kemarahan pelaku saat korban tidak bisa dinego terkait pembayaran bookingnya. Karena awalnya diiming-iming bayaran uang sejumlah Rp. 700.000, namun hanya direalisasikan sejumlah Rp. 300.000, korban tidak melayani Pelaku dengan maksimal dan membuatnya marah sampai menusuk korban berkali-kali hingga tewas.
Perempuan asal Bandung tersebut bisa sampai di Kota K lantaran aksi pacarnya yang diduga mempromosikannya di akun prostitusi online. Sehingga bertemulah korban dengan Pelaku yang berasal dari luar kota juga.
Berawal dari kasus ini, ditemukan fakta lain, bahwa dalam jaringan prostitusi online tidak hanya ada pacar korban, ada juga sepasang suami istri yang menjajakan anak kandung perempuannya sendiri untuk menerima Booking Out pada usianya yang masih 15 Tahun.
Sungguh miris realita kehidupan yang harus disaksikan di tengah gencarnya aksi perjuangan legalisasi UU Penghapusan Kekerasan Seksual. Bahwa tanpa payung hukum yang jelas, kejahatan tersebut akan terus bergulir dengan mudahnya. Dan kasus itu menunjukkan bahwa perempuan lah yang menjadi korban bahkan pelakunya.
Mansour Fakih pernah berkata dalam bukunya “Analisis Gender dan Transformasi Sosial,” bahwa Prostitusi merupakan salah satu bentuk kekerasan yang dilakukan oleh suatu mekanisme ekonomi yang mergikan perempuan. Dan pada dasarnya, kekerasan gender ini disebabkan oleh ketidaksetaraan kekuatan yang ada dalam masyarakat.
Dalam kasus ini, tidak hanya prostitusi yang tergambar, namun juga masuk dalam kategori human trafficking. Di mana orang tua rela menjual anak perempuannya yang masih belia untuk mendapat keuntungan ekonomi yang lebih. Dengan kedok kerelaan dari sang anak, memunculkan semangat lebih bagi orang tua untuk menjual anaknya. Meskipun sang anak mengaku bahwa awalnya mengikuti temannya.
Usia 16 tahun, suatu masa yang harusnya seorang anak mulai bisa belajar untuk membuat keputusan atas dirinya sendiri, dan membangun komunikasi positif dengan orang tua, agar tercipta sebuah lingkungan yang positif. Masa yang harusnya sebagai awal membentuk pribadi anak yang independen ke depannya.
Hal itu tentu sangat berbanding terbalik dengan kondisi yang ada. Peran orangtua di sini bukan lagi sebagai pelindung dan figur yang baik untuk anak, malah justru sebaliknya. Satuan Bakti Pekerja Sosial Kota tersebut juga mengatakan bahwa anak tersebut harus menjalani pemulihan mental yang cukup lama selama proses hukum yang dijalaninya sebagai saksi korban. Hal ini disebabkan oleh trauma mendalam saat menyaksikan teman akrabnya yang dibunuh pelanggan.
Kalau nasi sudah menjadi bubur, apalah daya bila sudah terlanjur. Harus terseret pada sebuah circle gelap mungkin bukan pilihan anak belia itu. Menjadi salah satu korban human trafficking juga mungkin belum pernah terlintas dalam impian indahnya di masa lalu. Lantas bagaimana jika saat ini dia berada dalam sisi tergelap dalam hidupnya? Bahkan orangtuanya pun tidak bisa memberikan cahaya penerang untuknya. Lalu kepada siapa dia akan meminta tolong? Sudahkah kita mendengar teriakan dari anak belia itu, atau bahkan korban-korban kekerasan yang lain? Masihkah human trafficking ditolerir?
Sebagai layaknya manusia yang berempati tinggi, hal kecil yang bisa kita lakukan adalah saling menebar energi positif. Khususnya kepada diri sendiri dan umunya kepada lingkungan sekitar. Hingga nanti pada akhirnya segala hal yang negatif akan sirna. Segala bentuk pelecehan, kekerasan, dan berbagai tindak kriminal lain pasti akan terkalahkan dengan saling kasih tulus bertriliun umat manusia, terlebih dengan adanya perlindungan hukum yang pasti, yaitu dengan disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. []