Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Hak Anak dalam Perspektif Hadits

Perlukah kita mendefinisikan ulang tentang konsep Hadits? Ia tidak hanya tentang Nabi Saw, tetapi tentang kehidupan anak-anak pada masa Nabi Saw? Perlukah kita kumpulkan secara khusus semua perilaku anak-anak, atau mereka yang saat itu, dianggap berada pada usia anak? Apa saja yang bisa kita simpulkan nanti tentang teks-teks Hadits ini?

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
7 Desember 2022
in Pernak-pernik, Rekomendasi
A A
0
Hak Anak

Hak Anak

4
SHARES
223
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Judul di atas diambil dari workshop tipis-tipis, kemarin siang-sore, yang membicarakan rancangan outline sebuah buku tentang Hak Anak dalam Islam. Kegiatan Ini digagas Rumah Kitab yang dipimpin mba Lies Marcoes. Ya ini hanya judul formal. Isinya sih baru outline yang menjajaki sejauhmana tradisi Hadits bisa ditambang untuk berbicara mengenai hak anak pada konteks kita sekarang. Tulisan ini adalah catatan tentang apa yang aku sampaikan terkait outline ini.

Di forum ini, aku mengatakan bahwa tradisi Hadits dengan berbagai kekayaan dan kompleksitasnya menunjukan sebuah dinamika interaksi umat Islam dengan sumber otoritas, seperti Hadits, dari dulu dan sampai saat ini, masih berlanjut. Baik menyangkut sanad, dengan proses validasi, maupun matan dengan seluruh proses interpretasi.

Karena itu, kekayaan dan kompleksitas tersebut bisa ditambang kembali untuk mensintesis tentang hak anak dalam perspektif hadits. Misalnya, sebagai modal kita dalam membicarakan hak-hak anak pada konteks kontemporer kita saat ini. Kita bisa berkontribusi secara kritis, kepada kesepakatan global yang disebut Convention on Rights of Child (CRC, 1989), maupun peraturan hukum positif kita seperti yang ada dalam UU Perlindungan Anak (no. 35 tahun 2014).

Misalnya, data bahwa tiga dari perawi besar Hadits adalah sahabat yang pada masa Nabi Saw masih berada pada usia, yang saat ini, dikategorikan sebagai anak. Yaitu, Anas bin Malik ra, Abdullah bin Umar ra, dan Abdullah bin ‘Abbas ra. Ibn Abbas ra, misalnya, lahir dua tahun sebelum peristiwa Hijrah. Artinya, pada saat Nabi Saw wafat, beliau berusia 12 tahun.

Selama usia 12 tahun ini, beliau mendengar, belajar, dan menghimpun hadits-hadits dari Nabi Muhammad Saw, yang kemudian diriwayatkan kepada yang lain setelah kewafatan baginda Nabi Saw. Selang dua tahun, yaitu pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab ra, Ibn Abbas ra termasuk tokoh yang dirujuk pada disiplin tafsir, hadits, dan fatwa-fatwa keagamaan. Di kalangan ulama Hadits, Ibn Abbas ra adalah tokoh perawi utama kelima, setelah Abu Hurairah ra, Anas bin Malik ra, Ibn Umar ra, dan Aisyah ra.

Apa yang bisa kita simpulkan dari data ini? Perlukah kita mendefinisikan ulang tentang konsep Hadits? Ia tidak hanya tentang Nabi Saw, tetapi tentang kehidupan anak-anak pada masa Nabi Saw? Perlukah kita kumpulkan secara khusus semua perilaku anak-anak, atau mereka yang saat itu, dianggap berada pada usia anak? Apa saja yang bisa kita simpulkan nanti tentang teks-teks Hadits ini?

Sepertinya, setahuku, belum ada karya yang menyentuh hal ini. Ini bisa menjadi kajian dan karya akademik mereka yang bergelut pada bidang Hadits. Di Indonesia ada Asosisiasi par Dosen Ilmu-ilmu Hadits (ASILHA), yang dulu dipimpin al-marhum Prof. Dr. KH. Muhammad Alfatih Suryadilaga. Asosiasi ini, menurutku, perlu mendorong seleksi dan kompilasi teks-teks Hadits tentang kehidupan anak-anak pada masa Nabi Muhammad Saw, yang tersebar di berbagai kitab-kitab Hadits.

Pelajaran apa lagi yang bisa ditambang dari kisah Ibn Abbas ra ini? Bisakah kita bicarakan tentang otoritas pengetahuan anak yang diterima dan diakui dalam Islam? Apakah anak tidak hanya berhak belajar, tetapi juga berhak mengajar? Jika mengajar sekarang dianggap profesi, apakah berarti anak juga berhak untuk memiliki profesi dan bekerja?

Nah, ini kan berbeda dengan CRC yang melarang anak bekerja atas alasan apapun. Secara fundamental CRC juga hanya menegaskan anak-anak sebagai pemegang hak semata, tanpa ada tanggung-jawab sama sekali. Padahal, dalam semangat tradisi Islam, di samping memiliki hak, anak-anak juga menanggung tanggungjawab, minimal hormat pada orang tua. Bagaimana, kita membicarakan hal ini?

Kita juga punya data berjibun tentang sikap kasih sayang Nabi Saw terhadap anak-anak. Nabi Saw yang sering bermain dengan mereka, bersenda gurau, membiarkan baju beliau dikencingi bayi, mempercepat shalat ketika ada tangis bayi, bersujud cukup lama karena punggung beliau dinaiki anak-anak saat shalat menjadi imam di masjid, shalat menjadi imam dengan menggendong balita, bahkan pernah turun dari khutbah karena melihat sang cucu datang bersedih, menggendongnya menenangkannya, lalu melanjutkan khutbah.

Hadits-hadits seperti ini banyak sekali dan diriwayatkan kitab-kitab yang sangat otoritatif. Ini semua menyiratkan sebuah perspektif dasar bahwa perlakuan terhadap anak-anak itu dasarnya adalah kasih-sayang terhadap mereka. Perspektif ini, secara substansial, adalah sama persis dengan perspektif yang terkandung di dalam CRC dan UU Perlindungan Anak.

Karena hadits-hadits ini banyak dan fundamental, harusnya ia menjadi dasar dalam memaknai sebuah teks hadits tentang “pemukulan anak saat usia 10 tahun, karena tidak mau shalat” (Sunan Abu Dawud, no. hadits: 495), yang sering melegitimasi kekerasan dalam pendidikan dan pengajaran apapun. Dari sisi interpretasi, kita memiliki ragam pandangan yang dibukukan kitab-kitab klasik.

Sehingga, bisakah pemukulan hanya dianggap sebagai metode, yang suatu saat harus berubah jika tidak mencerminkan dasar kasih sayang dan maksud pendidikan? Bisakah dipahami sebagai ketegasan untuk berpegang pada aturan yang disepakati? Atau, minimal, bisakah ia hanya berlaku pada pengajaran tertentu, usia tertentu, dan orang tertentu?

Begitupun teks hadits yang sering menjadi dasar para ulama fiqh untuk membebaskan pidana yang dilakukan orang tua pada anaknya. Yaitu teks hadits: “Bahwa kamu dan hartamu adalah milik ayahmu” (Sunan Ibn Majah, no. hadits: 238). Bisakah teks hadits ini dibicarakan ulang dengan semangat dasar kasih sayang tadi? Bisakah ia tidak ditarik pada kesimpulan untuk membebaskan pidana orang tua?

Tetapi apa makna dari hadits ini kira-kira? Adakah para pembaca yang bisa mengusulkan? Bisakah ia sedang menekankan kepentingan seorang anak memperhatikan kehidupan orang tuanya, dengan diri dan hartanya? Bukan untuk membebaskan pidana yang dilakukan orang tua terhadap anak?

Mba Nyai Nur Rofiah mengusulkan kerangka Islam sebagai sistem dan sekaligus proses, yang harus diterapkan ketika berinteraksi dengan ayat, hadits, maupun peraturan yang berlaku. Ini penting untuk memastikan tidak ada teks, Hadits misalnya, yang digunakan orang tua menzalimi anak, alih-alih melindunginya.

Mas Ulil Abshar Abdalla, yang hadir lambat he he hee, mengusulkan pembacaan literatur terkini terkait hak-hak anak dalam Islam, baik yang ditulis para ulama dunia, sarjana, praktisi, dan aktivis perlindungan anak. Ini penting sebelum memulai penulisan buku baru tentang hak anak dalam Islam. Menurutnya, CRC walau bagaimanapun adalah berangkat dari pengalaman dan perspektif Barat.

Walaupun kita tidak perlu dikotomi Barat-Timur, kata mas Ulil, tetapi kajian kita harus kontributif-kritis. Kebebasan beragama bagi anak, misalnya, yang diakui CRC, itu diartikan sebagian orang Barat: bahwa mengajarkan agama pada anak itu adalah kekerasan. Katanya, ini kan harus dikritik. Tetapi juga kita harus berkontribusi dari tradisi keislaman kita, baik yang klasik, maupun kontemporer. Termasuk, dan terutama dari tradisi Nusantara.

Mba Ala’i Nadjib, yang hadir juga di workshop, usul mendalami fakta Ibn Abbas ra itu sebagai modal kontribusi Hadits pada isu-isu hak anak, mba Rifa Tsamrotul Syaa’dah, yang salah satu penulis dari perspektif al-Qur’an, usul tentang hadits-hadits nasihat Nabi Saw pada anak dari gembong munafik Abdullah bin Ubay bin Salul, yang harus terus berbuat baik pada ayahnya yang munafik, bisa diangkat tentang relasi anak dan orang tua yang berbeda prinsip, agama, atau ideologi dari anaknya.

Apapun itu, karena ini rancangan outline, masih terbuka berbagai masukan, termasuk dari semua pembaca web ini. []

Tags: Hak anakHak Anak dalam IslamislamPerawi Haditsperlindungan anaksahabat nabiTafsir Hadits
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan Perlu Belajar Literasi Finansial

Next Post

Ikuti Ngobrol Asik Soal Toleransi, Perdamaian, dan Keadilan Gender

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Next Post
Toleransi

Ikuti Ngobrol Asik Soal Toleransi, Perdamaian, dan Keadilan Gender

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban
  • Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR
  • Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan
  • Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045
  • Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0