Selasa, 21 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Bekerja dan Relasi Seksual Menurut Kiai Husein Muhammad

Di dalam perjalanan sejarah peradaban Islam, perempuan memiliki peran, sumbangan, dan pengaruh yang sangat besar dalam semua bidang kehidupan.

Redaksi Redaksi
30 Juni 2021
in Aktual
0
Bekerja

Bekerja

136
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada 23 Juni 2021, rumahkitab.com menurunkan tulisan opini tentang  BERKAH: Bedah Karya Kiai Husein Muhammad Buku Fikih Perempuan Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender, yang disiarkan secara live di fanspage Facebook Mubadalah.id pada 18 Juni 2021. Dalam sesi Berkah tersebut, mengambil tema “Bekerja dan Relasi Seksual” Karya Kiai Husein Muhammad.

Bekerja bagi Perempuan

…lihatlah Rasulullah, beliau tidak pernah mengurangi hak-hak perempuan beriman

ilmu pengetahuan menjadi jalan bagi hidup istri-istri Rasulullah

mereka berdagang, melakukan aktivitas publik, politik

Mengambil kebijakan publik dan urusan-urusan lain.

Puisi tersebut menjadi pembuka diskusi. Sebagai pengantar, Mbak Alifatul Arifiati selaku moderator mengajukan beberapa pertanyaan pemantik diskusi. Buya Husein, begitu beliau biasa disapa, memulai dengan pernyataan asumsi bahwa bekerja akan selalu terkait dengan nafkah, lalu apakah mencari nafkah itu hak atau kewajiban? Benarkah pencari nafkah utama itu adalah laki-laki? Apa hukumnya jika perempuan bekerja?.

Setelah membacakan puisi, Buya Husein membuka diskusi dengan mengutip buku terjemahan “Perempuan Ulama di atas Panggung Sejarah.” Menurutnya buku tersebut memuat banyak kisah tentang perempuan-perempuan yang berkarya dan melakukan berbagai aktivitas di luar rumah di sepanjang sejarah Kenabian Muhammad SAW.

Di dalam perjalanan sejarah peradaban Islam, perempuan memiliki peran, sumbangan, dan pengaruh yang sangat besar dalam semua bidang kehidupan. Ada yang berdagang seperti Siti Khadijah, kesuksesan Nabi justru karena dukungan besar darinya; Saidah Rafiah Al Aslamiyah perempuan yang aktif bertani, berkebun, dan beternak; Asma binti Abu Bakar seorang penggembala: Syifa binti Abdullah bin Abu Syams seorang bendahara/pengelola pasar;  dan Asma binti Umais yang bekerja menyamak kulit hewan seperti kambing, unta, dllnya.

Contoh-contoh itu menurut Buya, merupakan sebuah bukti historis bahwa perempuan boleh bekerja dan beraktivitas di ruang publik.  Karenanya, menurut Buya, sangat keliru jika perempuan diposisikan sebagai semata-mata makhluk domestik yang bekerja di rumah saja.

Lebih lanjut Buya mengutup Hadis:  “Ada seorang perempuan bernama Umi Basyi Al Anshariyah yang sedang menanam kurma, kemudian Nabi mengatakan seorang muslim beriman yang menanam tanaman dan hasilnya untuk dibagikan pada banyak orang, binatang, dan menyedekahkan itu, maka usahanya akan mendapatkan pahala sedekah”. Pernyataan Nabi tersebut menerangkan bahwa Nabi menerima dan mendorong perempuan untuk bekerja.

Kemudian Buya bergurau dengan melontarkan pertanyaan “Hari gini masih bicara perempuan bekerja boleh atau tidak? Sejarah-sejarah kehidupan perempuan itu sudah bekerja. Apa yang sebenarnya menjadi masalah bagi kita?”

Namun begitu, Buya Husein menangkap duduk persoalan mengapa bahkan hingga saat ini isu perempuan bekerja masih dipersoalkan. Menurutnya, problem besar yang akan selalu menjadi “senjata” bagi para kelompok/orang yang tidak setuju perempuan beraktivitas di luar rumah adalah karena kegiatan itu bisa membahayakan perempuan.

Sementara dalam kaitannya dengan fungsi perlindungan sebagaimana diatur hukum fikih, lelaki berkewajiban melindungi perempuan. Namun, alih-alih mengupayakan perlindungan dari gangguan laki-laki, yang dilakukan justru pelarangan ke luar rumah.  Hal itu jelas telah membatasi hak-hak bekerja sebagaimana dicontohkan Nabi.

Padahal logikanya dengan pembatasan perempuan untuk tinggal di rumah demi terbebas dari pelecehan itu menunjukkan bahwa pelecehan yang dilakukan laki-laki di ruang publik sebagai hal yang dianggap wajar dan diperbolehkan. Asumsi kedua seolah-olah perempuan sepenuhnya terlindungi di dalam rumah, padahal pelecehan terhadap perempuan juga bisa terjadi di dalam rumah. Demikian Buya Husein yang selama bertahun-tahun menjadi Komisioner Komnas Perempuan.

Lebih lanjut Buya menegaskan “…kita memang perlu melindungi perempuan, tapi apakah melindungi perempuan harus dengan cara merumahkan, mendomestikasi perempuan yang seolah-olah di rumah mereka lebih aman?”

Karenanya, menurut Buya, hal yang harus diupayakan adalah bagaimana perlindungan terhadap perempuan dilakukan dengan tidak mengurangi hak-haknya. Hak berpartisipasi penuh, beraktivitas, dan berprestasi di ruang domestik maupun publik. Perempuan memiliki haknya untuk memperoleh semua akses, juga kesejahteraan dalam keadaan aman dan nyaman.

Karenanya makna “proteksi” harus diartikan  dalam kerangka “kebebasan” bukan “pembatasan” atau “memarjinalkan”. Baginya dengan memberikan ruang kebebasan,  perempuan dapat mengekspresikan potensi yang mereka miliki  dan untuk itu dibutuhkan perlindungan bukan pembatasan.

Lalu, bagaimana cara untuk memberikan perlindungan?  Menurutnya,  diperlukan mekanisme perlindungan yang komprehensif, sistematis dan berorientasi kepada hak kebebasannya. Dengan begitu ketika mereka bekerja dan melakukan aktivitas di luar rumah perempuan merasa aman. Melindungi itu bukan membatasi, bukan dengan “mengunci” perempuan melalui cara berpakaiannya atau ruang geraknya.

Tetapi untuk membangun mekanisme perlindungan seperti dalam bentuk regulasi, Undang-Undang, masyarakat, termasuk perempuan harus memberikan pendapat berdasarkan pengalamannya, mereka harus memiliki peran/andil dalam mendorong kebijakan perlindungan yang komprehensif itu.

Melalui narasi yang beliau sumbangkan dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) itu ditegaskan bahwa titik berangkat untuk merumuskan perlindungan itu harus dari prinsip dan keyakinan bahwa “perempuan memiliki potensi yang sama dengan laki-laki. Mereka memiliki potensi intelektual, potensi kemanusiaan  berupa mental, spiritual, hasrat seksual juga tenaga serta peran-perannya dalam bereproduksi. Persamaan sekaligus perbedaan terkait peran dan fungsinya itu haruslah dikelola untuk kehidupan bersama dan berkesalingan (mubadalah). []

 

Via: https://rumahkitab.com/berkah-bedah-karya-kiai-husein-muhammad-buku-fikih-perempuan-refleksi-kiai-atas-tafsir-wacana-agama-dan-gender/
Tags: EmansipisasiKesalinganKH Husein MuhammadPeran Perempuanperempuan bekerjaPerempuan Sahabat Nabirumah kitabSejarah IslamSyariat Islam
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Trauma Kolektif
Personal

Membaca Trauma Kolektif dalam Rumah Tangga Kontemporer

5 Oktober 2025
Syafaat Nabi
Hikmah

Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

30 September 2025
Keluarga Disabilitas
Personal

Bisakah Kesalingan Mulai dari Rumah? Belajar dari Keluarga Disabilitas

25 September 2025
Nilai Asih-asuh
Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

15 September 2025
Film Rumah untuk Allie
Film

Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

13 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga
  • Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas
  • UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas
  • Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak
  • Surga dalam Logika Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID