Setiap berangkat dari rumah di Indramayu menuju Cirebon biasanya saya menggunakan transportasi massal atau transportasi publik. Alasannya, selain harganya murah, saya juga tidak bisa naik motor sendiri. Sayangnya transportasi umum yang saya gunakan kerap kali penuh sesak dan tak jarang penumpang harus berdiri.
Ini membuat tidak nyaman. Selain melelahkan, saya juga was-was terjadi pelecehan seksual. Saya pernah mengalami pelecehan seksual di transportasi massal. Saat itu, seorang laki-laki yang berdiri di belakang saya tiba-tiba berdiri semakin mendekat. Namun saya tidak tinggal diam. Pada saat itu saya berdiri dengan memasang sikut agar ada jarak antara saya dan dia.
Setelah duduk saya pun masih mengalami pelecehan seksual. Ada seorang laki-laki yang memanggil-manggil karena melihat saya berpindah tempat duduk. Beberapa menit kemudian dia pura-pura mendatangi supir bus untuk bertanya setelah berbalik arah dia pura-pura limbung dan memegang pundak saya.
Karena kaget, saya menampik tangan pelaku dan berteriak meskipun ternyata teriakan saya kurang kencang. Kalau saja saya tidak menutupi bagian dada dengan tas bukan tidak mungkin pelaku akan menyasar ke bagian tersebut.
Perempuan merupakan pengguna transportasi umum terbanyak dibanding laki-laki. Beradasarkan riset yang dilakukan oleh insede.ID, pada 2016, sebanyak 33 persen responden perempuan memilih menggunakan kendaraan umum. Hanya 14 persen responden pria yang menggunakan kendaraan umum menuju kantor.
Meskipun banyak perempuan yang menggunakan transportasi umum, namun pelecehan seksual di transportasi massal kerap terjadi. Jadi, transportasi massal dinilai masih belum aman bagi perempuan. Bahkan, pelecehan seksual di transportasi massal kerap bisa terjadi pada siapapun baik perempuan maupun laki-laki. Hal inilah yang seharusnya diperhatikan pemerintah dan pihak penyedia jasa transportasi. Diperlukan aturan yang ketat sehingga pelecehan seksual dapat dihapuskan.
Menurut data Komnas Perempuan, pelecehan seksual merujuk pada tindakan bernuansa seksual yang disampaikan melalui kontak fisik maupun non-fisik, yang menyasar pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang.
Tindakan ini termasuk siulan, main mata, komentar atau ucapan bernuansa seksual. Mempertunjukkan materi-materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh. Gerakan atau isyarat yang bersifat seksual, sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya. Dan mungkin hingga menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.
Banyak perempuan yang tidak paham jika hal tersebut adalah pelecehan seksual. Sehingga ketika mengalaminya mereka hanya diam saja karena merasa takut dan malu. Selain yang disebutkan di atas ada banyak jenis pelecehan seksual di antaranya pelecehan gender, perilaku menggoda, penyuapan seksual, pemaksaan seksual, pelanggaran seksual, dan lain-lain.
Perlu kewaspadaan dan upaya pencegahan agar terhindar dari pelecahan seksual ketika sedang di tempat umum dan transportasi massal. Jika tidak berani maka mintalah bantuan kepada penumpang lain dengan menceritakan kejadian tersebut atau berteriak sekencangnya agar orang-orang di sekitar kita tahu dan pelaku merasa jera. Selain itu, ketika berada di transportasi umum sebaiknya menutupi bagian vital dengan buku ataupun tas agar pelaku tidak bisa menyentuhnya.[]