Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Teriakan Korban Kekerasan Seksual di Balik Dinding Berlapis

Beragam kasus kekerasan dan pelecehan seksual telah terjadi. Korbannya ada perempuan, laki-laki, anak-anak dan orang dewasa dari beragam kalangan. Pelakunya ada rekan kerja, pacar, publik figur hingga tokoh agama

Lizza Zaen by Lizza Zaen
6 September 2021
in Publik
A A
0
Taliban

Taliban

4
SHARES
184
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Korban kekerasan atau pelecehan seksual tidak pandang bulu. Demikian pula dengan pelakunya, mulai dari kalangan biasa, tokoh agama hingga publik figur. Hal ini yang memunculkan adanya relasi kuasa dalam kejahatan seksual. Kita pernah mendengar kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh guru kepada murid, pendeta atau kyai pada pengikutnya, dosen kepada mahasiswa, publik figur terhadap followersnya dan masih banyak lagi.

Belakangan ini, kasus pelecehan dan kekerasan seksual mulai mendapat perhatian dari masyarakat. Sayangnya, menjerat pelaku agar mendapat hukuman setimpal nampaknya masih sulit. Jangankan memberikan hukuman setimpal, proses penyidikannya saja bikin otak panas dan otot pegal.

Apalagi jika pelaku dari kalangan berpengaruh, sedangkan korban hanya orang biasa yang tidak punya power apa-apa. Kerap kali istilah “orang kebal hukum” dilontarkan sebagian orang ketika melihat pelaku kejahatan dari kalangan ‘orang berpengaruh’. Hal ini memunculkan rasa pesimis bagi para korban pelecehan dan kekerasan seksual dalam memperoleh keadilan.

Untuk memperoleh keadilan, para korban kejahatan seksual ini bak berteriak di depan dinding berlapis. Para korban atau penyintas tidak cukup berteriak untuk didengar. Mereka perlu merobohkan dinding-dinding tebal yang menghalanginya untuk mendapat keadilan. Seringkali berita tentang kasus kekerasan dan pelecehan seksual membuat kita geram terhadap pelakunya.

Berita terbaru, ada MS seorang staff KPI Pusat yang mendapat perundungan dan pelecehan seksual dari beberapa rekan kerjanya selama bertahun-tahun. Kali ini, korban dan pelaku pelecehan seksual sama-sama laki-laki. Sebuah ironi, MS sebagai korban justru harus menderita bertahun-tahun di tempat kerjanya yang bak neraka.

Bagaimana bisa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga yang kerap melakukan sensor acara televisi  secara masif justru meloloskan pegawai yang tidak berprikemanusiaan, membiarkan mereka hidup bak benalu dalam sebuah lembaga terpandang. Hal yang paling mencengangkan, ada banyak pegawai lain yang mengetahui tindakan pelecehan dan perundungan yang dialami MS, namun semuanya seolah dianggap biasa saja.

MS sebagai korban pun sudah berusaha menuntut keadilan. Meminta bantuan dan melaporkan apa yang dialaminya selama di tempat kerja. Tapi sayang seribu sayang, laporannya tidak dianggap serius oleh pihak kepolisian. Hal ini membuat MS kebingungan kemana lagi meminta perlindungan.

Seperti biasa, di negara kita cara paling efektif agar kasus segera diusut adalah dengan cara memviralkan kisah para penyintas kekerasan seksual agar dapat diketahui khalayak ramai. Membuat kegaduhan di media social tidak selalu buruk selama itu bertujuan untuk memperjuangkan keadilan. Apalagi  selama ini para korban kekerasan seksual masih terbilang minim perlindungan seperti kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya.

Mungkin masyarakat masih ingat dengan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh AT. AT merupakan anak salah satu anggota DPRD Kota Bekasi yang memperkosa sekaligus menjual PU yang masih anak di bawah umur. PU sebagai korban harus mengalami trauma dan menderita penyakit kelamin sehingga harus menjalani operasi.

Hingga saat ini, kepastian hukum untuk AT masih ngambang. Terakhir, pelaku berinisiatif menikahi korban. Sebuah inisiatif yang tidak solutif dalam memutus rantai kekerasan seksual. Padahal AT bisa saja dijerat pasal berlapis. Sayangnya, dinding penghalang untuk memperoleh keadilan pun tidak kalah berlapis.

Kasus kekerasan seksual lain yang mengundang ironi adalah kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh MSAT, seorang anak pengasuh salah satu pondok pesantren di Jombang. Setahun berlalu, meskipun sudah menyandang status sebagai tersangka, MSAT masih belum di penjara. Meskipun pihak keluarga bersedia menyerahkan MSAT kepada pihak berwajib,nyatanya hingga saat ini MSAT masih melenggang bebas di luar jeruji besi.

Dari berita terkini yang saya baca, korban dan saksi sempat mendapat ancaman. Rani (nama samaran) yang merupakan saksi sekaligus aktivis yang mendampingi korban kekerasan seksual dari MSAT bahkan mengalami penganiayaan oleh pengikut MSAT. Rani mengungkit kasus kekerasan yang dilakukan oleh MSAT di facebook. Postingan Rani tersebut justru dianggap mencemarkan nama baik pesantren.

Sulit memang menjerat pelaku kekerasan seksual agar masuk dalam bui. Terlebih lagi jika pelaku punya banyak pengikut seperti MSAT. Demi melindungi MSAT, para pengikutnya rela pasang badan untuk mencegah pihak kepolisian agar tidak membawa MSAT ke sel tahanan. Ini sangat mengecewakan, ketegasan pihak kepolisian pun lagi-lagi dipertanyakan.

Tahun lalu, ada juga Revina VT seorang influencer yang berusaha menolong korban pelecehan seksual. Revina VT berurusan dengan seorang psikolog berinisial DS yang disinyalir melakukan pelecehan seksual terhadap peserta seminar dan pasiennya. Revina mengantongi banyak pesan dari berbagai akun medsos yang mengaku sebagai pasien sekaligus korban pelecehan seksual DS.

Malangnya, ketika Revina berusaha membantu para korban untuk melaporkan DS ke polisi, para korban justru menghilang tanpa kabar, kepastian dan alasan. Upaya advokasi yang dilakukan oleh Revina malah berujung ironi. Kurangnya bukti dan menghilangnya para korban yang enggan melapor ke polisi, membuat Revina menanggung rugi dan terancam masuk bui. Tiada bukti yang kuat, semua pesan dari korban tentang pelecehan seksual bak menguap di udara.

Revina justru dijerat pasal UU ITE tentang pencemaran nama baik oleh pihak DS. Revina harus membayar ganti rugi sebesar ratusan juta rupiah. Revina pun kemudian mengaku bersalah bahwa dirinya tidak mengecek terlebih dahulu kebenaran pengakuan korban tersebut asli atau palsu. Revina tidak hanya rugi materi, ia panen hujatan dari netizen budiman. Banyak yang menganggap aksi Revina hanya untuk pansos semata.

Terlepas dari pengakuan korban pelecehan seksual yang bersuara melalui Revina asli atau palsu. Kita semua tahu bahwa mencari keadilan bagi penyintas pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia tidak mudah. Kurangnya bukti dan dukungan membuat para korban enggan melaporkan diri ke polisi. Jika tidak terbukti, laporan korban kerap kali berakhir menjadi beban malu yang ditanggung seumur hidup.

Victim blaming pun masih kerap terjadi kepada korban pelecehan dan kekerasan seksual. Pakaian, aktivitas, pekerjaan dan waktu yang melekat pada korban saat kejadian kerap menjadi bulan-bulanan, misal “salah sendiri pakai baju terbuka,” “lagian ngapain malam-malam keluyuran, tanggung sendiri akibatnya,” “ah, kerjanya di club malam, pantes aja dilecehkan.” Banyak sekali pandangan negatif terhadap korban.

Disisi lain, jika korban seorang laki-laki, justru menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Masih banyak orang terjebak dalam toxic masculinity sehingga terkejut jika ada laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual. Seperti yang terjadi pada MS, MS justru dicaci oleh pelaku dengan ucapan “Banci Lu!.” MS juga dianggap sebagai tukang ngadu oleh pelaku karena MS mengadukan tindakan para pelaku tersebut kepada atasan.

Beragam kasus kekerasan dan pelecehan seksual telah terjadi. Korbannya ada perempuan, laki-laki, anak-anak dan orang dewasa dari beragam kalangan. Pelakunya ada rekan kerja, pacar, publik figur hingga tokoh agama. Dari beragam kasus kekerasan seksual, yang dibutuhkan adalah perlindungan komprehensif bagi semua masyarakat, korban kekerasan seksual khususnya.

Saya sebagai ibu beranak satu, berharap agar pemerintah dan masyarakat saling bersinergi menciptakan ruang aman untuk kita semua. Anak-anak juga membutuhkan kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sepenuhnya. Kembalikan RUU PKS seperti semula dan segera sahkan RUU PKS untuk melindungi kita semua. Kita semua harus membuka mata dan bergerak memerangi rantai kekerasan seksual yang sering terjadi di Indonesia. []

Tags: bulliyingbullyingCegah Kekerasan Seksualdampak perundungankejahatan seksualKekerasan seksualpelecehan seksualperundunganRUU Penghapusan Kekerasan SeksualRUU PKSSahkan RUU PKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Childfree, dan Rumitnya Relasi Orang Tua-Anak

Next Post

Bagaimana Hukum Menindik Anggota Tubuh?

Lizza Zaen

Lizza Zaen

Ibu-ibu doyan nulis yang tergabung dalam Wadon Dermayu Menulis

Related Posts

Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Elon Musk
Publik

Dear Elon Musk, Anda Bertanggung Jawab atas Kiamat KBGO Masif Berbasis AI di Seluruh Dunia

4 Januari 2026
Next Post

Bagaimana Hukum Menindik Anggota Tubuh?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0