• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Siapa Berkata Apa

Benarkah Aqiqah Anak Laki-laki Harus 2 Ekor Kambing dan Perempuan 1 Ekor? Ini Jawaban K.H. Muhyiddin Abdussamad

Mubadalah Mubadalah
01/06/2016
in Siapa Berkata Apa
0
aqiqah anak laki-laki harus 2 ekor kambing

aqiqah anak laki-laki harus 2 ekor kambing

295
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sementara ini banyak orang hanya tahu bahwa Islam mengajarkan aqiqah anak laki-laki 2 ekor kambing dan perempuan 1 ekor kambing saja. Ketentuan ini banyak yang meyakininya sebagai ajaran dasar yang paten dan tidak dapat berubah. Dari sini, tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa Islam memandang laki-laki lebih penting dari perempuan. Hal ini sama sekali tidaklah benar.

KH Muhyiddin Abdussamad, pengasuh PP Nurul Islam Jember menyatakan bahwa mensyukuri bayi yang baru lahir adalah baik dan ada anjurannya dalam Islam. Tetapi ketentuan anak laki-laki 2 ekor kambing dan anak perempuan 1 ekor kambing saja dalam hal aqiqah tidaklah absolut.

Ketentuan ini berdasae pada hadis riwayat Imam Turumudhi untuk mengafirmasi tradisi baik sebelum Islam. Yaitu tasyakuran bayi baru lahir. Tentu saja 2 berbanding 1 ini boleh kita lakukan selama bukan bermaksud untuk merendahkan dan membedakan perempuan. Ini karena merendahkan orang adalah dosa. Sementara menghargai perempuan adalah wajib.

KETENTUAN AQIQAH SATU KAMBING UNTUK PEREMPUAN DAN DUA KAMBING UNTUK LAKI-LAKI BUKAN HARGA MATI DAN BUKAN TIDAK DAPAT BERUBAH.

Aqiqah 2 Kambing untuk Bayi Laki-laki dan 1 Kambing untuk Perempuan Tidak Baku

Dalam fiqh, lanjutnya, seperti terdapat dalam kitab Syarh al-Muhazzab (juz 1, hal. 429), aqiqah memang dilakukan dengan perbanding 2 untuk bayi laki-laki dan 1 untuk bayi perempuan. Tetapi ketentuan ini tidak absolut. Karena aqiqah juga bisa dengan sapi, dengan model urunan (berbagi) dengan orang lain yang tidak bermaksud untuk aqiqah. Misalnya, satu sapi untuk dua orang yang mau aqiqah, dan satu orang lainnya hanya untuk mengambil dagingnya saja. Bahkan Nabi sendiri, seperti dalam riwayat Abu Dawud, hanya menyembelih satu kambing untuk cucunya yang laki-laki Hasan dan satu kambing juga untuk Husein.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا(رواه أبو داوود، رقم الحديث: 2843).

Baca Juga:

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Dari Ibn Abbas ra, bahwa Rasulullah Saw menyembelih kambing untuk aqiqah kedua cucunya, satu kambing untuk Hasan dan satu kambing untuk Husein” (HR. Abu Dawud, no. hadis: 2843).

“Ketentuan aqiqah satu kambing untuk perempuan dan dua kambing untuk laki-laki bukan harga mati dan bukan tidak dapat berubah. Buktinya adalah aqiqah dapat dilakukan secara bersama dengan menyembelih satu sapi untuk tujuh orang sekaligus, dan juga laki-laki boleh diaqiqahi dengan satu kambing sebagaimana yang dicontohkan sendiri oleh Nabi Muhammad Saw”, tegas Kyai kharismatik ini.

Berarti, laki-laki bisa saja cukup satu kambing dan perempuan juga bisa saja dua kambing jika orang tua menghendaki. Karena yang penting adalah mensyukuri kelahiran bayi dengan berbagi kepada sesama.

Sumber: Ulama Menjawab (Rahima, 2008)

Tags: Aqiqah PerempuanIslam dan Individuperempuan
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

30 Desember 2022
Visi Gus Dur tentang Islam, Demokrasi, dan HAM

Visi Gus Dur tentang Islam, Demokrasi, dan HAM

24 Desember 2022
Kunci Sukses Berbisnis Bersama Pasangan

Kunci Sukses Berbisnis Bersama Pasangan

27 Oktober 2022
Hakikat Pernikahan Menurut Islam

Hakikat Pernikahan Menurut Islam Bukan Soal Kepemilikan

27 Oktober 2022
Menjamak Shalat Saat Resepsi Pernikahan

Bolehkah Menjamak Shalat Saat Resepsi Pernikahan?

21 Oktober 2022
Adab Menggelar Resepsi Pernikahan

Niat dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan Menurut Islam

21 Oktober 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!
  • KB dalam Pandangan Islam
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version