Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Sastra

Sahir Menolak Bersaudara dengan Sahira (Part I)

Semakin terpukau saja Sahir dengan Sahira. Meski tidak fokus pada pendidikan agama, pengetahuannya tentang syariat lumayan luas. Dan entah kenapa, Sahir seperti melihat dirinya sendiri yang mengucapkan kalimat itu

Shella Carissa Shella Carissa
24 Oktober 2021
in Sastra
0
Sahira

Sahira

114
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sahira yang cantik. Berkulit coklat cerah dengan rambut berwarna coklat tua keriting. Panjang dan terurai indah. Matanya besar dengan bola mata yang hitam pekat seperti malam yang memikat.

Sahira anak design. Dia kuliah sambil bekerja sampingan sebagai desainer grafis dan kadang-kadang branding agency. Hari-harinya bergelut dengan berbagai macam design yang sekiranya eksis untuk dikonsumsi jaman sekarang.

Taj Sahira namanya. Dengan pesona dan kemahirannya itu, siapa pula yang tak tertarik. Sahir, pria berumur 22 tahun dengan nama asli Sahir Akram itu menyukai Sahira sejak gadis itu ikut andil dalam sebuah Seminar Hukum Tata Negara.

Sahir kakak kelas Sahira di kampus, dengan jurusan Hukum, mencari orang yang bisa design grafis untuk baliho dalam acara seminar nanti. Meski beberapa kawannya ada yang bisa membuat design, Sahir yang ambisius mencari orang dengan selera design tinggi, eksis, dan menarik. Temannya menunjuk Sahira. Jadilah Sahira orang yang membuat design baliho oleh organisasi yang diikuti Sahir. Dan yang menakjubkan, Sahira tidak menggunakan baliho untuk backgroundnya, melainkan kayu yang diukir dan dilukis dengan sangat indah nan menawan. Terlihat mewah dan estetik.

Semenjak bertemu di seminar itu, Sahir dan Sahira semakin dekat. Hubungan mereka pun menjadi gosip dan rahasia umum di sekiar kampus. Saudara sepupu Sahir, Guntara, mengetahui hubungan itu dan sesekali dia menguntit seperti apa sosok Sahira. Setelah mengetahui bahwa Sahira tak berkerudung dan merupakan anak pejabat daerah, seketika Guntara tak menyukai hubungan keduanya.

“Dia gak sekufu sama kamu,” komentar Guntara.

“Tidak harus sekufu.” Sahir mengelak. Menjawab santai sambil menenggak air mineralnya.

“Percuma dilanjutkan. Abahmu tak akan setuju dengan hubungan kalian. Abah jelas-jelas akan mencari gadis yang berjilbab, pintar mengaji, dan yang terpenting anak rumahan. Bukan seperti Sahira itu. Dia akan diandalkan apa untuk madrasahmu? Pada akhirnya semua orang akan bisa mendesign kalau dia mau belajar dan prosesnya juga singkat. Sedangkan belajar mengaji apalagi agama, itu butuh waktu yang lama dan Sahira belum tentu termasuk kriteria itu,”  jelas Guntara panjang lebar.

“Sudahlah. Kamu gak tau apa-apa tentang dia.” Sahir sedang malas mendebat sepupunya itu. Sepupu yang menjurus pada hukum syariah. Maklum dia tak menerima hubungannya dengan Sahira

“Memang aku tak tahu. Tapi semuanya, kan bisa dilihat dari latar belakang pendidikannya. Sejak SMP dia mengenyam pendidikan formal yang berbasis umum. Bukan agama.”

Namun Sahir tak mau mendengarkan. Tak tahu saja Guntara itu bahwa Sahira adalah gadis yang taat. Sekilas saja penampilannya menafikan kehambaannya. Namun setelah lama dia dekat dengan Sahira, tahulah dia bahwa Sahira sosok yang tak pernah meninggalkan shalat dan selalu melaksanakannya secara tepat waktu.

Pernah Sahir berkunjung ke rumah Sahira. Ada mushala di sana. Tempat yang bersih dan nyaman. Di samping mushala itu terdapat lemari dengan kitab kuning berjejer serta buku-buku agama.

“Dulu Papah juga mesantren, kok. 10 tahun. Setelah lulus S-1, Papah banting setir dengan masuk ke politik dan jurusan hukum di S-2. Meski Papah terjun di bidang politik hukum negara, Papah paham mengenai hukum-hukum syariat agama,” kata Sahira kala itu.

Sahir bertanya mengapa Papahnya tak fokus saja pada bidang keagamaannya

“Orang memang suka lihat penampilannya, ya, heheee… Kata Papah, orang-orang di hukum negara terkadang butuh salah satu dari mereka, orang yang juga paham hukum agama. Karena kadang-kadang juga, undang-undang yang ditetapkan itu perlu dasar dan perlu dilandasi hukum agama supaya bisa pas dengan prinsip agama, yaitu kemaslahatan bagi rakyat.”

“Contohnya?”

“Contoh kecilnya, ya di pengadilan. Negara mengharuskan pengajuan cerai itu dari pihak laki-laki dan permohonan cerai dari pihak perempuan. Sedangkan dalam agama, yang menceraikan pihak laki-laki sedangkan perempuan hanya boleh mengajukan saja kepada suami, lalu tergantung suami mau menceraikan atau tidak. Kemudian hukum negara itu ditelusuri bagaimana supaya bisa selaras dengan hukum agama.

Hukum agama memperbolehkan dengan dasar adil dan maslahat. Adil bagi kedua pihak, yaitu suami dan istri, serta maslahat bagi keduanya, maksudnya, tidak ada pihak yang dirugikan. Sebab kalau hanya suami yang berkuasa dalam perceraian, niscaya si istri direnggut haknya untuk meminta cerai sementara dia tidak tahan atau tidak sanggup lagi berada se-lingkungan dengan suami.

Apalagi, kalau suaminya tidak mau menceraikan. Karena itu, negara menetapkan bahwasanya perceraian boleh diajukan oleh kedua belah pihak, lalu diproses dalam pengadilan. Jadi meski hukum negara berbeda atau undang-undang tidak sesuai dengan fikih, yang penting ada landasan hukum syariatnya.”

“Cerdas kamu. Tapi bukannya hukum negara tidak harus berdasar hukum agama, ya? Karena  kadang banyak sekali hukum agama yang nggak sesuai sama keadaan negara.”

“Memang. Tapi kan tetap harus berlandaskan hukum agama. Sekecil-kecilnya prinsip agama, lah. Seperti pancasila. Secara sarat makna, kan, pancasila itu ber-ruhkan maqashidus syariah. Hifdzud din, hifdzun nafs, hifdzun nasl, hifdzun aql, hifdzul maal. Bukan begitu, ustadz?”

Semakin terpukau saja Sahir dengan Sahira. Meski tidak fokus pada pendidikan agama, pengetahuannya tentang syariat lumayan luas. Dan entah kenapa, Sahir seperti melihat dirinya sendiri yang mengucapkan kalimat itu.

Lain waktu, dengan berhati-hati Sahir bertanya mengapa Sahira tak berjilbab.

“Memang kenapa? Penampilan, kan tidak menjamin kepribadian seseorang. Kalau yang kamu tanyakan berkaitan dengan agama, sejatinya agama, kan tidak mewajibkan berjilbab. Banyak penafsiran-penafsiran yang membela perempuan tak berjilbab, bukan? Atau kalau seandainya kamu bertanya dengan berkaitan pada adat budaya pesantren atau madrasah, seperti kamu ini jawabannya, ya itu, kan konstruksi yang melekat sehingga ketika berbeda dengan pandangan masyarakat hal demikian dianggap asing.

Kecuali ada satu orang yang berani merubah dogma itu. Masalahnya itu saja, sih, tidak ada yang berani, dan sedikit sekali yang menerima perubahan. Terakhir kalau yang kamu tanyakan berkaitan dengan prinsip aku, prinsip aku, sih, ya aku cuma pengen ngasih tau orang kalau aku ciptaan Tuhan dengan rambut sebagai mahkota yang cantik. Hahaaa.”

Sahir mendengus. Sudah serius-serius dia mendengarkan, Sahira malah becanda. Garing pula.

Sahira masih terkekeh. Dia menyeruput sedikit coca-cola dinginnya. Minuman kesukaannya.

“Enggak. Aku selalu berharap, ketika orang ngeliat aku, mereka menyebut, ‘Subhanallaaah, masya Allah, Allahu Akbar.’ Atau sedikitnya, ingat Tuhan, lah. Alasan lain karena aku suka sama tren fashion simple yang gak berjilbab dan gak ngeribetin. Bukannya jilbab itu budaya Arab, ya? Yang diadopsi hukum?” Sahira bertanya balik. Tetapi pertanyaannya tak dijawab.

Memang, selama ini, Sahir melihat Sahira sebagai sosok yang berpenampilan sederhana namun elegan. Celana jeans, kaos dengan balutan rompi denim, juga syal yang melilit di lehernya. Paling sederhananya hanya celana jeans dengan blus yang begitu menawan di tubuhnya yang ramping berisi. Atau pernah juga rok dengan kemeja berwarna cerah yang dimasukan ke dalam.

“Tuh, kan. Dia pake gamis aja gak betah. Sedangkan kalau nanti dia jadi istri kamu, dia harus pake gamis setiap hari.” Guntara tak bosan dengan kritikannya.

“Husss. Diamlah kamu ini. Semuanya butuh proses. Penampilan boleh saja kurang, yang penting otaknya itu cemerlang.” Sahir tersenyum mengejek.

“Hah. Pembelaan.” (Bersambung)

Tags: cerita pendekCintaperempuanSastra
Shella Carissa

Shella Carissa

Masih menempuh pendidikan Agama di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy dan Sarjana Ma'had Aly Kebon Jambu. Penikmat musik inggris. Menyukai kajian feminis, politik, filsafat dan yang paling utama ngaji nahwu-shorof, terkhusus ngaji al-Qur'an. Heu.

Terkait Posts

istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID