Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Parkir dan Gerbong Perempuan, Menganak Emaskan Perempuan?

Mimpi kita bersama yaitu kelak tidak perlu ada segregasi transportasi umum antara laki-laki dan perempuan. Karena saat itu terjadi, kekerasan seksual, diskriminasi, gender gap dan ketidakadilan gender lainnya sudah jauh berkurang, yang berati bahwa kesetaraan dan keadilan gender sudah merata.

Wanda Roxanne Wanda Roxanne
25 November 2021
in Publik
0
Pakaian

Pakaian

279
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seorang warganet Twitter pada 12 November 2021 mengatakan, “Kalo mau kesetaraan gender, hilangkan ladies parking, gerbong khusus perempuan, toilet digabung aja ama laki. Gampang toh?”. Tentu saja hal ini mengundang komentar dari warganet lainnya. Jika kesetaraan gender semudah itu dilakukan, tidak akan ada diskriminasi di seluruh dunia.

Ternyata, masih ada bahkan banyak orang yang tidak memahami apa itu kesetaraan gender. Menurut UN Women, kesetaraan gender itu mengacu pada persamaan hak, tanggung jawab dan kesempatan perempuan dan laki-laki serta anak perempuan dan anak laki-laki. Kesetaraan gender berbeda dengan persamaan gender. Kesetaraan gender mengakui perbedaan perempuan dan laki-laki secara biologis, sehingga memberikan hak, kebutuhan, kesempatan dan ruang yang sama pada suatu hal dan berbeda pada hal lainnya.

Kesetaraan gender mengakui keragaman kelompok perempuan dan laki-laki yang berbeda, sehingga kebutuhan, kepentingan dan prioritas mereka dipertimbangkan. Misalnya saja bentuk toilet laki-laki dan perempuan yang tidak sama, disesuaikan berdasarkan kebutuhan laki-laki dan perempuan. Toilet laki-laki memiliki urinoir yang memudahkan mereka untuk buang air kecil, sedangkan toilet perempuan adalah toilet jongkok atau kloset.

Lalu bagaimana dengan gerbong perempuan (women-only carriages/passenger) dan parkir khusus perempuan (women’s parking)? Sebagian orang beranggapan bahwa fasilitas ini adalah perlakuan istimewa pada perempuan yang sebenarnya seksis atau tidak adil. Sebagian orang menganggap hal ini sebagai hal yang menguatkan perempuan, sebagian lagi berpendapat bahwa itu meremehkan perempuan. Sebagian orang berpendapat bahwa ini menganakemaskan perempuan.

Parkir khusus perempuan pada awalnya dikenalkan di Jerman pada 1990 sebagai kebijakan untuk meningkatkan keselamatan perempuan dan mengurangi risiko pelecehan seksual di ruang publik. Kemudian Negara lainnya seperti Korea dan China mengadopsi kebijakan ini. Parkir khusus perempuan ini biasanya didesain dekat dengan pintu masuk gedung atau area untuk memudahkan pengawasan penjaga dan memudahkan perempuan yang memiliki kondisi khusus seperti hamil dan membawa anak.

Selain itu, parkir khusus perempuan biasanya memiliki dimensi ruang yang lebih besar daripada ruang parkir standar, untuk memudahkan perempuan dalam parkir paralel. Hal ini yang kemudian menjadi perdebatan, sebagian orang beranggapan bahwa ini meremehkan kemampuan perempuan. Menariknya, pada sebagian penelitian menunjukkan bahwa perempuan memiliki kemampuan memarkir yang lebih baik dari laki-laki. Pada sebagian penelitian menunjukkan sebaliknya.

Saat saya tinggal di Surabaya, parkir khusus perempuan biasanya ada di mall. Saya seringkali memilih parkir khusus perempuan daripada campur, karena saya merasa lebih aman di sana. Saya tidak perlu harus berjalan memutar untuk menghindari kerumunan laki-laki yang terlihat berbahaya, atau jauh dari keramaian. Saya merasa lebih nyaman jika semua perempuan, untuk menghindari pelecehan seksual dan kejahatan lainnya di tempat parkir.

Selain itu, gerbong kereta khusus perempuan perempuan juga memiliki respon pro dan kontra seperti parkir khusus perempuan. Gerbong perempuan banyak kita temui di daerah Jabodetabek. Tujuan gerbong perempuan adalah untuk meningkatkan keselamatan perempuan dan mengurangi pelecehan seksual. Namun, gerbong perempuan juga dikenal sebagai “gerbong ganas” karena perebutan kursi antar perempuan.

Biasanya gerbong perempuan berada pada rangkaian kereta pertama dan akhir, jadi hanya ada dua gerbong dari rangkaian 8-12 gerbong keseluruhan. Sedangkan, jumlah pengguna transportasi umum lebih banyak perempuan. Menurut riset dari Inside.ID pada pengguna transportasi umum di Jabodetabek, 33% perempuan memilih menggunakan transportasi umum dan laki-laki 14%.

Hal ini menjadi masuk akal jika gerbong perempuan disebut sebagai gerbong ganas, karena jumlahnya terbatas yaitu hanya dua gerbong dan diperebutkan oleh penumpang yang mayoritas perempuan. Keterbatasan jumlah gerbong perempuan masih membatasi bagi perempuan untuk mendapatkan ruang aman dalam kereta.

Saat menggunakan KRL di Jabodetabek, saya juga lebih mengincar gerbong perempuan. Namun jika tidak memungkinkan, saya akan berdesak-desakan di gerbong umum. Saya merasa nyaman dan aman berada di gerbong perempuan, dapat sejenak istirahat tanpa perlu khawatir mendapatkan pelecehan seksual.

Sebenarnya keberadaan parkir khusus perempuan dan gerbong laki-laki adalah kebijakan afirmasi untuk perempuan agar nyaman dan aman berada di ruang publik. Pelecehan seksual di ruang publik masih menjadi masalah di Indonesia. Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) menemukan berdasarkan survey bahwa sebanyak 46.80% responden mengaku pernah mengalami pelecehan seksual di transportasi umum. Hal ini menunjukkan bahwa transportasi umum belum menjadi ruang aman yang bebas pelecehan seksual.

Kesetaraan gender tidak semudah menghapus kebijakan parkir khusus perempuan dan gerbong perempuan, namun kita harus memahami akar masalah dan cara mengurangi dan merespon masalah gender yang ada dalam ruang publik dan domestik. Jika memang kebijakan afirmasi untuk mencegah dan mengurangi kekerasan seksual dan kejahatan berbasis gender, maka angka kekerasan seksual di ruang publik harus mendekati nol.

Sanggupkah Indonesia memberikan sosialisasi, hukuman dan denda yang layak untuk pelaku kekerasan seksual? Sanggupkah kita mencegah dan memulihkan trauma korban kekerasan seksual? Saya juga ingin, kelak tidak perlu ada segregasi ruang publik dan transportasi antara laki-laki dan perempuan. Karena saat itu terjadi, kekerasan seksual, diskriminasi, gender gap dan ketidakadilan gender lainnya sudah jauh berkurang, yang berarti bahwa kesetaraan dan keadilan gender sudah merata. []

 

Tags: Kekerasan seksualperempuanRuang AmanTransportasi Umum
Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID