Kamis, 2 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kerja domestik

    Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

    Fiqhul Bina'

    Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren

    Ekosistem mangrove

    Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    Pipiet Senja

    Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    Rumah Tinggal

    Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik dalam Perspektif Mubadalah

    Kehilangan Mama

    Apa Rasanya Kehilangan Mama?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

    Akhlak Luhur Nabi

    Meneladani Akhlak Luhur Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kerja domestik

    Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

    Fiqhul Bina'

    Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren

    Ekosistem mangrove

    Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    Pipiet Senja

    Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    Rumah Tinggal

    Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik dalam Perspektif Mubadalah

    Kehilangan Mama

    Apa Rasanya Kehilangan Mama?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

    Akhlak Luhur Nabi

    Meneladani Akhlak Luhur Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Hari Buruh Internasional; Pentingnya Relasi Buruh dan Majikan

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
26 Februari 2023
in Aktual
0
Hari Buruh Internasional; Pentingnya Relasi Buruh dan Majikan
84
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Peringatan Hari Buruh Internasional 2020 di Indonesia, menjadi peringatan hari buruh yang penuh dengan keprihatinan, kesedihan, dan penuh duka. Tentu saja, semua ini berawal dari mewabahnya Coronavirus Disease (Covid-19).

Selama dua bulan ini sejak kasus pertama dilaporkan pada 2 Maret 2020 ini, kondisi industri nasional terpukul telak. Setidaknya ada 1,7 juta buruh Indonesia terkena dampak dari pandemi Corona, diantaranya adalah para buruh mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan buruh yang di rumahkan.

Data data dari Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartato seperti dilansi Antaranews.com pada 30 April 2020 menyebutkan, jumlah buruh yang terkena dampak pandemi Corona sebanyak 375 ribu buruh mengalami PHK, 1,4 juta buruh di rumahkan, dan 314,833 buruh di sektor informal terkena dampak.

Berbicara tentang buruh dan PHK para buruh, saya jadi teringat oleh salah satu sahabat saya, sekaligus guru saya, Maryam Hito, seorang yang pernah menjadi pengurus Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mengatakan, PHK kepada buruh akan berdampak pada dua hal, pertama, meningkatnya jumlah kemiskinan baru dan kedua, meningkatnya jumlah pengangguran.

“Diantara dampak dari PHK yang akan terasa adalah semakin meningkatnya jumlah pengangguran dan bertambahnya kemiskinan. Kedua dampak tersebut menyebabkan kebutuhan dasar seperti makan tidak dapat terpenuhi, mereka juga tidak memiliki uang untuk membelinya, maka yang terjadi adalah orang akan melakukan apa pun demi kebutuhan perutnya, termasuk merampas barang atau harta orang lain,” katanya.

Apalagi jika PHK yang dilakukan oleh para pemilik modal atau perusahan ini dengan tidak memberikan upah, gaji atau pesangon kepada para buruhnya, maka yang ditakutkan adalah akan terjadinya situasi yang semakin memburuk, seperti semakin bertumbuhnya angka kriminalitas dan terjadinya krisis pangan.

Tentu saja kita tidak mau situasi chaos tahun 1998 seperti kondisi ekonomi memburuk, penjarahan terjadi dimana-mana, situasi tidak aman, pemerkosaan, dan massa sangat mudah terpancing keributan ini terjadi kembali.

Maka dari itu, sebagai solusi alternatif yang bisa dilakukan, menurut Teh Hito, adalah dengan cara bagi para pemilik modal dan perusahaan harus benar-benar bertanggung jawab dengan nasib para buruhnya, misalnya bisa dengan sedikit memangkas akumulasi keuntungan perusahaan, yang mana nanti hasilnya bisa untuk dialokasikan kepada para buruhnya, dengan membangun situasi kerja yang aman di pabrik, maka tidak kemudian langsung mem-PHK-nya.

Relasi Buruh dan Majikan

Dalam relasi buruh dan majikan sebetulnya fiqh telah mengajarkan bahwa relasi ini, sebagai relasi ijarah atau penggunaan jasa dan pengambil manfaat. Karena dalam relasi ini ada satu pihak yang menggunakan manfaat, sementara ada pihak lain yang membutuhkan jasa, atau tenaga orang lain. Jika keduanya bekerja secara saling memberikan haknya, maka keduanya juga akan saling mendapatkan manfaatnya.

Dalam prinsip ijarah, seperti yang dikutip dalam buku Fiqh Anti Trafiking karya KH. Husein Muhammad Dkk menjelaskan bahwa prinsip ijarah sama dengan prinsip fiqh muamalah yaitu, harus di dasarkan pada kesepakatan dan kerelaan (taradhim), tidak boleh ada penipuan (‘adam al-gharar), dan harus ada transparansi (‘adam al-jahalah).

Dengan prinsip tersebut, setidaknya perintah agama Islam dalam relasi buruh dan majikan adalah mengajak hubungan antara majikan dengan buruh itu untuk saling membantu, saling membutuhkan, dan saling menguntungkan, serta mengajak untuk adanya kejelasan dalam berbagai hal, baik di sisi buruh maupun majikan, terutama menyangkut hak-hak pekerja/buruh dan hak-hak majikan.

Dalam memberikan hak buruh, Islam juga sangat menekankan, seperti dikutip dalam buku yang sama, perlu adanya upah minimal bagi buruh, yang cukup untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar yang meliputi sandang, pangan dan papan (hadd al-kifiyah).

Bahkan, semestinya majikan membayar upah buruh tidak sebatas kebutuhan minimum, tetapi juga meliputi kebutuhan hidup yang layak bagi buruh sebagaimana umumnya manusia, seperti tunjangan kesehatan, transportasi, tunjangan lauk-pauk, iuran perumahan dan sebagainya.

Dimana perintah tersebut sejalan dengan hadis yang diriwayat oleh Sunan Abu Daud, yang artinya dari al-Mustawrid bin Syaddad, saya mendengar Nabi Saw bersabda, “barang siapa yang menjadi pekerja bagi kami, jika dia tidak memiliki istri, maka ia bisa berhak (upah) untuk beristri, jika ia tidak memiliki pembantu, maka ia berhak (upah) untuk mengambil pembantu, jika ia tidak memiliki rumah, maka ia berhak (atas upah) untuk bisa mengambil rumah.”

Oleh karena itu, saya kira, hak-hak diatas, setidaknya harus dipenuhi, agar buruh bisa bekerja secara produktif dan maksimal dan tentu saja, majikanpun akan merasakan manfaatnya. Karena relasi antara buruh dan majikan menjadi relasi sosial yang tujuannya adalah untuk kesejahteraan bersama. []

Tags: hari buruhMuslimah Bekerjapandangan Islam tentang bekerjaperempuan bekerjaperingatan hari buruhSuami Istri Bekerja
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

Independent Woman
Personal

Being Independent Woman is Not Always About Money, Bro!

27 Mei 2025
Pekerja Rumah Tangga
Rekomendasi

Ibu, Aku, dan Putriku: Generasi Pekerja Rumah Tangga

11 Mei 2025
Pekerja Rumah Tangga
Publik

Hari Buruh dan Luka Pekerja Rumah Tangga: Sampai Kapan RUU PPRT Dibiarkan Menggantung?

2 Mei 2025
Hari Buruh
Publik

Urgensi Pengesahan RUU PPRT di Hari Buruh

2 Mei 2025
Buruh
Publik

Refleksi May Day: Sudahkah Pemerintah Indonesia Berpihak Pada Buruh?

2 Mei 2025
Kaum Buruh
Kolom

Jalan Hidup Kaum Buruh: Dicengkeram Kapitalisme dan Ketidakpastian di Era Disrupsi

29 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik
  • Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren
  • Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik
  • Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku
  • Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID