Mubadalah.id – Belakangan ini, saya makin tertarik untuk membaca-baca hasil riset tentang karakter antargenerasi. Terutama, untuk klaster anak-anak yang tumbuh kembang dan mulai menorehkan karya di hari ini, atau biasa disebut gen z.
Berbagai kajian demografi menyatakan bahwa anak-anak kekinian cenderung memiliki sifat menghargai keberagaman, merdeka, dan berorientasi pada hal-hal substantif. Ini yang positifnya. Sementara yang masih membuat degdegan para orang tua, yang merupakan generasi sebelumnya dengan karakter jauh berbeda, ialah kesan ketidak-pedulian terhadap berbagai macam perkara yang sudah dianggapnya normatif. Seperti unggah-ungguh, menuruti tata prosedural, dan menyukai hal-ihwal yang serbainstan.
Dan yang kian membuat menarik perhatian adalah konsep-konsep kemerdekaan, dan hak kedaulatan tubuh perempuan pun tak luput dijadikan antitesis gen z terhadap petuah-petuah orang-orang sebelumnya. Perempuan yang kerap diposisikan sebagai subordinat laki-laki pada kebiasaan-kebiasaan orang dulu, oleh remaja-remaja sekarang justru mendapatkan kampanye porsi yang lebih setara.
Karakter reformis itu memang terkesan baru hadir sekarang. Padahal, nilai-nilai itu sejatinya telah diperjuangkan mati-matian sejak dulu kala. Banyak tokoh-tokoh lampau menyuarakan dengan lantang mengenai prinsip kebebasan manusia, antipenindasan, atau pun pentingnya perspektif kesetaraan. Salah satunya, Syekh Abu Syuqqah, ulama asal Kairo yang sepanjang hayatnya dihabiskan untuk mewartakan kesetaraan laki-laki dan perempuan, demi mewujudkan kehidupan yang adil, berimbang, dan penuh kesalingan.
Siapa Abu Syuqqah?
Ia terlahir dengan nama Abdul Al Halim Muhammad Abu Syuqqah pada 28 Agustus 1924. Abu Syuqqah berhasil menelorkan karya fenomenal bernama Tahrirul Mar’ah fi ‘Ashrir Risalah. Dalam buku yang terdiri dari 6 jilid tersebut, Abu Syuqqah mengungkap hak dan kebebasan perempuan di era kerasulan berdasarkan Al-Qur’an, dan hadis sahih.
Pemikiran Abu Syuqqah menggebrak dunia di zamannya, bahkan menginspirasi tokoh-tokoh yang hadir setelahnya.
Ulama moderat Syekh Muhammad Al-Ghazali dalam pengantar Tahrirul Mar’ah menyebut Abu Syuqqah sebagai sosok yang sangat mencintai agamanya, menghargai ilmu pengetahuan, ikhlas, tak menyukai tradisi debat kusir, dan penghafal hadis-hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Sementara cendekiawan Muslim asal Mesir, Syekh Yusuf Al Qardawi, menyebut Abu Syuqqah sebagai sosok yang berpikir tenang, tetapi berani, kritis, dan reformis. Ia merupakan tokoh yang kuat memengang prinsip-prinsip yang dia imani.
Secara garis besar, sebagaimana yang terungkap dalam Tahrirul Mar’ah, Syekh Abu Syuqqah memahami bahwa perubahan sosial akan sangat berpengaruh pada perempuan dan tetek bengeknya. Seperti, hubungan perempuan dengan keluarga, ruang publik, maupun politik. Abu Syuqqah ingin perempuan Muslim mampu menyesuaikan diri dengan kehidupan modern akan tetapi tetap berpijak pada substansi keislaman yang kuat.
Untuk mengarah ke sana, Abu Syuqqah merasa bahwa penyetaraan dan kemerdekaan perempuan menjadi isu yang kian penting diperjuangkan. Ia menilai, ada banyak belenggu pemikiran dan ukuran palsu yang mengesankan Islam sebagai agama yang tidak ramah terhadap perempuan. Dan itu, menurut Abu Syuqqah, penting diluruskan.
Pemikiran dan gagasan
Setidaknya, ada lima poin yang disorot Abu Syuqqah dalam Tahrirul Mar’ah. Yakni, karakteristik perempuan, pakaian dan perhiasan, keterlibatan dalam sistem sosial, keluarga, dan seksual.
Perihal karakteristik, Abu Syuqqah menyebut bahwa perempuan di zaman Nabi Muhammad Saw memahami betul karakternya sebagaimana yang tengah digariskan Islam. Karakteristik itu tersimpul dalam sabda Rasulullah Saw yang menetapkan dasar-dasar persamaan antara laki-laki dan wanita dengan sedikit kekhususan dalam beberapa bidang.
“Sebenarnya perempuan itu adalah saudara kandung laki-laki.” (HR Abu Daud).
Tentang pakaian dan perhiasan, membuka wajah disebut sesuatu yang sudah umum dilakukan pada zaman Nabi Saw. Sedangkan budaya bercadar, tak lain merupakan tren pada sebagian perempuan yang sudah muncul sebelum maupun sesudah kedatangan Islam.
Yang lebih menggetarkan lagi, Abu Syuqqah berpendapat bahwa ketentuan perempuan menetap di dalam rumah dan memakai hijab merupakan sebuah kekhususan yang diberikan untuk istri-istri Rasulullah. Sementara para istri sahabat yang mulia justru tidak mengikuti aturan-aturan khusus tersebut.
Dalam kehidupan sosial, aturan “pembatasan” perempuan di ranah publik yang sempat ada, semata-mata harus dimaknai sebagai pemeliharaan, bukan pembatasan yang menghambat. Sedangkan ketika kondisi sosial kian menuntut adanya partisipasi perempuan dalam lingkup sosial, maka kaidah-kaidah yang telah digariskan syariat itu, haruslah menjadi pengatur kondisi tersebut sampai akhir zaman, tetapi bukan melalui fisik, yakni peningkatan perlindungan dan kesadaran.
Abu Syuqqah juga menjelaskan bahwa hubungan ideal suami-istri harus dibentuk melalui prinsip berbagi tanggung jawab dengan cara bekerja sama di atas semangat kesalingan.
Prinsip-prinsip inilah, yang pada akhirnya bisa dijadikan dalil penting yang perlu menjadi bekal generasi hari ini. Oleh KH Faqihuddin Abdul Kodir, pemikiran Abu Syuqqah ini dicerna menjadi salah satu fondasi pembentukan prinsip mubadalah, yakni prinsip relasi kesalingan yang penuh dengan semangat berkeadilan. Dan tentu, ini selaras dengan kondisi yang begitu diimpikan generasi z, generasi pasca milenial. []