Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pernahkah Nabi Sedikit Saja Menormalisasi KDRT?

Tak pernah ada keterangan bahwa baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi perlakuan tak baik kepada istri, anak, dan cucu-cucunya. Malah sebaliknya, sang insan kamil justru menjadi teladan terbaik bagi sekalian umatnya; baik secara fi’li (sikap) maupun qauli (titah)

Ahmad Dirgahayu Hidayat Ahmad Dirgahayu Hidayat
29 September 2022
in Keluarga
0
Perempuan yang Menolak Lamaran Nabi

menormalisasi KDRT

114
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bismillahirrahmanirrahim, secara pribadi merasa terpanggil untuk turut mengkaji normalisasi KDRT yang viral baru-baru ini. Mendengar isi ceramah ustadzah Oki, ada beberapa catatan analisis saya secara objektif yang akan saya tuangkan dalam tulisan khusus nanti, insya Allah. Namun, kali ini saya hanya akan mengkaji bagaimana agama menilai KDRT, bagaimana Nabi meneladankan relasi surgawi dalam rumah tangganya. (Baca: Sisi Lain Rumah Tangga Nabi dalam Lagu Aisyah)

Terkait isu rumah tangga, kacamata agama tentu tak lepas dari tuntunan al-Qur’an surah an-Nisa’ ayat 19. Dalam penggalan surah tersebut dikatakan, Wa’asyiruhunna bil ma’ruf wa in karihtumuhunna fa’asa an takrohu syai’an wa yaj’alallahu fihi khairan katsira, “Dan, perlakukanlah mereka dengan baik dan pantas. Jika pun kalian punya benci, maka (sabarlah!), mungkin saja kau membenci sesuatu yang Allah titipkan penuh kebaikan di dalamnya”. Dan, beberapa ayat lain yang semuara.

Beberapa hari lalu, kami di Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan mengadakan seminar dengan tajuk ‘Upaya Melahirkan Laki-laki Baru dan Perempuan Tangguh di Tengah Budaya Jahiliah Modern’. Seminar yang cukup ramai itu menyadarkan kami bahwa perjuangan membela martabat perempuan masih sangat jauh.

Bayangkan, seorang pendakwah sekaliber ustadzah Oki-yang hidup di tengah kota, dengan peradaban intelektual dan informasi yang maju-masih belum benar-benar tertanam cara pandang yang ramah perempuan, masih meresahkan banyak kaum perempuan.

Apalagi sikap dan petuah orang-orang kampung, yang jauh jarak dengan peradaban. Saya tidak menggeneralisasi. Ini hanya perbandingan dari sudut kemajuan intelektual dan peradaban kota dan kampung. Dan, kami merasa belum sukses dalam seminar itu. Sayang sekali, saya sebagai pembicara belum setenar ustadzah Oki.

Membincang soal bagaimana agama dan baginda Nabi khususnya, dalam meneladankan relasi surgawi, tentu kita akan kembali mengangkat tema ‘laki-laki baru’. Istilah yang diperkenalkan oleh para ulama perempuan-kali pertama saya dengar dari guru kami di Ma’had Aly, kiai Imam Nakhe’i-yang akan terus hit dan relevan sampai kapan pun.

Secara singkat, ‘laki-laki baru’ adalah mereka yang dalam hidupnya berupaya mewujudkan relasi surgawi di rumah tangganya. Relasi yang tidak menguasai, mengalahkan, dan merendahkan pasangannya (istri). Laki-laki baru adalah istilah bagi mereka yang berakhlak mulia, yang berkomitmen untuk saling melindungi dan menghormati, berbudi pekerti luhur laiknya baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di tengah masyarakat jahiliah dahulu.

Teladan Relasi Surgawi dalam Rumah Tangga Nabi

Sudah maklum bagi kita semua, bahwa rumah tangga Nabi adalah bangunan surga dunia, penuh cinta dan kasih-sayang. Di dalamnya terdapat romantika asmara yang tersulam rapi nan indah, sehingga mampu menciptakan kesejukan serta kenyamanan bagi siapa saja yang mendengar, membaca, apalagi menyaksikan langsung. Inilah yang seharusnya kita teladani. Di antara teladan relasi surgawi Nabi, yaitu;

Pertama, selalu memberi perlakuan terbaik kepada keluarganya.

Tak pernah ada keterangan bahwa baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi perlakuan tak baik kepada istri, anak, dan cucu-cucunya. Malah sebaliknya, sang insan kamil justru menjadi teladan terbaik bagi sekalian umatnya; baik secara fi’li (sikap) maupun qauli (titah). Beliau adalah ‘laki-laki baru’ di tengah masyarakat jahiliah Arab.

Dalam sebuah Hadist riwayat imam at-Tirmidzi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خيركم خيركم لأهله وأنا خيركم لأهلي

Artinya, “Manusia terbaik adalah mereka yang memberi perlakuan terbaik kepada keluarganya, dan saya adalah orang dengan perlakuan terbaik bagi keluarga saya (teladani itu!).”

Kedua, penuh cinta dan kasih sayang.

Allah subhanahu wa ta’ala telah memfasilitasi baginda Nabi dengan  sikap, jiwa dan akhlak al-Qur’an. Bahkan jauh sebelum al-Qur’an diturunkan. Itulah makna ayat 3-5 surah an-Najm, Wa ma yanthiqu ‘anil hawa, in hua illa wahyuy yuha, ‘allamahu syadidul quwa, “Ucapan dan sikap Nabi tak didorong nafsu dan egoismenya, semua itu merupakan tuntunan al-Qur’an, melalui bimbingan malaikat Jibril ‘alaihissalam”. Sementara, dalam surah ar-Rum (21) disebutkan:

ومن آياته أن خلقلكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليهاوجعل بينكم مودة ورحمة إن في ذلك لآيات لقوم يتفكرون

Artinya, “Dan, termasuk tanda kebesaran-Nya yaitu ketika menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar dapat menyemai ketangan di sana. Allah juga menciptakan cinta dan kasih sayang di antara kalian. Sungguh, pada hal itu terdapat tanda kebesaran Allah bagi yang berpikir”.

Ayat ini tak pernah luput dibaca di setiap acara akad nikah. Maknanya, tentu menasehati kita bahwa seluruh bahan bangunan rumah tangga adalah cinta dan kasih sayang. bukan egoisme, KDRT dan caci-maki.

Ketiga, berakhlak semulia mungkin.

Dalam sebuah Hadist riwayat at-Tirmidzi dikatakan:

أكمل المؤمنين إيمانا أحسنكم خلقا وخياركم خياركم لنسائهم خلقا

Artinya, “Mukmin dengan iman paripurna adalah mereka dengan akhlak terindah kepada istri-istrinya.”

Mengapa harus dengan istilah semulia mungkin? Karena berbudi pekerti baik itu perlu diupayakan. Selain Nabi yang maksum, tak ada pekerti baik yang tak diupayakan.

Keempat, tidak egois dalam memenuhi kebutuhan sendiri.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan teladan terbaik kepada umatnya dalam hal pemenuhan nafkah keluarga. Imam Abu Daud meriwayatkan sebuah Hadist, Rasulullah bersabda:

عَنْ سَعِيدِ بْنِ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِيِّ، قَالَ: أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: فَقُلْتُ: مَا تَقُولُ فِي نِسَائِنَا قَالَ: أَطْعِمُوهُنَّ مِمَّا تَأْكُلُونَ، وَاكْسُوهُنَّ مِمَّا تَكْتَسُونَ، وَلَا تَضْرِبُوهُنَّ، وَلَا تُقَبِّحُوهُنَّ

Artinya, “Dari Sa’ad bin Hakim bin Mu’awiyah, dari ayahnya, yang diterima dari kakeknya yang bernama Mu’awiyah al-Qusyairi. Ia menceritakan dirinya yang pernah menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, ‘Bagaimana menurutmu cara terbaik memperlakukan istri-istri kami?’, Nabi menjawab, ‘Beri mereka makan dari apa yang kamu makan, beri mereka pakaian seperti yang kamu pakai, dan jangan sekali pun memukul dan mencaci maki mereka’.”

Tak Pernah Kasar dan Merendahkan

Selanjutnya adalah meneladani sikap Nabi yang tak pernah kasar, merendahkan para ummul mukminin, anak dan cucunya, apalagi sampai main pukul. Kalau Gus Ulil Abshar Abdalla di akun Twitternya merespon dengan mengatakan bahwa Nabi tak pernah memukul istrinya, saya sendiri ingin menambah redaksi itu.

Jadi, bukan hanya tidak pernah, justru malah melarang menormalisasi KDRT. Pada dua redaksi terakhir Hadist riwayat Abu Daud di atas dikatakan, Wa la tadhribuhunna wa la tuqabbihuhunna, “Jangan sekali pun memukul dan mencaci maki mereka”.

Jadi, urusan menormalisasi KDRT sekali pun tak pernah dilakukan Nabi, yang ada malah melarang keras. Dan, terkait surah an-Nisa’ ayat 34 harus dipahami dengan benar secara lebih mendalam. Saya punya dugaan, orang yang membela ustadzah Oki dengan tuduhan normalisasi KDRT dengan ayat ini, barangkali hanya membaca al-Qur’an terjemah yang dikeluarkan Kementerian Agama. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

Tags: Keluarga NabiLaki-Laki BarunabiPeradaban IslamSejarah Islam
Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Terkait Posts

Akhlak Nabi
Hikmah

Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

29 September 2025
Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama
Hikmah

Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

29 September 2025
Berbeda Agama
Hikmah

Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

28 September 2025
Akhlak Nabi dalam
Hikmah

Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

28 September 2025
Selir
Buku

Ulasan Buku Concubines and Courtesans: Kisah Para Selir yang Mengubah Sejarah Islam

28 Juli 2025
Kehidupan Rumah Tangga
Hikmah

Belajar dari Kehidupan Rumah Tangga Nabi: Menyelesaikan Konflik Tanpa Kekerasan

16 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID