Selasa, 19 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Anak (Hasil) Zina Wajib Diakui Nasab oleh Ayah Biologisnya

Begitu luasnya pandangan Fiqih. Saat ini mungkin, bukan hanya boleh, tetapi justru wajib, sebab banyak laki laki yang mengingkari anak yang dilahirkannya, setelah ia menzinahi ibunya

Imam Nakhai Imam Nakhai
21 Desember 2022
in Hukum Syariat
0
Eisegesis

Eisegesis

667
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tulisan ini setidaknya saya pijakkan pada dua kitab karya Doktor Yusuf Al Qardawi. Saya sangat tertarik terhadap karya karya beliau, sebab menurut pembacaan saya beliau salah satu ulama yang sangat konsisten dengan cara pandang keilmuan Islam yang moderat. Beliau tidak segan menyatakan “haram” jika ia telah dinyatakan oleh teks yang qhat’iy ad dhalalah.

Olehnya beliau menolak pengharaman mutlak poligami, penyamaan waris laki laki perempuan, dan lain-lain. Namun di sisi lain, beliau juga berani melakukan ijtihad ulang atas teks-teks, dan masalah-masalah yang masih bersifat dhanniyat. Bagi beliau, jika ulama masa lalu sepakat atas dua pendapat, maka kita saat ini boleh melahirkan pendapat yang ke tiga, jika sepakat tiga, kita boleh melahirkan yang ke empat, dan seterusnya. (Bisa dibaca dalam karya nya: Al Ijtihad Al Mu’ashir)

Salah satu isu yang menjadi perhatian beliau adalah soal anak yang lahir di luar perkawinan yang sah. Sampai beliau menulis kitab khusus dengan tema “Al-istilhaq wa at-tabanny fi asy-syari’ah Al-Islamiyyah”. Dalam kitab ini beliau menolak, dan mengharamkan “penasaban anak hasil adopsi.”

Beliau menyatakan bahwa adopsi khususnya pada anak-anak yang tidak memiliki orang tua sangat dianjurkan oleh Islam untuk melindungi, menjaga, merawat hak dan masa depan anak. Namun tidak boleh kemudian dinyatakan sebagai anak kandung yang memiliki hubungan kenasaban, waris, kewalian dan seterusnya.

Bagaimana dengan anak hasil zina? Bisakah ia bernasab dan menerima waris dari ayah biologisnya? Hubungan “kenasaban” dalam Islam terjadi dengan dua sebab, yaitu (1) Perkawinan dan ke (2) Istilhaq, yaitu pengakuan seorang yang menyakini seorang anak sebagai anaknya.

Jika seorang laki laki dan perempuan berzina (نعوذ بالله من ذلك ), dan kemudian melahirkan seorang anak, maka jika lelaki itu mengakui ia sebagai anaknya, maka anak itu bisa dinasabkan kepadanya, selama perempuan itu tidak dalam pernikahan dengan laki laki lain.

Dalam kitabnya Al ijtihad Al mu’shair, Al Qardawi menyatakan :

فقد فهموا مما ذكره الفقهاء أن لكل أحد أن يستلحق أو يقر بنسب من يشاء. والفقهاء إنما أرادوا الإقرار بنسب حقيقي وبنوة حقيقية مبني على نكاح سري او نكاح فيه خلاف أو وطء شبهة أو غير ذلك. بل أجاز جماعة من السلف استلحاق ولده من الزنا إذا لم يكن فراش ورجحه ابن تيمية

…..bahkan sekelompok ulama salaf membolehkan pengakuan nasab anak zina, bila ibunya tidak dalam hubungan perkawinan dengan laki laki lain. Pendapat ini dikokohkan oleh Ibnu Taimiyah. ( Al Qardhawi, hlm 53).

Dalam kitabnya yang lain, Al Qardhawi mengutip beberapa ulama salaf yang membolehkan Istilhaq anak hasil zina. Beliau mengatakan:

لكن جاء عن عدد من فقهاء السلف : عروة بن الزبير والحسن البصرى واسحاق بن راهويه وغيرهم أنهم أجازوا استلحاق ولد الزنا إذا لم يكن فراش أي لم تكن المرأة متزوجة بأن لم تتزوج قط أو كانت مطلقة أو أرملة، وادعى مدع أن هذا ولده جاز انيستلحق ولد الزنى ورجحه شيخ الإسلام ابن تيمية وتأكيده ابن القيم.

Artinya, akan tetapi beberapa fuqaha salaf seperti Irwan Bin Zubair, Hasan Basri, Ishaq bin Rahuwaihi, dan lain lain, membolehkan pengakuan nasab anak zina, bila ibunya tidak dalam hubungan perkawinan dengan laki laki lain, pendapat ini di kuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga muridnya Ibnul Qayyim. (Al Qardawi, 29).

Dalam kutipan lain dinyatakan :

فكان اسحاق بن راهويه يذهب إلى أن المولود من الزنى إذا لم يكن مولودا على فراش يدعيه صاحبه والدعاه الزنى الحق به…وهذا مذهب الحسن البصري رواه عنه اسحاق باسنده فى رجل زنى بامرأة فولدت ولدا فادعى ولده فقال يجلد ويلزمه الولد وهذا مذهب عروة بن الزبير وسليمان بن يسار. ذكر عنهما أنهما قالا أيما رجل أتى إلى غلام يزعم أنه ابن له وأنه زنى بأمه ولم يدعى ذلك الغلام أحد فهو ابن له

Kutipan ini hampir semakna dengan teks sebelumnya, Ishaq berpendapat jika ada anak yang dilahirkan dari perzinahan (dan ibunya tidak dalam hubungan perkawinan dengan laki laki lain), kemudian laki laki yang telah menzinahi ibunya itu mengakui bahwa ia anaknya, maka anak bisa dinasabkan padanya. Pendapat yang sama dikemukakan oleh Urwah dan Sulaiman bin Yasar.

Bagaimana kalau laki laki dan perempuan yang berzina itu menikah, dan anak itu lahir dari hubungan perkawinannya? Dalam hal ini banyak ulama mengatakan bahwa anak itu bisa bernasab sebab hubungan perkawinan, kalaupun tidak, maka masih bisa bernasab dengan cara Istilhaq.

Begitulah luasnya pandangan Fiqih. Saat ini mungkin, bukan hanya boleh, tetapi justru wajib, sebab banyak laki laki yang mengingkari anak yang dilahirkannya, setelah ia menzinahi ibunya. Dengan syarat memang secara biologis dia adalah anaknya. Jika telah ditetapkan kenasabannya maka, anak tersebut bisa menerima waris, hak wilayah, dan hak hak lainnya sebagai anak kandung.

Sebagai tambahan catatan, fatwa ini teruntuk seorang yang sudah kadung terlanjur berbuat zina, dan ada tekad untuk bertaubat. Bukan fatwa untuk orang-orang yang belum terjerumus. Semoga Allah selamatkan kita. Wallahu A’lam. []

Tags: Hak anakHukum Syariatkeluarga
Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Terkait Posts

Keturunan
Hikmah

Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

16 Agustus 2025
Membina Keluarga Sakinah
Hikmah

Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

15 Agustus 2025
Kesadaran Gender
Keluarga

Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

15 Agustus 2025
Menanamkan Tauhid
Keluarga

Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

14 Agustus 2025
Pernikahan Sah
Keluarga

Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

13 Agustus 2025
Kajian Pra Nikah
Keluarga

Mengapa Kajian Pra Nikah Didominasi oleh Perempuan?

11 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • 80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana
  • Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan
  • Memugar Kembali Arti Kemerdekaan
  • Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja
  • Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID