Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Social Justice Day; Kesetaraan dan Keadilan Bagi Perempuan Pekerja

Ada persoalaan interpretasi agama, di mana beberapa ayat Al Qur’an dimaknai secara tekstual terkait kewajiban suami untuk menafkahi dengan bekerja dan istri tidak wajib bekerja, dan jika istri harus bekerja pendapatannya bukan sebagai pendapatan utama keluarga

Nuril Qomariyah by Nuril Qomariyah
20 Desember 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Social Justice Day, Vagabond

Social Justice Day

3
SHARES
126
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak tahun 2009 setiap tanggal 20 Februari diperingati sebagai Hari Keadilan Sosial Sedunia (Social Justice Day). Peringatan ini dideklarasikan oleh PBB sebagai bentuk mengupayakan pembangunan sosial dan martabat kemanusiaan. Social Justice Day diperingati untuk terus menyuarakan misi global yang sedang diperjuangkan oleh setiap negara, yakni kemiskinan, diskriminasi, dan juga kesetaraan gender.

Merujuk pada tema besar yang diusung pada peringatan Social Justice Day 2022, yakni “Achieving Social Justice through Formal Employment“, mencapai keadilan sosial melalui pekerjaan formal. Jika melihat tema ini, tentu perjalanan panjang dan mungkin cukup terjal masih menjadi tantangan bagi para perempuan pekerja. Pasalnya, hingga hari ini peran perempuan dalam pekerjaan-pekerjaan formal masih sangat minim.

Dari data Badan Pusat Statistika, dalam tiga tahun terakhir saja jumlah perempuan yang bekerja di sektor formal masih berada di bawah 50%. Pada tahun 2019 mencapai angka 39,19% dan mengalami penurunan pada tahun 2020 yang disebabkan faktor-faktor selama pandemi, menjadi 34,65%. Angka ini cukup rendah jika dibandingkan tahun sebelumnya, dan pada tahun 2021 lalu mengalami sedikit peningkatan menjadi 36,20%.

Namun angka-angka ini masih saja berada dibawah angka 50%, yang memberikan gambaran bahwa keterlibatan perempuan dalam pekerjaan formal masih jauh dengan laki-laki. Karena mayoritas perempuan sudah diberatkan dengan pekerjaan-pekerjaan domestik. Apalagi beban ini menjadi berkali-kali lipat selama terjadi pandemi sejak 2020 lalu.

Tidak heran jika tema peringatan Social Justice Day kali ini berfokus untuk mencapai keadilan sosial melalui pekerjaan formal. Karena memang keadilan dan kesetaraan pada sektor ini masih jauh, terlebih bagi perempuan. Berdasarkan data  ILO (2015), secara global jumlah angkatan kerja perempuan mencapai 51%, namun masih sangat jauh dengan keterlibatan laki-laki dalam angkatan kerja yang mencapai sekitar 82% .

Terkait lecilnya angka keterlibatan perempuan ini UNFPA (2014) menuliskan bahwa disebabkan adanya kecenderungan untuk mengkategorikan perempuan sebagai bukan angkatan kerja. Karena dalam kehidupan sehari-hari perempuan lebih banyak menghasilkan produk untuk dikonsumsi dalam rumah tangganya sendiri, mulai dari menyiapkan makanan, merawat anak, hingga merawat orang tua yang ada di rumah. Di mana tugas-tugas ini hampir seluruhnya menjadi tugas perempuan, yang berdampak pada ketersediaan perempuan untuk bekerja.

Ragam Diskriminasi Perempuan Pekerja

Selain hal-hal mendasar di atas dalam Jurnal Perempuan Edisi 107, Gadis Arivia menyebutkan dalam formulasi teori interseksualitas pada isu kerja dan gender, terkait praktik diskriminasi terhadap perempuan yang harus dibongkar di tempat kerja, yakni

Hypermasculinity, pengalaman buruk perempuan dalam menghadapi persaingan kerja dengan laki-laki. Pekerjaan formal cenderung memiliki wajah yang sangat maskulin, sehingga tak jarang beberapa pekerjaan dianggap tidak pantas bagi perempuan. Hal ini berujung pada bentuk diskriminasi yang kedua, yakni selective exit, persaingan dan kondisi yang buruk membuat perempuan mengundurkan diri dari dunia kerja atau menerima pekerjaan yang lebih rendah. Untuk menghindari persaingan yang kerap kali perempuan berada di posisi yang kalah dari laki-laki, perempuan akan memilih untuk resign ataupun memilih pekerjaan yang lebih rendah.

Perempuan yang memilih pekerjaan pada level yang lebih rendah akan berujung pada bentuk diskriminasi yang selanjutnya, yakni sticky floor practice adanya kesenjangan pendapatan antara laki-laki dan perempuan. Berdasarkan pada data ILO (2015) tercatat pendapatan perempuan berada jauh pada kisaran 23% bahkan lebih rendah dari laki-laki, pada pekerjaan yang sama sekalipun.

Bentuk diskriminasi yang terakhir berkaitan dengan pengalaman biologis yang dialami perempuan yakni mulai dari hamil, melahirkan hingga menyusui, yang disebut dengan istilah mommy tax, perempuan yang hamil dan membesarkan anak akan mau tidak mau memperlambat laju karirnya.

Hal ini menjadi kegelisahan bagi perempuan-perempuan yang sudah memiliki anak untuk tetap bekerja, karena hal yang diterima dari masyarakat bukan dukungan melainkan bully-an dianggap tidak menjadi ibu yang baik. Padahal hal seperti itu adalah hak privasi perempuan yang tidak membutuhkan validasi dari masyarakat.

Kesetaraan dan Keadilan bagi Perempuan Pekerja

Berdasarkan ragam diskriminasi terhadap perempuan di atas tentunya menjadi penghambat untuk pemberdayaan perempuan dalam dunia kerja. Sejalan dengan ini, Prof. Musdah Mulia dalam buku Muslimah Reformis menjelaskan setidaknya ada tiga hal yang menjadi penyebab utama lambatnya pemberdayaan perempuan dalam sektor ekonomi, yakni

Persoalan kultural, hal ini merupakan dampak panjang dari sistem patriarki yang mengakar di masyarakat yang menyebabkan perempuan secara budaya ditempatkan pada kerja-kerja domestik. Karena pekerjaan publik hanya ditujukan bagi laki-laki yang memiliki tanggung jawab lebih mencari nafkah untuk membiayai perempuan (istri).

Dalam konteks ini pula, pekerjaan-pekerjaan domestik dianggap sebagai pekerjaan yang tidak bernilai ekonomi. Padahal tidak dapat dipungkiri bahwa tugas perempuan tidak hanya melakukan tugas domestik saja, akan tetapi tugas reproduksi dan tugas sosial masyarakat kerap kali dibebankan kepada perempuan yang membuatnya mengalami multiple burden, yang pekerjaannya tidak memiliki nilai jual.

Persoalan struktural, perbedaan peran laki-laki dan perempuan saat berkeluarga secara struktural diatur dalam undang-undang. dalam UU perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 31 Ayat (3) menyebutkan bahwa suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga. Sehingga dari bunyi pasal ini saja, terlihat jelas bahwa saat berkeluarga laki-laki memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan istrinya (menafkahi) sedangkan perempuan secara tidak langsung ‘dilabeli’sebagai ibu rumah tangga.

Hal ini membuat konstruk yang dibangun di masyarakat semakin kuat, di mana jika ada laki-laki tidak memiliki pekerjaan mapan dianggap sebagai suami yang tidak bertanggung jawab, begitu pula sebaliknya jika istri bekerja melebihi suaminya dianggap perempuan yang tidak baik.

Dua hambatan diatas kemudian diperkuat dengan hadirnya persoalaan interpretasi agama, di mana beberapa ayat Al Qur’an dimaknai secara tekstual terkait kewajiban suami untuk menafkahi dengan bekerja dan istri tidak wajib bekerja, dan jika istri harus bekerja pendapatannya bukan sebagai pendapatan utama keluarga.

Ayat yang banyak dirujuk untuk membenarkan statemen ini biasanya QS. At Thalaq  [65]: 7 dan  QS. Al Baqarah [2]:233, padahal jika dicermati lebih detail kedua ayat tersebut tidak ada yang melarang perempuan untuk bekerja. Ditambah jika melihat kondisi perekonomian saat ini yang semakin pelik, maka antara suami dan istri sudah seharusnya saling berkolaborsi untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama sehari-hari.

Tiga hambatan ini menjadi semacam pokok permasalahan timbulnya ragam diskriminasi bagi perempuan pekerja. Crenshaw menuliskan dalam Schnall (2020), bahwa jika kita gagal dalam mengidentifikasi persoalan (masalah) maka kita akan gagal mencari solusi. Sama halnya dalam menemukan solusi untuk mencapai kesetaraan dan keadilaan bagi perempuan pekerja. Dari ragam bentuk diskriminasi dan juga hambatan dalam upaya keterlibatan perempuan dalam pekerjaan formal, merupakan hal mendasar yang diperlukan untuk menemukan solusi dalam mengatasi minimnya keterlibatan perempuan dalam pekerjaan formal kedepannya.

Moment Social Justice Day seharusnya menjadi titik refleksi bersama untuk kemudian seluruh elemen masyarakat baik secara struktural maupun kultural, menguatkan kembali peran dan posisi perempuan pekerja pasca dua tahun melewati pandemi.

Tema yang cukup kuat dalam peringatan di tahun 2022 ini, cukup menjadi pemantik untuk aksi-aksi nyata dalam proses pemberdayaan perempuan pekerja. Karena tidak dapat kita pungkiri jika kesetaraan dan keadilan diperoleh oleh perempuan pekerja tentunya akan meningkatkan kesejahteraan perempuan yang otomatis memiliki dampak pada peningkatan perekonomian negara. []

Tags: GenderkeadilanKesetaraanperempuan bekerjaSocial Justice Day
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Relasi Setara, Kunci Pernikahan dan Pengasuhan yang Bahagia

Next Post

Momoton, Tradisi Perempuan Bolaang Mongondow Saat Haid Pertama

Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Related Posts

Menjadi Dewasa
Personal

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

13 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Next Post
Momoton, Tradisi Perempuan Bolaang Mongondow Saat Haid Pertama

Momoton, Tradisi Perempuan Bolaang Mongondow Saat Haid Pertama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0