Selasa, 3 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Setop Merasa Tak Bersalah! Penghujat di Media Sosial Harus Tobat

Dengan memberi komentar baik dan santun di jagat Medsos, kita langsung mengambil dua peran sekaligus (secara tekstual dan kontekstual). Karena saat itu kita berhasil menjaga tangan, dan lisan dengan tidak melayangkan komentar yang menyakitkan

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
20 Desember 2022
in Personal
A A
0
Pawang Hujan

Pawang Hujan

8
SHARES
383
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menemukan toleransi di jagat media sosial itu langka sekali. Jauh lebih langka dibandingkan dunia nyata. Kita semua bisa merasakannya. Berkali-kali, pintu dan jendela dunia baru yang kita sebut gadget ini diketuk seolah tanpa henti oleh notifikasi-notifikasi entah dari mana.

Normalisasi KDRT, konflik Desa Wadas, pencemaran nama baik, penistaan agama, sikap intoleransi, persoalan Toa, dan seterusnya, termasuk yang meramaikan telinga publik akhir ini. Para netizen datang berkomentar tanpa diundang. Mulai dari pujian, pembelaan, caki-maki, sampai sikap sok bijak, atau mungkin benar-benar bijak.

Urusan selain caci-maki, jubah agama ini masih tersenyum menanggapinya. Namun, terkait cacian dan hujatan sepertinya semua elemen masyarakat harus turun tangan, mengambil tempat untuk mengedukasi masyarakat. Terutama, bagi mereka-yang secara kultural-sudah mujma’ ‘alaih (disepakati) dan dipercaya sebagai orang yang menggawangi moralitas anak bangsa. Sebut saja para kiai, ibu nyai, guru-guru, para ustaz, dan yang semakna.

Coba kita intip satu saja, berapakah persentase para netizen di media sosial yang sempat mencaci ustazah Oki dan kemudian acung tangan meminta maaf di media sosial? Atau, barangkali pertanyaannya bukan ‘berapakah’, tapi ‘adakah’.

Dari sini kita bisa tahu, toleransi di jagat media sosial itu amat lah langka. Faktor singkatnya, mungkin kita belum benar-benar menganggap media sosial sebagai dunia baru yang bisa serius. Kita masih melihatnya sebagai sarang hiburan dalam bentuk tulisan, gambar dan video. Tanpa ada sangkut pautnya dengan hati, pikiran, psikis, mental dan yang lain.

Faktor ini, hemat saya berawal dari asumsi, bagaimana bila para oknum pencaci itu berada di tempat yang sama dengan orang yang dicacinya saat konflik masih gerah? Rasanya, mereka akan lebih menahan diri dari melempar caci. Sebab, ia tak hanya merasakan keberadaan objek, tapi juga keberadaan dirinya sebagai subjek.

Para pengguna media sosial yang belum dewasa secara moral dan intelektual, akan merasa bahwa dirinya berkomentar dari tempat yang jauh. Komentarnya tak terkait dengan apapun. Ia tetap saja bisa mengupas mangga dengan tenang setelah berkomentar.

Syekh Ibrahim Muhammad Mahmud al-Hariri, seorang doktor yang sekaligus sebagai dosen tetap Fakultas Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab di Universitas Raja Saud Riyadh, Arab Saudi ini dalam al-Madkhal ila al-Qawa’id al-Fiqhiyah al-Kulliyah (hal. 137) menulis sebuah kaidah fikih yang berbunyi:

الكتاب كالخطاب

“Tulisan itu berada di posisi yang sama dengan ucapan.”

Pada dasarnya, kaidah ini dalam pelbagai buku kaidah fikih, berlaku untuk transaksi sosial saja. Wajar bila contoh-contohnya seputar jual-beli dengan media surat-menyurat. Namun, jika lebih dalam kita mengkaji alasan legalisasi transaksi dengan media tulis-dalam hal ini adalah al-jazmu bil qashdi (penegasan bahwa kita serius), bukan sedang berseloroh-maka kaidah di atas berlaku juga bagi interaksi sosial secara umum.

Contoh sederhana, jika seseorang berkirim surat kepada kawannya yang berbadan gemuk, dan dia menulis, ‘Assalamualaikum Gentong’, yakinlah muka si kawan memerah padam. Demikian pula ketika menulis ‘Assalamualaikum Tripleks’ kepada temannya yang kerempeng. Itu bermakna bahwa tulisan memiliki dampak yang sama dengan ucapan. Bahkan, di waktu tertentu bisa menoreh bekas lebih dalam.

Jika baginda Nabi bersabda Salamatul insan fi hifdhzi al-lisan (keselamatan umat tergantung apakah mereka menjaga lisan atau tidak), maka mesti ditanamkan juga budaya Salamatul ummah fi hifdhzi al-kitabah (keselamatan umat tergantung apakah mereka menjaga tulisan atau tidak).

Bahkan, budaya berkomentar dengan keyboard ini memberi peluang lebih mudah untuk mengejawantahkan Hadist riwayat Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده والمهاجر من هجر ما نهى الله عنه

“Muslim sejati itu adalah mereka yang tangan dan lisannya menjadi tempat aman bagi muslim yang lain, dan orang hijrah yang sebenarnya yaitu ketika menghindar dari setiap yang dilarang Allah.” (Shahih al-Bukhari (hal. 18) karya imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim al-Bukhari, seorang muhaddist besar yang lahir di kota Bukhara-satu kota di Negara Uzbekistan-pada tahun 194 H, dan wafat pada 256 H).

Dengan memberi komentar baik dan santun di jagat Medsos, kita langsung mengambil dua peran sekaligus (secara tekstual dan kontekstual). Karena saat itu kita berhasil menjaga tangan dan lisan dengan tidak melayangkan komentar yang menyakitkan.

Jika sempat berkomentar yang menyakitkan, menusukkan ciutan tajam, lalu apakah sebagai pelaku akan diam saja? Tetap akan mengupas mangga dengan tenang, dan menyantap soto babat tanpa beban? Setop! Kita harus sadar bahwa itu sebuah kesalahan, bukan kesalehan. Karena salah, maka harus tobat.

Kesalahan sekecil apapun tidak boleh diremehkan. Dalam Riyadhu al-Shalihin (hal. 73, bab ‘Bayanu Katsrati Thuruq al-Khair’), salah sebuah karya populer imam Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi (lahir di daerah Nawa, satu kota di Negeri Suriah pada 618-667 H.), terdapat Hadist riwayat Abu Dzar yang berbunyi:

لا تحقرنّ من المعروف شيئا ولو أن تلقى أخاك بوجه طليق

“Jangan sekali pun meremehkan hal baik (sekecil apapun), walau sekadar menampakkan raut muka ceria di hadapan sesama.”

Ketika perkara baik-sekecil apapun-tidak boleh diremehkan dengan alasan ‘mungkin itulah sebab mendapat rida Allah’ (sababul wushul ila mardhatillah)-sebagaimana kata imam Muhammad Ali bin Muhammad bin Allan (seorang ulama ahli tafsir dan hadist yang lahir di tanah Makkah pada 996-1057 H) dalam karyanya Dalilul Falihin li Thuruqi Riyadh as-Shalihin (juz 2, hal. 356)-maka demikian pula hal buruk. Sekecil apapun tak boleh diremehkan. Sebab, bukan mustahil seseorang disirami murka (sukhtullah) karena meremehkannya.

Apalagi terkait dosa sosial yang tidak remeh. Proses pengampunannya lebih berat daripada dosa individual. Ia harus memenuhi empat syarat tobat sebagaimana keterangan imam an-Nawawi dalam Riyadhu al-Shalihin (hal. 33), di antaranya;

Pertama, melepas diri dari laku maksiat (al-qal’u ‘an al-ma’shiyah). Dalam konteks ini, si pelaku tidak lagi kembali menebar caci di media sosial. Tak hanya kepada oknum yang pernah dicacinya, tapi kepada siapa saja. Harus mulai bijaksana, lebih menahan jari dari yang sebelumnya bebas ekspresi.

Kedua, menyimpan sesal mendalam atas apa yang telah dilakukan (an-nadm ‘ala fi’liha). Poin kedua ini adalah bagian terpenting dari tobat nashuha. Mengingat, ia sebagai energi terkuat untuk menjalani ketentuan yang lain. Dalam al-Faidh al-Qadir Syarh al-Jami’ as-Shagir  (juz 1, hal. 374) karya Abdurrauf al-Manawi (ulama kharismatik yang lahir, besar dan wafat di tanah Kairo, Mesir, ia hidup dari tahun 952-1031 H), disebutkan:

وفي الحزن على السيئة إشعار بالندم الذي هو أعظم أركان التوبة

“Ratapan kesediah karena satu kesalahan merupakan ekspresi sebuah penyesalan yang mana menjadi rukun tobat terpenting.”

Ketiga, bertekad untuk tidak kembali lagi selamanya (al-‘azmu ‘ala ‘adamil ‘audi ilaiha abad(an)). Berarti, pelaku ujaran kebencian di Medsos harus punya tekad kuat seperti ini. Tak perlu merasa berat. Ini hanya tentang tekad. Artinya, sebagai syarat penerimaan tobat saat ini, agama tidak memberatkan kita dengan syarat tarku al-ma’shiyah abad(an) (menjauhi maksiat selamanya). Melainkan, cukup dengan tekad. Tapi ingat, bukan tekad sambel, apalagi saos.

Keempat, mendapat maaf atau bebas dari hak saudaranya (al-bara‘atu min haqqi shahibiha). Bila dosa sosialnya terkait finansial, maka harus lunas lebih dahulu. Jika berupa qishash, tentu harus menerima pembalasan atau sudah dimaafkan. Kalau berupa caci maki, ketentuannya sama; antara dibalas dengan makian setimpal atau dimaafkan.

Syarat keempat inilah yang jarang sekali kita temukan di jagat media sosial. Saya sendiri masih gelap terkait faktor terbesarnya apa. Entah khawatir reputasi akunnya tercemar, diserang netizen, atau motif lain.

Ala kulli hal, kita harus mulai sama-sama berbenah diri, lebih dewasa dan bermoral dalam bermedia sosial. Harus mampu menciptakan dunia toleransi baru dengan cara membumikan budaya saling maaf di jagat media sosial. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: keberagamanLiterasi Media Sosialnetizentoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Nyadran Perdamaian 2026
Publik

Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

2 Februari 2026
Pancasila di Kota Salatiga
Publik

Melihat Pancasila di Kota Salatiga

31 Desember 2025
Toleransi
Publik

Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

31 Desember 2025
Disabilitas sebagai Kutukan
Disabilitas

Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0