Jumat, 3 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kerja domestik

    Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

    Fiqhul Bina'

    Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren

    Ekosistem mangrove

    Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    Pipiet Senja

    Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    Rumah Tinggal

    Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik dalam Perspektif Mubadalah

    Kehilangan Mama

    Apa Rasanya Kehilangan Mama?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

    Akhlak Luhur Nabi

    Meneladani Akhlak Luhur Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kerja domestik

    Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

    Fiqhul Bina'

    Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren

    Ekosistem mangrove

    Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    Pipiet Senja

    Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    Rumah Tinggal

    Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik dalam Perspektif Mubadalah

    Kehilangan Mama

    Apa Rasanya Kehilangan Mama?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

    Akhlak Luhur Nabi

    Meneladani Akhlak Luhur Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengejar Pembangunan: Membelokkan Gender, Mendegradasi Lingkungan

Untuk mempertahankan keseimbangan, pembangunan harus menjalankan amanat Undang-Undang dengan mengakui corak gender setempat, bukan mengubahnya. Menjaga kemurnian bentang alam adalah satu paket dalam pengakuan corak gender

Miftahul Huda Miftahul Huda
8 Desember 2022
in Publik
0
Pembangunan

Pembangunan

104
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Klaim pembangunan untuk menyejahterakan masyarakat sudah menjadi klise, dan fakta yang menunjukkan sebaliknya juga semakin jamak ditemui. Paradigma pembangunan yang eksploitatif dan antroposentris adalah penyebabnya, dan ini sudah mendapat banyak kritikan. Perempuan dan lingkungan menjadi korban utama dari paradigma usang ini.

Mansour Faqih, Naila Kabeer, dan Sara Hlupekile Longwe adalah beberapa nama yang telah mengusulkan jalan keluar dari pembangunan yang mendiskriminasikan perempuan. Perempuan, dalam kerangka yang mereka usulkan, harus diberdayakan melalui partisipasi, akses, dan pengambilan keputusan dalam pembangunan.

Namun, lagi-lagi, corak gender yang berbeda membutuhkan langkah yang berbeda pula dalam implementasinya. Celakanya, pembangunan masih belum beranjak dari cara pandang antroposentris. Berdasarkan perencanaan, pembangunan memang berkomitmen melibatkan perempuan, tapi tidak dengan pengakuan gendernya. Alih-alih mengakui, tujuan pembangunan malah berusaha mengubah corak gender masyarakat untuk melancarkan eksploitasi alam.

Aturan di Atas Kertas, Terbakar di Lapangan

Langkah strategis sudah diambil Indonesia melalui UU No. 7/1984, hasil ratifikasi Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women (CEDAW), untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Tapi penerapannya di lapangan aturan ini terjerat oleh cara pandang feminisme liberal, di mana ideologi kesetaraannya berkutat pada capaian perempuan dalam dunia kerja modern.

Pijakan itu malah menjadi diskriminatif terhadap perempuan yang peran gendernya menyesuaikan diri dengan bentang alam. Sebab, dunia modern menganggap keterkaitan perempuan dengan alam adalah penghambat pembangunan. Untuk menyukseskan pembangunan, maka keduanya harus dipisahkan. Pengalaman, potensi, budaya, dan aspirasi perempuan yang harusnya diakui, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67/2011 Pasal 1, malah diabaikan demi standar kesetaraan versi feminisme liberal.

Pemisahan paksa perempuan-alam oleh pembangunan adalah wujud tidak adanya pengakuan terhadap gender masyarakat lokal dalam pembangunan. Penelitian Rebecca Elmhirst dkk. berjudul Revisiting Gender and Forestry in Long Segar, East Kalimantan, Indonesia: Oil Palm and Divided Aspiration (2016) mengurai bagaimana industri sawit di Kalimantan Timur mengubah gender masyarakat adat.

Perempuan yang mulanya mengolah ladang di hutan, kemudian harus bekerja di industri sawit dan kehilangan area hutannya. Bagi yang tetap mengolah ladang, mereka harus membeli motor untuk menuju ladang yang semakin jauh karena terhalang area sawit. Beban mereka juga bertambah karena harus membagi waktu pengasuhan dan kerja formal. Dari sisi pendapatan, bekerja di industri sawit tidak subsisten karena upah hanya mencukupi kebutuhan harian, yang juga bertambah karena pola hidup dan konsumsi mereka juga berubah.

Fenomena yang sama juga dialami oleh masyarakat Cilacap yang terdampak PLTU. Saya sempat menuliskannya dengan judul Terhimpit Energi Kotor: Jatuh-Bangun Masyarakat Pesisir Menghadapi Krisis Iklim, di mana perempuan yang memiliki peran di pertanian dan laut harus kehilangan peran itu karena pembangunan PLTU.

Pembangunan mencoba menyetarakan perempuan melalui kerja industri, yang mana itu omong kosong karena petani dan nelayan minim skill untuk industri itu. Alhasil, perempuan mengalami dua kerugian: alam yang rusak dan gender yang tidak sesuai dengan dunia industri.

Pembangunan juga mempraktikkan kekerasan ketika masyarakat menolak pembangunan, seperti yang terjadi di Wadas dan Wawonii. Pengarusutamaan gender (PUG) dalam pembangunan yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden No. 9/2000 akhirnya digunakan untuk mendakwa belum setara bagi perempuan yang memanfaatkan bentang alam, dan menggunakan indikator kesetaraan melalui kuantifikasi perempuan dan laki-laki di dunia industri. Oleh karenanya, pembangunan akan terus berusaha mengubah gender tradisional, sekali pun dengan kekerasan.

Menurut Hariadi Kartodiharjo, Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB, problem pembangunan bukan sebatas produk hukumnya, melainkan kemauan politik yang memaksakan fungsi ruang hidup yang tidak pernah terbayang sebelumnya oleh masyarakat lokal. Legitimasi mengentaskan kemiskinan dan menyetarakan status sosial menutupi pelanggaran-pelanggaran selama proses pemaksaan itu. Pun dalam studi lingkungan-sosial investasi pembangunan tidak merekam pelanggaran itu.

Pembangunan yang Menghasilkan Ketidakseimbangan

Alquran memiliki term ifsad, dalam buku Bi’ah Progresif (2021), yang maknanya mengarah pada sebuah ketidakseimbangan. Terkadang kata ifsad juga bermakna ikhtilal (destruktif) dan idhtirab (ketidakteraturan) yang disebabkan oleh ulah manusia. Objek yang rusak adalah populasi manusia atau flora-fauna.

Pembangunan, dengan paradigma antroposentrisnya, telah melakukan perusakan terhadap lingkungan dan manusia yang ada di atasnya. Masih di buku yang sama, corak pembangunan ini disebut perilaku munafik dalam Q.S. Al-Baqarah: 205. Dalam konteks ayat tersebut, sifat orang munafik adalah berusaha merusak ladang kaum Muslimin, dorongannya adalah kebencian. Senada dengan sifat pembangunan yang merusak penghidupan masyarakat lokal beserta lingkungannya.

Fasad adalah bentuk pasif dari ifsad, yang merujuk pada tindakan-tindakan destruktif. Ar-Raghib al-Ashfihani berpendapat bahwa term fasad melekat pada jiwa atau tubuh fisik, perilakunya menyebabkan suatu hal menjadi tidak seimbang. Term fasad ini terinternalisasi dalam jiwa pembangunan yang mendegradasi alam dan menyebabkan ketidakseimbangan kehidupan.

Ini juga berlaku pada dampak pembangunan terhadap relasi perempuan-alam, di mana orientasinya memisahkan keduanya. Wujud ketidakseimbangan-nya adalah perempuan kesulitan hidup di lingkungan baru yang jauh dari alam. Bagi alam, ia juga mengalami ketidakseimbangan dengan menjauhnya entitas yang merawat mereka, yaitu perempuan.

Untuk mempertahankan keseimbangan, pembangunan harus menjalankan amanat Undang-Undang dengan mengakui corak gender setempat, bukan mengubahnya. Menjaga kemurnian bentang alam adalah satu paket dalam pengakuan corak gender. Dus, perilaku destruktif dan solusi palsu pembangunan harus disudahi. []

Tags: EkofeminismeGenderIndonesiaLingkunganPembangunan
Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Terkait Posts

Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Ensiklik Laudato Si
Publik

Bumiku Semakin Membaik: Refleksi 10 Tahun Ensiklik Laudato Si

24 September 2025
Kekerasan Pada Perempuan
Publik

Menilik Kasus Kekerasan pada Perempuan: Cinta Harusnya Merangkul Bukan Membunuh!

26 September 2025
Jaringan WPS
Aktual

5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

23 September 2025
Pernikahan Anak
Personal

Mari Akhiri Pernikahan Anak di Lingkungan Kita

19 September 2025
Living Together
Publik

Jangan Pernah Normalisasi Living Together

19 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik
  • Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren
  • Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik
  • Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku
  • Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID