• Login
  • Register
Senin, 23 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Benarkah Menikahi Perempuan Karena Faktor Agama?

Nabi Saw memberitakan tentang kebiasaan orang dalam memilih calon pasangan sebelum menikahi perempuan. Yaitu karena alasan harta, status, kemolekan tubuh, dan agama. Yang diperintahkan Nabi Saw sebagai pertimbangan utama hanya satu, yaitu agama

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
07/04/2022
in Hukum Syariat, Rujukan
0
Benarkah Menikahi Perempuan Karena Faktor Agama?

Benarkah Menikahi Perempuan Karena Faktor Agama?

503
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seseorang mau menikah dengan orang lain, atau bersedia diajak menikah dengan orang lain, biasanya ada alasan yang menyertainya. Kata Nabi Saw, sebagaimana dicatat dalam Kitab-kitab hadits utama, bahwa ada empat hal yang biasanya dituju laki-laki dalam menikahi perempuan. Kecantikan fisik, keberlimpahan harta, kedudukan sosial, dan perilaku spiritual atau agama. Nabi Saw lalu menyarankan agar pertimbangan utamanya adalah agama (Sahih Bukhari, no.: 3708 dan Sahih Muslim, no: 5146).

Tentu saja, saran Nabi Saw ini juga berlaku sebaliknya. Yaitu bagi perempuan, penting juga untuk mempertimbangkan faktor agama yang ada pada laki-laki yang akan menikahinya. Di samping tiga faktor yang lain juga: kegantengan secara fisik, keberlimpahan harta, dan juga kedudukan sosial. Faktor-faktor ini dianggap banyak orang, laki-laki maupun perempuan, bisa menjadi modal untuk melangsungkan kehidupan rumah tangga sepanjang usia di dunia.

Keindahan fisik biologis tentu saja menjadi daya tarik banyak orang dalam memilih laki-laki maupun perempuan. Ia menjadi awal dari ketertarikan yang bisa ditangkap oleh indra mata yang memandang. Dengan basis keindahan ini, seseorang berharap kehidupan rumah tangganya akan mudah untuk dinikmati, dijaga, dan dipelihara sampai akhir hayat. Keindahan fisik bisa menjadi modal awal yang secara psikis bisa memacu semangat seseorang untuk berjuang memenuhi segala kebutuhan rumah tangga dan menjaga keberlangsungannya.

Kedudukan sosial yang dimiliki juga sama. Ia bisa menjadi dukungan atau semacam jaminan secara sosial, dari keluarga besar seseorang maupun jaringan yang dimilikinya, sehingga kehidupan rumah tangganya dapat melalui berbagai tantangan hidup yang dihadapi ke depan. Ia bisa merasa aman dan terlindungi, melalui kedudukan seseorang yang dinikahinya, sehingga kehidupan rumah tangga bisa berjalan dengan baik.

Kepemilikan harta tentu saja manfaatnya untuk keberlangsungan keluarga sangat nyata. Semua kebutuhan hidup keluarga bisa dipenuhi dengan harta yang dimiliki. Kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, hiburan, bahkan ritual keagamaan, semuanya memerlukan dukungan harta. Seseorang tentu saja ketika memilih calon mempelai akan mempertimbangkan harta apa yang sudah dimiliki, atau akan dimiliki, untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.

Baca Juga:

Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih

Urgensi Ijtihad Fikih yang Berpihak Kepada Perempuan

Film Azzamine: Ketika Bentuk Proteksi Orang Tua Kepada Anak Perempuan Disalahartikan

Pernikahan adalah Pilihan, Bukan Paksaan

Lalu Mengapa Mempertimbangkan Agama?

Mari kita baca dulu hadits Nabi Saw yang dimaksud:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ) .

Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi Saw, bersabda: “Seorang perempuan itu dinikahi karena empat hal: hartanya, status sosialnya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah perempuan yang memiliki agama, agar kehidupan (rumah tanggamu) lebih terpuji dan lestari”. (Sahih Bukhari, no.: 3708 dan Sahih Muslim, no: 5146).

Nabi Saw memberitakan tentang kebiasaan orang dalam memilih calon pasangan sebelum menikahi perempuan. Yaitu karena alasan harta, status, kemolekan tubuh, dan agama. Yang diperintahkan Nabi Saw sebagai pertimbangan utama hanya satu, yaitu agama. Walau, tidak salah juga mempertimbangkan yang lain. Namun, agama-lah yang akan mengikat harta, rupa, dan strata menjadi modal kebaikan bagi kelangsungan hidup berumah tangga.

Apa yang dimaksud agama di sini?

Tentu saja agama di sini adalah prinsip-prinsip yang diajarkan Islam sebagai pondasi moral dalam berumah tangga. Dimana seseorang, karena komitmennya pada prinsip-prinsip ini, akan menggunakan seluruh modal dan potensi yang dimilikinya untuk mendatangkan kebaikan dalam rumah tangganya, memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, melindunginya dari segala keburukan, dan membuatnya lestari sebagai ikatan penuh kebahagiaan satu sama lain, sebagaimana yang dianjurkan al-Qur’an (QS. Ar-Rum, 30: 21).

Prinsip-prinsip agama yang dimaksud adalah apa yang biasa dikenal dengan lima pilar pernikahan dalam Islam. Yaitu, pertama tentang pentingnya komitmen pada pernikahan sebagai ikatan yang kokoh (mitsaqan ghalizan, QS. An-Nisa, 4: 21). Kedua, prinsip berpasangan dan bermitra antara suami dan istri (zawaj, QS. Al-Baqarah, 2: 187 dan ar-Rum, 30: 21).

Ketiga, perilaku saling memberi kenyamanan dan saling meridhai satu sama lain (taradhin, QS. Al-Baqarah, 2: 233). Keempat, perilaku untuk saling memperlakukan dengan baik (mu’asyarah bi al-ma’ruf, QS. An-Nisa, 4: 19). Kelima, kebiasaan pasutri untuk saling berembug atau musyawarah bersama (tasyawurin, QS. Al-Baqarah, 2: 233).

Tentu saja, agama dengan maknanya yang fundamental seperti demikian, akan menjadi basis utama dalam kehidupan rumah tangga yang bisa menghadirkan segala kebaikan untuk semua anggota keluarga, dan melindungi segala keburukan dari mereka. Ia akan menjadi pondasi moral  saat menikahi perempuan, yang bisa mengikat keindahan tubuh, keberlimpahan harta, dan kebaikan status sosial, serta modalitas yang lain, agar benar-benar memberi manfaat dan menguatkan kehidupan rumah tangga.

Tanpa moralitas lima pilar ini, bisa jadi harta justru akan membuat keluarga akan berebut, bertengkar, dan mudah menyakiti. Keindahan fisik juga sangat mungkin menipu diri, sombong, dan kemudian merendahkan orang lain, termasuk anggota keluarga sendiri. Begitupun status sosial, sangat rentan untuk digunakan sebagai modal untuk menipu dan memanipulasi orang lain, sehingga berakibat buruk bagi kelangsungan rumah tangga.

Makna Hadits secara Mubadalah

Dengan penjelasan demikian, makna hadits Abu Hurairah ra di atas juga berlaku secara mubadalah. Artinya, yang diharapkan memiliki prinsip-prinsip agama, berupa lima pilar rumah tangga, adalah tidak hanya perempuan, namun juga laki-laki.

Karena, jika hanya salah satu yang berpijak pada prinsip agama tersebut, maka tidak akan terjadi kehidupan rumah tangga yang sama-sama bahagia  dan membahagiakan. Rumah tangga dianggap baik, sakinah, dan mashlahah, hanyalah jika kedua sayapnya, suami dan istri, benar-benar menerapkan kelima prinsip tersebut.

Karena itu, prinsip-prinsip agama ini menyasar kedua belah pihak dengan panggunaan kata kesalingan dan kerjasama dalam semua aspek. Mulai dari memandang pernikahan sebagai ikatan kokoh yang harus dijaga bersama, karakteristik pernikahan sebagai kemitraan, kesalingan dalam berbuat baik, kesalingan dalam bermusyawarah dan dalam memenuhi kerelaan masing-masing.

Dengan makna agama yang mubadalah ini, jawaban dari pertanyaan judul “Benarkah Menikahi Perempuan Karena Faktor Agama” di atas adalah tentu saja seratus  persen YA. Namun, seratus persen yang sama juga perlu ada pada pihak calon mempelai laki-laki. Wallahu a’lam. []

(Catatan: Temukan pembahasan isu-isu hukum keluarga dengan perspektif kesalingan dalam Buku “Qira’ah Mubadalah” (2020). Selama Ramadan,  buku ini sedang ada diskon khusus, yang berminat bisa chat ke admin buku langsung).

Tags: Kesalinganlaki-lakiMubadalahperempuanpernikahan
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Perempuan Fitnah

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

15 Mei 2025
Perempuan sosial

Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

10 Mei 2025
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

2 Mei 2025
Metode Mubadalah

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

25 April 2025
Kontroversi Nikah Batin

Kontroversi Nikah Batin Ala Film Bidaah dalam Kitab-kitab Turats

22 April 2025
Idul Fitri

Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

30 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teman Disabilitas

    Kebaikan Yang Justru Membunuh Teman Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spiritual Awakening : Kisah Maia dan Maya untuk Bangkit dari Keterpurukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Awanillah Amva: Jika Ingin Istri Seperti Khadijah, Muhammad-kan Dulu Dirimu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Nilai Toleransi dari Film Animasi Upin & Ipin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kisah Yusuf Dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Melalui Transisi Energi Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Stigma Tubuh Perempuan sebagai Sumber Fitnah
  • Membedah Hakikat Berkeluarga Ala Kyai Mahsun
  • Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih
  • Korban KBGO Butuh Dipulihkan Bukan Diintimidasi
  • Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID