Sabtu, 23 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

    Sekolah inklusif

    Relokasi Demi Sekolah Rakyat: Kenapa Bukan Sekolah Inklusi?

    Lomba Agustusan

    Lomba Agustusan Fahmina dan Refleksi Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan Jiwa

    Dari Lembah Nestapa Menuju Puncak Kemerdekaan Jiwa

    Voice for Inclusive

    Voice for Inclusive PKKMB UB: Sebuah Kabar Baik dari Dunia Pendidikan

    Uang Panai

    Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan yang

    Mewujudkan Pernikahan Ideal dengan Kesiapan Lahir dan Batin

    Pernikahan yang

    Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan

    Pasangan

    Mengapa Pasangan Muda Perlu Pahami Kesehatan Reproduksi Sebelum Menikah?

    Nasihat Anak

    Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak

    Sikap Moderat

    Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

    Sifat Fleksibel

    Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    Gus Dur

    Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

    Sekolah inklusif

    Relokasi Demi Sekolah Rakyat: Kenapa Bukan Sekolah Inklusi?

    Lomba Agustusan

    Lomba Agustusan Fahmina dan Refleksi Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan Jiwa

    Dari Lembah Nestapa Menuju Puncak Kemerdekaan Jiwa

    Voice for Inclusive

    Voice for Inclusive PKKMB UB: Sebuah Kabar Baik dari Dunia Pendidikan

    Uang Panai

    Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan yang

    Mewujudkan Pernikahan Ideal dengan Kesiapan Lahir dan Batin

    Pernikahan yang

    Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan

    Pasangan

    Mengapa Pasangan Muda Perlu Pahami Kesehatan Reproduksi Sebelum Menikah?

    Nasihat Anak

    Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak

    Sikap Moderat

    Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

    Sifat Fleksibel

    Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    Gus Dur

    Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Kasus Baiq Nuril, Jokowi: Silahkan Ajukan Grasi ke Presiden

Winarno Winarno
17 Januari 2023
in Aktual
0
Baiq, Nuril

"Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan. Akan tetapi seandainya, ini seandainya, ya, belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi kepada Presiden, memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi kepada Presiden, itu bagian saya". Demikian pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), November 2018 terkait kasus mantan guru di Mataram, Baiq Nuril dikutip CNN. Meski pernyataannya soal grasi dikritik karena tidak tepat untuk kasus dengan hukuman di bawah dua tahun, pernyataan Jokowi tersebut dianggap sebagai kesiapan Jokowi untuk turun tangan pada kasus Baiq Nuril. Belakangan setelah peninjauan kembali kasus Baiq Nuril ditolak, kuasa hukum menagih janji 'turun tangan' Jokowi tersebut. Kuasa hukum berharap Jokowi memberikan amnesti atau pengampunan pada Baiq Nuril. Gayung bersambut, Jokowi meminta Baiq Nuril secepatnya mengajukan amnesti kepadanya. Setelah peninjauan kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung kandas, Baiq Nuril kini tinggal berharap pada amnesti tersebut. Karena respons positif dari Jokowi tersebut, Baiq Nuril dinilai berpeluang besar mendapat amnesti. Ironi Melihat hal tersebut, Ulama Perempuan asal Jombang menilai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lombok sebetulnya sudah tepat. Dimana pada keputusan itu lebih mengedepankan perlindungan kemanusiaan kepada Nuril sebagai korban.  "Tapi dalam keputusan MA, Nuril diputuskan menjadi yang bersalah dengan beban penjara 6 bulan Dan denda 500 juta," kata Pimpinan Pondok Pesantren Assaidiyyah Tambak Beras, belum lama ini. Ia menilai, keputusan itu sangat ironi dan fantastis sehingga mengundang emosi banyak orang karena jauh dari rasa keadilan bahkan ada pemutaran persoalan. Lebih lanjut lagi, pemutaran persoalan yang dipandang oleh MA bukan persoalan yang substansial yakni perlindungan kepada korban tetapi lebih memandang kepada kepentingan pihak yang memicu terjadinya korban. "Ada apa ini?. Rupanya MA ada khilaf dalam memahami UU-nya," tanya dosen Universitas KH. Wahab Hasbulloh Tambak Beras Jombang.  Menurutnya, jika menggunakan logika sederhana saja. Maka persoalan (telepon) bukan menimpa Nuril sebagai korban pelecehan seksual, justru atasannya. Kalau tidak ada telepon atasannya pasti tidak akan terjadi rekaman. "Terus share (berbagai) juga bukan dilakukan oleh Nuril tetapi oleh orang lain yang ingin membantu Nuril mengkomunikasikan masalah dengan pihak berwajib, bisa via Dinas Pendidikan, bisa Polisi," terangnya.  Dia berpendapat, ada masalah besar pada putusan MA ketika menerapkan UU ITE. "Ada apa ini?. Dalam Islam itu dipandang ada ketidakadilan dalam memutuskan perkara kepada pihak madhlum (teraniaya). Hukum runcing ke bawah tumpul ke atas," tutupnya. (WIN)

13
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan. Akan tetapi seandainya, ini seandainya, ya, belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi kepada Presiden, memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi kepada Presiden, itu bagian saya”.

Demikian pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), November 2018 terkait kasus Baiq Nuril, mantan guru di Mataram yang justru digugat hukum karena melaporkan pelecehan yang terjadi padanya, seperti dikutip CNN.

Meski pernyataannya soal grasi dikritik karena tidak tepat untuk kasus dengan hukuman di bawah dua tahun, pernyataan Jokowi tersebut dianggap sebagai kesiapan Jokowi untuk turun tangan pada kasus Baiq Nuril.

Belakangan setelah peninjauan kembali kasus Baiq Nuril ditolak, kuasa hukum menagih janji ‘turun tangan’ Jokowi tersebut.

Kuasa hukum berharap Jokowi memberikan amnesti atau pengampunan pada Baiq Nuril. Gayung bersambut, Jokowi meminta Baiq Nuril secepatnya mengajukan amnesti kepadanya.

Setelah peninjauan kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung kandas, Baiq Nuril kini tinggal berharap pada amnesti tersebut. Karena respons positif dari Jokowi tersebut, Baiq Nuril dinilai berpeluang besar mendapat amnesti.

Melihat hal tersebut, Ulama Perempuan asal Jombang menilai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lombok sebetulnya sudah tepat. Dimana pada keputusan itu lebih mengedepankan perlindungan kemanusiaan kepada Nuril sebagai korban.

“Tapi dalam keputusan MA, Nuril diputuskan menjadi yang bersalah dengan beban penjara 6 bulan Dan denda 500 juta,” kata Pimpinan Pondok Pesantren Assaidiyyah Tambak Beras, belum lama ini.

Ia menilai, keputusan itu sangat ironi dan fantastis sehingga mengundang emosi banyak orang karena jauh dari rasa keadilan bahkan ada pemutaran persoalan.

Lebih lanjut lagi, pemutaran persoalan yang dipandang oleh MA bukan persoalan yang substansial yakni perlindungan kepada korban tetapi lebih memandang kepada kepentingan pihak yang memicu terjadinya korban.

“Ada apa ini?. Rupanya MA ada khilaf dalam memahami UU-nya,” tanya dosen Universitas KH. Wahab Hasbulloh Tambak Beras Jombang.

Menurutnya, jika menggunakan logika sederhana saja. Maka persoalan (telepon) bukan menimpa Nuril sebagai korban pelecehan seksual, justru atasannya. Kalau tidak ada telepon atasannya pasti tidak akan terjadi rekaman.

“Terus share (berbagai) juga bukan dilakukan oleh Nuril tetapi oleh orang lain yang ingin membantu Nuril mengkomunikasikan masalah dengan pihak berwajib, bisa via Dinas Pendidikan, bisa Polisi,” terangnya.

Dia berpendapat, ada masalah besar pada putusan MA ketika menerapkan UU ITE.

“Ada apa ini?. Dalam Islam itu dipandang ada ketidakadilan dalam memutuskan perkara kepada pihak madhlum (teraniaya). Hukum runcing ke bawah tumpul ke atas,” tutupnya. (WIN)

Tags: Baiq NurilKasus Pelecehan SeksualUU PKS
Winarno

Winarno

Winarno, Alumni Pondok An-Nasucha, dan ISIF Cirebon Fakultas Usuluddin

Terkait Posts

Bahaya Child Grooming
Publik

Bahaya Child Grooming di Sekolah: Ketika yang Seharusnya Digugu dan Ditiru Menjadi Pelaku

4 Oktober 2024
Kekerasan Seksual
Uncategorized

Kekerasan Seksual: Korban tidak selalu Perempuan, Pelaku tidak selalu Laki-laki

20 Februari 2023
Komnas Perempuan Menyesalkan Putusan MA dalam Kasus Baiq Nuril
Aktual

Komnas Perempuan Menyesalkan Putusan MA dalam Kasus Baiq Nuril

20 November 2022
Pelecehan Seksual
Publik

Dear Pak Polisi, Pelecehan Seksual Terhadap Anak Bukan Delik Aduan

4 Juli 2022
memberitakan perkosaan
Publik

Memberitakan Pemerkosaan, Media Perlu Hati-Hati Menggunakan Diksi

17 Januari 2023
Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian
Aktual

Gusdurian Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

10 Januari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Lomba Agustusan

    Lomba Agustusan Fahmina dan Refleksi Indonesia Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teladan Kemerdekaan Fatmawati Sukarno: Insiatif, Proaktif, dan Cinta dalam Pengabdian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Siti Walidah: Ulama Perempuan Dibalik Perintis Muhammadiyah dalam Bayang Kolonialisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Lembah Nestapa Menuju Puncak Kemerdekaan Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga
  • Mewujudkan Pernikahan Ideal dengan Kesiapan Lahir dan Batin
  • Relokasi Demi Sekolah Rakyat: Kenapa Bukan Sekolah Inklusi?
  • Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang
  • Perempuan dalam Duka: Membaca Film Sore dengan Empati Bukan Penghakiman

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID