Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Istri Berhak jadi Kepala Keluarga

Mubadalah by Mubadalah
24 Oktober 2022
in Kolom
A A
0
Istri Berhak jadi Kepala Keluarga

Istri Berhak jadi Kepala Keluarga

2
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apakah istri berhak jadi kepala keluarga? Itulah sebuah pertanyaan yang datang dari seorang istri. Tugas suami adalah ‘membimbing’ istri. Seolah-olah perempuan menjadi ‘bodoh’ ketika ia telah menikah. Sepandai-pandainya perempuan tetapi setelah menikah ia tetap akan dipimpin oleh suami. Seolah-olah perempuan itu seperti ‘binatang buas’ yang harus dibimbing, yang harus dijinakkan. Seolah-olah istri itu akalnya lemah, agamanya kurang, penuh dengan nafsu, tulang rusuknya bengkok, hanya mengandalkan perasaan. Saya benar-benar gelisah dengan semua ini.

Allah menciptakan manusia, perempuan maupun laki-laki sebagai khalifah fil ardl, pemimpin di muka bumi. Manusia yang diamanahi tugas untuk memimpin, setidaknya untuk memimpin dirinya sendiri, terutama untuk bisa mengelola ego dan nafsu. Itu artinya, baik perempuan maupun laki-laki diembani amanah yang sama untuk memenuhi tugasnya dalam memimpin.

Sejak lama, suami itu selalu dianggap pemimpin di rumah, pemimpin keluarga, pemimpin rumah tangga. Tidak peduli apakah dia pantas atau tidak untuk menjadi pemimpin, punya kapasitas dan kualitas atau tidak sebagai pemimpin. Konsekuensinya, istri harus menuruti semua apa kata suami. Sampai-sampai surga pun ada pada ridha suami. Kalau tidak menuruti apa kata suami maka balasannya adalah durhaka dan tempatnya pasti neraka.

Allah menciptakan manusia, perempuan maupun laki-laki sebagai khalifah fil ardl, pemimpin di muka bumi. Manusia yang diamanahi tugas untuk memimpin, setidaknya untuk memimpin dirinya sendiri,

Sementara itu istri, tidak boleh menjadi pemimpin. Ada yang mengatakan baik di wilayah publik maupun domestik, perempuan tidak boleh menjadi pemimpin. Ada yang sedikit longgar, perempuan hanya boleh menjadi pemimpin di wilayah publik, misalnya menjadi pemimpin perusahaan atau lembaga; menjadi kepala sekolah, kepala desa, menteri, direktur sampai presiden, tetapi tidak boleh memimpin rumah tangga dan keluarga.

Pertanyaannya, apakah betul perempuan/istri tidak boleh turut memimpin rumah tangga dan keluarga bersama suami? Apakah ada ketentuan mutlak, kalau pemimpin di rumah itu wajib suami? Sehingga ketika ada istri yang memimpin keluarga hukumnya haram?

Kita harus memahami apa itu budaya patriarkhi. Budaya yang sejak lama selalu mengunggulkan laki-laki. Tak peduli laki-laki tersebut punya kualitas diri atau tidak. Seolah-olah otoritas (wewenang, kekuasaan) kepemimpinan sudah mutlak menjadi milik suami. Sehingga sedikit pun istri tugasnya hanya nrimo, pasrah, apa kata suami. Lalu apa jadinya jika otoritas itu disalah-fungsikan menjadi wewenang/kekuasaan yang semau sendiri, kebablasan dan keliru (otoriter)?

Catatan saya tentang kepemimpinan dalam rumah tangga ini tertuju khususnya untuk para suami yang bermasalah. Jadi, bagi kalian, pasangan sistri-suami yang sedang tidak punya masalah dalam kepemimpinan keluarga, catatan ini bisa dijadikan renungan dan upaya antisipasi. Saya tidak bisa membayangkan, jika sebuah jalinan rumah tangga, dipimpin oleh suami yang amburadul, alias tidak punya daya untuk memimpin.

Dalam kondisi seperti itulah, istri dalam posisi yang serba salah. Kalau ia mengambil alih tugas kepemimpinan rumah, maka ia akan dianggap istri yang durhaka, sementara kalau ia diam saja, rumah tangganya akan semakin runyam dan tak menentu. Mungkin akan ada sebagian dari kita yang akan menyarankan, jika ada suami yang kehilangan kontrol dalam kepemimpinannya, maka istri harus sabar dan ikhlas. Harus memohon petunjuk kepada Allah untuk mendapatkan kemudahan.

Ya, saya juga dalam posisi yang sama, bahwa segala sesuatu pasti ada masalah dan tantangan. Saya juga setuju jika kita diterpa masalah maka kita harus sabar, ikhlas dan memohon petunjuk kepada Allah. Namun harus kita kuatkan bahwa sabar dan ikhlas itu bukan berarti menjadikan kita pasif dan berpangku tangan. Sabar dan ikhlas itu bermakna jika kita berikhtiar lahir dan batin, ada ikhtiar dunia dan akhirat.

Ingat kepemimpinan Rasulullah dalam rumah tangga, atas bimbingan Allah langsung. Akhlak Rasulullah terjamin, meskipun sifat-sifat duniawi melekat dalam dirinya sebagaimana kita manusia pada umumnya. Yang berbeda dari kepemimpinan Rasulullah itu wujud dari sikap jujur dan rendah hati beliau terhadap istrinya. Walhasil, saya memaknai kepemimpinan Rasulullah saat di rumah adalah kepemimpinan yang dijalankan secara bersama dengan istrinya, kepemimpinan yang saling melengkapi, jika istrinya dirasa lebih menguasai maka beliau tak segan menyerahkan urusannya kepada sang istri. Bukan karena beliau tidak mampu tetapi karena beliau sangat menghargai istri dan sangat rendah hati. Beliau juga bukan tipe pemimpin yang maunya hanya dilayani. Buktinya, Rasulullah adalah pemimpin keluarga yang melayani keperluan pribadinya sendiri, misalnya memerah susu, menambal sandal, menjahit bajunya yang robek. Wallahu a’lam.

Penulis: Mamang Haerudin

Tags: keluargaperempuanperempuan kepala keluarga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Senandung Risau Untukmu

Next Post

Ini Bukti, Anak Indonesia Cinta Literasi

Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Next Post
Indonesia

Ini Bukti, Anak Indonesia Cinta Literasi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0