Mubadalah.id – Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus, Nyai. Fatma Laili Khorun Nida mengatakan keseimbangan itu adalah prinsip utama dalam membangun relasi suami dan istri.
Menurut Nyai Fatma, di dalam al-Qur’an, konsep keseimbangan itu sudah dijelasakan bahwa suami dan istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama, saat menjalani kehidupan rumah tangga.
Nyai Fatma merujuk pada salah satunya ayat al-Qur’an yang menyebutkan, hunna libatsul lakum wa antum libatsullahunna.
Artinya: perempuan adalah pakaian dari laki-laki dan begitu juga laki-laki pakaian bagi perempuan.
“Aya ini adalah ayat yang mengindentifikasi adanya narasi keseimbangan antara perempuan dan laki-laki terkait dengan keberfungsian mereka secara sosial maupun secara spiritual sekalipun,” kata Nyai Fatma, dalam video Ngaji Cinta di akun Facebook Mubadalah.id.
“Termasuk melakukan relasi dalam membangun kehidupan rumah tangga maupun dalam membangun masyarakat secara umum,” jelasnya.
Jadi, kata Nyai Fatma, dari situ tidak ada lagi ketimpangan. Tidak ada yang merasa dirugikan, tidak ada yang merasa lebih dan tidak ada yang merasa kurang disitu. “Itu yang dijadikan tujuan adanya syariat Islam dengan adanya keseimbangan,” tegasnya.
Ia juga mencontohkan, bahwa posisinya sebagai istri dengan bahwa ada kewajiban istri terhadap suami, maka yang menjadi kewajiban istri terhadap suami itu menjadi hak suami.
Begitu juga sebaliknya, ada kewajiban suami terhadap istri, maka yang menjadi kewajiban suami terhadap istri itulah yang menjadi haknya istri.
“Saat keduanya terpenuhi, bisa terjadi secara seimbang maka disitulah akan tercapai kemaslahatan yang menjadi tujuan dari pernikahan, yakni menjadi keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah,” tutupnya. (Rul)