Sabtu, 13 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Keadilan Hakiki

    Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    Seks Kering

    Bahaya Seks Kering: Mitos Kepuasan yang Justru Meningkatkan Risiko Infeksi

    Berhubungan Seks

    Cara Berhubungan Seks yang Lebih Aman untuk Mencegah HIV/AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Keadilan Hakiki

    Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    Seks Kering

    Bahaya Seks Kering: Mitos Kepuasan yang Justru Meningkatkan Risiko Infeksi

    Berhubungan Seks

    Cara Berhubungan Seks yang Lebih Aman untuk Mencegah HIV/AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mengapa Menikah Dipandang Sunnah?

Ibadah dalam praktik menikah bersifat sosial (ghair mahdhah), yang bergantung pada sejauhmana akhlak mulia diterapkan dan kebaikan diwujudkan dalam kehidupan berumah tangga

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
21 April 2022
in Hikmah, Rujukan
A A
0
Mengapa Menikah Dipandang Sunnah

Mengapa Menikah Dipandang Sunnah

9
SHARES
444
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menikah, lalu lanjut mengelola kehidupan berumah tangga tidak hanya soal pelampiasan nafsu biologis, memadu cinta kasih, dan menggapai kebahagiaan. Lebih dari itu adalah soal tanggung-jawab masing-masing dalam memastikan rumah tangganya dapat bertahan menghadapi berbagai tantangan, dan dapat memenuhi berbagai kebutuhan dan harapan. Mengapa kerap ada pandangan menikah dianggap sunnah?

Untuk tanggung jawab menikah ini, diperlukan pondasi moral yang kuat serta motivasi dan dukungan norma-norma spiritual dan kultural. Memandang pernikahan sebagai ibadah dan sunnah adalah bagian dari pembentukan pondasi moral ini serta dukungan normatif ini. Agar masing-masing terus termotivasi untuk mengemban dan melaksanakan tanggung-jawab berumah tangga tersebut sebaik-baiknya.

Sebagai ibadah, tentu saja menikah tidak sama persis dengan shalat, zakat, atau haji yang dianggap murni ritual (mahdhah). Sementara ibadah dalam praktik menikah bersifat sosial (ghair mahdhah), yang bergantung pada sejauhmana akhlak mulia diterapkan dan kebaikan diwujudkan dalam kehidupan berumah tangga ini.

Setiap kebaikan adalah ibadah. Berkata baik, berbuat baik, melayani, membantu, tersenyum, mendukung, menguatkan, dan semua perilaku baik adalah ibadah. Di sinilah nilai ibadah dari pernikahan itu. Yaitu ketika ia menjadi ruang implementasi dari perkataan dan perbuatan baik. Semakin banyak pernikahan menjadi ruang bagi pelaksanaan kebaikan, semakin besar nilai ibadahnya. Begitupun sebaliknya, pernikahan akan berbuah dosa jika justru dipenuhi berbagai keburukan dan tindakan yang menyakitkan.

Sunnah Menikah dalam Fiqh

Dalam fiqh, sunnah adalah segala perbuatan baik yang jika dilakukan akan diapresiasi dengan pahala, namun jika ditinggalkan tidak dianggap berdosa. Berbeda dari wajib, yang jika ditinggalkan akan terkena dosa. Juga berbeda dari haram maupun makruh, yang merupakan perbuatan buruk dan akan berdosa jika yang haram dilakukan, sementara makruh tidak berdosa namun dianggap tidak terpuji.

Dalam hal ini, menikah dianggap sunnah secara fiqh jika ia dapat mendorong seseorang akan menjauhkan dari segala perbuatan buruk yang dilarang atau tidak terpuji dan sekaligus membawanya pada perbuatan-perbuatan yang diperintahkan dan dianjurkan. Jika justru sebaliknya, mendatangkan pada yang haram, menikah malah juga bisa haram.

Di sinilah mengapa ulama fiqh memandang pernikahan menjadi sunnah jika memudahkan seseorang terhindar dari tindakan seksual yang haram, atau zina. Namun, jika pada saat yang sama, malah justru akan terdorong untuk menyakiti, menyiksa, dan menelantarkan istri atau suami, menikah malah menjadi haram. Karena tindakan menyakiti secara konsensus (ijma’) adalah haram. Dalam kaidah fiqh, sesuatu yang membawa seseorang pada tindakan haram adalah juga haram.

Hukum sunnah secara fiqh, di sini, berarti ketika suatu pernikahan dan kehidupan rumah tangga akan memudahkan seseorang bisa melakukan berbagai kewajiban dan kebaikan-kebaikan. Menikah juga sunnah ketika ia memudahkan seseorang terhindar dari tindakan-tindakan haram, baik dalam hal-hal seksual maupun yang lain. Ketika malah sebaliknya, bisa berubah hukumnya menjadi makruh bahkan haram.

Karena itu, secara fiqh, menikah bukanlah sesuatu yang wajib dilakukan setiap orang. Bisa jadi ada seseorang yang memilih untuk tidak menikah, dengan alasan ada kebaikan lain yang menuntutnya untuk ditunaikan. Atau karena tidak mampu untuk mengendalikan diri dari tidak menyakiti pasangan. Pilihan ini, khusus bagi orang tersebut, secara fiqh, sama sekali tidak dianggap melanggar kewajiban syari’ah, bahkan tidak juga dianggap meninggalkan sesuatu yang dianggap sunnah.

Sunnah Berarti Teladan Nabi Saw

Ada ungkapan hadits Nabi Saw yang sangat populer bahwa “Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang membenci sunnahku, maka bukan bagian dari golonganku”. Redakis yang lebih lengkap, di antaranya, adalah riwayat Imam Bukhari dalam Sahih-nya, berikut ini:

سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رضى الله عنه يَقُولُ جَاءَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا فَقَالُوا وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ قَالَ أَحَدُهُمْ أَمَّا أَنَا فَإِنِّى أُصَلِّى اللَّيْلَ أَبَدًا وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلاَ أُفْطِرُ وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلاَ أَتَزَوَّجُ أَبَدًا فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا أَمَا وَاللَّهِ إِنِّى لأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّى أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى (صحيح البخاري، رقم: 5228).

Dari Anas bin Malik ra, berkata: ada tiga orang laki-laki yang datang ke rumah keluarga Nabi Saw. Mereka menanyakan ibadah-ibadah yang dilakukan Nabi Saw. Ketika diceritakan, mereka terkagum-kagum dan menganggap ibadah mereka sedikit, kecil, dan tidak berarti. “Dimana posisi kami dari Nabi Saw, padahal Nabi Saw telah diampuni dari segala dosa”, keluh mereka. (Lalu, untuk meningkatkan ibadah itu), ada salah satu di antar mereka yang berkata: “Aku akan shalat sepanjang malam (agar ibadahku meningkat dan banyak)”. Yang lain: “Aku sih mau berpuasa sepanjang tahun”. “Aku sih akan menjauh dari (tida menikahi) perempuan”, timpal yang lain. Lalu Rasulullah Saw menemui mereka dan bersabda: “Kalian kok berkata demikian, demi Allah, aku yang paling bertakwa kepada Allah Swt saja, ada saat berpuasa dan ada saat tidak berpuasa (tidak berpuasa sepanjang tahun), ada waktu untuk shalat dan ada waktu untuk tidur (tidak shalat sepanjang malam), dan aku juga menikahi perempuan. Barangsiapa yang membenci sunnah (kebiasaan)-ku ini, maka ia bukan bagianku”. (Sahih Bukhari, no. 5118).

Jika dibaca secara seksama, teks hadits ini secara jelas menyebutkan bahwa yang dianggap sunnah (teladan) Nabi Saw adalah semua perilaku puasa dan makan, shalat dan tidur, serta menikah. Bukan hanya menikah, sebagai satu-satunya sunnah. Teladan (sunnah) Nabi Saw, di sini, artinya jika seseorang ingin mengikuti teladan Nabi Saw dalam beribadah itu bukan dengan shalat sepanjang malam, bukan dengan puasa sepanjang tahun, dan bukan juga dengan cara meninggalkan pernikahan. Melakukan ketiga hal ini dengan niat mengejar ibadah dan pahala adalah sama sekali bukan teladan atau sunnah Nabi Muhammad Saw. Bukan.

Artinya, dalam sunnah Nabi Saw, ibadah dan pahala tetap dapat dan besar jika seseorang berpuasa di hari-hari tertentu dan juga tidak berpuasa di hari-hari yang lain untuk melakukan ibadah yang lain, seperti bekerja, belajar, mengajar, dan membantuk orang. Ibadah juga tetap tercatat dan bisa besar jika seseorang menggunakan waktu malam untuk tidur, di samping juga ada waktu untuk shalat malam. Begitupun, ibadah dan pahala justru bisa didapatkan seseorang melalui pernikahan sebagaimana dijelaskan di atas.

Lalu, apakah seseorang yang tidak menikah dianggap melanggar sunnah (teladan) Nabi Saw?

Jika di dalam dirinya ada anggapan bahwa meninggalkan pernikahan cara beribadah kepada Allah Swt, maka seperti terekam dalam teks hadits di atas, dengan disertai kebencian pada pernikahan, ia dianggap melanggar sunnah Nabi Saw. Namun, jika karena alasan-alasan lain yang juga sesuai dengan ajaran Islam, tanpa membencinya, tentu saja tidak dianggap melanggar sunnah Nabi Saw. Wallahu a’lam. []

Tags: Fiqh Keluargahukum keluarga IslammenikahMonogamiSunnah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

Next Post

Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Tadarus Subuh ke-191
Keluarga

Tadarus Subuh ke-191: Dimensi Akhlak dalam Pembahasan Poligami

18 Mei 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Golek Garwo
Disabilitas

Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

2 Februari 2026
Menopause
Uncategorized

Mitos Menopause, Menikah Bukan Hanya tentang Masalah Seksual

26 Januari 2026
Poligami Siri
Keluarga

KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

26 Januari 2026
Ketaatan Istri pada Suami
Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

20 Januari 2026
Next Post
Kartini

Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual
  • Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh
  • Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya
  • Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?
  • Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0