Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Salah Kaprah Merespon Fenomena Pick Me Girl

Konten pick me girl  berisi tentang seorang perempuan yang mengklaim dirinya tidak seperti perempuan kebanyakan

Nuril Qomariyah by Nuril Qomariyah
9 November 2022
in Personal
A A
0
Salah Kaprah Merespon Fenomena Pick Me Girl

Salah Kaprah Merespon Fenomena Pick Me Girl

9
SHARES
456
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa bulan terakhir media instagram ramai dengan postingan bertajuk ‘pick me girl’ konten-konten yang disajikan pun beragam, mulai yang membahas terkait pengertian secara umum, hingga konten yang menampilkan bagaiaman masyarakat dalam hal ini perempuan yang terjangkit fenomena ini.

Istilah pick me girl  banyak diartikan sebagai kondisi perempuan yang berusaha melabeli dirinya sendiri tidak seperti kebanyakan perempuan lainnya, dalam konteks ini dengan tujuan untuk mencari validasi sekitarnya utamanya yakni lawan jenis.

Sebenarnya, tidak hanya pick me girl saja laki-laki juga bisa melakukan pick me boy. Namun netizen akan memberi respon berbeda antara konten yang menghadirkan persoalan laki-laki dan perempuan, sehingga istilah pick me girl  lebih ramai diperbincangkan. Bukannya menjadi bahan untuk saling berbagi edukasi, istilah pick me girl  justru jauh lebih populer dijadikan suatu siklus melanggengkan internalized misogyny  antara perempuan yang satu dengan yang lainnya.

Konten seperti halnya pick me girl sudah pernah viral pada tahun 2016, yang populer dengan istilah “i’am not like other girl”  juga memiliki pola yang sama dengan fenomena pick me girl. Sebenarnya tidak jauh berbeda, konten pick me girl  berisi tentang seorang perempuan yang mengklaim dirinya tidak seperti perempuan kebanyakan.

Misal, perempuan yang merasa dirinya lebih baik karena tidak suka memakai make up seperti kebanyakan perempuan lainnya, atau misal perempuan yang merasa lebih baik ketika ia jauh lebih tangguh dibandingkan perempuan lain yang dianggap “menye-menye”, dan masih banyak contoh lainnya yang sering muncul di sosial media.

Disadari atau tidak fenomena ini bukanlah hal baru. Jika kita melihat lebih dekat di tengah-tengah masyarakat juga sudah sering kali terjadi, bahkan dampaknya langsung dirasakan oleh perempuan. Secara pribadi saya menemukan ini di lingkungan terdekat saya, semisal beberapa perempuan yang mengenyam pendidikan di pesantren, dianggap tidak seperti perempuan kebanyakan yang memiliki kehidupan sehari-hari yang lebih bebas.

Tidak dapat dipungkiri, kondisi ini juga dapat berlaku sebaliknya. Anak perempuan yang jarang terlihat membersihkan rumah atau membantu memasak akan dilabeli tidak sama dengan perempuan kebanyakan, dan bahkan lebih parah lagi akan dicap sebagai ‘bukan calon menantu idaman’.

Fenomena ini pun tidak jauh berbeda dengan apa yang viral di beranda media sosial kita. Meskipun tidak lagi viral, jika terus dilanggengkan kondisi ini justru berdampak pada perempuan sendiri. Bagaimana tidak, jangankan untuk bergerak bersama dalam melawan sistem patriarki, perempuan justru disibukkan untuk membuat sekat antar perempuan. Sehingga justru melanggengkan internalized misogyny yang menjadi siklus berantai untuk membenci perempuan lain yang berbeda dengan golongan tertentu.

Merespon Fenomena Pick Me Girl dengan Perspektif Kesalingan

Selain sama sekali tidak berperspektif gender, salah kaprah dalam menanggapi fenomena ini justru memperburuk posisi perempuan di ruang publik. Karena secara tidak langsung mengikis power dari gerakan bersama antar perempuan, ketika ada yang merasa lebih dibandingkan lainnya.

Hal yang sama juga perlu diantisipasi adalah pola berpikir masyarakat yang beranggapan perlu untuk menggolongkan perempuan dengan sekat-sekat tertentu, yang justru menjadi sumber terus terjadinya internalized misogyny antar perempuan sendiri.

Untuk itu, perlu kemudian menggunakan kacamata yang pas untuk merespon fenomena ini, agar siklusnya tidak terus berulang dan muncul lagi dengan istilah baru di kemudian hari.

Prinsip kesalingan atau mubadalah yang digagas oleh Kiai Faqihuddin Abdul Kodir, yang secara khusus ditujukan untuk dasar relasi antar laki-laki dan perempuan, juga dapat dijadikan landasan dalam merespon kejadian atau fenomena relasi sosial secara umum. Salah satunya dalam merespon fenomena pick me girl atau ketika adanya ketimpangan relasi antar dua pihak atau lebih, tidak melulu antara laki-laki dan perempuan saja.

Kiai Faqih menjelaskan bahwa, dalam prinsip kesalingan antara dua pihak harus mengakar pada tauhid sosial, untuk menegaskan kesetaraan, keadilan, kasih sayang, serta penghormatan kemanusiaan.

Dengan perspektif ini, relasi antar sesama perempuan pun, harus didasarkan pada prinsip-prinsip kemanusiaan, yang tidak memarginalkan ataupun mendiskreditkan hal yang dianggap berbeda. Ini juga berlaku untuk tidak kemudian melabeli diri berbeda dengan perempuan kebanyakan, yang bertujuan untuk menganggap rendah golongan perempuan yang lainnya.

Prinsip mubadalah perlu terus dibangun antar sesama perempuan, agar proses juang untuk melawan patriarki menjadi lebih kuat lagi. Karena pada dasarnya perspektif ini penuh dengan nilai-nilai kesalingan, tolong-menolong dan kerjasama yang perlu dimiliki oleh setiap individu yang saling berinteraksi.

Sehingga, jika dalam merespon fenomena pick me girl ataupun fenomena lainnya kita tidak lagi terperangkap pada lingkaran yang justru memarginalkan perempuan, yang dalam konteks ini sampai terjadinya internalize misogyny antar sesama perempuan.

Demikian penjelasan terkait salah kaprah merespon fenomena Pick Me Girl. Semoga artikel tentang salah kaprah merespon fenomena Pick Me Girl. (Baca juga; Nilai Mubadalah dalam Film Laal Singh Cadda).

 

 

 

 

Tags: Kesalinganmedia sosialperempuanperspektif mubadalahPick Me Girl
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Literasi Digital bagi Keadilan Gender Bagian Kedua

Next Post

Perlindungan Khusus Hak Anak dalam Konsep Maqashid Syari’ah

Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Related Posts

Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Next Post
perlindungan khusus hak anak

Perlindungan Khusus Hak Anak dalam Konsep Maqashid Syari'ah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0