Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Posesif Bukan Tanda Sayang

Wanda Roxanne by Wanda Roxanne
16 Juli 2020
in Personal
A A
0
Posesif Bukan Tanda Sayang

Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

3
SHARES
139
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ada unggahan di Twitter yang viral dan saya juga ikut berkomentar tentang itu. Unggahan itu berisi tentang video TikTok perempuan muda, dengan konten “Pacarku Posesif Check”. Isi videonya begini, “WhatsApp disadap. Gak boleh ada kontak cowok lain kecuali saudara. Lacak lokasi. Gak boleh Live Instagram sendiri karena banyak cowok genit katanya. Gak boleh keluar rumah kecuali sama dia, sekalinya keluar tanpa dia harus nurut apa yang dia bilang.”

Unggahan ini mendapatkan berbagai macam respon dari netizen, mulai dari respon yang lucu seperti, “Itu pacar apa sistem politik Korea Utara?”, sampai banjir cerita tentang pengalamannya sendiri yang berada dalam toxic relationship.

Saya ikut beropini, “Kalau sudah jadi suami: dipukul, HP disita, gak boleh keluar rumah, dimanipulasi, kekerasan seksual, ekonomi dan verbal. Lalu mohon-mohon minta maaf. Bilang ‘I love you’. Diulang lagi kekerasannya. Jangan mau diginikan. Pacar bukan berlian, meski mahal tetap aja obyek.”

Dari komentar saya, ada yang menanggapi begini, “Ini sih suudzon banget” dan “Yang cewek juga senang-senang saja.” Kemudian saya sertakan beberapa artikel psikologi yang menjelaskan dampak posesif dalam hubungan. Ada juga komentar yang membuat saya geleng-geleng, “Kok bisa ya orang-orang uwu kaya gini.”

Sebagaian orang, seperti dalam video yang viral ini, menganggap posesif adalah normal dan wajar dalam hubungan, baik dalam pacaran maupun dalam pernikahan. Sebagian malah meromantisasi posesif. Saya tak bisa membayangkan memiliki pasangan yang begitu posesif sampai sadap WhatsApp. Ini belum juga bentuk posesif lainnya yang sangat mungkin belum disebutkan.

Memiliki pacar yang posesif seperti itu, layaknya diikuti oleh CCTV tanpa henti. Ini baru pacar sudah ngatur-ngatur lebih dari orangtua, gimana kalau sudah jadi suaminya nanti?

Menurut Psikolog, Verty Sari Pusparini, posesif adalah suatu keadaan dimana seseorang merasa tidak aman dengan hubungan yang dijalani dan dirinya sendiri. Dia tidak percaya diri dan takut bahwa seseorang yang lebih baik darinya merebut pasangannya. Benar, posesif ini seringkali adalah masalah personal seseorang yang kemudian menjadi permasalahan dalam relasi.

Banyak netizen yang menceritakan tentang pengalamannya bersama mantan pasangannya yang abusive, orang-orang di sekitarnya hingga kasus artis di Indonesia. Sungguh saya bersyukur ada teman-teman yang ikut membagi pengalaman lepas dari mantannya yang posesif. Saya bisa membayangkan bahwa hidup mereka jauh lebih baik tanpa orang-orang posesif dan abusive.

Ada yang bercerita bahwa mantannya selalu mendominasi, mengatur cara berpakaiannya, sosial medianya dikuasai (digital dating abuse), padahal dia tak mau tahu kehidupan pasangannya ini. Ada yang bercerita bahwa tetangganya yang seorang guru tak diizinkan memiliki HP oleh suaminya, HPnya selalu dibanting saat mendapatkan panggilan dari temannya.

Ada yang mengatakan, “Biasanya nih ya, biasanya yang posesif malah yang lebih besar peluang selingkuhnya.” Lalu direspon netizen lain, “Asli gua pernah nih ngalamin gak boleh ngobrol sama cowok lain, gak boleh foto rame-rame kalau posisinya dekat cowok, pokoknya gak boleh semua deh. Eh gak lama dari siru dia selingkuhin gua lebih dari 3 kali (beserta sumpah serapahnya).” Ada yang bercerita bahwa pasangan temannya yang posesif kemudian selingkuh, padahal temannya ini sedang hamil.

Okay, saya sudah cukup banyak mengambil contoh dari kasus-kasus nyata dalam Twitter. Di sekitar saya pun, tidak sedikit saya menemukan teman atau kerabat saya yang memiliki kasus serupa.

Dalam tulisannya, Lisa Firestone, Ph.D, seorang Psikolog Klinis, mengatakan bahwa tidak mengherankan jika penelitian menunjukkan bahwa kecemburuan dan perilaku pengawasan yang berkaitan dengan sikap posesif ini, menyebabkan ketidakpuasan hubungan dan perilaku destruktif. Masalah ini memiliki akar dari masa lalu, salah satunya adalah bentuk attachment dengan orangtua.

Menurut data KOMNAS Perempuan, ada 1.815 kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) sepanjang tahun 2019. Faktanya, KDP seringkali disembunyikan, jarang dilaporkan dan ditindaklanjuti, sering dianggap bukan masalah serius dan tak jarang juga pelaku dan keluarganya melakukan berbagai langkah untuk menghambat proses penyelesaian masalah secara hukum.

“Korban seringkali disalahkan dalam KDP, yang tidak jarang dilakukan oleh orang yang dikenal baik secara fisik, psikologis ataupun seksual. Kekerasan seksual seringkali berdampak traumatik dan mengubah keseluruhan hidup individu yang membuatnya semakin kompleks. Stigma sosial kepada korban menempatkan perempuan korban kekerasan dalam situasi rentan terjerat bentuk-bentuk kekerasan lain”, ungkap KOMNAS Perempuan.

Contoh lain KDP menurut Yayasan Pulih adalah mengontrol atau mengatur pasangan terkait cara berpakaian, melarang pacar bergaul dengan orang lain, dan pembatasan-pembatasan lainnya. Juga memaki dan atau memanggil dengan kata-kata kasar dan merendahkan seperti “bodoh”, “binal”, “jelek”, dan seterusnya, cemburu berlebihan (posesif), mengancam, memukul atau menyakiti secara fisik, meminta dengan paksa untuk biaya kencan, tidak mengizinkan pacar mengikuti suatu kegiatan, dan lain-lain.

Apa saja tandanya ketika seseorang menjadi korban KDP menurut Yayasan Pulih? Pertama, saat bersama pacar merasa khawatir kena marah. Kedua, bila akan melakukan aktifitas terutama keluar rumah, diwajibkan melapor akan ke mana, dengan siapa dan akan melakukan apa. Kamu di mana, dengan siapa, semalam berbuat apa?

Ketiga, sulit bergaul dengan teman-teman bahkan keluarga sendiri karena dibatasi. Keempat., pacar sering mengancam baik secara kasar atau halus bila ada permintaan yang tidak dituruti. Kelima, sering mengalami luka di tubuh baik berupa memar, benjol, lecet hingga luka. Keenam, dipaksa bercumbu seperti berciuman hingga hubungan seksual dengan dalih sebagai bukti cinta.

Jadi, apa yang harus kita lakukan saat kita atau orang di sekitar kita menjadi korban KDP?

Pertama, cari tahu tentang KDP sebanyak-banyaknya sehingga kita bisa mengenali tanda-tandanya. Kedua, katakan tidak saat pasangan melakukan tanda-tanda itu atau jika berani langsung putuskan hubungan dengannya. Ketiga, jika kita merasa takut dan ragu, maka mintalah bantuan. Ceritakan pengalaman ini pada orangtua, keluarga, pihak sekolah, dokter, psikolog, LSM atau KOMNAS Perempuan dan Yayasan Pulih.

Jangan normalisasi benih-benih kekerasan dalam hubungan seperti posesif ya. Ingat kan, apa yang terjadi pada Lala dan Yudhis dalam film Posesif? “You have the power to change your life. Say no to violence! Speak up for yourself and others.” []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Belajar dari ‘Kemurtadan’ Perempuan; Refleksi Buku Biografi Ayaan Hirsi Ali (Part II)

Next Post

Mengembalikan Gerakan Intelektualisme Islam (4)

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Makna Mawaddah dan Rahmah

12 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Perkawinan
Publik

Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

12 Februari 2026
Next Post
Kiprah Santri Perempuan dalam Sejarah Indonesia

Mengembalikan Gerakan Intelektualisme Islam (4)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0