Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA dalam pandangan Islam, nikah adalah fitrah kemanusiaan. Karena itu Islam menganjurkan umatnya untuk menikah.
Ibu Nyai Badriyah Fayumi mengutip dalam hadits riwayat Ibnu Majah, dari Aisyah, Nabi bersabda:
النكا ح سنتي فمن لم يعمل بسنتي فليس مني و تزوجوا فانى مكاثر بكم الامم يوم القيا مة
Artinya : “Nikah adalah tradisi agamaku. Maka, barang siapa tidak mengamalkanya, niscaya ia tidak termasuk golonganku. Dan menikahlah sebab, aku hendak membanggakan banyaknya umatku dengan (pernikahan) kamu dihadapan umat-umat lain kelak dihari kiamat.”
Kata Ibu Nyai Badriyah Fayumi, Islam telah mengajarkan bahwa nikah adalah satu-satunya sarana untuk menyalurkan naluri seksual, melahirkan keturunan, dan sarana untuk membina keluarga yang islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahanpun sangat besar.
Bahkan, dalam sebuah hadits Nabi, saperti diriwayatkan at-Thabrani, al-Hakim al-Baihaqi, ikatan itu dinyatakan sebanding dengan separuh agama.
ادا تزوجا العبد فقداستكمل نصفالدين فليتق الله النصف البا قى
Artinya : “ketika seorang hamba menikah sesungguhnya ia telah melengkapi separuh agamanya. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam (memelihara) separuh yang lain”
Di sisi lain, Islam tidak memberikan apresiasi bagi terhadap hidup selibat. Sahabat Anas bin Malik ra. Dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Hibban berkata:
كان ر سو ل الله صل ا لله عليه و سلم ياْ مر با لباءة وينهى عن التبتل نهيا شديدا ويقول تزوجوا الولود اني مكاثر الاْنبياء يوم القيامة
Artinya : “Rasulullah memerintah kami menikah dan melarang kami selibat dengan larangan yang keras. Dan beliaupun bersabda: Nikahilah perempuan penyayang yang berbakat memelahirkan banyak anak, sebab aku hendak membanggakan banyaknya umatku dihadapan para nabi kelak dihari kiamat.” (Rul)