Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

RUU KIA, Perdebatan Kesejahteraan Ibu dan Anak Negeri Ini

Dengan adanya waktu cuti 6 bulan, ini merupakan langkah baik untuk menjamin kesehatan ibu pasca melahirkan. Selain itu memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik

Khotimah by Khotimah
12 Agustus 2022
in Publik
A A
0
Kesejahteraan Ibu

Kesejahteraan Ibu

6
SHARES
296
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Parlemen Senayan menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi RUU inisiatif. Keputusan persetujuan tersebut tersampaikan di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6) lalu.

Namun, sebelum RUU ini sah, telah banyak menuai pro-kontra. Salah satu yang menuai kontra ialah dari tanggapan sudut pandang pengusaha atau pemilik perusahaan yang menganggap bahwa kebijakan ini merugikan perusahaan. Akan tetapi di sisi lain banyak fraksi dan serikat kaum buruh yang turut mendukung RUU KIA ini disahkan.

Penolakan RUU KIA dari Para Pemilik Usaha

Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) saat ini tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang saat ini menuai kontra di tengah masyarakat, khususnya di kalangan pengusaha. Karena terdapat pasal yang menegaskan bahwa perempuan pekerja yang melahirkan usulnya mendapat cuti selama 6 bulan. Padahal penetapan cuti melahirkan ini sebenarnya sudah mereka atur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, yang pengaturannya selama 3 bulan.

  • Lama Cuti: Kekosongan Pekerja

Sebagaimana termaktub dalam BAB II Pasal 4 ayat (2) a yang berbunyi “Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan, mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter atau bidan jika mengalami keguguran.”

Tentu dari pasal tersebut menyatakan bahwa bagi pekerja perempuan yang melahirkan cuti minimal 6 bulan, dan cuti 1,5 bulan bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran. Menurut tuturan salah satu pelaku bisnis sekaligus ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan, bahwa RUU KIA ini bisa mengganggu kelangsungan bisnis. Apalagi dengan kondisi ekonomi di Indonesia yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi covid-19.

Selain itu menurut Haryadi RUU ini akan membawa dampak terhadap mengecilnya kesempatan kerja bagi perempuan. Karena, berdasarkan data BPS tahun 2021 menunjukkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan sebesar 53,34%. Masih sangat jauh tertinggal dibandingkan dengan TPAK laki laki sebesar 82,27%. Selain itu , semakin lama cuti, maka lama juga posisi tersebut kosong. Akibatnya, perusahaan perlu mengeluarkan biaya lebih untuk menutupinya.

  • Penolakan Sistem Gaji : 3 Bulan Gaji Full, selanjutnya 75%

Dalam RUU ini pula mengatur soal upah yang pekerja perempuan terima. Yakni tetap memperoleh gaji dan jaminan sosial dari perusahaan. Hal tersebut termaktub dalam pasal 4 ayat 2 (a) dan (b) selama cuti hamil dan melahirkan pekerja tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sebagai pekerja. Besaran gaji 3 bulan pertama diberikan penuh sebanyak 100%. Kemudian 3 bulan setelahnya upah diberikan sebesar 75%.

Tentunya hal tersebut yang paling kencang penolakan oleh para pemilik usaha, bahwa kebijakan ini merugikan perusahaan. Karena karyawan harus absen selama 6 bulan sementara perusahaan harus menanggung gaji tetap.

Sementara menurut Andrie Djadja (pemilik PT JNP Group Indonesia), mengatakan bahwa ia tidak keberatan jika RUU dijalankan asal dengan ketentuan No work, No pay. Artinya selama pekerja perempuan tersebut tidak bekerja, maka perusahaan tidak perlu memberi upah tetap

RUU KIA : Kesejahteraan Untuk Masyarakat Indonesia

Di balik banyaknya penolakan dari kalangan pemilik usaha, RUU KIA juga mendapat respon yang positif dari masyarakat, sebab prioritas utamanya adalah menjamin kesejahteraan Ibu dan menyelamatkan masa depan bangsa untuk mewujudkan generasi emas

  • RUU KIA Langkah Turunkan Kasus Stunting

Itikad baik DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR, karena RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik. Harapannya, agar menjadi SDM yang unggul. RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk menurunkan stunting di Indonesia,

Apalagi, saat ini, Indonesia berada di urutan ke 5 dunia yang stuntingnya masih tinggi. 1 dari 4 anak Indonesia mengalami stunting. Selain itu, angka kematian ibu juga masih cukup tinggi, dari 100.000 ibu yang melahirkan ada 300 yang meninggal. Tingginya rutinitas pekerjaan dan kurangnya gizi bagi anak menjadi salah satu penyebabnya.

Maka dengan adanya waktu cuti 6 bulan, ini merupakan langkah baik untuk menjamin kesehatan ibu pasca melahirkan. Selain itu memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik. Harapannya agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Karena, waktu 6 bulan yang merupakan golden age bagi pertumbuhan bayi dapat dapat menjadi perhatian sang ibu. Sehingga gizi pun terpantau dan tercukupi.

Dukungan dari Serikat Buruh

Tanggapan positif datang dari Serikat buruh. Mereka sangat mendukung DPR mengesahkan RUU KIA. Di mana dalam aturan ini ada cuti melahirkan 6 bulan bagi pekerja perempuan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa pengesahan RUU KIA adalah hal yang wajar mereka perjuangkan. Karena terkait dengan para pekerja perempuan. Bahkan jika di Eropa cuti melahirkan lebih dari 6 bulan.

Partai Buruh tersebut menganggap bahwa isi RUU KIA sudah sesuai berdasarkan kebijakan yang sudah diatur oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO). Saat ini ILO telah mempertimbangkan masa cuti melahirkan dengan melibatkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Said Iqbal juga meyakini pekerja perempuan tidak akan kesulitan mencari pekerjaan jika RUU KIA ini sah. Menurutnya, beberapa sektor industri seperti garmen, tekstil, makanan, dan minuman justru sangat membutuhkan pekerja perempuan. Sementara itu solusi lain yang Hillary Brigitta Lasut tawarkan sebagai anggota DPR RI ialah mendorong pelibatan pemerintah. “Baiknya pemerintah memberikan subsidi kepada ibu pasca melahirkan.” ujarnya.

“Baiknya sih subsidi BBM kita alihkan saja kepada subsidi Pendidikan dan kesehatan ibu dan anak. Itu lebih banyak manfaatnya,” ujarnya ketika mengisi diskusi. Hillary juga mengatakan para pengusaha tidak perlu khawatir yang berlebih jika RUU KIA ini bertujuan untuk menjaga Ibu dan Anak. Di mana hal ini merupakan bagian penting dari masyarakat. []

 

 

Tags: anakHak anakHak Asasi PerempuanhukumIbuIndonesiakesejahteraanRUU KIAStunting
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keluarga Satu Visi Ala Nabi Ibrahim As (1)

Next Post

Nikah Sirri Dalam Pandangan Bu Nyai Badriyah

Khotimah

Khotimah

Khotimah. Saat ini, ia tengah menjalani studi pasca sarjananya di Universitas Pendidikan Indonesia. Selain bercita-cita sebagai pendidik, ia juga ingin menjadi seorang penulis.

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Pengasuhan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

9 Februari 2026
Fungsi Reproduksi
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

9 Februari 2026
Next Post
Nikah

Nikah Sirri Dalam Pandangan Bu Nyai Badriyah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan
  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0