Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pencegahan Kekerasan dan Pelecehan Terhadap Pekerja Rumah Tangga

Belum adanya perlindungan dan kepastian hukum bagi PRT, menyebabkan adanya eksploitasi dan nilai tawar yang rendah bagi PRT di depan majikan. Oleh karenanya, kepastian hukum harus diberikan oleh pemerintah

Siti Nisrofah by Siti Nisrofah
9 September 2022
in Publik
A A
0
Pekerja Rumah Tangga

Pekerja Rumah Tangga

12
SHARES
622
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembagian peran suami istri dalam kehidupan rumah tangga sangat kita butuhkan. Kebiasaan yang ada selalu menempatkan perempuan hanya dalam urusan domestik. Akan tetapi, kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat, tidak jarang membuat suami istri harus bekerja dalam ruang publik. Sehingga dalam keluarga membutuhakn peran serta pekerja rumah tangga.

Untuk itu memerlukan komitmen yang kuat di antara keduanya agar tidak terjadi beban ganda di salah satu pihak. Dalam hal ini, melibatkan orang lain untuk menyelesaikan pekerjaan rumah tangga. Orang lain yang dimaksud adalah Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Survei dari organisasi buruh internasional (ILO) menunjukkan bahwa sebanyak 4,2 juta pekerja rumah tangga memberikan jasanya untuk membantu fungsi penting dalam rumah tangga. Jumlah tersebut terdominasi oleh perempuan sebesar 90% yang tidak sedikit pula di antaranya dalam rentang usia di bawah 15 tahun.

Setiap tahunnya, terdapat sekitar 600.000-700.000 perempuan Indonesia yang bermigrasi ke luar negeri untuk bekerja sebagai PRT. Rendahnya tingkat pendidikan dan kesejahteraan menjadi alasan yang paling kuat bagi perempuan untuk menjadi PRT.

Data Komnas Perempuan

Data dari Komnas Pemberdayaan Perempuan dan Anak menunjukkan bahwa tingkat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih cukup tinggi dialami oleh perempuan. Dalam kurun waktu 2012-2019 terdapat lebih dari 3.219 kasus yang dialami oleh PRT dengan bentuk kekerasan psikis, fisik, ekonomi, dan perdagangan orang. Kasus KDRT tidak hanya sebatas hubungan antar suami istri melainkan semua pihak yang berada dalam lingkup rumah tangga termasuk PRT.

Berdasarkan data tersebut, pekerja ru menjadi penyumbang penyedia jasa yang cukup tinggi dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Mirisnya, pemerintah masih kurang memerhatikan keberadaan PRT dalam pemenuhan haknya sebagai pekerja. Undang-undang ketenagakerjaan menunjukkan adanya perbedaan antara pekerja yang bekerja di “perusahaan” atau “usaha-usaha sosial atau usaha lain yang ada pengawasnya”, dan para pekerja lain.

Realita menunjukkan bahwa PRT masuk ke dalam kategori yang terakhir, sehingga kurang mendapat perlindungan dan pengakuan hukum sebagai pekerja pada umumnya. Dalam kehidupan sosial, PRT juga mendapatkan perlakuan diskriminasi. Di mana masyarakat masih memanggilnya dengan sebutan pembantu atau asisten. Akibatnya, PRT kehilangan martabat dan kehormatannya sebagai pekerja sekaligus manusia.

Penegasan PRT adalah Pekerja

Perlu kita tegaskan kembali bahwa PRT adalah pekerja yang dengan kesadaran penuh memberikan jasanya untuk menjalankan tugas rumah tangga, bukan hanya sekadar membantu pengguna jasa dalam hal ini adalah majikan. Artinya, keduanya saling membutuhkan. Dengan demikian, tidak pantas jika PRT mendapat perlakuan yang tidak adil karena strata sosialnya yang masih dianggap rendah oleh masyarakat.

Lingkungan kerja yang berada dalam kehidupan domestik, membuat PRT seperti terisolasi oleh kehidupan luar, keluarga, kerabat, teman, dan kelompok lainnya. Keadaan tersebut membuat PRT yang mengalami perlakuan tidak layak atas pekerjaannya kesulitan untuk mencari perlindungan.

Melihat tempat bekerjanya, PRT adalah kelompok pekerja yang sangat rentan mendapatkan pelanggaran hak, penyiksaan, bahkan sampai dengan level pelecehan seksual yang berat. Selama ini, masyarakat menganggap bahwa PRT adalah pekerjaan yang tidak membutuhkan keterampilan, tidak memiliki nilai ekonomis, tidak memberikan kontribusi pada semua sektor publik, bahkan dianggap bukan seperti pekerjaan.

Selain itu, belum adanya perlindungan dan kepastian hukum bagi PRT, menyebabkan adanya eksploitasi dan nilai tawar yang rendah bagi PRT di depan majikan. Oleh karenanya, kepastian hukum harus diberikan oleh pemerintah.

Perlindungan PRT

Beberapa peraturan yang selama ini menjadi dasar perlindungan PRT seperti UUD 1945, KUHP, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, UU No. 20 Tahun 2002 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Banyaknya peraturan tersebut belum ada yang mengatur secara khusus hak dan kewajiban PRT. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Permenaker No. 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan PRT yang berlandaskan pada UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, dan Kepres Nomor 121 Tahun 2014.

Permenaker tersebut sangat disayangkan karena tidak berdasar kepada UU Ketenagkerjaan sehingga kurang mengakomodir segala bentuk hak dan kewajiban serta perlindungan PRT sebagai pekerjaan. Merujuk kepada peratuaran tersebut maka secara legislatif perlindungan hak dan kewajiban PRT masih mendapat perlakuan diskriminasi.

UU Ketenagakerjaan mengatur tentang hal normatif pekerja seperti perlindungan upah, jam kerja, tunjangan hari raya, jaminan sosial, kompensasi pemutusan kerja, dan cuti kerja. Dengan menginduk kepada UU Ketenagakerjaan, maka kebutuhan akan perlindungan sebagai pekerja dapat terpenuhi oleh PRT.

Keterlibatan PRT secara langsung dalam membuat dan mengesahkan peraturan terkait perlindungan PRT sangat kita perluka. Berharap kelompok yang bersangkutan dapat menggunakan hasil produk undang-undang secara aktif dan masif. Peraturan tersebut, nantinya sebagai perisai utama bagi PRT dalam melawan ketidakadilan.

Upaya Pendampingan Korban

Selain itu, hal yang perlu kita perhatikan adalah upaya pendampingan korban dalam pelaporan dan penanganan kasus yang ia alami selama menjadi PRT. Tujuannya agar terhindar dari pembalasan dan stigmatisasi masyarakat.

Pemerintah Indonesia harus meminta saran, penawaran, dan partisipasi para lembaga atau organisasi yang sesuai, komunitas pendukung PRT, perwakilan asosiasi majikan, dan lembaga penyalur PRT dalam membuat suatu kebijakan yang akan bermuara pada perlindungan hak dan kewajiban PRT. Sesuai dengan hal tersebut, maka perlu adanya pengawasan dan pengawalan lembaga atau agen penyalur PRT.

Perlu kesadaran yang penuh dari semua pihak terkait untuk menjamin keamanan PRT dalam menjalankan pekerjaannya. Sosialisasi yang masif tentang keberadaan lembaga atau agen penyalur PRT kepada masyarakat sangat kita perlukan. Harapannya agar calon PRT mendapatkan legalitas dalam bekerja.

Lembaga penyalur PRT harus memiliki lisensi serta memiliki standar operasional yang jelas dalam proses kontrak kerja. Selain itu ada pengawasan untuk mencegah perlakuan buruk yang majikan berikan kepada PRT. Lembaga penyalur PRT juga memiliki kewajiban memberikan pelatihan keterampilan yang PRT butuhkan untuk menunjang kemampuannya dalam bekerja.

Berangkat dari hal tersebut, maka pemerintah berkewajiban melakukan pendataan tentang kuantitas dan kualitas lembaga penyalur PRT. Hal ini sebagai landasan dalam memberikan lisensi kelayakan operasioanal kepada lembaga tersebut.

Sebagai elemen sosial yang jasanya juga kita butuhkan dalam menjaga keseimbangan produktivitas sebagian orang. Maka keberadaan PRT harus kita anggap dan mendapatkan perlakuan yang adil oleh pemerintah serta masyarakat. Stigmatisasi atas PRT perlu dihilangkan melalui kampanye sosial oleh semua pihak. []

Tags: keluargaKesalingankesejahteraanPekerja Rumah Tanggarumah tanggaRUU PPRT
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Poligami Bukan Tradisi Islam

Next Post

5 Prinsip Tarbiyah dalam Konsep Keluarga Maslahah

Siti Nisrofah

Siti Nisrofah

Hanya orang biasa :')

Related Posts

Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Alteritas Disabilitas
Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

1 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
Keluarga

Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

26 Februari 2026
Next Post
Keluarga Maslahah

5 Prinsip Tarbiyah dalam Konsep Keluarga Maslahah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0