Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pencegahan Kekerasan dan Pelecehan Terhadap Pekerja Rumah Tangga

Belum adanya perlindungan dan kepastian hukum bagi PRT, menyebabkan adanya eksploitasi dan nilai tawar yang rendah bagi PRT di depan majikan. Oleh karenanya, kepastian hukum harus diberikan oleh pemerintah

Siti Nisrofah Siti Nisrofah
9 September 2022
in Publik
0
Pekerja Rumah Tangga

Pekerja Rumah Tangga

615
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembagian peran suami istri dalam kehidupan rumah tangga sangat kita butuhkan. Kebiasaan yang ada selalu menempatkan perempuan hanya dalam urusan domestik. Akan tetapi, kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat, tidak jarang membuat suami istri harus bekerja dalam ruang publik. Sehingga dalam keluarga membutuhakn peran serta pekerja rumah tangga.

Untuk itu memerlukan komitmen yang kuat di antara keduanya agar tidak terjadi beban ganda di salah satu pihak. Dalam hal ini, melibatkan orang lain untuk menyelesaikan pekerjaan rumah tangga. Orang lain yang dimaksud adalah Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Survei dari organisasi buruh internasional (ILO) menunjukkan bahwa sebanyak 4,2 juta pekerja rumah tangga memberikan jasanya untuk membantu fungsi penting dalam rumah tangga. Jumlah tersebut terdominasi oleh perempuan sebesar 90% yang tidak sedikit pula di antaranya dalam rentang usia di bawah 15 tahun.

Setiap tahunnya, terdapat sekitar 600.000-700.000 perempuan Indonesia yang bermigrasi ke luar negeri untuk bekerja sebagai PRT. Rendahnya tingkat pendidikan dan kesejahteraan menjadi alasan yang paling kuat bagi perempuan untuk menjadi PRT.

Data Komnas Perempuan

Data dari Komnas Pemberdayaan Perempuan dan Anak menunjukkan bahwa tingkat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih cukup tinggi dialami oleh perempuan. Dalam kurun waktu 2012-2019 terdapat lebih dari 3.219 kasus yang dialami oleh PRT dengan bentuk kekerasan psikis, fisik, ekonomi, dan perdagangan orang. Kasus KDRT tidak hanya sebatas hubungan antar suami istri melainkan semua pihak yang berada dalam lingkup rumah tangga termasuk PRT.

Berdasarkan data tersebut, pekerja ru menjadi penyumbang penyedia jasa yang cukup tinggi dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Mirisnya, pemerintah masih kurang memerhatikan keberadaan PRT dalam pemenuhan haknya sebagai pekerja. Undang-undang ketenagakerjaan menunjukkan adanya perbedaan antara pekerja yang bekerja di “perusahaan” atau “usaha-usaha sosial atau usaha lain yang ada pengawasnya”, dan para pekerja lain.

Realita menunjukkan bahwa PRT masuk ke dalam kategori yang terakhir, sehingga kurang mendapat perlindungan dan pengakuan hukum sebagai pekerja pada umumnya. Dalam kehidupan sosial, PRT juga mendapatkan perlakuan diskriminasi. Di mana masyarakat masih memanggilnya dengan sebutan pembantu atau asisten. Akibatnya, PRT kehilangan martabat dan kehormatannya sebagai pekerja sekaligus manusia.

Penegasan PRT adalah Pekerja

Perlu kita tegaskan kembali bahwa PRT adalah pekerja yang dengan kesadaran penuh memberikan jasanya untuk menjalankan tugas rumah tangga, bukan hanya sekadar membantu pengguna jasa dalam hal ini adalah majikan. Artinya, keduanya saling membutuhkan. Dengan demikian, tidak pantas jika PRT mendapat perlakuan yang tidak adil karena strata sosialnya yang masih dianggap rendah oleh masyarakat.

Lingkungan kerja yang berada dalam kehidupan domestik, membuat PRT seperti terisolasi oleh kehidupan luar, keluarga, kerabat, teman, dan kelompok lainnya. Keadaan tersebut membuat PRT yang mengalami perlakuan tidak layak atas pekerjaannya kesulitan untuk mencari perlindungan.

Melihat tempat bekerjanya, PRT adalah kelompok pekerja yang sangat rentan mendapatkan pelanggaran hak, penyiksaan, bahkan sampai dengan level pelecehan seksual yang berat. Selama ini, masyarakat menganggap bahwa PRT adalah pekerjaan yang tidak membutuhkan keterampilan, tidak memiliki nilai ekonomis, tidak memberikan kontribusi pada semua sektor publik, bahkan dianggap bukan seperti pekerjaan.

Selain itu, belum adanya perlindungan dan kepastian hukum bagi PRT, menyebabkan adanya eksploitasi dan nilai tawar yang rendah bagi PRT di depan majikan. Oleh karenanya, kepastian hukum harus diberikan oleh pemerintah.

Perlindungan PRT

Beberapa peraturan yang selama ini menjadi dasar perlindungan PRT seperti UUD 1945, KUHP, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, UU No. 20 Tahun 2002 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Banyaknya peraturan tersebut belum ada yang mengatur secara khusus hak dan kewajiban PRT. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Permenaker No. 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan PRT yang berlandaskan pada UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, dan Kepres Nomor 121 Tahun 2014.

Permenaker tersebut sangat disayangkan karena tidak berdasar kepada UU Ketenagkerjaan sehingga kurang mengakomodir segala bentuk hak dan kewajiban serta perlindungan PRT sebagai pekerjaan. Merujuk kepada peratuaran tersebut maka secara legislatif perlindungan hak dan kewajiban PRT masih mendapat perlakuan diskriminasi.

UU Ketenagakerjaan mengatur tentang hal normatif pekerja seperti perlindungan upah, jam kerja, tunjangan hari raya, jaminan sosial, kompensasi pemutusan kerja, dan cuti kerja. Dengan menginduk kepada UU Ketenagakerjaan, maka kebutuhan akan perlindungan sebagai pekerja dapat terpenuhi oleh PRT.

Keterlibatan PRT secara langsung dalam membuat dan mengesahkan peraturan terkait perlindungan PRT sangat kita perluka. Berharap kelompok yang bersangkutan dapat menggunakan hasil produk undang-undang secara aktif dan masif. Peraturan tersebut, nantinya sebagai perisai utama bagi PRT dalam melawan ketidakadilan.

Upaya Pendampingan Korban

Selain itu, hal yang perlu kita perhatikan adalah upaya pendampingan korban dalam pelaporan dan penanganan kasus yang ia alami selama menjadi PRT. Tujuannya agar terhindar dari pembalasan dan stigmatisasi masyarakat.

Pemerintah Indonesia harus meminta saran, penawaran, dan partisipasi para lembaga atau organisasi yang sesuai, komunitas pendukung PRT, perwakilan asosiasi majikan, dan lembaga penyalur PRT dalam membuat suatu kebijakan yang akan bermuara pada perlindungan hak dan kewajiban PRT. Sesuai dengan hal tersebut, maka perlu adanya pengawasan dan pengawalan lembaga atau agen penyalur PRT.

Perlu kesadaran yang penuh dari semua pihak terkait untuk menjamin keamanan PRT dalam menjalankan pekerjaannya. Sosialisasi yang masif tentang keberadaan lembaga atau agen penyalur PRT kepada masyarakat sangat kita perlukan. Harapannya agar calon PRT mendapatkan legalitas dalam bekerja.

Lembaga penyalur PRT harus memiliki lisensi serta memiliki standar operasional yang jelas dalam proses kontrak kerja. Selain itu ada pengawasan untuk mencegah perlakuan buruk yang majikan berikan kepada PRT. Lembaga penyalur PRT juga memiliki kewajiban memberikan pelatihan keterampilan yang PRT butuhkan untuk menunjang kemampuannya dalam bekerja.

Berangkat dari hal tersebut, maka pemerintah berkewajiban melakukan pendataan tentang kuantitas dan kualitas lembaga penyalur PRT. Hal ini sebagai landasan dalam memberikan lisensi kelayakan operasioanal kepada lembaga tersebut.

Sebagai elemen sosial yang jasanya juga kita butuhkan dalam menjaga keseimbangan produktivitas sebagian orang. Maka keberadaan PRT harus kita anggap dan mendapatkan perlakuan yang adil oleh pemerintah serta masyarakat. Stigmatisasi atas PRT perlu dihilangkan melalui kampanye sosial oleh semua pihak. []

Tags: keluargaKesalingankesejahteraanPekerja Rumah Tanggarumah tanggaRUU PPRT
Siti Nisrofah

Siti Nisrofah

Hanya orang biasa :')

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID