Rabu, 28 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Begini Tafsir Samara Menurut Imam Fakhruddin Ar-Razi

Sakinah adalah tujuan tertinggi dalam misi perjalanan rumah tangga. Di mana misi ini hanya bisa ditempuh dengan dua kendaraan; kendaraan pertama bernama mawaddah dan yang kedua bernama rahmah

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
26 September 2022
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Tafsir Samara

Tafsir Samara

589
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Samara, sebuah istilah baru yang berusaha mengimbangi istilah Samawa yang muncul lebih dahulu, ternyata menyimpan makna filosofi yang luhur. Kedua istilah tersebut sekurangnya memiliki dua kesamaan. Selain memang keduanya sama-sama popular, secara substansial juga mengandung nilai keluhuran yang sama. Melalui penjelasan ini, saya akan membahas tentang tafsir samara.

Saking populernya, nyaris para pengucapnya lebih akrab dengan kedua istilah itu daripada mengenal substansinya. Dengan kata lain, mayoritas umat hanya gemar mengucapkan tanpa peduli makna besar di balik kepopulerannya. Jika saja lautan maknanya diselami, pastilah pengucapannya akan jauh lebih indah dari yang pernah terucap.

Samara dan Samawa adalah akronim dari Sakinah Mawaddah Warahmah, tiga lambang besar kedamaian universal. Kami menyebut universal-walaupun sebenarnya ketiga term itu kita sematkan untuk dua pengantin baru yang cakupannya sangat kecil-karena relasi universal yang damai berawal dari relasi lokal yang damai pula.

Dalam tulisan ini, penulis bermaksud menyajikan makna term di atas dan tafsir samara menurut imam Fakhruddin Muhammad bin Umar ar-Rozi as-Syafi’i (w. 604 H) yang tertuang dalam Mafatih al-Ghaib, masterpiece-nya dalam bidang tafsir al-Qur’an.

Makna Sakinah

Sakinah adalah bentuk masdar dari sakana-yaskunu-sukunan-wa sakinatan yang berarti tenang. Ia merupakan antonim dari al-harakah yang berarti bergerak. Terdapat banyak kata sakinah atau yang sederivasi dengannya dalam al-Qur’an. Di antaranya disebutkan dalam surah al-Baqarah ayat 248, Allah berfirman;

وَقَالَ لَهُمۡ نَبِيُّهُمۡ إِنَّ ءَايَةَ مُلۡكِهِۦٓ أَن يَأۡتِيَكُمُ ٱلتَّابُوتُ فِيهِ ‌سَكِينَةٞ مِّن رَّبِّكُمۡ وَبَقِيَّةٞ مِّمَّا تَرَكَ ءَالُ مُوسَىٰ وَءَالُ هَٰرُونَ تَحۡمِلُهُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَةٗ لَّكُمۡ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ

“Dan, Nabi mereka mengatakan kepada mereka, ‘Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja ialah kembalinya tabut kepadamu. Di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhanmu, dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa oleh malaikat’. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagimu jika kamu beriman.”

Sakinah dalam ayat di atas dan di ayat-ayat lain, sejatinya adalah ungkapan dari suara ketenangan dan rasa aman. Imam Fakhruddin ar-Razi menjelaskan;

وَاعْلَمْ أَنَّ ‌السَّكِينَةَ عِبَارَةٌ عَنِ الثَّبَاتِ وَالْأَمْنِ، وَهُوَ كَقَوْلِهِ فِي قِصَّةِ الْغَارِ: فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلى رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ [الْفَتْحِ: 26] فَكَذَا قَوْلُهُ تَعَالَى: فِيهِ سَكِينَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ مَعْنَاهُ الْأَمْنُ وَالسُّكُونُ

“Ketahuilah bahwa sakinah adalah ungkapan dari suara ketenagan dan rasa aman, seperti dalam kisah saat baginda Nabi bersama Abu Bakr di gua Tsur, Allah berfirman, ‘Lalu Allah Turunkan ketenangan kepada Rasulullah dan kaum mukminin’ (al-Fath: 26). Demikian halnya dalam firman Allah, ‘Di dalam Tabut (sebuah kotak yang di dalamnya tersimpan Taurat) ada ketenangan dari Tuhanmu’, maknanya adalah rasa aman dan kenyamanan.” (Mafatih al-Ghaib (juz 6, hal. 508))

Makna Mawaddah

Sebagaimana sakinah, mawaddah juga merupakan bentuk masdar dari wadda-yawaddu-waddan/widdan-wa mawaddatan yang berarti cinta yang sempurna (al-mahabbah at-kamilah). Seperti yang kita ketahui, cinta yang sempurna tak terhambat oleh apa pun.

Namun, mawaddah ini masih sangat terikat oleh syahwat, fisik yang tampan dan cantik dan banyak hal lainnya. Oleh karena mawaddah adalah cinta, maka segala hal yang terkait dengan cinta-termasuk tahap awal kemunculannya, yaitu melihat fisik-tetap melekat dan tak bisa terlepaskan kecuali setelah naik tingkat menjadi rahmah.

Dari itu, saya sering sampaikan, bahwa cinta suci tidak pandang rupa, harta, tahta dan kasta. Tetapi untuk mencapainya pasti melalui tahap melihat keseluruhan atau salah satunya.

Tanpa cinta, mustahil umat dapat berkembang biak dengan baik. Cintalah yang mendorong kita mengorbankan segalanya. Terutama cinta kepada pasangan dan kepada anak. Tanpa cinta kepada istri dan anak, tidak ada suami yang sudi banting tulang mati-matian demi menyejahtrakan mereka.

Demikian pula istri, sejak proses hamil hingga melahirkan bukanlah pilihan menyenangkan. Tetapi karena Allah titipkan cinta di sana, semua proses itu berubah menjadi sebuah kenikmatan.

Imam ar-Razi bilang;

وَاعْلَمْ أَنَّ الله تَعَالَى فِي إِيجَادِ حُبِّ الزَّوْجَةِ وَالْوَلَدِ فِي قَلْبِ الْإِنْسَانِ حِكْمَةً بَالِغَةً، فَإِنَّهُ لَوْلَا هَذَا الْحُبُّ لَمَا حَصَلَ التَّوَالُدُ وَالتَّنَاسُلُ وَلَأَدَّى ذَلِكَ إِلَى انْقِطَاعِ النَّسْلِ

“Ketahuilah, bahwa ada hikmah besar di balik diciptakannya cinta terhadap pasangan dan anak yang direkatkan pada hati kita masing-masing. Karena tanpa cinta, mustahil ada yang rela melahirkan, merawat anak dan seterusnya. Hal ini akan berujung pada terputusnya riwayat hidup umat manusia.” (Mafatih al-Ghaib (juz 7, hal. 162))

Makna Rahmah

Rahmah yang berarti kasih sayang ini ternyata seakar kata dengan ar-Rahman (maha pemberi kasih), ar-Rahim (maha pemberi sayang) dan rahim(un) (rahim perempuan). Karena ketiganya berasal dari satu akar yang sama, tentu memiliki substansi makna yang sama, substansi kasih sayang. Contoh paling dekat adalah rahim perempuan. Kita sebut rahim karena ia berada dalam kefungsian sebagai wadah kasih sayang untuk calon manusia yang akan meneruskan misi kekhalifahan di muka bumi ini.

Bayangkan saja, selama sembilan bulan bahkan ada yang sampai empat tahun, terproses menjadi manusia, bernafas, menyerap energi, bergerak, dan tumbuh di dalam wadah kasih sayang tersebut. Kalau bukan karena Allah meletakkannya di wadah kasih sayang, mustahil dapat melalui proses itu.

Terlebih saat ia keluar dengan selamat. Sehingga sebagian ulama berusaha membedakan cinta dan kasih sayang melalui sebuah kalimat pendek, “Berjuang demi cinta sejatinya adalah memperjuangkan hajat dan kebutuhan dirimu, sedang berjuang demi kasih sayang murni berjuang untuk selain dirimu”.

Contoh lain, seperti yang ar-Rozi tulis, jika salah seorang sedang berada dalam bahaya bersama anaknya, jelas mustahil demi menyelamatkan diri lalu menelantarkan sang anak, membiarkannya dalam bahaya. Justru yang ada malah berani menanggung resiko demi keselamatan sang buah hati. Kata ar-Rozi, Wama dzalika lisababil mahabbah wainnama huwa lisababirrahmah (Sikap demikian tentu bukan karena dorongan cinta, melainkan karena dorongan kasih sayang semata).

Pengertian lebih konkret tentang mawaddah dan rahmah, seperti yang sebagian ulama sebutkan, Mawaddat(un) bil mujama’ah wa rahmat(un) bil walad (Cinta itu akan tertuang penuh sebab hubungan seksual, dan kasih sayang akan tercurah limpah karena lahirnya seorang anak). Orang yang secara zahir-batin telah keluar dari mawaddah dan benar-benar memasuki rahmah, tidak lagi memperhitungkan fisik; tak peduli mulus atau keriput, langsing atau gendut, tua atau muda, hitam atau putih. Fisik bukan lagi berharga di mata mereka.

Dari sini, dapat kita simpulkan bahwa sakinah adalah tujuan tertinggi dalam misi perjalanan rumah tangga. Di mana misi ini hanya bisa ditempuh dengan dua kendaraan; kendaraan pertama bernama mawaddah dan yang kedua bernama rahmah.

Kendaraan mawaddah ini sudah siap membawamu dari terminal yang bernama mujama’ah (seksual) dan akan transit di terminal yang bernama tawalud (melahirkan keturunan). Dari sinilah kendaraan rahmah siap mengantarkanmu ke tempat tujuan, yaitu sakinah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: hukum keluarga IslamislamkeluargaperkawinanSAMARAtafsir

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

27 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

27 Januari 2026
Poligami Siri
Keluarga

KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

26 Januari 2026
Relasi tidak Sehat
Keluarga

Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

25 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen
  • Islam Mengakui Kerja Perempuan
  • WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa
  • Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw
  • Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0