Sabtu, 13 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Begini Tafsir Samara Menurut Imam Fakhruddin Ar-Razi

Sakinah adalah tujuan tertinggi dalam misi perjalanan rumah tangga. Di mana misi ini hanya bisa ditempuh dengan dua kendaraan; kendaraan pertama bernama mawaddah dan yang kedua bernama rahmah

Ahmad Dirgahayu Hidayat Ahmad Dirgahayu Hidayat
26 September 2022
in Keluarga, Rekomendasi
0
Tafsir Samara

Tafsir Samara

586
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Samara, sebuah istilah baru yang berusaha mengimbangi istilah Samawa yang muncul lebih dahulu, ternyata menyimpan makna filosofi yang luhur. Kedua istilah tersebut sekurangnya memiliki dua kesamaan. Selain memang keduanya sama-sama popular, secara substansial juga mengandung nilai keluhuran yang sama. Melalui penjelasan ini, saya akan membahas tentang tafsir samara.

Saking populernya, nyaris para pengucapnya lebih akrab dengan kedua istilah itu daripada mengenal substansinya. Dengan kata lain, mayoritas umat hanya gemar mengucapkan tanpa peduli makna besar di balik kepopulerannya. Jika saja lautan maknanya diselami, pastilah pengucapannya akan jauh lebih indah dari yang pernah terucap.

Samara dan Samawa adalah akronim dari Sakinah Mawaddah Warahmah, tiga lambang besar kedamaian universal. Kami menyebut universal-walaupun sebenarnya ketiga term itu kita sematkan untuk dua pengantin baru yang cakupannya sangat kecil-karena relasi universal yang damai berawal dari relasi lokal yang damai pula.

Dalam tulisan ini, penulis bermaksud menyajikan makna term di atas dan tafsir samara menurut imam Fakhruddin Muhammad bin Umar ar-Rozi as-Syafi’i (w. 604 H) yang tertuang dalam Mafatih al-Ghaib, masterpiece-nya dalam bidang tafsir al-Qur’an.

Makna Sakinah

Sakinah adalah bentuk masdar dari sakana-yaskunu-sukunan-wa sakinatan yang berarti tenang. Ia merupakan antonim dari al-harakah yang berarti bergerak. Terdapat banyak kata sakinah atau yang sederivasi dengannya dalam al-Qur’an. Di antaranya disebutkan dalam surah al-Baqarah ayat 248, Allah berfirman;

وَقَالَ لَهُمۡ نَبِيُّهُمۡ إِنَّ ءَايَةَ مُلۡكِهِۦٓ أَن يَأۡتِيَكُمُ ٱلتَّابُوتُ فِيهِ ‌سَكِينَةٞ مِّن رَّبِّكُمۡ وَبَقِيَّةٞ مِّمَّا تَرَكَ ءَالُ مُوسَىٰ وَءَالُ هَٰرُونَ تَحۡمِلُهُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَةٗ لَّكُمۡ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ

“Dan, Nabi mereka mengatakan kepada mereka, ‘Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja ialah kembalinya tabut kepadamu. Di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhanmu, dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa oleh malaikat’. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagimu jika kamu beriman.”

Sakinah dalam ayat di atas dan di ayat-ayat lain, sejatinya adalah ungkapan dari suara ketenangan dan rasa aman. Imam Fakhruddin ar-Razi menjelaskan;

وَاعْلَمْ أَنَّ ‌السَّكِينَةَ عِبَارَةٌ عَنِ الثَّبَاتِ وَالْأَمْنِ، وَهُوَ كَقَوْلِهِ فِي قِصَّةِ الْغَارِ: فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلى رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ [الْفَتْحِ: 26] فَكَذَا قَوْلُهُ تَعَالَى: فِيهِ سَكِينَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ مَعْنَاهُ الْأَمْنُ وَالسُّكُونُ

“Ketahuilah bahwa sakinah adalah ungkapan dari suara ketenagan dan rasa aman, seperti dalam kisah saat baginda Nabi bersama Abu Bakr di gua Tsur, Allah berfirman, ‘Lalu Allah Turunkan ketenangan kepada Rasulullah dan kaum mukminin’ (al-Fath: 26). Demikian halnya dalam firman Allah, ‘Di dalam Tabut (sebuah kotak yang di dalamnya tersimpan Taurat) ada ketenangan dari Tuhanmu’, maknanya adalah rasa aman dan kenyamanan.” (Mafatih al-Ghaib (juz 6, hal. 508))

Makna Mawaddah

Sebagaimana sakinah, mawaddah juga merupakan bentuk masdar dari wadda-yawaddu-waddan/widdan-wa mawaddatan yang berarti cinta yang sempurna (al-mahabbah at-kamilah). Seperti yang kita ketahui, cinta yang sempurna tak terhambat oleh apa pun.

Namun, mawaddah ini masih sangat terikat oleh syahwat, fisik yang tampan dan cantik dan banyak hal lainnya. Oleh karena mawaddah adalah cinta, maka segala hal yang terkait dengan cinta-termasuk tahap awal kemunculannya, yaitu melihat fisik-tetap melekat dan tak bisa terlepaskan kecuali setelah naik tingkat menjadi rahmah.

Dari itu, saya sering sampaikan, bahwa cinta suci tidak pandang rupa, harta, tahta dan kasta. Tetapi untuk mencapainya pasti melalui tahap melihat keseluruhan atau salah satunya.

Tanpa cinta, mustahil umat dapat berkembang biak dengan baik. Cintalah yang mendorong kita mengorbankan segalanya. Terutama cinta kepada pasangan dan kepada anak. Tanpa cinta kepada istri dan anak, tidak ada suami yang sudi banting tulang mati-matian demi menyejahtrakan mereka.

Demikian pula istri, sejak proses hamil hingga melahirkan bukanlah pilihan menyenangkan. Tetapi karena Allah titipkan cinta di sana, semua proses itu berubah menjadi sebuah kenikmatan.

Imam ar-Razi bilang;

وَاعْلَمْ أَنَّ الله تَعَالَى فِي إِيجَادِ حُبِّ الزَّوْجَةِ وَالْوَلَدِ فِي قَلْبِ الْإِنْسَانِ حِكْمَةً بَالِغَةً، فَإِنَّهُ لَوْلَا هَذَا الْحُبُّ لَمَا حَصَلَ التَّوَالُدُ وَالتَّنَاسُلُ وَلَأَدَّى ذَلِكَ إِلَى انْقِطَاعِ النَّسْلِ

“Ketahuilah, bahwa ada hikmah besar di balik diciptakannya cinta terhadap pasangan dan anak yang direkatkan pada hati kita masing-masing. Karena tanpa cinta, mustahil ada yang rela melahirkan, merawat anak dan seterusnya. Hal ini akan berujung pada terputusnya riwayat hidup umat manusia.” (Mafatih al-Ghaib (juz 7, hal. 162))

Makna Rahmah

Rahmah yang berarti kasih sayang ini ternyata seakar kata dengan ar-Rahman (maha pemberi kasih), ar-Rahim (maha pemberi sayang) dan rahim(un) (rahim perempuan). Karena ketiganya berasal dari satu akar yang sama, tentu memiliki substansi makna yang sama, substansi kasih sayang. Contoh paling dekat adalah rahim perempuan. Kita sebut rahim karena ia berada dalam kefungsian sebagai wadah kasih sayang untuk calon manusia yang akan meneruskan misi kekhalifahan di muka bumi ini.

Bayangkan saja, selama sembilan bulan bahkan ada yang sampai empat tahun, terproses menjadi manusia, bernafas, menyerap energi, bergerak, dan tumbuh di dalam wadah kasih sayang tersebut. Kalau bukan karena Allah meletakkannya di wadah kasih sayang, mustahil dapat melalui proses itu.

Terlebih saat ia keluar dengan selamat. Sehingga sebagian ulama berusaha membedakan cinta dan kasih sayang melalui sebuah kalimat pendek, “Berjuang demi cinta sejatinya adalah memperjuangkan hajat dan kebutuhan dirimu, sedang berjuang demi kasih sayang murni berjuang untuk selain dirimu”.

Contoh lain, seperti yang ar-Rozi tulis, jika salah seorang sedang berada dalam bahaya bersama anaknya, jelas mustahil demi menyelamatkan diri lalu menelantarkan sang anak, membiarkannya dalam bahaya. Justru yang ada malah berani menanggung resiko demi keselamatan sang buah hati. Kata ar-Rozi, Wama dzalika lisababil mahabbah wainnama huwa lisababirrahmah (Sikap demikian tentu bukan karena dorongan cinta, melainkan karena dorongan kasih sayang semata).

Pengertian lebih konkret tentang mawaddah dan rahmah, seperti yang sebagian ulama sebutkan, Mawaddat(un) bil mujama’ah wa rahmat(un) bil walad (Cinta itu akan tertuang penuh sebab hubungan seksual, dan kasih sayang akan tercurah limpah karena lahirnya seorang anak). Orang yang secara zahir-batin telah keluar dari mawaddah dan benar-benar memasuki rahmah, tidak lagi memperhitungkan fisik; tak peduli mulus atau keriput, langsing atau gendut, tua atau muda, hitam atau putih. Fisik bukan lagi berharga di mata mereka.

Dari sini, dapat kita simpulkan bahwa sakinah adalah tujuan tertinggi dalam misi perjalanan rumah tangga. Di mana misi ini hanya bisa ditempuh dengan dua kendaraan; kendaraan pertama bernama mawaddah dan yang kedua bernama rahmah.

Kendaraan mawaddah ini sudah siap membawamu dari terminal yang bernama mujama’ah (seksual) dan akan transit di terminal yang bernama tawalud (melahirkan keturunan). Dari sinilah kendaraan rahmah siap mengantarkanmu ke tempat tujuan, yaitu sakinah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: hukum keluarga IslamislamkeluargaperkawinanSAMARAtafsir
Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Terkait Posts

Halaqah Kubra di UIN
Aktual

KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

12 Desember 2025
Halaqah Kubra
Aktual

KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

10 Desember 2025
Media Sosial Anak
Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

10 Desember 2025
Hukum Perkawinan Beda Agama
Publik

Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

6 Desember 2025
Pendidikan Karakter
Publik

Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

3 Desember 2025
Privasi Anak
Keluarga

Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

1 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi
  • Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern
  • Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif
  • Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas
  • Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID