• Login
  • Register
Jumat, 1 Agustus 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat

    Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan

    Pengamen Tunanetra

    Sekelumit Kisah Pengamen Tunanetra di Malioboro

    Aurat

    Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual

    Pernikahan

    Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    Perkawinan Sebagai

    Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat

    Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan

    Pengamen Tunanetra

    Sekelumit Kisah Pengamen Tunanetra di Malioboro

    Aurat

    Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual

    Pernikahan

    Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    Perkawinan Sebagai

    Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Membincang Feminisme, Bagaimana Gerakan Perempuan Membongkar Peran Gender

Setiap gerakan feminisme memiliki cara pandang yang berbeda-beda, namun semua yang mengaku “feminis” memiliki tujuan yang sama yaitu “terciptanya masyarakat yang adil gender”

Hoerunnisa Hoerunnisa
6 Oktober 2022
in Personal
0
Membincang Feminisme

Membincang Feminisme

451
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apa yang terpikirkan jika mendengar istilah “feminisme”? kumpulan perempuan liar? Perempuan liberal? Kelompok perempuan yang benci laki-laki? Penganut budaya Barat? Atau kelompok perempuan yang tidak mau menikah? Mari kita membincang feminisme. Saya yakin di antara kalian pernah ada yang berpikir bahwa deretan kalimat tersebut sudah mewakili makna feminisme. Lantas apakah itu keliru?.

Kita tahu bahwa feminisme itu banyak sekali alirannya, dan setiap aliran feminisme memiliki sudut pandang serta interpretasi yang berbeda-beda. Sehingga di antara alirannyapun ada yang saling kontradiktif. Namun, hadirnya beragam corak pemikiran feminisme tersebut tidak lain berangkat dari keberagaman cara berpikir masyarakat juga, seperti halnya ilmu pengetahuan lain.

Walaupun setiap gerakan feminisme memiliki cara pandang yang berbeda-beda, namun semua yang mengaku “feminis” memiliki tujuan yang sama yaitu “terciptanya masyarakat yang adil gender”. Feminisme percaya bahwa perempuan dan laki-laki harus memiliki akses yang setara terhadap pilihan-pilihan hidup.

Perbedaan di antara aliran-aliran feminisme ini, terletak pada “jalan” yang kita tempuh menuju “kesetaraan gender” tersebut. Ilustrasinya seperti ini, setiap orang ingin meninggal dalam keadaan khusnul khatimah. Namun menuju “khusnul khatimah” tersebut menempuh jalan yang berbeda-beda, ada yang menempuhnya dengan salat sunnah rajin, ada yang menempuhnya dengan puasa rajin, atau ada yang menempuhnya dengan shadaqah rajin, dan kita tinggal memilih.

Terus, apakah ada feminis yang benci laki-laki?  tidak mau menikah? liberal? Semua jawabannya ada. Tapi lagi-lagi itu soal “jalan” yang dipilih, jika merasa “jalan” tersebut tidak sesuai dengan prinsip hidup, jangan memilihnya. Toh kita menjadi “feminisme” karena memperjuangkan “kesetaraan gender”, bukan karena benci laki-laki atau karena tidak menikah, itu wilayah teknis dan pilihan. I’m a feminist, I don’t hate men and want to get married.

Mengenal Feminisme Lebih Dekat

Feminisme adalah sebuah paradigma, sebuah pemahaman komprehensif tentang keadilan berbasis gender yang bisa menjadi pijakan untuk pemikiran, gerakan, maupun kebijakan. Pada awalnya kemunculan feminisme ini mereka gunakan sebagai nama untuk sebuah gerakan sosial yang mengusung hak-hak perempuan.

Gerakan sosial ini bermula di New York pada tahun 1848, diinisiasi oleh Elizabeth Cady Stanton dan temannya, Susan B. Anthony, di Seneca Falls. Kegiatan tersebut juga merupakan konferensi perempuan pertama yang menggunakan istila feminisme dan membahas pentingnya pendidikan perempuan serta peran perempuan dalam politik.

Dalam konteks Indonesia sendiri, gerakan pembebasan perempuan ini diinisiasi oleh seorang feminis R. A. Kartini melalui kumpulan surat-suratnya dengan Stella Zeehandelaar, seorang feminis sosialis dari Belanda dalam bukunya Habis Gelap Terbitlah Terang.

Feminisme: dari Masyarakat Patriarki, Menuju Matriarki

Banyak miskonsepsi masyarakat ketika membincang feminisme, di antaranya adalah anggapan bahwa feminisme ingin menghancurkan masyarakat patriarki dan mengubahnya menjadi masyarakat matriarki. Di mana beralih posisi dari laki-laki yang mendominasi perempuan dalam peran sosial, politik dan ekonomi menjadi laki-laki yang didominasi oleh perempuan.

Padahal itu pemahaman yang keliru, justru yang feminisme inginkan adalah perempuan dan laki-laki hidup berdampingan dalam tataran sosial, politik dan ekonomi, tidak saling mendominasi satu sama lain, tapi saling bekerjasama serta berkolaborasi antara keduanya.

Feminisme: Ngedate Bareng Pacar, Siapa yang Mesti Bayarin Makan?

Cania Citta dalam salah satuh tayang Youtube Eno Bening menyebutkan jika masyarakat patriarki menilai bahwa “yang harus bayar makan saat ngedate” itu laki-laki, maka pada era feminisme ini tidak harus selalu laki-laki yang bayar, tapi tidak selalu perempuan yang bayar juga. Nah peran gender yang rijid ini, perempuan harus begini dan laki-laki harus begitu yang feminisme bongkar.

Intinya laki-laki dan perempuan menjadi manusia utuh. Di mana mereka sama-sama memiliki akses pada pilihan masing-masing secara bebas. Jadi siapa yang mau bayar makan saat ngedate ataupun mau bayar masing-masing itu disesuaikan dengan kesepakatan kedua pasangan tersebut. Yang jelas bayarin atau dibayarin tidak ada salahnya, asalkan dilandasi pada kesepakatan dan salah satu pihak tidak merasa dirugikan.

Katanya Feminisme, Kok Enggak Ngerokok?

Pertanyaan yang sering saya temui dari teman-teman yang baru tahu saya seorang feminis dan ternyata saya tidak merokok, “kok feminis enggak ngerokok?”. Jika ada yang beranggapan bahwa “seorang feminisme” harus merokok, maka sebenarnya dia sangat tidak feminis. Karena sejatinya feminisme sangat membebaskan perempuan untuk memilih “merokok atau tidak”, dan ngobrolin rokok juga itu soal selera tidak menunjukkan sama sekali sefeminis apa kalian.

Begitupun soal pakaian, kebanyakan orang beranggapan bahwa pakaian feminis itu cenderung terbuka. Ketika ada seorang feminis yang pakaiannya tertutup, maka dipertanyakan kefeminisannya. “Kok feminis gak seksi sih?” Justru ketika “feminisme” mengatur pakaian seseorang yang mengaku feminisme harus A dan B, maka dia sangat tidak feminis. Karena sejatinya feminis memberi kebebasan untuk perempuan menggunakan pakaian seperti apapun.

Jadi kehadiran feminisme adalah untuk membongkar peran gender yang rijid. Perempuan harus begini dan laki-laki harus begitu dengan cara memberikan perempuan dan laki-laki akses pilihan yang seluas-luasnya. []

Tags: feminismeGendergerakan perempuankeadilanKesetaraan
Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Terkait Posts

Percaya pada Kesetaraan
Personal

Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

30 Juli 2025
Emansipasi Perempuan
Personal

Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

30 Juli 2025
Nyanyi Sunyi dalam Rantang
Film

“Nyanyi Sunyi dalam Rantang”: Representasi Perjuangan Perempuan Melawan Ketidakadilan

24 Juli 2025
Keadilan
Hikmah

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Kehamilan Perempuan
Personal

Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

18 Juli 2025
Ayat sebagai
Hikmah

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

12 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekelumit Kisah Pengamen Tunanetra di Malioboro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan
  • Sekelumit Kisah Pengamen Tunanetra di Malioboro
  • Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual
  • Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?
  • Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID