Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Membincang Feminisme, Bagaimana Gerakan Perempuan Membongkar Peran Gender

Setiap gerakan feminisme memiliki cara pandang yang berbeda-beda, namun semua yang mengaku “feminis” memiliki tujuan yang sama yaitu “terciptanya masyarakat yang adil gender”

Hoerunnisa by Hoerunnisa
6 Oktober 2022
in Personal
A A
0
Membincang Feminisme

Membincang Feminisme

9
SHARES
456
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apa yang terpikirkan jika mendengar istilah “feminisme”? kumpulan perempuan liar? Perempuan liberal? Kelompok perempuan yang benci laki-laki? Penganut budaya Barat? Atau kelompok perempuan yang tidak mau menikah? Mari kita membincang feminisme. Saya yakin di antara kalian pernah ada yang berpikir bahwa deretan kalimat tersebut sudah mewakili makna feminisme. Lantas apakah itu keliru?.

Kita tahu bahwa feminisme itu banyak sekali alirannya, dan setiap aliran feminisme memiliki sudut pandang serta interpretasi yang berbeda-beda. Sehingga di antara alirannyapun ada yang saling kontradiktif. Namun, hadirnya beragam corak pemikiran feminisme tersebut tidak lain berangkat dari keberagaman cara berpikir masyarakat juga, seperti halnya ilmu pengetahuan lain.

Walaupun setiap gerakan feminisme memiliki cara pandang yang berbeda-beda, namun semua yang mengaku “feminis” memiliki tujuan yang sama yaitu “terciptanya masyarakat yang adil gender”. Feminisme percaya bahwa perempuan dan laki-laki harus memiliki akses yang setara terhadap pilihan-pilihan hidup.

Perbedaan di antara aliran-aliran feminisme ini, terletak pada “jalan” yang kita tempuh menuju “kesetaraan gender” tersebut. Ilustrasinya seperti ini, setiap orang ingin meninggal dalam keadaan khusnul khatimah. Namun menuju “khusnul khatimah” tersebut menempuh jalan yang berbeda-beda, ada yang menempuhnya dengan salat sunnah rajin, ada yang menempuhnya dengan puasa rajin, atau ada yang menempuhnya dengan shadaqah rajin, dan kita tinggal memilih.

Terus, apakah ada feminis yang benci laki-laki?  tidak mau menikah? liberal? Semua jawabannya ada. Tapi lagi-lagi itu soal “jalan” yang dipilih, jika merasa “jalan” tersebut tidak sesuai dengan prinsip hidup, jangan memilihnya. Toh kita menjadi “feminisme” karena memperjuangkan “kesetaraan gender”, bukan karena benci laki-laki atau karena tidak menikah, itu wilayah teknis dan pilihan. I’m a feminist, I don’t hate men and want to get married.

Mengenal Feminisme Lebih Dekat

Feminisme adalah sebuah paradigma, sebuah pemahaman komprehensif tentang keadilan berbasis gender yang bisa menjadi pijakan untuk pemikiran, gerakan, maupun kebijakan. Pada awalnya kemunculan feminisme ini mereka gunakan sebagai nama untuk sebuah gerakan sosial yang mengusung hak-hak perempuan.

Gerakan sosial ini bermula di New York pada tahun 1848, diinisiasi oleh Elizabeth Cady Stanton dan temannya, Susan B. Anthony, di Seneca Falls. Kegiatan tersebut juga merupakan konferensi perempuan pertama yang menggunakan istila feminisme dan membahas pentingnya pendidikan perempuan serta peran perempuan dalam politik.

Dalam konteks Indonesia sendiri, gerakan pembebasan perempuan ini diinisiasi oleh seorang feminis R. A. Kartini melalui kumpulan surat-suratnya dengan Stella Zeehandelaar, seorang feminis sosialis dari Belanda dalam bukunya Habis Gelap Terbitlah Terang.

Feminisme: dari Masyarakat Patriarki, Menuju Matriarki

Banyak miskonsepsi masyarakat ketika membincang feminisme, di antaranya adalah anggapan bahwa feminisme ingin menghancurkan masyarakat patriarki dan mengubahnya menjadi masyarakat matriarki. Di mana beralih posisi dari laki-laki yang mendominasi perempuan dalam peran sosial, politik dan ekonomi menjadi laki-laki yang didominasi oleh perempuan.

Padahal itu pemahaman yang keliru, justru yang feminisme inginkan adalah perempuan dan laki-laki hidup berdampingan dalam tataran sosial, politik dan ekonomi, tidak saling mendominasi satu sama lain, tapi saling bekerjasama serta berkolaborasi antara keduanya.

Feminisme: Ngedate Bareng Pacar, Siapa yang Mesti Bayarin Makan?

Cania Citta dalam salah satuh tayang Youtube Eno Bening menyebutkan jika masyarakat patriarki menilai bahwa “yang harus bayar makan saat ngedate” itu laki-laki, maka pada era feminisme ini tidak harus selalu laki-laki yang bayar, tapi tidak selalu perempuan yang bayar juga. Nah peran gender yang rijid ini, perempuan harus begini dan laki-laki harus begitu yang feminisme bongkar.

Intinya laki-laki dan perempuan menjadi manusia utuh. Di mana mereka sama-sama memiliki akses pada pilihan masing-masing secara bebas. Jadi siapa yang mau bayar makan saat ngedate ataupun mau bayar masing-masing itu disesuaikan dengan kesepakatan kedua pasangan tersebut. Yang jelas bayarin atau dibayarin tidak ada salahnya, asalkan dilandasi pada kesepakatan dan salah satu pihak tidak merasa dirugikan.

Katanya Feminisme, Kok Enggak Ngerokok?

Pertanyaan yang sering saya temui dari teman-teman yang baru tahu saya seorang feminis dan ternyata saya tidak merokok, “kok feminis enggak ngerokok?”. Jika ada yang beranggapan bahwa “seorang feminisme” harus merokok, maka sebenarnya dia sangat tidak feminis. Karena sejatinya feminisme sangat membebaskan perempuan untuk memilih “merokok atau tidak”, dan ngobrolin rokok juga itu soal selera tidak menunjukkan sama sekali sefeminis apa kalian.

Begitupun soal pakaian, kebanyakan orang beranggapan bahwa pakaian feminis itu cenderung terbuka. Ketika ada seorang feminis yang pakaiannya tertutup, maka dipertanyakan kefeminisannya. “Kok feminis gak seksi sih?” Justru ketika “feminisme” mengatur pakaian seseorang yang mengaku feminisme harus A dan B, maka dia sangat tidak feminis. Karena sejatinya feminis memberi kebebasan untuk perempuan menggunakan pakaian seperti apapun.

Jadi kehadiran feminisme adalah untuk membongkar peran gender yang rijid. Perempuan harus begini dan laki-laki harus begitu dengan cara memberikan perempuan dan laki-laki akses pilihan yang seluas-luasnya. []

Tags: feminismeGendergerakan perempuankeadilanKesetaraan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Perlindungan Khusus Hak Anak

Next Post

Pandangan Hukum Islam tentang Hak Anak

Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Related Posts

SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Disabilitas dan Dunia Kerja
Disabilitas

Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

3 Februari 2026
Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
Next Post
hukum Islam Anak

Pandangan Hukum Islam tentang Hak Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tubuh, Kuasa, dan Perlawanan dalam Novel Perempuan di Titik Nol
  • Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan
  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0