Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Maulid Nabi dan Revolusi Kemanusiaan Perempuan

Cita-cita kemanusiaan yang universal yang mengikat kita bukan hanya secara agama tetapi juga secara bashariyah (human being). Di antaranya adalah jejak sang Nabi dalam mengangkat harkat dan derajat perempuan

Umnia Labibah Umnia Labibah
24 Agustus 2024
in Featured, Hikmah
0
Revolusi Kemanusiaan Perempuan

Revolusi Kemanusiaan Perempuan

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagi umat Islam secara keseluruhan, kelahiran Nabi Muhammad saw menandai suatu revolusi kemanusiaan perempuan yang besar. Karena Nabi Muhammad saw di kemudian hari menjad nabi dan rasul yang membawa ajaran-ajaran yang berimplikasi besar bagi kemanusiaan dan peradaban dunia.

Kehadiran Nabi Muhammad Saw adalah tonggak bagi peradaban khairu ummah yang berdasarkan pada sendi-sendi tauhid dan memberangus segala macam keberhalaan yang melahirkan sistem masyarakat yang oligarkhis, memperbudak sesama manusia, eksploitatif hingga berbagai perilaku jahiliyah yang tidak bertata moral.

Islam membawa masyarakat pagan yang tribalisme kepada konsep masyarakat “ummah” yang mengedapankan nilai-nilai kesetaraan, keadilan, toleransi, dan perlakuan hukum yang sama. Dengan kelahiran Nabi Muhammad saw, menjadi harapan besar kemanusiaan manusia, dengan menghadirkan Islam yang menentang segala eksploitasi dan diskriminasi atas nama apapun, termasuk di dalamnya atas nama gender atau jenis kelamin.

Perayaan Maulid Nabi Dalam Sejarah Muslim

Gegap gempita menyambut maulid sedang sangat terasa di relung batin umat islam di dunia.  Ya, bulan ini adalah bulan Rabiul Awal, bulan kelahiran Nabi tercinta, Rasul akhir zaman, Muhammad bin Abdulloh Saw. Al-Quran menuntun umat Islam mencintai nabinya.  Penjelasan dalam al-Qur’an surat Ali Imron :31 yaitu : “jika kalian benar-benar mencintai Allah,  maka ikutilah aku (Muhammad). Niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa kalian”.

Nabi Muhammad adalah manusia pilihan. Dalam sebuah syair Majdudin al-Baghdadi menyebutkan :”Keagungannya bahkan telah tercipta sebelum Adam, dan nama-namanya tertulis di singgasana Tuhan sebelum ditulis dalam kitab-kitab suci”. Mencintai nabi menjadi telaga khusus bagi umat Islam yang tiada habis untuk kita reguk.

Karena bahkan sang khaliq,  Allah ‘azza wajall pun menghormati nabi agung akhir zaman ini. Termaktub dalam QS.  Al-Ahzab : 56 : “sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya menghormati (bershalawat) Nabi.  Duhai orang-orang yang beriman,  bershalawatlah untuk nabimu dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya”.

Ayat-ayat di atas memberi inspirasi bahwa mengikuti jejak langkah (uswatun hasanah) nabi adalah di antaranya terbangun dalam dasar cinta dan hormat pada beliau. Inilah akar maulid atau perayaan hari kelahirannya tegak hingga hari ini. Imam al-Suyuthi mengatakan bahwa penguasa Irbil,  sebuah kota yang terletak di Irak bagian utara,  di bawah pimpinan Raja al-Muzhaffar Abu Sa’id Kaukibri,  adalah orang pertama yang menyelenggarakan peringatan maulid nabi secara megah dan besar-besaran.

Mengenang Kembali Jejak Sang Nabi

Perayaan ini para ulama dan kaum sufi hadiri pula, yang menerima perayaan tersebut dan tidak melihatnya sebagai pelanggaran aturan agama meski tidak nabi atau sahabatnya lakukan,  karena itu adalah sebuah cara belaka, tak lebih. Pandangan yang populer mengatakan orang yang pertama merayakan maulid adalah Shalahuddin al-Ayyubi (580/1184). Pada saat itu diadakan sayembara penulisan riwayat nabi beserta puji-pujian yang indah yang akhirnya dimenangkan oleh Syekh Ja’far al-Barzanji, yang karyanya terkenal di seantero bumi hingga kini.

Hari ini di negeri tercinta ini, perayaan maulid menggema di seluruh denyut nadi umat Islam.  di surau-surau kecil, masjid, majlis taklim, pondok pesantren, lembaga sosial bahkan instansi pemerintahan. Perayaan maulid adalah cara manusia mengenang kembali nabi dalam keseluruhan hidupnya untuk menjadi pelajaran dan tauladan bagi kita umat islam.

Saat bulan Rabiul Awwal beranjak,  bukan berarti kecintaan kita pada sang Nabi surut. Karena mencintai Nabi adalah sejatinya meneladani kepribadiannya yang mulia dan melanjutkan cita-citanya yang luhur. Cita-cita kemanusiaan yang universal yang mengikat kita bukan hanya secara agama tetapi juga secara bashariyah (human being). Di antaranya adalah jejak sang Nabi dalam mengangkat harkat dan derajat perempuan.

Maulid dan Revolusi Kemanusiaan Perempuan dalam Islam

Di antara kelompok manusia yang menjadi sasaran revolusi Islam yang dibawa sang Rasul pilihan, Muhammad Saw, adalah perempuan. Perempuan menjadi kelompok manusia yang paling beruntung dengan kehadiran Islam, agama yang dibawa Nabi Muhammad saw.

Di bawah tuntunan sang Nabi Muhammad, SAW., Islam telah melakukan perubahan revolusioner dan mendasar. Terutama terhadap posisi dan status perempuan dalam masyarakat Arab jahiliyah. Islam menetapkan hak waris bagi perempuan di saat masyarakat memposisikan mereka hanya sebagai objek atau bagian dari komoditas yang bisa mereka wariskan. Lalu menetapkan kepemilikan mahar sebagai hak penuh perempuan dalam perkawinan pada saat masyarakat memandangnya sebagai hak monopoli orangtua atau wali.

Islam melakukan koreksi total terhadap praktik poligami yang biadab dan sudah mentradisi dengan mencontohkan perkawinan monogami bersama Khadijah, istri tercinta. Nabi Muhammad saw mengajarkan keharusan merayakan kelahiran bayi perempuan di tengah tradisi Arab yang memandang aib kelahiran bayi perempuan.

Nabi Muhammad saw membawa ajaran islam yang mempromosikan posisi ibu yang sangat tinggi, sebagai orang yang telah mengandungnya dalam keadaan payah dan sangat kepayahan, bahkan dikuatkan dengan hadist yang mengangkat derajat ibu lebih tinggi tiga kali dari ayah.

Di mana pada saat itu masyarakat memandang ibu tak ubahnya mesin produksi. Islam menempatkan istri sebagai mitra sejajar suami di saat masyarakat memandangnya sebagai pelayan dan objek seksual belaka.

Nabi Mengubah Posisi dan Status Perempuan

Islam menuntun Rasul mengubah posisi dan status perempuan secara revolusioner. Mengubah posisi dan status perempuan dari objek yang terhina dan terlecehkan menjadi subjek yang dihormati dan diindahkan. Mengubah posisi perempuan yang subordinat, marginal, dan inferior menjadi setara dan sederajat dengan laki-laki. Rasul memproklamasikan keutuhan kemanusiaan perempuan setara dengan laki-laki.

Keduanya sama-sama makhluk, sebagai manusia. Di mana keduanya berpotensi menjadi khalifah fi al-ardh (pengelola kehidupan di bumi). Selain itu juga berpotensi menjadi fasad fil ardh (perusak di muka bumi). Nilai kemanusiaan laki-laki dan perempuan sama, tidak ada perbedaan sedikit pun. Tidak ada yang membedakan di antara manusia kecuali prestasi takwa¬nya (QS Al-Hujurat: 13).

Inilah hikmah besar lahirnya sang revolusioner sejati Rasul pilihan, Muhammad saw, bagi perempuan. Karena Nabi Muhammad saw telah meletakkan sendi-sendi peradaban yang agung. Tujuannya untuk mencapai Khairu ummah yang akan membawa masyarakat pada baldatun thoyyibun wa rabbun ghofur.

Sendi-sendi peradaban yang berdasarkan pada kemanusiaan yang sejati akan rapuh jika terbangun dalam pondasi patriarkhi yang tidak memandang keberadaan perempuan dan menempatkan perempuan bukan sebagai subyek tetapi sebagai objek.

Maka, inilah pondasi besar yang Nabi Muhammad saw letakkan bagi peradaban manusia, yaitu memanusiakan manusia, tanpa memandang suku, bangsa dan bahkan jenis kelamin. Karena di situlah sejatinya peradaban manusia berkhidmat. []

 

Tags: Akhlak NabiislamMaulid NabisejarahSunah Nabi
Umnia Labibah

Umnia Labibah

Sekretaris Nawaning JPPPM pusat. Alumni DKUP Fahmina, Div.Advokasi PC Fatayat NU, dan Jaringan KUPI

Terkait Posts

Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID