• Login
  • Register
Kamis, 24 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Maqashid Al-Syari’ah Menjadi Prinsip Perlindungan Anak dalam Kondisi Apapun

Anak harus tetap terlindungi jiwanya dan memperoleh akses untuk bisa tumbuh kembang secara terhormat dan bermartabat.

Redaksi Redaksi
28/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Prinsip Perlindungan anak

Prinsip Perlindungan anak

597
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk kerangka maqashid al-syari’ah tentang perlindungan jiwa (hifzh al-nafs), maka hal ini sebaiknya menjadi prinsip bagi anak dalam kondisi apapun.

Sehingga, prinsip ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, bisa dihadirkan untuk memastikan anak-anak dalam isu perlindungan khusus.

Termasuk apapun yang terjadi, anak tetap terlindungi jiwanya dan memperoleh akses untuk bisa tumbuh kembang secara terhormat dan bermartabat.

Perlindungan keluarga (hifzh al-nasl) juga bisa menjadi prinsip dasar hukum Islam untuk memastikan anak tetap memiliki keluarga alami atau pengganti. Termasuk pengganti yang menjadi lingkungan sosial yang kondusif bagi tumbuh kembang fisik, mental, sosial, dan spiritualnya.

Begitupun prinsip perlindungan akal (hifzh al-aql) bisa menjadi dasar untuk memastikan bahwa hukum Islam memandang penting ketersediaan waktu dan fasilitas bagi anak. Terutama untuk memperoleh pendidikan dan fasilitas permainan yang dapat mengembangkan akal budinya sebagai manusia yang utuh.

Baca Juga:

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan

Menghargai Hak-hak Anak

Mengapa Perlindungan Anak Harus Dimulai dari Kesadaran Gender?

Dengan prinsip perlindungan harta (hifzh al-mal), anak-anak dalam perlindungan khusus harus memperoleh kesempatan untuk melatih skill finansial mereka. Jika memiliki harta juga harus mereka jaga dan lindungi dan kembangkan secara pruden.

Begitupun perlindungan agama (hifzh al-mal), pilihan agama mereka harus mendapatkan perlindungan dan penghormatan. Karena anak-anak dalam perlindungan khusus adalah kelompok yang cukup rentan pada eksploitasi. Maka pendekatan Makruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki menegaskan agar ada perhatian ekstra.

Termasuk juga hal-hal yang khusus ada pada mereka harus memperoleh perhatian ekstra sebagai implementasi dari prinsip Islam yang berpihak pada yang lemah (dhuafa) dan dilemahkan (mustadhrafin).

Hak-hak anak yang berkebutuhan khusus ini, jika merujuk pada kerangka maqashid al-syari’ah dengan tiga pendekatan ini. Yaitu mereka harus terpenuhi, karena mereka yang memiliki sumber daya paling besar.

Terutama, sebagai contoh saja, adalah badan dan lembaga sosial, institusi zakat, perusahaan-perusahaan, institusi negara, dan badan-badan dunia. (Rul)

Tags: anakhakHak anakkondisiMaqashid Al-Syari'ahmenjadiperlindunganprinsip
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Masa Depan Anak Bangsa

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

24 Juli 2025
Perlindungan Anak

Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan

24 Juli 2025
Hak-hak Anak

Menghargai Hak-hak Anak

23 Juli 2025
Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Nafkah Suami

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

22 Juli 2025
Saling Mengenal

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

22 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Sore: Istri dari Masa Depan

    Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Zina dilarang Agama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa
  • Para Suami, Jangan Biarkan Kembang Layu di Atas Ranjang
  • Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan
  • “Nyanyi Sunyi dalam Rantang”: Representasi Perjuangan Perempuan Melawan Ketidakadilan
  • ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID