Mubadalah.id – Jika merujuk kerangka maqashid al-syari’ah tentang perlindungan jiwa (hifzh al-nafs), maka hal ini sebaiknya menjadi prinsip bagi anak dalam kondisi apapun.
Sehingga, prinsip ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, bisa dihadirkan untuk memastikan anak-anak dalam isu perlindungan khusus.
Termasuk apapun yang terjadi, anak tetap terlindungi jiwanya dan memperoleh akses untuk bisa tumbuh kembang secara terhormat dan bermartabat.
Perlindungan keluarga (hifzh al-nasl) juga bisa menjadi prinsip dasar hukum Islam untuk memastikan anak tetap memiliki keluarga alami atau pengganti. Termasuk pengganti yang menjadi lingkungan sosial yang kondusif bagi tumbuh kembang fisik, mental, sosial, dan spiritualnya.
Begitupun prinsip perlindungan akal (hifzh al-aql) bisa menjadi dasar untuk memastikan bahwa hukum Islam memandang penting ketersediaan waktu dan fasilitas bagi anak. Terutama untuk memperoleh pendidikan dan fasilitas permainan yang dapat mengembangkan akal budinya sebagai manusia yang utuh.
Dengan prinsip perlindungan harta (hifzh al-mal), anak-anak dalam perlindungan khusus harus memperoleh kesempatan untuk melatih skill finansial mereka. Jika memiliki harta juga harus mereka jaga dan lindungi dan kembangkan secara pruden.
Begitupun perlindungan agama (hifzh al-mal), pilihan agama mereka harus mendapatkan perlindungan dan penghormatan. Karena anak-anak dalam perlindungan khusus adalah kelompok yang cukup rentan pada eksploitasi. Maka pendekatan Makruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki menegaskan agar ada perhatian ekstra.
Termasuk juga hal-hal yang khusus ada pada mereka harus memperoleh perhatian ekstra sebagai implementasi dari prinsip Islam yang berpihak pada yang lemah (dhuafa) dan dilemahkan (mustadhrafin).
Hak-hak anak yang berkebutuhan khusus ini, jika merujuk pada kerangka maqashid al-syari’ah dengan tiga pendekatan ini. Yaitu mereka harus terpenuhi, karena mereka yang memiliki sumber daya paling besar.
Terutama, sebagai contoh saja, adalah badan dan lembaga sosial, institusi zakat, perusahaan-perusahaan, institusi negara, dan badan-badan dunia. (Rul)