• Login
  • Register
Jumat, 25 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hak Anak dalam Beragama

Hak anak dalam beragama ini tentang pentingnya mengajarkan kepada anak hidup bersama keluarga untuk bertakwa kepada Allah Swt, serta meyakini dan merasakan kehadiran-Nya dalam seluruh kegiatan pengasuhan yang dilakukan

Redaksi Redaksi
31/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hak anak dalam beragama

Hak anak dalam beragama

206
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk penulis kontemporer, Abd al-Hakim al-Unais tentang hak anak dalam beragama, maka ia menyebutkan bahwa anak berhak untuk tumbuh kembang dalam keimanan kepada Allah Swt, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari akhir, dan keputusan takdir-Nya (QS. al-Thur: 21).

Hak anak dalam beragama ini tentang pentingnya mengajarkan kepada anak tentang adab dan rasa takut pada azab neraka (QS. al-Tahrim: 6).

Kemudian, hak anak hidup bersama keluarga untuk bertakwa kepada Allah Swt, serta meyakini dan merasakan kehadiran-Nya dalam seluruh kegiatan pengasuhan yang dilakukan (QS. al-Baqarah: 233).

Sementara itu, dalam beberapa hak anak terkait ekonomi, sebaiknya orang tua harus mempersiapkan harta yang cukup untuk anaknya. Lalu idak membagikan semuanya untuk orang lain atau untuk tujuan sosial (QS. al-Baqarah: 266).

Kemudian hak untuk menerima bagian pada saat ada pembagian waris keluarga, sekalipun ia bukan ahli waris (QS. al-Nisa : 8). Kemudian hak untuk memperoleh hak waris sebagaimana orang dewasa jika mereka masuk dalam kategori ahli waris (QS. al-Nisa: 1)

Baca Juga:

Anak Bukan Milik Orang Tua

Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

Pendekatan al-Unais dalam tafsir ayat-ayat mengenai hak anak ini membuka lebar-lebar. Terutama bagaimana inspirasi bisa merujuk pada al-Qur’an untuk pemenuhan dan perlindungan anak.

Sekalipun, dengan pendekatan ini, juga memunculkan pandangan yang sulit anak perempuan terima pada konteks kita sekarang.

Misalnya, al-Unais tidak boleh anak perempuan yang belum dewasa untuk menikah.

Al-Unais juga menyatakan bahwa anak perempuan yatim yang menikah dengan pengasuhnya sendiri itu berhak atas mahar secara penuh dan tidak boleh terkurangi (QS. al-Nisa: 3).

Hak-hak terakhir itu jelas sekali memperlihatkan konsep perindungan yang sangat personal. Ketika tataran lain di luar konteks keluarga sebagai pelindung belum eksis seperti kelembagaan perlidungan anak yang sediakan lembaga negara. (Rul)

Tags: agamaanakBeragamaFaqihuddin Abdul KodirhakHak anak
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

PRT

PRT Bukan Pekerja yang Rendah dan Lemah

25 Juli 2025
PRT yang

Islam Mengharamkan Kekerasan terhadap PRT

25 Juli 2025
Perempuan Kuat

Tangan Kuat Perempuan dalam Dunia Kerja

25 Juli 2025
Kasih Sayang

Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

24 Juli 2025
Kekerasan Anak

Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

24 Juli 2025
Masa Depan Anak Bangsa

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

24 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Bukan Milik Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sah Tapi Nggak Terdaftar, Nikah Sirri dan Drama Legalitasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangan Kuat Perempuan dalam Dunia Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tubuh, Cinta, dan Kebebasan: Membaca Simone de Beauvoir Bersama Rumi dan al-Hallaj

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • PRT Bukan Pekerja yang Rendah dan Lemah
  • Rewire Otakmu dengan Secarik Kertas: Cara Sederhana untuk Menemukan Arah Hidup yang Hilang
  • Islam Mengharamkan Kekerasan terhadap PRT
  • Tubuh, Cinta, dan Kebebasan: Membaca Simone de Beauvoir Bersama Rumi dan al-Hallaj
  • Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID