Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tuhan Tunggal Bahasa Plural

Penyebutannya boleh apa saja; Allah, Bapa, Brahma, Ra, Yahwe, Ahimsa, apa pun itu semuanya mengacu kepada entitas yang satu. Entitas yang melampaui batas, dan umat beragama menyebutnya dengan Tuhan

Daniel Osckardo Daniel Osckardo
12 November 2022
in Hikmah, Rekomendasi
0
Tuhan Tunggal

Tuhan Tunggal

474
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saat kelas dua Madrasah Aliyah saya menanyakan ke guru fiqih berkenaan dengan surah Al-Baqarah ayat 62. Ayat itu berbunyi “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, Yahudi, Nasrani, Majusi, barang siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir dan mengerjakan amal maka bagi mereka balasan dari Tuhan mereka.” Saat itu saya tidak mendapatkan jawaban tentang konsep Tuhan tunggal.

Di waktu kuliah saya kembali berbeda pendapat dengan dosen sendiri. Saya mengatakan bahwa semua agama sama saja. Sedangkan baginya tidak. Orang akan segera menuding pemikiran semacam ini sebagai pluralisme agama atau dituding liberal. Atau dengan marah menampar dengan ayat innaddiina ‘indallahil Islam (“Sesungguhnya agama di sisi Allah itu hanyalah Islam”).

Padahal yang saya maksud adalah setiap agama selalu bermuara kepada hal yang melampaui realitas (baca: Tuhan)—paling tidak setiap agama mempunyai kerinduan yang bermuara ke sana.

Beberapa waktu yang lalu sempat ada tulisan yang menghebohkan. Tulisan itu berjudul Non-Muslim Juga Bisa Masuk Surga! Untuk mendukung argumennya, penulis menukil beberapa pendapat cendekiawan di antaranya Prof. Muhammad Ali, Prof. Quraish Shihab, Fazlur Rahman, dan Mun’im Sirry. Dan salah satu pendapat itu—Prof. Muhammad Ali—juga mendasarkan diri pada Qs. Al-Baqarah ayat 62.

Tapi saya harus lebih banyak belajar dan lebih rakus membaca untuk mengeluarkan pernyataan semacam ini. Setidaknya kegelisahan Ahmad Wahib dalam Pergolakan Pemikiran Islam cukup merayap ke tubuh saya tentang “kebenaran” dan kemungkinan-kemungkinan untuk pluralisme agama. Kendati tidak mampu bersikap sejauh itu dengan kepastian—bahwa kebenaran bersifat plural—saya kira agama-agama ini adalah kompetisi untuk memahami bahasa Tuhan.

Berebut menafsirkan bahasa Tuhan

Dewa-dewa di gunung Olympus mengutus Hermes untuk menyampaikan pesan dewa kepada manusia. Sebab bahasa dewa dan manusia itu berbeda, sehingga manusia tidak bisa memahami bahasa dewa dengan benar. Untuk itu, Hermes bertugas untuk menafsirkan bahasa dewa itu lalu menyampaikannya kepada manusia. Namun pada agama Abrahamik berbeda. Sebab yang bisa berkomunikasi dengan Tuhan hanyalah orang-orang tertentu: nabi, wali, rabi.

Orang-orang inilah yang menafsirkan bahasa Tuhan. Kemudian karena di setiap agama Abrahamik dan agama selainnya memiliki otoritas—orang-orang suci, pemuka-pemuka agama— sendiri-sendiri, maka logis jika pesan Tuhan itu diartikan berbeda-beda.

Di sinilah saya rasa mengapa ada banyak agama-agama di dunia. Setiap masyarakat tumbuh membangun peradaban di zaman yang berbeda, dengan kebudayaan yang berbeda, daerah yang berbeda, dan itu berpengaruh terhadap bagaimana cara mereka melakukan komunikasi dengan Tuhan.

Karen Amstrong dalam The History of God melacak bahwa agama-agama yang ada dalam peradaban-peradaban sejarah cenderung memiliki akar tradisi yang sama. Ritual-ritual agama, baik dari peradaban Mesopotamia di aliran sungai Eufrat dan Tigris, peradaban Mesir kuno di dekat sungai Nil, peradaban Yahudi di Jerussalem memiliki esensi penyembahan yang sama.

Kesamaan Hikayat Islam dengan Non Islam

Walid Fikri dalam  Mitos-Mitos Legendaris dalam Khazanah Klasik Muslim juga mencatat kesamaan-kesamaan itu dalam legenda-legenda mistis Islam. Beberapa cerita seperti penciptaan alam, manusia pertama di bumi, Harut dan Marut (dua orang malaikat yang disebut dalam Al-Qur’an), hikayat-hikayat yang ada dalam beberapa kitab karangan klasik—bahkan dalam kitab tafsir—memiliki banyak kesamaan dengan hikayat-hikayat yang berada di luar Islam.

Dari sini maka tidak tertutup kemungkinan bahwa setiap agama itu menuju Tuhan Tunggal yang satu—dan saya kira memang seperti itu. Namun karena tidak ada bukti—meminjam istilah Sartre—untuk apa yang betul-betul benar itu secara jelas, tidak cukup terang bukti yang sampai kepada kita, tidak ada Hermes.

Sedangkan manusia tidak memiliki kemampuan untuk menangkap pesan itu secara sporadis, maka manusia melalui orang-orang suci yang ada di kalangan mereka menafsirkan dan menuju Tuhan secara spasial berdasarkan pesan-pesan Ilahi yang sampai kepada mereka.

Lantas apakah semua agama itu benar? Menurut hemat saya kebenaran tidak pernah plural, ia selalu tunggal. Kendati setiap agama-agama memaksudkan ritual, pemujaan, penyerahan kepada Tuhan yang sama, tapi memahami bahasa Tuhan itu secara benar mungkin saja hanya ada pada satu agama tertentu.

Setiap agama berada pada jalannya sendiri-sendiri dalam menangkap pesan Tuhan. Lebih logis untuk mengatakan bahwa kebenaran itu bersikap acap, dan agama berjalan di atas kemungkinan-kemungkinan tersebut

Penyebutannya boleh apa saja; Allah, Bapa, Brahma, Ra, Yahwe, Ahimsa, apa pun itu semuanya mengacu kepada entitas yang satu. Entitas yang melampaui batas, dan umat beragama menyebutnya dengan Tuhan Tunggal. Ibadah pun berbeda-beda tapi pada akhirnya muaranya tetap sama, ditujukan kepada sesuatu yang sama. Semua umat beragama berlomba-lomba menuju Tuhan, walaupun hanya ada satu jalan yang akan sampai kepada Tuhan. []

 

Tags: Ahmad WahibfilsafatHermesHikmahislamSejarah TuhanTuhan
Daniel Osckardo

Daniel Osckardo

Penulis merupakan alumni S1 Hukum Tatanegara (Siyasah Syar'iyyah), Fakultas Syari'ah, UIN Imam Bonjol Padang. Memiliki minat kajian pada topik-topik filsafat, politik, hukum, dan keislaman. Saat ini menetap di Yogyakarta, dan aktif menulis esai populer di beberapa media

Terkait Posts

Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID